LPMD Balaroa Pewunu

AAAAAAAAAAAAA

AAAAAAAAAAAAAAAAAAAA

Pelantikan Kepala Desa Kab. Sigi

Pelantikan Kepala Desa hasil PILKADES Serentak Kab. Sigi tanggal 28 Mei 2016, dan telah dilantik pada tanggal 21 Juni 2016 oleh Bupati Sigi.

Hari Ulang Tahun Desa Balaroa Pewunu Ke- II

Bupati Sigi menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun Desa Balaroa ke-II pada Bulan Desember 2015 di Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi.

Wawancara TVRI Sulteng

Bupati Sigi diwawancarai oleh TVRI Sulteng, pada saat mengadakan kunjungan di lokasi pembangunan Kantor Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barrat Kab. Sigi ( Desember 2015 ).

Bangunan Kantor Desa Balaroa Pewunu

Bangunan Kantor Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi, sedang dalam tahan penyelesaian.

Rapat Panitia PILKADES

Rapat Panitia PILKADES Serentak Kab. Sigi untuk Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi.

Selasa, 15 November 2016

Badan Usaha Milik Desa, Bukan Milik Pribadi atau Keluarga

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang dikelola masyarakat bersama pemerintah desa yang keuntungannya dipergunakan untuk menjadi pendapatan desa dan kemudian dijadikan anggaran dalam membangun Desa.


Kehadiran BUMDes menjadi angin segar bagi pencepatan terciptanya kemajuan desa karena BUMDes selain berorientasi keuntungan, juga berorientasi sosial yang menjadi salah satu ciri kehidupan di Desa.

BUMDesa/Ilustrasi: Blogger Desa

Beberapa upaya yang dilakukan pemerintah untuk mempercepat pendirian BUMDes, salah satunya menetapkan target pendirian BUMDes di seluruh Indonesia pada ahir 2016. Di level provinsi, juga terlihat upaya untuk itu, yaitu dengan menyelenggarakan pelatihan yang di ikuti oleh aparatur kabupaten, kecamatan, bahkan desa. 


Seolah takut akan target jumlah desa yang memiliki BUMDes tidak terpenuhi di 2016, pemerintah kabupaten juga membuat terobosan dengan memberikan imbauan lisan kepada para kepala desa agar tidak lupa mendirikan BUMDes di desanya masing-masing.


Menjaga BUMDes

Beberapa upaya yang dilakukan dalam mendorong pendirian BUMDes tersebut harus diapresiasi sepanjang yang dilakukan tersebut tidak keluar dari track pemberdayaan masyarakat desa. 

Untuk memelihara agar track pemberdayaan masyarakat dalam pendirian BUMDes tetap terpelihara, beberapa hal dapat dijadikan perenungan dan perhatian, di antaranya pertama adalah orientasi. 

Memberikan target kepada sesama aparatur pemerintah sebagai alat ukur kinerja/kunci keberhasilan dalam pelaksanaan program dibarengi dengan proses fasilitasi pemberderdayaan masyarakat tentu tidak masalah. 

Artinya, tidak menjadikan kuantitas sebagai sebagai orientasi, tetapi tetap pada koridor bahwa yang di sasar adalah kualitas dalam jumlah banyak bukan kuantitas tanpa kualitas.

Kedua, musyawarah. Pendirian BUMDes tentunya dilakukan dengan musyawarah dengan melibatkan keterwakilan masyarakat, terutama rumah tangga miskin dan perempuan di desa.

Musyawarah lebih ditujukan melahirkan lembaga usaha desa yang dari, oleh, dan untuk masyarakat berdasarkan kebutuhan dan potensi desa, serta untuk menghindari timbulnya distorsi ekonomi perdesaan di kemudian hari. BUMDES

Sebab, BUMDes hadir di desa tidak hanya sebagai lembaga komersial yang bertujuan mencari keuntungan atas penawaran barang dan jasa yang di kelolanya, tetapi juga sebagai lembaga sosial yang berpihak kepada masyarakat melalui penyediaan pelayanan sosial.

Ketiga rencana usaha. Pendirian BUMDes hendaknya dibarengi dengan rencana usaha jangka panjang (bisnis plan) yang menjadi panduan dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Dalam konteks ini pembekalan studi kelayakan usaha bagi pelaksana BUMDes tentu tidak kalah pentingnya, ketimbang bagaimana menyisihkan permodalan dan cara melaporkan dana yang telah dipakai ketika mendirikan BUMDes agar tidak menjadi temuan. 

Rencana usaha juga akan memberi potret kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman ketika usaha dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Bagi desa yang akan mendirikan BUMDes rencana usaha ini harapannya juga untuk memetakan dan menempatkan para pihak agar lebih profesional dan proforsional dalam mendorong dan memfasilitasi pendirian BUMDes. BUMDES

Keempat dokumentasi. Kegiatan pembentukan BUMDes terlihat rekam jejaknya dan masuk dokumen perencanaan desa, mulai dari dokumen RPJMDes, RKPDes, dan APBDes. Selain sebagai pertanggungjawaban kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang sewaktu-sewaktu dapat dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, juga untuk menjaga keberlanjutan usaha walaupun terjadi pergantian kepemimpinan di desa. 

Dan yang paling penting dari pendokumentasian proses pembentukan BUMDes adalah wujud dari pemerintahan yang aspiratif, transparan, dan akuntabilitas.

Kelima, menghidupkan usaha masyarakat. BUMDes didirikan tentu bukan sekadar mendompleng usaha yang kini dilakoni masyarakat. Namun, lebih daripada itu bahwa BUMDes didirikan untuk melindungi masyarakat desa, mengakomodasi kepentingan besar, dan jangka panjang untuk kemaslahatan seluruh masyarakat.

Sehingga, apa-apa yang hendak dijadikan BUMdes tentu berskala besar dan jangka panjang dalam ukuran di desa, semisal pengelolaan pasar, sarana prasarana air bersih, listrik, pariwisata, dan lainnya.

Pendirian BUMDes dengan mendompleng usaha masyarakat yang sudah ada dikhawatirkan dapat meminggirkan dan mematikan usaha yang bersangkutan. Mendompleng juga dikhawatirkan bisa mengendurkan daya juang masyarakat yang telah tertempa dari awal karena persaingan, memangkas kreativitas, serta pemberian saham dalam jumlah tertentu tanpa dibarengi manajemen yang baik sama saja menyiapkan kuburan bagi usaha yang sedang dijalankan.

Pengalaman masa lampau memberi bukti bahwa pemberian sejumlah dana kepada masyarakat secara instan lebih banyak berakhir sia-sia saja. 

Keenam, pengembangan kawasan. Pendirian BUMDes tentu bukan hanya untuk mendorong kemajuan berskala desa semata, melainkan juga untuk mendorong kemajuan kawasan. Hal ini berarti bahwa BUMDes yang berdiri juga hendaknya tidak egois berdiri sendiri dan kuat di satu desa, sedangkan BUMDes desa-desa yang ada di sekitarnya lemah bahkan tidak ada.

Dengan berpegang pada prinsip persamaan geografis, persamaan asal-usul, persamaan adat istiadat, persamaan potensi, serta persamaan masalah yang dihadapi tentu akan mengubah cara pandang pendirian BUMDes yang hanya berorientasi desa menjadi BUMDes yang berorientasi kawasan, dari penciptaan persaingan antardesa menjadi penguatan antardesa, dari produk berskala desa menjadi orientasi produk berskala kawasan.

Selain enam di atas, saya membayangkan bahwa BUMDes tidak berhenti sampai pendirian/pembentukan dan salah satu pengurusnya dilatih di hotel yang jauh dari desa saja. Namun, BUMDes adalah wadah untuk melahirkan pengusaha-pengusaha di level desa dari sebuah pergulatan/proses yang kuat terhadap terpaan badai persaingan dan bahkan krisis sekalipun. 

Krisis 1998 memberi pelajaran berharga kepada kita betapa usaha-usaha yang lahir dan dibesarkan oleh regulasi pemerintah tumbang seiring tumbangnya rezim Orde Baru yang berkuasa pada saat itu, dan jika ini yang akan diulang di desa, BUMDes yang berdiri saat ini tentu hanya akan mampu bertahan seumur kepala desa yang menjabat, atau paling lama 12 tahun dari sejak di didirikan. Tentu bukan ini yang hendak dituju dan pendirian BUMDes juga bukan untuk dijadikan bancakan pihak-pihak yang mencari keuntungan..Semoga Bermanfaat...
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

200 Desa Baru Akan Lahir Pada Tahun 2017

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Saat ini jumlah Desa di Indonesia sebanyak 74.754 Desa. Diperkirakan akan ada penambahan sekitar 200 Desa Baru pada tahun 2017. 

Dengan adanya penambahan Desa, maka jumlah Desa diseluruh Indonesia pada tahun 2017 sekitar 74.954 Desa.

Berdasarkan sumber, dari hasil laporan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), usulan Desa Baru tersebut sudah diajukan dan diproses sebelum Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan. Namun, proses administrasinya baru selesai tahun ini. 


Adapun proses pembentukan Desa Baru, berawal dari usulan kabupaten/kota. Setelah disetujui DPRD selanjutnya diusulkan ke provinsi. Setelah provinsi setuju, usulan tersebut dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Implikasi Penambahan Desa Baru

Dengan adanya penambahan jumlah Desa tentunya akan berimplikasi pada upaya pencapaian Rp1 milyar perdesa, sebaimana tergambar dalam Roadmap Penyaluran Dana Desa Menteri Keuangan. (Baca: Dana Desa 2017: Rata-Rata Belum Sampai Rp1 Miliar).

Pada tahun 2015 jumlah basis desa mengaju ke Permendagri No 56 tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. "Jika ada penambahan maka Permendagri ini juga akan ada penyesuaian". 

Terkait dengan pembentukan Desa Baru. Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah menerbitkan Permendesa No 2 Tahun 2016 tentang Indek Desa Membangun.

Indeks Desa Membangun adalah Indeks Komposit yang dibentuk dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa.

Adapaun tujuan penyusunan Indeks Desa Membangun adalah untuk menetapkan status kemajuan dan kemandirian Desa dan menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan Desa.
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Tata Cara Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah Desa harus menjadi prioritas pemerintah. Karena, "Jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa dan berpotensi terjadinya konflik antar warga desa".

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, didefinisikan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas Desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu  Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.

Tata Cara Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa, bunyi Bab V pasal 9 Permendagri No 45 Tahun 2016, sebagai berikut:

(1). Penetapan, penegasan dan pengesahan batas Desa di darat berpedoman pada dokumen batas Desa berupa Peta Rupabumi, Topografi, Minuteplan, Staatsblad, Kesepakatan dan dokumen lain yang mempunyai kekuatan hukum.

(2). Penetapan, penegasan dan pengesahan batas Desa di wilayah laut berpedoman pada dokumen batas Desa berupa undang-undang Pembentukan Daerah, Peta Laut, Peta Lingkungan Laut Nasional dan dokumen lain yang mempunyai kekuatan hukum. 

(3). Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota.

(4) Peraturan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat titik koordinat batas Desa yang diuraikan dalam batang tubuh dan dituangkan di dalam peta batas dan daftar titik koordinat yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati/Walikota.

Jika terjadi Perselisihan Batas Desa. Begini cara penyelesaian perselisihan batas Desa. Untuk lebih lengkap silahkan dibaca di Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa.

Permendagri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, telah dicabut dan tidak lagi menjadi pedoman dalam Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Pedoman Pemberhentian KADES oleh Bupati.

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Seorang pemimpin tidak boleh arogan saat mendapatkan amanah dari rakyat. Selain harus amanah, seorang pemimpin tidak boleh bersikap arogan dengan kekuasaan yang ia miliki. "Pemimpin adalah pelayan bagi rakyat".

Misalnya, seorang bupati/walikota. Sebagai pemimpin di level kabupaten/kota ia harus bisa menghadirkan diri ke tengah-tengah rakyatnya. Ketika seorang pemimpin jauh dari rakyatnya, maka ia tidak pernah mengetahui yang sesungguhnya akan kebutuhan masyarakat dan kondisi wilayahnya.



Kewenangan Bupati dan Walikota terhadap Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades)

Kepala Desa merupakan Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan sebagai perpanjangantangan negara yang dekat dengan masyarakat juga sebagai pemimpin masyarakat.

Dalam regulasi desa disebutkan, Kepala Desa terpilih disahkan pengangkatannya dengan Keputusan Bupati/Walikota, setelah adanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD atau nama lain) yang diserahkan melalui Camat.

Terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, sudah ada Permendagri No 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.  Peraturan ini menjelaskan tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagai berikut :

Pasal 8 Kepala Desa berhenti karena:

a. Meninggal dunia,
b. Permintaan sendiri; atau
c. Diberhentikan.

Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

  • Berakhir masa jabatannya;
  • Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa;
  • Melanggar larangan sebagai kepala Desa;
  • Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa;
  • Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau
  • Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dikaji dari peraturan ini, bupati/walikota tidak bisa sembarangan dan arogan melakukan pencopotan Kepala Desa, karena ada aturannya. 

Bupati dan walikota boleh melakukan pemberhentian sementara Kepala Desa karena:

  • Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa;
  • Melanggar larangan sebagai Kepala Desa;
  • Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; dan
  • Ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Kewenangan pemberhentian sementara Kepala Desa oleh bupati/walikota diatur dalam pasal 9 Permendagri No 82 tahun 2015. 
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------
http://www.lpmd-balaroapewunu.web.id/2016/08/membangun-desa-dimulai-dari-membangun.html
Kareba
sss
Line marketing!
Mau Jago Jualan di instagram?
optimasi toko online
Mau Bisis berkah omset milyaran?