April 2017 ~ LPMD Balaroa Pewunu

AAAAAAAAAAAAA

AAAAAAAAAAAAAAAAAAAA

Pelantikan Kepala Desa Kab. Sigi

Pelantikan Kepala Desa hasil PILKADES Serentak Kab. Sigi tanggal 28 Mei 2016, dan telah dilantik pada tanggal 21 Juni 2016 oleh Bupati Sigi.

Hari Ulang Tahun Desa Balaroa Pewunu Ke- II

Bupati Sigi menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun Desa Balaroa ke-II pada Bulan Desember 2015 di Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi.

Wawancara TVRI Sulteng

Bupati Sigi diwawancarai oleh TVRI Sulteng, pada saat mengadakan kunjungan di lokasi pembangunan Kantor Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barrat Kab. Sigi ( Desember 2015 ).

Bangunan Kantor Desa Balaroa Pewunu

Bangunan Kantor Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi, sedang dalam tahan penyelesaian.

Rapat Panitia PILKADES

Rapat Panitia PILKADES Serentak Kab. Sigi untuk Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi.

Jumat, 14 April 2017

Balilatfo Kemendes PDTT Siapkan PSM untuk Latih BUMDes

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Ayo Bangun Desa - Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap tenaga fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM). 
Bimtek terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ini digelar di Training Center Balai Besar Pengembangan Latihan Masyarakat, Ciracas Jakarta Timur, Selasa (4/4).

Kepala Bidang penyelenggara, Sri Daswati mengatakan, kegiatan ini digelar lima hari yakni tanggal 3-7 April 2017. Peserta Bimtek berjumlah 30 orang, dari berbagai balai pelatihan masyarakat di antaranya Pekanbaru, Denpasar, Makasar, Banjarmasin, Yogyakarta, Jakarta, Sumatera Selatan, Jawa Barat, dan Disnakertrans Provinsi Sulawesi tengah.

Adapun tujuan digelarnya Bimtek BUMDes. Pertama, untuk melaksanakan validasi Modul pengelolaan BUMDes. Kedua, untuk memperoleh bahan masukan guna penyempurnaan Modul pengelolaaan BUMDes, dan ketiga untuk menyamakan persepsi para PSM sebagai pelatih dalam memberikan materi pelatihan kepada masyarakat pengelola BUMDes.

“Tersedianya SDM Penggerak Swadaaya Masyarakat (PSM) yang kompeten untuk melatih masyarakat/pengelola BUMDes untuk pembentukan dan pengelolaan BUMDes,” ujarnya.

Sri melanjutkan, dengan dilaksanakannya bimbingan teknis Pengelolaan BUMDes ini diharapkan para PSM dapat melatih SDM pengelola BUMDes. Sehingga BUMDes yang sudah terbentuk akan mampu menjalankan usahanya sesuai kebutuhan desa, dan dapat menggerakkan ekonomi di desa serta dapat mensejahterakan masyarakat desa.

Sebagai informasi, BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa, dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Di mana BUMDes saat ini, menjadi salah satu dari empat program priorita Kemendes PDTT selain Produk Unggulan Desa (Prudes), Embung Desa, BUMDes, dan Sarana Olahraga (Sorga) Desa.

Kemendesa PDTT
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Aktivitas Ekonomi Desa Perlu Terus Didorong

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Ayo Bangun Desa - Arahan pemerintah agar sebagian dana desa dimanfaatkan untuk membangun embung dapat menjadi salah satu pilihan. Melalui dana desa, masyarakat desa juga dapat memacu perekonomian desa dengan membuat satu produk yang dapat menjadi kekhasan desa.
Dana Desa dimanfaatkan untuk membangun embung untuk memacu perekonomian desa
Ilustrasi: Foto Blogger Desa
"Dengan melihat kebutuhan nasional untuk memperkuat ketahanan pangan, ada kebutuhan bagi kita untuk secara sistematis melaksanakan program yang satu garis. Namun, itu tetap tidak boleh mengambil ruang desa untuk mengambil keputusan.

Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 itu jelas bahwa tetap diputuskan lewat musyawarah desa," kata Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendesa PDTT Ahmad Erani Yustika, Jumat (3/3), di Jakarta. 

Di dalam aturan itu disebutkan, dana desa tahun 2017 dapat digunakan untuk membangun sarana dan prasarana kebutuhan dasar, meningkatkan layanan pendidikan dan kesehatan, serta ekonomi. Pembangunan sarana dan prasarana lingkungan atau kebutuhan desa lain yang ditetapkan di dalam musyawarah desa juga dimungkinkan.

Tahun ini, dana desa yang akan disalurkan sebesar Rp 60 triliun bagi 74.910 desa. Rata-rata tiap desa akan mendapatkan Rp 800,4 juta. Pada 2016, jumlah dana desa Rp 46,8 triliun untuk 74.745 desa. Menurut Erani, Kemendesa PDTT tidak mengeluarkan instruksi untuk membangun embung. Namun, pemerintah pusat meminta kepala daerah atau bupati menerbitkan peraturan agar desa dapat melakukan revisi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) yang sudah dibuat untuk tahun ini. 

Kemendesa PDTT juga mendorong agar desa membuat produk unggulan dengan didukung badan usaha milik desa. Masyarakat dapat melihat desa-desa yang telah berhasil mengembangkan potensi desanya sebelum dana desa disalurkan, seperti Desa Ponggok di Kabupaten Klaten. Desa tersebut berhasil mengembangkan wisata air sehingga mendapatkan pemasukan sampai Rp 6 miliar dalam setahun. 

Partisipasi masyarakat

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, setelah dana desa diarahkan untuk membangun infrastruktur pada dua tahun ini, saatnya dana desa dimanfaatkan untuk mendorong perekonomian desa. "Dengan program satu desa satu produk unggulan, itu harus didorong," kata Endi.

Pendampingan terhadap aparat desa dan masyarakat desa juga perlu ditingkatkan. Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam musyawarah desa semakin baik sehingga cita-cita desa mandiri dapat terwujud. Saat ini, ada kecenderungan pemanfaatan dana desa diarahkan dari pusat dan masyarakat desa menyetujui begitu saja.

Guru Besar Ilmu Ekonomi Pertanian Universitas Lampung Bustanul Arifin mengatakan, pembangunan embung bukan hal baru di Indonesia. "Namun, harus dipastikan embung itu dapat tersambung ke jaringan kuarter karena jaringan itulah yang sampai ke sawah petani. Praktik premanisme air harus diberantas. Organisasi petani pemakai air perlu diperbaiki," kata Bustanul.[]

Kompas.id
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Tingkatkan Ekonomi Desa melalui Program Prudes

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Program Produk Unggulan Desa (Prudes) menjadi gerakan terintegrasi secara nasional. Program tersebut yakni membentuk sebuah desa ataupun kawasan perdesaan untuk fokus pada satu produk unggulan.
Ayo Bangun Desa - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo gencarkan program Produk Unggulan Desa (Prudes) menjadi gerakan terintegrasi secara nasional. Program tersebut yakni membentuk sebuah desa ataupun kawasan perdesaan untuk fokus pada satu produk unggulan.

"60 persen angkatan kerja cuma tamatan SD dan SMP. Jadi model kita harus simpel. Nah, makanya dari konsep one village one product (satu desa satu produk/ Prudes) itu hasilnya luar biasa," ujar Menteri Eko di Jakarta, Rabu (8/3).

Untuk itu ia meminta seluruh gubernur dan bupati untuk segera menentukan fokus produk unggulannya. Terlebih Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan 19 kementerian/ lembaga untuk membantu program Prudes.

"Tahun lalu baru sebagian wilayah yang menerapkan (Prudes), tapi produksinya luar biasa. Tahun ini kita jadikan gerakan nasional. Pemerintah daerah segera tentukan mau fokusnya apa, nanti 19 Kementerian/ Lembaga akan berikan insentif untuk mendukung hal itu. Contohnya Dompu dengan jagungnya, yang dulu daerah tertinggal sekarang tidak tertinggal," ungkapnya.

Di sisi lain ia mengatakan, Indonesia memiliki sebanyak 33.541 desa tertinggal. Ditargetkan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019, pemerintah harus mengentaskan setidaknya 5000 desa tertinggal. Target tersebut pun, lanjutnya, kini telah tercapai.

Menteri Eko menjelaskan, prinsip dasar desa tertinggal adalah belum terpenuhinya sarana dan prasarana dasar desa. Untuk itu dana desa yang telah digulirkan pada tahun 2015 dan 2016, difokuskan pada pembangunan infrastruktur desa.

“Saya pikir waktu itu (penyusunan RPJMN) mungkin belum memasukkan unsur dana desa. Ternyata tahun ini mengentaskan 5000 desa sudah tercapai. Sekarang kita tingkatkan pendapatan masyarakat dan peningkatan taraf ekonomi,” ujarnya.

Desa-desa di Indonesia saat ini, lanjutnya, diberi kewenangan tidak hanya untuk mengelola pemerintahan saja, melainkan juga berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat. Sehingga di tahun 2015 lalu, pemerintah menggulirkan dana langsung ke desa atau yang disebut dana desa sebesar Rp20 triliun, Tahun 2016 meningkat sebesar Rp 46,9 triliun dan meningkat lagi di tahun 2017 menjadi Rp 60 triliun.

“Tapi memang, pemenuhan kebutuhan sarana dasar tidak otomatis memberikan pengaruh cukup besar. Oleh karena itu tahun ini kita mulai ke pemberdayaan ekonomi masyarakat,” terangnya.(*)


Kemendesa PDTT
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Kementerian Desa Siapkan Saber Pungli Kawal Dana Desa

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Ayo Bangun Desa - Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Anwar Sanusi menyiapkan draf untuk tim pengawal dana desa. Anwar mengatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan beberapa lembaga hukum, seperti Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan, untuk pengawasan dana desa. 

"Kami akan perluas kerja sama dengan Polri. Kami pun sedang merancang untuk mengikutkan pengawalan dana desa pada Saber Pungli dengan Kementerian, Politik, Hukum dan Keamanan," kata Anwar saat dihubungi, Ahad, 5 April 2017.

Menurut Anwar, semakin banyak desa yang mendapatkan dana desa, pemerintah perlu menggaet beberapa pihak untuk memperketat pengawasan. Saat program pemerintah ini diluncurkan pada Juli 2015, sebanyak Rp 20,7 triliun dikucurkan untuk 74.093 desa di seluruh penjuru negeri. Penyerapannya mencapai 82 persen tahun itu.

Pada 2016 sebanyak 74.754 desa yang mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 46,98 triliun. Penyerapan dana meningkat menjadi 98 persen. Pada tahun 2017 ini pemekaran desa bertambah menjadi 74.910 desa. Pemerintah mengalokasikan Rp 60 triliun untuk seluruh desa. "Pemekaran terus terjadi karena dana desa ini menggiurkan. Bahkan beberapa kelurahan sudah meminta menjadi desa," katanya. 


Menurut Anwar, selain lembaga pemerintah, media dan lembaga swadaya masyarakat pun diminta terus mengawasi penggunaan dana desa. Kepada masyarakat, Anwar mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila menemui ada kecurangan dalam penggunaan dana desa. Laporan bisa diadukan ke pusat pengaduan dana desa di nomor 1500041. "Pengawasan semua pihak sangat penting, apalagi jumlahnya untuk tahun depan dicanangkan mencapai Rp 120 triliun," katanya. 

Sumber: tempo.co
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Minim Penyelewengan, Ini Realisasi Dana Desa 2016

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Ayo Bangun Desa - Salah satu wujud perhatian khusus pemerintah untuk pembangunan dan pemerataan di desa-desa di seluruh Indonesia adalah melalui alokasi Dana Desa (DD) yang setiap tahunnya naik hampir dua kali lipat.
Untuk tahun 2016 sendiri, DD yang disalurkan adalah sebesar Rp46,98 triliun, naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp20,76 triliun. DD tersebut disalurkan untuk 74.754 desa di Indonesia, dengan perkiraan setiap desa menerima dana sebesar Rp643,6 juta.

Menjawab keraguan atas program DD, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pun menyebut bahwa DD tahun 2016 telah berhasil membangun sepanjang 66.884 Kilometer jalan desa, PAUD sebanyak 11.296 unit, dan Posyandu sebanyak 7.524 unit.

Demikian disampaikan Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo saat menghadiri pertemuan dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Gedung Wantimpres, Jakarta, Senin (10/4/2017).

Selanjutnya, DD tahun 2016 juga telah berhasil membangun jembatan sepanjang 511,9 Kilometer, pasar desa 1.819 unit, penahan tanah 38.184 unit, tambatan perahu 1.373 unit, air bersih 16.295 unit, sumur 14.034 unit, embung 686 unit, drainase 65.998 unit, irigasi 12.296 unit, Polindes 3.133 unit, dan MCK 37.368 unit.

"Sekarang laporan dana desa yang masuk baru 91 persen, lagi-lagi karena konektifitas. Dari jumlah ini (hasil dana desa) masih bisa bertambah lagi karena laporan belum 100 persen. Mudah-mudahan dengan adanya konektifitas laporan dan data bisa tepat waktu," ujar Menteri Eko.

Namun demikian, Ia mengakui bahwa tingginya jumlah DD memang berisiko terhadap adanya kasus korupsi. Oleh karena itu, pihaknya telah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penggunaan DD.

"Laporan yang masuk ke Satgas (Satuan Tugas) dana desa sekitar 200. Setelah dimasukkan ke KPK, tidak sampai 50 yang jadi perkara," ungkap Menteri Eko.

Selain KPK, Ia juga menyebutkan bahwa DD diawasi oleh berbagai pemangku kepentingan di bidang penegakan hukum, Satgas, Kementerian Keuangan, BPKP, NGO, dan masyarakat, sehingga penggunaannya akan benar-benar terpantau. "Karena masalah transparansi ini penting," tegas Menteri Eko.

Berdasarkan data Kemendes PDTT, untuk alokasi DD tahun 2017 sendiri sebesar Rp60 triliun yang akan disalurkan kepada 74.910 desa, dengan perkiraan masing-masing mendapatkan dana sebesar Rp800,4 juta.

Bila pada tahun 2016 DD difokuskan untuk pembangunan infrastruktur, Kemendes PDTT menyebut DD tahun 2017 akan difokuskan untuk peningkatan pendapatan desa melalui empat program prioritas, yakni Produk Unggulan Desa (Prudes) dan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades), BUMDes, embung desa, dan sarana olahraga desa (Raga Desa). 

Jpp.go.id
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

ICW Sebut Korupsi di Desa Tempati Urutan Ketiga Sepanjang 2016

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Ayo Bangun Desa - Tindak pidana korupsi tidak lagi hanya dilakukan oleh sekelompok elite unsur legislatif maupun eksekutif. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), korupsi kini merambah hingga pejabat desa. 
Dana Desa untuk Membuat Kemandirian Desa/Ilustrasi
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan, lemahnya aspek pengawasan menjadi salah satu penyebab korupsi dana desa terjadi. Saluran pengaduan masyarakat tidak dikelola dengan baik.

"Rumus korupsi adalah monopoli kekuasaan dan diskresi tanpa akuntabilitas. Kades-lah pemegang kekuasaan tertinggi pengelolaan keuangan desa," kata Adnan di Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Dari catatan ICW, sepanjang 2016, pemerintah desa masuk pada urutan ketiga pelaku korupsi dengan jumlah 62 kasus yang terjadi. Dari jumlah itu, terjadi kerugian negara sebesar Rp 18 miliar.

Adnan menjelaskan, dilihat dari pelaku korupsi, masyarakat dan pemerintah desa menempati urutan ketiga dengan total 123 pelaku.

Meski demikian, menurut Adnan, modus korupsi yang dilakukan belum secanggih elite legislatif. Misalnya, dengan cara yang sederhana seperti dana pembangunan desa yang digunakan untuk membeli kendaraan dan membuat lapangan futsal pribadi.

"Ini masih mengambil dari sumbernya, yang kalau audit pasti ketahuan. Kemampuan korupsinya masih dasar. Semoga tidak belajar menjadi canggih," ujar Adnan.

Menurut Adnan, maraknya korupsi di desa di antaranya terjadi karena adanya politik uang saat pilkades berlangsung. Fenomena tersebut serupa dengan pilkada.

"Ini mirip dengan di pilkada. Politik uang di desa ini konsekuensinya adalah ketika berkuasa memikirkan bagaimana dana kembali," ujar Adnan.

"Ini patut diwaspadai. Ini jadi pekerjaan rumah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait korupsi pemilu," kata dia.

Kompas.com
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Pedoman Pelaksanaan Musrenbang Desa

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) Desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan dengan berpedoman kepada RPJM Desa.

Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) Desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan dengan berpedoman kepada RPJM Desa.

RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dilakukan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel.

Forum Musrembang Desa diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat Desa. Selain dari unsur masyarakat, musyawarah desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. 

Hasil musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.

Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) dan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) merupakan dokumen informasi publik. Sebagai dokumen publik, pemerintah Desa berkewajiban menyampaikan informasi kepada masyarakat Desa.

Keterbukaan informasi di Desa terdapat dalam beberapa pasal dalam UU Desa. Seperti dalam pasal 24, pasal 26, pasal 27, dan pada pasal 68. Tatacara Kepala Desa dalam memberikan informasi kepada masyarakat desa telah diatur dalam Permendagri 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Berdasarkan pedoman yang ada, secara umum ada tiga tahapan yang harus dilakukan dalam penyusunan RKP Desa, yakni tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap sosialisasi. Hal ini, sebagaimana dijelaskan dalam Alur Penyusunan RKP Desa dan sistematika penyusunan RKP Desa.

Untuk pedoman pelaksanaan Musrembang Desa akan kita bahas dalam artikel pedoman pelaksanaan musrebang desa, langkah-langkah penyusunan dokumen RKP Desa, dan contoh format RKP Desa.[] 
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

2017, Inilah Prioritas Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Prioritas penggunaan dana desa 2017 selain digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Desa. Dana Desa juga digunakan untuk membiayai program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa.
Inilah Prioritas Dana Desa untuk Kegiatan Pemberdayaan

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah menerbitkan Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017

Permendes ini sebagai pedoman umum tentang arah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai dengan Dana Desa, dan juga sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Desa untuk penetapan prioritas penggunaan Dana Desa pada tahun 2017.

Prioritas Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat

Dalam Pasal 7 Permendes No 22 tahun 2016 disebutkan, Dana Desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdayanya sendiri sehingga Desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri.

Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang diprioritaskan meliputi antara lain:
  • Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa;
  • Pengembangan kapasitas masyarakat Desa;
  • Pengembangan ketahanan masyarakat Desa;
  • Pengembangan sistem informasi Desa;
  • Dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;
  • Dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam, penanganan bencana alam serta penanganan kejadian luar biasa lainnya;
  • Dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama;
  • Dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya;
  • Pengembangan kerjasama antar Desa dan kerjasama Desa dengan pihak ketiga; dan
  • Bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
UU Desa juga memandatkan bahwa terkait hal-hal strategis di Desa harus dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 


Kemudian, hasil musyawarah Desa wajib dipedomani oleh Kepala Desa untuk merumuskan kebijakan Pemerintah Desa.[]
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------
http://www.lpmd-balaroapewunu.web.id/2016/08/membangun-desa-dimulai-dari-membangun.html
Kareba
sss
Line marketing!
Mau Jago Jualan di instagram?
optimasi toko online
Mau Bisis berkah omset milyaran?