Juli 2016 ~ LPMD Balaroa Pewunu

AAAAAAAAAAAAA

AAAAAAAAAAAAAAAAAAAA

Pelantikan Kepala Desa Kab. Sigi

Pelantikan Kepala Desa hasil PILKADES Serentak Kab. Sigi tanggal 28 Mei 2016, dan telah dilantik pada tanggal 21 Juni 2016 oleh Bupati Sigi.

Hari Ulang Tahun Desa Balaroa Pewunu Ke- II

Bupati Sigi menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun Desa Balaroa ke-II pada Bulan Desember 2015 di Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi.

Wawancara TVRI Sulteng

Bupati Sigi diwawancarai oleh TVRI Sulteng, pada saat mengadakan kunjungan di lokasi pembangunan Kantor Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barrat Kab. Sigi ( Desember 2015 ).

Bangunan Kantor Desa Balaroa Pewunu

Bangunan Kantor Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi, sedang dalam tahan penyelesaian.

Rapat Panitia PILKADES

Rapat Panitia PILKADES Serentak Kab. Sigi untuk Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi.

Minggu, 31 Juli 2016

Kenapa Doa Tidak Selalu Terkabulkan ?

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Seseorang terkadang berputus asa, atau menyalahkan Allah, pada saat doa yang lama ia panjatkan tak kunjung dikabulkan. “Aku sudah berahun-tahun berdoa, kenapa Allah tidak mengabulkan. Bukankah Dia sudah berjanji, bahwa setiap doa tentu akan didengar atau dikabulkan!”, komentarnya.
Sebagai orang yang beriman, semestinya ia tidak keburu menyalahkan Tuhan, akan tetapi hendaknya segera ber-introspeksi diri, sudahkah ia memenuhi ketentuan syarat dan adab berdoa? Jika belum memenuhinya, segeralah memenuhi ketentuannya, dan jika merasa telah memenuhi ketentuan tersebut, hendakanya berkhusnu-zhon (berprasangka baik), bahwa Alloh belum mengabulkan doanya itu adalah demi kebaikan dirinya.
Sabda Rosululloh: “Tiada seorang muslim pun yang berdoa dalam kondisi ia tidak melakukan dosa dan tidak memutus hubungan shilaturrahim, melainkan Allah akan memberikan kepadanya salah satu dari tiga pilihan. Yakni:
1) adakalanya disegerakan pengkabulan doanya di dunia;
2) Peng-kabulan doanya ditunda di akhirat;  dan
3) adakalanya Alloh menghindarkan orang itu dari keburukan/balak-bencana, (sebagai pengganti dari doa yang tak terkabul itu)”. (HR Ahmad, Abu Ya’la, dan Hakim. Sanadnya Sahih).
Seseorang pernah mengadukan kepada Ibrahim bin Adham perihal doanya yang tak kunjung dikabulkan. Jawab Ibrahim, “Penyebabnya ada sepuluh kemungkinan:
1) Anda mengaku mengenal Alloh, tetapi hak-hak-Nya justru sering Anda langgar;
2) Anda mengaku mencintai Rosululloh, tetapi sunah-nya tidak dilakukan;
3) Anda suka membaca Al-Qur’an, tetapi kandungannya tidak diamalkan;
 4) Anda akui syetan sebagai musuh, tetapi perbuatan Anda justru persis dengan setan; 
5) Anda mohon dijauhkan dari neraka, tetapi Anda justru suka berbuat dosa dan maksiat; 
6) Anda mohon dimasukkan ke surga, tetapi Anda tidak beramal sholih; 
7) Anda sibuk mengoreksi aib orang lain, tetapi aib sendiri justru dilupakan;
8) Anda yakin, kematian pasti akan datang, tetapi Anda tidak mempersiapkan bekal amal sholih;
9) Anda ikut menguburkan orang mati, tetapi tidak mengambil I’tibar / pelajaran dari peristiwa kematian; 

10) Anda merasa banyak menerima nikmat dari Alloh, tetapi tidak pernah bersyukur. Jika demikian keadaannya, bagaimana mungkin doa Anda akan terkabul?”.


----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Sabtu, 30 Juli 2016

Peta Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Peta Desa BALAROA PEWUNU Kec. Dolo Barat Kab. Sigi, dilihat dari Google Earth .........



 
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Jumat, 29 Juli 2016

Yayasan Pesantren Kabeloa Alkhairaat

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}

KABELOA - Yayasan Pesantren Kabeloa Alkhairaat didirikan berdasarkan Akta Pendirian nomor 39 Tanggal 28 Juni 1989, oleh Notaris Etha Malipungi, SH. Sejak berdirinya Yayasan tersebut, sudah memiliki 4 unit bangunan Madrasah yang digunakan sebagai kelas belajar Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Selain ruang belajar Madrasah Tsanawiyah juga memiliki bangunan Perpustakaan dan bangunan Laboratorium IPA. Sebuah bangunan perkantoran juga dimiliki oleh Yayasan, digunakan sebagai Kantor bersama. Dan sebagaimana Pesantren lainnya, Pesantren Kabeloa Alkhairaat juga mempunyai Asrama santri terdiri atas 2 ruang untuk putera dan 2 ruang untuk puteri. Juga mumiliki sebuah bangunan yang digunakan sebagai Dapur Umum.  (Bersambung .............)


----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Eko Putro Sanjoyo Menteri Desa yang Baru

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}

JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) kembali melakukanreshuffle pada kabinet kerjanya. Kali ini, beberapa nama baru didaulat untuk menduduki posisi sebagai menteri di beberapa kementerian.
Salah satunya, Eko Putro Sanjoyo yang diminta menggantikan tugas Marwan Jafar sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Eko, seperti diketahui pernah tergabung dalam Deputi Tim Transisi Jokowi.
Dalam tim tersebut, Eko diminta membawahi kelompok kerja di bidang perdagangan domestik, peningkatan ekspor, ekonomi kreatif, dan percepatan ekonomi di Papua. (Baca juga: Reshuffle Kabinet, Ini Daftar Kabinet Kerja di Sektor Ekonomi)
"Ada nama-nama baru dalam kabinet, Eko Putro Sanjoyo menjadi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," kata Presiden Jokowi di Istana, Rabu (27/7/2016).

Seperti diketahui, Eko pernah menjabat sebagai Ketua Tim Asistensi Menakertrans Tahun Anggaran 2010. Eko juga pernah menjabat Presiden Direktur PT Sierad Produce Tbk (2009) dan sebelumnya pernah menjadi General Manager PT Indonesia Farming, dan sebelumnya sebagai Direktur Utama Humpuss pada tahun 2006.

----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Kamis, 28 Juli 2016

Program 100 Hari Bagi Pejabat Baru

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
BALAROA PEWUNU - Program 100 hari adalah sudah merupakan istilah umum yang diterapkan oleh Pajabat baru yang memimpin suatu lembaga, apakah lembaga Pemerintah maupun lembaga Swasta. Sebenarnya tidaklah harus untuk menjalankan program seperti itu, terutama yang harus diperhatikan adalah SIKONTOL PANJANG ( SItuasi, KONdisi, TOLeransi, PANdangan dan JANGkauan ).
Misalnya saja Pejabat baru Pemerintah Desa, harus melihat SItuasi, KONdisi dan TOLeransi yang ada dalam masyarakatnya. Bila ada gejolak yang mengharuskan untuk bertindak cepat, tidaklah harus menunggu 100 hari baru akan ditangani. Yang paling penting, 100 hari setelah Pelantikan misalnya, haruslah sudah mengutamakan PANdangan dan JANGkauan.
Pandangan tidak harus kedepan, tapi juga monoleh kebelang, atau melirik ke samping kiri dan kanan. Kedepan adalah untuk membuat suatu perencanaan yang mantap, matang, teliti dan cermat. Kegagalan suatu program adalah tergantung dari perencanaan. Oleh sebab itu dalam menyusun suatu rencana,harus dibarengi dengan Strategi dan Sosuli.
Pandangan dalam perencanaan kedepan dijauhkan dari sifat dan sikap Mengandai-andai. Segala sesuatu yang direncanakan harus dapat dijangkau, baik itu memalui Program Jangka Pendek, Jangka Menengah, atau Jangka Panjang.
Jadi, Program 100 hari kedepan adalah untuk menilai pilar-pilar samping kiri dan kanan, dapat digunakan sebagai sayap kiri dan kanan, agar apa yang kita pandang dapat kita jangkau. Tidak hanya sekedar mengandai-andai, menghayal atau bermimpi.
Semoga saja program 100 hari dapat berjalan bengan baik sesuai keinginan kita bersama, dan semoga mendapat Ridha Allah SWT. Aamiin ÙŠَا رَبَّ الْعَالَÙ…ِين  




----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Penemuan Ular Piton di Binangga Vatuboa Balaroa Pewunu

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}

BALAROA PEWUNU - Penemuan ular Piton di desa Balaroa Pewunu menjadi tontonan bagi warga. Ular piton yang panjangnya tujuh meter ini ditemukan  memangsa ternak kambing saat digembala di sekitar kali kering Binangga Vatuboa .
Munculnya hewan hutan ini mungkin karena lapar, atau karena merasa terganggu karena lingkungannya sudah terjamah oleh manusia. 
Menurut para warga, hewan  ini mungkin sudah sering memangsa kambing, karena mereka sudah sering kali kehilangan ternak kambing mereka, dan selama ini dicurigai telah dicuri.


Nemo vai ngena mosarumakamo, aga ule puramo nosaka tovau. Botano mai tobibomo sanu notipungguna nisuaraka rakaru bo nipobalu. Aga ule puramo nipakavau ...............

----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Rabu, 27 Juli 2016

Menjelajah Goa Bekas Persembunyian Tandalonggo

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Palu,MetroSulteng.com - Sebuah goa yang terletak di Desa Balaroa Kecamatan Dolo Barat Kabupaten Sigi, menurut cerita tokoh adat Desa Balaroa, pernah menjadi tempat persembunyian Tandalonggo, putra dari Raja Randalemba, seorang raja Kaili yang memerintah di Kerajaan Sigi kala itu. “Tandalonggo adalah anak dari Randalemba. Beliau adalah raja Kaili yang tinggal di daerah ini. Saat berusia 11 tahun, Tandalonggo sudah berani untuk melawan perintah Belanda. Karena dicari-cari Belanda, Tandalonggo bersembunyi di sebuah hutan. Di dalam hutan itu ada sebuah goa alam jadi tempat persembunyiannya bertahun-tahun,” kata Asluddin, salah satu tokoh adat Desa Balaroa Pewunu, pekan lalu. Untuk sampai ke goa tersebut, kita harus berjalan kaki melalui jalan setapak kurang lebih tiga kilometer sekitar 45 menit menembus hutan . Kondisi Hutan yang masih perawan, jalan terjal, licin dan sempit. Jika beruntung, kita bisa melihat ular hutan. 
Untuk menghilangkan rasa capek, sesekali singgah beristirahat sambil melihat pemandangan kota dari pegunungan. Rasa lelah langsung hilang berganti rasa takjub dengan keindahan alam yang tersaji di depan mata. Setelah menempuh perjalan melelahkan, tak terasa akhirnya tiba di sebuah batu berukuran besar dengan kedalaman kurang lebih 5 meter. Kondisinya masih alami. Di lubang batu itulah Tandalonggo pernah bersembunyi hingga ditemukan penjajah Belanda. 
Saat itu Tandalonggo langsung diasingkan ke Nusakambangan lalu Aceh. Tandalonggo kemudian dikembalikan lagi ke daerah asalnya dan wafat di kampung halamannya tahun 1963. Menurut Sekdes Balaroa Guntur, menuturkan desa Balaroa Pewunu merupakan hasil pemekaran dari desa induk Pewunu. Pemekaran desa dilakukan tahun 2013 lalu. Desa ini berpenduduk 230 kepala keluarga atau sekitar 1.500 jiwa. Bagi Anda yang ingin berkunjung ke tempat itu, tidak perlu ragu. Keramahan warga setempat sangat tinggi. Mereka dengan mudaj akrab dengan tamu yang datang. Setiap tamu yang datang juga akan disambut suguhan makanan khas Kaili, ubi rebus lengkap dengan lauk khas Kaili. Selamat mencoba...
Laporan : Ana Sirajuddin


----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

SANDO Mpokuvava Nompatenteraka Dalanggatuvua

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}

SANDO Mpokuvava - Naria tesa i Sando, nompatenteraka dalanggatuvuana, natuvu napakasi, aga najadi tona nipotudua hau tumai. Dako ri kakodinamo ia natuvu nteasi nurara, napailu mpaka, pakeana notempu tampala.Sampe ledo nikava nurarana, najadi Topodava bara Topangangga.
Ane nariamo petevai i Kapala, noleleimo ia njumangu rangata, nompakarebai ka todea nuapa vai ralunuki kamailena. 
Ri kakabilasana, lemuniria posisalana ante tona ntanina. Nadea muni gondena, sampe ranga ia nikavamo nu suranika. Niboti gira norambanga nipatuda, domo nisalana eva Palola ante Patola. Nangose dala nggatuvua nosipakeni hau noampa tana ribuluna. Nosoumo gira ri talua, ane bongina bamo nalalanda mpirika. Ripulumpaemo gira nosikeniaka, dopa ranga noana. Njumangu sarara nipoindana, eo-eo ranga gira nisingara.
Bara berimba, eva nasumpumo rarana, notoru ea, nisingara nu sarara, nompakasangumo rarana hau metimate motingganavu ranjalu ndala ri Binangga Vatuboa.
Nakuasa Tupu Ta'ala, kanavuna ra njalundala ledo ranga ia bara nakuya. Hajana metimate, tano mai ia da noinosa evana bau Bosuka.   ( Maaf, lee.... Tesa hi damo rapapola vai bara maipia ..... )
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Selasa, 26 Juli 2016

Usulan Pembayaran PBB dilakukan secara Credit

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}


RASANGGEO - Seorang warga Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi, tidak mempunyai pekerjaan tetap dan tidak mempunyai penghasilan tetap untuk membiayai kebutuhan hidupnya dan keluarganya. Olehnya itu dia merasa bersyukur dengan adanya program pemerintah menerbitkan Sertipikat Tanah Kawasan Perumahan  melaui Prona tahun 2015, dengan harapan semoga dengan diterbitkannya Sertipikat tersebut dapat dijadikan sebagai jaminan untuk meminjam uang di Bank.
Di tahun 2016 ini katanya sudah ada setipikat tersebut, namun belum bisa diterima karena masih tersangkut tunggakan pembayan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp. 7.771,-
Sebenarnya RASANGGEO sangat mengharapkan agar sertipikat tersebut sudah dia miliki, agar dapat dijadikan sebagai jaminan  meminjam uang untuk pembayaran Pajak tersebut. Tapi sayangnya, sertipikat hanya dapat diberikan setelah memperlihatkan copy Tanda Terima Sementara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Akhirnya RASANGGEO menyampaikan usulan kepada Pemerintah supaya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tersebut dapat dilakukan secara credit, atau dicicil.
Namun, walaupun nantinya Pemerintah memberikan kebijakan untuk pembayaran secara cicilan, RASANGGEO tetap juga akan mendapat kemdala pembayaran, karena menurut pengakuannya dia hanya sanggup membayar sejumlah Rp. 7.770,- saja. Nilai Rp. 1,- sampai kapanpun dia tak sanggup membayarnya.
Semoga sisa tunggakan pembayan PBB sebesar Rp. 1,- mendapat  pengampunan seperti halnya Tax Amnesty.

----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Senin, 25 Juli 2016

Palu Termasuk Wilayah dengan Angka Pernikahan Dini Tertinggi

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}


PALU - Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dinyatakan oleh pemerintah pusat sebagai salah satu daerah yang tinggi perkawinan dini atau perkawinan di usia 18 tahun ke bawah. 

Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, di Palu, Selasa (26/7/2016), mengakui tingginya perkawinan dini tersebut terjadi di daerah itu.

 "Iya, Kota Palu termasuk sebagai salah satu daerah atau kota dari 25 kota dan kabupaten seluruh Indonesia yang masih tinggi angka perkawinan usia dini," ungkap Irmayanti Pettalolo. 

Kata Irmayanti tingginya angka perkawinan di usia dini tersebut dapat dilihat dari jumlah perkawinan dini sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2015. Di mana pada tahun 2014 angka perkawinan dini berjumlah 103 perkawinan dengan usia 19 dan 18 tahun kebawah. 

Sementara Tahun 2015 berjumlah 113 perkawinan dini terjadi didaerah tersebut, dengan usia 19 dan 18 tahun kebawah. Padahl idealnya usia perkawinan yaitu laki-laki 25 tahun dan perempuan 21 tahun. 

Faktor pergaulan bebas dan lemahnya kontrol keluarga atau peran orangtua masih menjadi faktor yang paling dominan, sehingga pergaulan remaja usia dini didaerah tersebut berujung ke pelaminan. 

Pembina forum anak dan pelatihan kepemimpinan perempuan Kota Palu itu menyebutkan, selain faktor tersebut faktor kemiskinan juga menjadi alasan tejadinya perkawinan dini.

 "Ada banyak faktor yang mempengaruhi, namun yang paling dominan yaitu pergaulan bebas anak usia remaja usia 19 - 18 tahun ke bawah, yang berujung pada pernikahan," ujarnya. 

Dengan kasus-kasus tersebut, membuat Pemerintah Kota Palu dan 24 pemerintah kota/ kabupaten se- Indonesia menandatangani MoU atau perjanjian pengurangan angka perkawinan dini dengan Presiden RI belum lama ini saat peringatan hari anak nasional. 

Hal itu mendorong kinerja Pemkot Palu lewat BPPKB untuk mensosialisasikan dan memberikan program kepada masyarakat pencegahan perkawinan dini, dengan target-target tertentu

----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Menteri Marwan Minta Dana Desa Dikelola Transparan

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}


TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menyatakan yang menjadi tantangan saat ini adalah kesiapan untuk menyusun perencanaan pembangunan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa secara tepat, terukur, dan transparan sesuai dengan potensi dan prioritas kebutuhan desa.

Oleh karena itu, dia meminta pengelolaan dana desa dilakukan dengan penuh tanggung jawab serta bebas korupsi.
   
"Besarnya tanggung jawab pengelolaan keuangan desa memerlukan peningkatan kapasitas atau kemampuan para kepala desa," ujar Marwan saat menyampaikan arahan di Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahap Pertama 2015 di Jakarta, Senin, 25 Mei 2015.

Sesuai dengan UU/6 2014 tentang Desa maka menempatkan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Menteri Marwan mengingatkan, dalam UU Desa juga telah menempatkan masyarakat desa sebagai sasaran dan sekaligus pelaku pembangunan desa, sedangkan pemerintahan desa berperan sebagai penggerak pembangunan dan pemberdayaan desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
  
"Juga kesiapan untuk mengelola keuangan desa secara berhati-hati, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa," katanya.

Agar penyaluran dana desa tahap awal tahun 2015 ini lancar, kata dia, ada beberapa hal pokok yang diharapkan menjadi masukan bagi para gubernur serta bupati atau wali kota, serta melaksanakan sosialisasi dan pelatihan, kepada aparat pemerintah daerah maupun aparat desa agar mempunyai pemahaman yang tepat dan kompetensi yang memadai dalam melaksanakan Undang-Undang Desa.
Sehingga diharapkan semua aparat desa akan mempunyai pemahaman dan kompetensi yang baik, dalam mengelola pemerintahan, pembangunan, dan keuangan Desa.
"Kemudian, perlu dilakukan pendampingan kepada aparat desa dalam menyusun perencanaan dan penganggaran desa, pelaksanaan teknis program atau kegiatan Desa, penatausahaan dan akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban,"
Pihaknya juga akan melakukan proses merekrut, melatih dan mendistribusikan tenaga pendamping baru ke desa-desa di seluruh Indonesia. "Direncanakan (tenaga pendamping) akan dimulai proses perekrutan dan seleksinya pada pertengahan bulan Juni 2015," ujar dia.
Sehingga ditargetkan akan siap diterjunkan untuk menjadi pendamping desa mulai Juli hingga akhir Desember 2015, dan akan dilanjutkan dan diperluas cakupan wilayah kerjanya pada 2016.
Lebih lanjut Menteri Desa Marwan Jafar memaparkan peran peran dan tanggung jawab dalam pengawalan pengelolaan dana desa oleh setiap lembaga negara. Peran dari Kementerian Keuangan yakni, menganggarkan dana desa dalam APBN, menetapkan rincian dana desa setiap kabupaten/kota dalam Peraturan Presiden tentang APBN, dan menyalurkan dana desa ke kabupaten/kota, oleh Kementerian Keuangan.
Kemudian peran dari Kementerian Desa yaitu menetapkan pedoman umum dan prioritas penggunaan dana desa, pendampingan dana desa. Sedangkan tugas Kementerian Dalam Negeri adalah peningkatan kapasitas perangkat desa.
Menurut Menteri Marwan, penyelenggaraan Rakornas itu merupakan salah satu wujud dari peran dan tanggung jawab dari Pemerintah Pusat, khususnya dalam menjabarkan peran dan tanggung jawab monitoring dan evaluasi atas penyaluran dana desa tahap pertama pada 2015.


----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Memberdayakan Lembaga Pemberdayaan

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA/KELURAHAN
A.  Azas, maksud dan tujuan:
- Dalam   upaya   memberdayakan   masyarakat   di   Desa/Kelurahan,   dibentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam rangka pembangunan Desa/Kelurahan yang menyeluruh dan terpadu untuk mewujudkan kemakmuran Desa/Kelurahan yang mantap;
- Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) dengan melibatkan unsur-unsur dari tokoh masyarakat Desa/Kelurahan;
-  Lembaga   Pemberdayaan   Masyarakat   Desa   (LPMD)   ditetapkan   dengan Keputusan Kepala Desa dengan memperhatikan prakarsa masyarakat Desa;
- Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat  Kelurahan  (LPMK)  ditetapkan  dengan Keputusan Camat dengan memperhatikan prakarsa masyarakat Kelurahan;
- Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat  Desa/Kelurahan  (LPMD/K)  merupakan mitra Pemerintah Desa/Kelurahan dalam aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat.
B.  Kedudukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan ( LPMD/K):
-  Lembaga   Pemberdayaan   Masyarakat   Desa   selanjutnya   disingkat   LPMD, berkedudukan di Desa, dan merupakan lembaga masyarakat yang bersifat lokal dan secara organisatoris berdiri sendiri;
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan selanjutnya disingkat LPMK, berkedudukan di Kelurahan dan merupakan lembaga masyarakat yang bersifat lokal dan secara organisatoris berdiri sendiri;
- Kedudukan Tugas dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) tidak sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Pemerintahan Desa;
-   Lembaga    Pemberdayaan   Masyarakat   Desa/Kelurahan   (LPMD/K)    dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Desa/Kelurahan.
C.  Tugas     Pokok     dan     Fungsi     Lembaga     Pemberdayaan     Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K):
a. Tugas pokok Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) adalah sebagai mitra kerja Pemerintah Desa atau Kelurahan dalam:
-    Merencanakan pembangunan yang didasarkan atas asas musyawarah;
- Menggerakkan dan meningkatkan prakarsa dan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan secara terpadu, baik yang berasal dari berbagai kegiatan Pemerintah maupun swadaya gotong royong masyarakat;
-  Menumbuhkan    kondisi    dinamis    masyarakat    untuk    mengembangkan, meningkatkan kemakmuran masyarakat Desa atau Kelurahan.
Telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) mempunyai tugas:
-     Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
-     Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat;
-     Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
b. Dalam menjalankan tugas pokok tersebut, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Desa/Kelurahan (LPMD/K) mempunyai fungsi:
-  Penanaman  dan  pemupukan  rasa  persatuan  dan  kesatuan  masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-   Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
-    Peningkatan   kualitas   dan   percepatan   pelayanan   pemerintah   kepada masyarakat;
-  Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil- hasil pembangunan secara partisipatif;
-  Penumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
-   Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

D.  Susunan  Organisasi  Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat  Desa/Kelurahan (LPMD/K).
Pada dasarnya susunan Organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) ditentukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa dan Kelurahan berdasarkan musyawarah masyarakat, yaitu:
1. Susunan  Organisasi  Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat  Desa/Kelurahan
(LPMD/K) adalah sebagai berikut:
-     Ketua
-     Sekretaris
-     Bendahara
-      Anggota pengurus lainnya yang terbagi dalam seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan
2. Seksi-seksi   dalam   Lembaga   Pemberdayaan   Masyarakat   Desa/Kelurahan (LPMD/K) berdasarkan kebutuhan masing-masing Desa/Kelurahan, paling tidak terdiri dari 10 (sepuluh) seksi, hal ini diharapkan agar dapat menyentuh seluruh aspek kebutuhan hidup masyarakat.
3. Seksi-seksi   dalam   Lembaga   Pemberdayaan   Masyarakat   Desa/Kelurahan
(LPMD/K) dapat dikembangkan atau dikurangi sesuai dengan kebutuhan masing
– masing desa/kelurahan, misalnya :
a.   Seksi Agama;
b.   Seksi Sosial dan Kesadaran Masyarakat;
c.   Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup;
d.   Seksi Ekonomi dan Koperasi;
e.   Seksi Kesehatan dan Keluarga Berencana;
f.    Seksi Pemuda dan Olah Raga;
g.   Seksi Pendidikan dan Penerangan;
h.   Seksi Keamanan dan ketertiban;
i.    Seksi Budaya dan Kesenian;
j.    Seksi Pemberdayaan Perempuan.
E.     Kepengurusan    Lembaga    Pemberdayaan    Masyarakat    Desa/Kelurahan (LPMD/K).
a.  Pengurus  Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat  Desa/Kelurahan  (LPMD/K) terdiri dari pemuka-pemuka agama, masyarakat dan pimpinan lembaga- lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa atau Kelurahan.
b. Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) sedapat mungkin tidak merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan/atau menjadi pengurus salah satu partai politik;
c.  Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) tidak merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan/atau menjadi pengurus salah satu partai politik;
d.  Pengurus  Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat  Desa/Kelurahan  (LPMD/K) tidak boleh dirangkap Kepala Desa/Kelurahan, Perangkat Desa/Perangkat Kelurahan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
e.  Pemilihan pengurus dilakukan secara musyawarah dan dipimpin oleh Kepala
Desa atau Lurah;
f.   Jumlah anggota pengurus atau seksi-seksi disesuaikan kebutuhan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) masing-masing;
g.  Memasukan  unsur  Perempuan  dalam  Pengurus  Lembaga  Pemberdayaan
Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K);
h.  Syarat-syarat sebagai pengurus, (pada dasarnya adalah anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam upaya pemberdayaan masyarakat) sebagai berikut:
-    Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
-    Setia dan Taat kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945;
-     Berkelakuan baik,  jujur,  adil,  cakap,  berwibawa  dan  penuh  pengabdian terhadap masyarakat;
-     Penduduk  setempat  dan  berdomisili  di  wilayah  Desa/Kelurahan  yang bersangkutan;
-     Mempunyai  kemampuan,  kemauan  dan  kepedulian  untuk  bekerja  dan membangun;
-     Syarat-syarat    lain    yang    ditentukan    berdasarkan    musyawarah    di Desa/Kelurahan (seperti  sehat jasmani dan rohani, pernyataan sanggup melaksanakan tugas).
F.   Masa  bakti  pengurus  Lembaga  Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K).
a.  Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dipilih melalui musyawarah/mufakat dari anggota masyarakat, ditetapkan dengan Keputusan Kepala  Desa  yang  didalamnya  sudah  tercakup  masa  bakti  kepengurusan LPMD,  sebagai  tindak  lanjut  pelaksanaan  Peraturan  Desa  tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) yang telah disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
b.  Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) ditetapkan dengan Keputusan Camat atas usulan Kepala Kelurahan dengan memperhatikan prakarsa masyarakat Kelurahan yang telah disetujui dalam Forum Musyawarah Kelurahan yang didalamnya sudah tercakup masa bakti kepengurusan LPMK.
c.   Masa  bhakti  pengurus  Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat  Desa  (LPMD)
selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya..
d.  Masa bhakti pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK)
selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
G.  Tata   Cara  Pembentukan  Pengurus  Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K):
a. Sebagai tindak lanjut persetujuan pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa  (LPMD) oleh  Badan  Permusyawaratan Desa  (BPD)  yang dituangkan dalam Peraturan Desa, maka Kepala Desa segera mengadakan rapat khusus tentang pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD);
b.  Forum Masyarakat Kelurahan (FMK) melakukan musyawarah guna persetujuan terhadap   pembentukan   Lembaga   Pemberdayaan   Masyarakat   Kelurahan (LPMK) yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Kelurahan, maka Kepala Kelurahan segera mengadakan rapat khusus tentang pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK);
c.   Bakal Calon Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K)  dipilih  melalui  musyawarah/mufakat  masyarakat  Desa/Kelurahan yang terdiri dari Pemuka-pemuka masyarakat seperti : Pemuka Agama, pendidik/guru, cendekiawan, tokoh pemuda, tokoh perempuan, Ketua RT, Ketua RW, atau pemimpin-pemimpin Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya. Sedangkan untuk Desa dihadiri oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa);
d. Hasil penunjukkan calon pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) dituangkan dalam Berita Acara Pembentukan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K);
e.  Nama-nama  calon  pengurus  yang    terpilih  dalam  musyawarah/mufakat  di tetapkan sebagai Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K).
Untuk Desa:
Ditetapkan  oleh  Kepala  Desa  dengan  Keputusan  Kepala  Desa  tentang
Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).
Untuk Kelurahan:
Diajukan oleh Kepala Kelurahan kepada Camat dengan memperhatikan prakarsa masyarakat Kelurahan pada Forum Musyawarah Kelurahan (FMK) untuk mendapatkan Keputusan Camat tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
H.  Pemberhentian   anggota   pengurus   Lembaga   Pemberdayaan   Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K).
Anggota pengurus berhenti atau diberhentikan karena:
- Berhalangan Tetap;
- Melakukan tindak pelanggaran hukum dan perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan sosial;
- Meninggal dunia;
- Mengundurkan diri;
- Pindah tempat tinggal dan menjadi penduduk Desa/Kelurahan lain;
- Berakhir masa bhaktinya;
- Tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai anggota pengurus;
- Terkena peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
Penggantian  Pengurus  Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat  Desa/Kelurahan (LPMD/K) antar waktu:
a.   Penggantian antar waktu anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD):
Atas prakarsa Kepala Desa dengan memperhatikan aspirasi masyarakat Desa dalam musyawarah/mufakat, maka diadakan perubahan Keputusan Kepala Desa khusus bagi anggota LPMD yang kosong untuk diisi personil/anggota baru;
b.   Penggantian  antar  waktu  anggota  Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat Kelurahan (LPMK):
Atas prakarsa Kepala Kelurahan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat Kelurahan diajukan kepada Camat untuk mendapatkan ketetapannya dengan Keputusan Camat tentang perubahan keanggotaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat  Kelurahan (LPMK) khusus bagi anggota yang kosong untuk diisi personil yang baru.
I.      Tugas dan Fungsi pengurus
Susunan   organisasi   Lembaga   Pemberdayaan   Masyarakat   Desa/Kelurahan
(LPMD/K) adalah sebagai berikut:
a.   Ketua sebagai pimpinan dan penanggung jawab visi lembaga;
b.   Sekretaris sebagai pembantu ketua dalam penyelenggaraan administrasi;
c.   Bendahara sebagai penyelenggara administrasi keuangan;
d.   Seksi  –  seksi  sebagai  pembantu  Ketua  dalam  pelaksanaan  teknis  yang dibebankan sebagaimana pembagian tugasnya.
Tugas dan Fungsi Pengurus dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.       Ketua, mempunyai tugas sebagai pemimpin dan penanggung jawab Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Ketua mempunyai fungsi:
a.  Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) sebagaimana visi lembaga;
b.   Secara khusus melaksanakan koordinasi terhadap seksi-seksi yang ada (sesuai dengan kebutuhan); dan dengan lembaga lainnya;
c.  Membina  Kader  Pemberdayaan  Masyarakat  sebagai  tenaga  penggerak pembangunan yang dinamis;
d.   Dapat menunjuk wakil ketua bila diperlukan.
2. Sekretaris, mempunyai tugas membantu pimpinan dalam menyelenggarakan administrasi dan pelayanan kebutuhan lembaga.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris mempunyai fungsi:
a.   Menyelenggarakan  administrasi,  surat-menyurat,  kearsipan,  rekapitulasi data pemetaan, hasil kegiatan dan penyusunan laporan;
b.   Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;
c.   Melaksanakan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan.
3.   Bendahara, mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi keuangan, dan penyimpanan uang.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, bendahara mempunyai fungsi :
a.   Menyelenggarakan pencatatan pembukuan, penyusunan laporan keuangan dan penyimpanan uang;
b.   Mencatat seluruh keuangan yang masuk kepada lembaga;
c.   Mencatat pengeluaran keuangan setelah mendapatkan persetujuan ketua. d.   Bertanggungjawab kepada ketua.
4. Seksi - seksi, mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan dan menganalisis potensi dan masalah sebagaimana tugas dan perannya masing- masing.
Dalam melaksanakan tugas tersebut seksi mempunyai fungsi :
a. Menyusun hasil-hasil pemetaan dan menetapkan usulan rencana pembangunan sesuai dengan bidang masing-masing;
b. Menyelenggarakan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana didasarkan pada lintas lembaga kemasyarakatan, lintas wilayah dan atau bersifat umum;
c.   Melakukan koordinasi dengan seksi-seksi lain untuk terwujudnya keserasian
/ sinergisitas pelaksanaan pembangunan;
d.   Mengendalikan kader-kader pemberdayaan masyarakat berdasarkan jenis kegiatan;
e.   Mengadakan pengawasan terhadap kegiatan di bidangnya;
f.    Mengikuti perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam bidangnya; g.   Mengadakan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan; h.   Mengadakan   pencatatan   swadaya   gotong-royong   masyarakat   dalam
pembangunan yang dinilai dengan uang;
i.    Menyusun laporan secara berkala;
j.    Memberikan saran dan masukan kepada Ketua;
k.   Menyelenggarakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;
5.   Perincian tugas seksi-seksi dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan, antara lain:
a.   Seksi Agama:
-       membantu   usaha-usaha   di   bidang   peningkatan   pembinaan   dan kerukunan dalam kehidupan antar umat beragama;
-       bersama Kepala Dusun/Lingkungan setempat melakukan koordinasi dan memetakan kegiatan ke seluruh lembaga-lembaga agama;
-   analisis potensi dan masalah keagamaan yang terjadi di masyarakat. b.   Seksi Sosial dan Kesadaran Masyarakat:
-   membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang
kesadaran  ber   Bangsa  dan   ber   Negara,   membantu  usaha-usaha peningkatan penghayatan dan pengamalan Pancasila;
-       bersama Kepala Dusun/Lingkungan setempat melakukan koordinasi dan memetakan ke RT/RW atau lembaga lainnya;
-       analisis potensi dan masalah tentang hubungan sosial dan kesadaran masyarakat seperti kesadaran hukum, adat istiadat, disiplin, membayar pajak, gotong royong dan sebagainya.
c.   Seksi Pembangunan dan Lingkungan hidup:
-   membantu  usaha-usaha  di  bidang  penyediaan  sarana/prasarana dan kelestarian serta perbaikan lingkungan hidup;
-   bersama Kepala Dusun/Lingkungan setempat melakukan koordinasi dan memetakan ke RT/RW, kelompok tani, industri, kesehatan dan lainnya;
-   analisis potensi dan masalah terhadap kondisi sarana/prasarana yang kurang memenuhi syarat kebutuhan masyarakat dan kerawanan kerusakan lingkungan hidup;
d.   Seksi Ekonomi dan Koperasi:
-      membantu   perbaikan   usaha-usaha   ekonomi   masyarakat,   usaha perkoperasian, peningkatan produksi  pangan, industri  rumah  tangga dan perluasan kesempatan kerja serta kewirausahaan;
-      bersama  Kepala  Dusun/Lingkungan  setempat  melakukan  koordinasi dan memetakan ke seluruh lembaga ekonomi maupun RT/RW, seperti kelompok  simpan  pinjam,  industri,  kelompok  tani,  perdagangan dan lainnya;
-      analisis potensi dan masalah terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi yang berkembang dan rumah tangga miskin (RTM) dengan berbagai kriterianya.
e.   Seksi Kesehatan dan Keluarga Berencana:
-      membantu    usaha-usaha    di    bidang    pembangunan    kesehatan masyarakat, usaha-usaha dibidang keluarga berencana;
-      bersama  Kepala  Dusun/Lingkungan  setempat  melakukan  koordinasi dan   memetakan   ke   seluruh   lembaga-lembaga  kesehatan   seperti Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU), Pos Kesehatan Desa (POSKEDES), Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA), RT/RW dan lainnya;
-     analisis potensi dan masalah kerawanan kesehatan yang terjadi;
f.    Seksi Pemuda dan Olah Raga:
-      membantu usaha-usaha peningkatan kegiatan generasi muda dalam pembangunan dan kegiatan olah raga;
-      bersama  Kepala  Dusun/Lingkungan  setempat  melakukan  koordinasi dan  memetakan ke  masing-masing RT/RW  serta  seluruh organisasi kepemudaan dan olah raga seperti karang taruna, organisasi sepak bola, bola voly dan lainnya;
-     analisis potensi dan masalah kepemudaan dan ke olah ragaan. g.   Seksi Pendidikan dan Penerangan:
-     membantu  usaha-usaha  peningkatan  pengetahuan  dan  ketrampilan
masyarakat, serta usaha-usaha dibidang penerangan dan penyuluhan;
-      bersama   Kepala   Dusun/Lingkungan   setempat   berkoordinasi   dan memetakan ke seluruh lembaga-lembaga pendidikan dan penerangan;
-      analisis  potensi  dan  masalah  pendidikan  dan  kecepatan  seluruh informasi yang masuk ke desa.
h.   Seksi Keamanan dan Ketertiban:
-      membantu  usaha-usaha  mewujudkan  keamanan,  ketentraman  dan ketertiban masyarakat;
-      bersama   Kepala   Dusun/Lingkungan   setempat   berkoordinasi   dan memetakan   kegiatan   keamanan   dan   ketertiban   dengan   seluruh lembaga keamanan seperti ke masing-masing RT/RW, poskamling, LINMAS dan lainnya;
-      analisis potensi dan masalah yang terjadi dalam kerawanan keamanan dan ketertiban.
i.    Seksi Budaya dan Kesenian:
-      membantu   usaha-usaha   dalam   kegiatan   dibidang   budaya,   dan kesenian;
-      bersama   Kepala   Dusun/Lingkungan   setempat   berkoordinasi   dan memetakan kegiatan budaya dan seni ke lembaga-lembaga adat dan kesenian;
-      analisis  potensi  dan  masalah  untuk  melestarikan/mempertahankan budaya dan seni yang positif serta mengembangkannya.
j.    Seksi Pemberdayaan Perempuan:
-      membantu usaha-usaha pemberdayaan perempuan dalam rangka ikut untuk meningkatkan taraf hidup keluarga guna mewujudkan keluarga sejahtera;
-      bersama   Kepala   Dusun/Lingkungan   setempat   berkoordinasi   dan memetakan kegiatan pemberdayaan perempuan ke RT/RW  maupun seluruh kelompok perempuan dalam mendukung proses pembangunan;
-     analisis potensi dan masalah kegiatan kelompok perempuan.
J.   Pertanggung jawaban.
- Dalam  melaksanakan  tugasnya  anggota  pengurus  Lembaga  Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan prinsip keterpaduan;
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) dalam rangka evaluasi kinerjanya agar menyampaikan laporan kegiatan secara periodik melalui rapat  dengan  Kepala  Desa/Kelurahan  dan  Perangkat  Desa/Aparat  Kelurahan setiap 3 (tiga) bulan atau 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun;
- Dalam melaksanakan tugasnya, maka:
a.  Ketua bertanggung jawab kepada Kepala Desa/Kelurahan;
b.  Sekretaris dan Bendahara bertanggung jawab kepada Ketua;
c.  Seksi bertanggung jawab kepada Ketua.

K.  Buku-buku administrasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K).
Guna tertib administrasi, maka setiap kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai anggota pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) diadministrasikan  secara tertib dan teratur serta dilaporkan secara tertulis kepada Kepala Desa atau Kelurahan.
Untuk  keperluan tersebut  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan
(LPMD/K) wajib memiliki:
1.     Buku Daftar Pengurus;
2.     Buku Tamu;
3.     Buku Register;
4.     Buku Ekspedisi;
5.     Buku Daftar Hadir Rapat;
6.     Buku Notulen Rapat;
7.     Buku Berita Acara Keputusan Rapat;
8.     Buku Program Kerja tahunan;
9.     Buku Kegiatan Umum;
10.   Buku Realisasi Kegiatan;
11.   Buku Inventaris Proyek;
12.   Buku Inventarisasi Barang;
13.   Buku Kegiatan Seksi-seksi;
14.   Buku Administrasi Keuangan;
15.   Dokumentasi.
L.   Tata kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K).
-    Hubungan  Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat  Desa/Kelurahan  (LPMD/K)
dengan Pemerintah Desa atau Kelurahan:
a.   Sebagai mitra dalam rangka pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan;
b.   Sebagai  mitra  dalam  aspek  perencanaan,  pelaksanaan  pengendalian, evaluasi dan pelestarian hasil-hasil kegiatan pembangunan  yang bertumpu pada masyarakat;
c.    Hubungan dalam bentuk kerja sama menggerakkan swadaya masyarakat dalam melaksanakan pembangunan partisipatif.
-    Hubungan  Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat  Desa/Kelurahan  (LPMD/K)
dengan Lembaga atau Organisasi kemasyarakatan lainnya.
a. Bersifat   koordinatif   dan   kemitraan   untuk   mempercepat   proses pembangunan;
b.  Segala kegiatan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa atau Kelurahan,  terpadu  perencanaan,  pelaksanaan,  pengendalian,  evaluasi yang meliputi sasaran dan lokasi serta pelestarian dari hasil-hasil pembangunan.
-    Hubungan  Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat  Desa/Kelurahan  (LPMD/K)
antar Desa atau Kelurahan :
a.   Bersifat kerja sama dan saling membantu setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Desa atau Kelurahan;
b.   Hubungan bersifat kerjasama dan saling membantu yang diwujudkan dalam koordinasi Camat dalam lingkup Kecamatan untuk meningkatkan peran dan fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan.
M.  Mekanisme kerja.
Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat  Desa/Kelurahan  (LPMD/K)  melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
-      Menyusun  rencana  pembangunan  setiap  tahun  berdasarkan  musyawarah mufakat;
-     Membuat agenda kerja dan jadwal rencana kegiatan tahunan setiap seksi;
-      Menggerakkan  dan  melaksanakan pembangunan  atas  dasar  rencana  yang sudah ditetapkan;
-     Menyusun laporan hasil  pembangunan/kegiatan setiap  6  (enam)  bulan  dan
1 (satu) tahun sekali, dan disampaikan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan;
N.  Sumber Dana.
Sumber  dana  Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat  Desa/Kelurahan  (LPMD/K) dapat diperoleh dari :
1.   Swadaya masyarakat;
2.Bantuan   Anggaran   Pendapatan   dan   Belanja Pemerintah Desa/Kelurahan );Desa/Kelurahan   (Bantuan
3.Bantuan Pemerintah Kabupaten;
4.Bantuan Pemerintah Provinsi;
5.Bantuan Pemerintah;
6.Bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
O.  Pembinaan.
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K)   melalui   pemberian   pedoman,   bimbingan,   pelatihan,   arahan,   dan supervise. Berkaitan dengan pembinaan maka:
a.   Pemerintah Daerah melakukan fungsi bimbingan, pembinaan, pengarahan, pengembangan dan pengawasan terhadap Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan ( LPMD/K);
b.    Pemerintah Daerah melalui Camat melakukan pembinaan terhadap kegiatan- kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) dan bertanggung jawab  atas  berfungsinya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan;
c.     Kementerian-kementerian dan lembaga non kementerian yang secara sektoral mempunyai  bidang   kegiatan  dalam  tugas   pembangunan  di   Desa   atau Kelurahan berkoordinasi dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing;
d.   Segala kegiatan pembangunan di masyarakat baik yang tergabung dalam Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) maupun yang tidak, yang ada di Desa atau Kelurahan dipadukan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K).


----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Pengembangan Potensi Desa Melaui BUMDes

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}


BALAROA PEWUNU - Desa atau yang disebut dengan nama lain wilayah terkecil dari kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada dalam lingkungan kabupaten. Pemerintah desa memiliki tugas dan fungsi membina kehidupan masyarakat desa, membina perekonomian desa, membina pembangunan masyarakat desa, mengajukan rancangan peraturan desa dan menetapkannya sebagai peraturan desa bersama - sama dengan Badan Perwakilan Desa atau BPD.

Desa sebagai satu kesatuan wilayah hukum dan merupakan pemerintahan terbawah dalam tata pemerintahan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU 22/99 dan PP 76/2001, dituntut untuk mampu berupaya semaksimal mungkin dalam menggali dan memunculkan potensi sumber-sumber penerimaan yang diharapkan dapat menopang kebutuhan dana pembangunan yang akan dilaksanakan. Kemandirian sebuah desa tercermin pada seberapa besar desa itu mampu membiayai kegiatan-kegiatan pemerintahan dan pembangunan secara swadaya melalui peningkatan pendapatan asli Desa secara terarah dan berkelanjutan, dengan mengelola sumber-sumber (potensi) desa yang dimiliki dan dikelola sendiri sehingga ketergantungan pada subsidi / bantuan pemerintah akan semakin kecil, terutama bagaimana desa dapat menggali dan mengembangkan sumber-sumber baru bagi pembiayaan pembangunan dengan tidak membebani masyarakat lebih berat, dengan mengupayakan peningkatan pada bidang perekonomian (non fisik) yang menganut pola pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi kerakyatan.

Semua potensi di desa dapat dikembangkan melalui program Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Tentunya tidak semua potensi itu dapat dirangkul melalui BUMDES, mengingat keterbatasan sarana dan prasarana. Namun demikian, untuk langkah awal, BUMDES harus memiliki program-program unggulan yang akan dikembangkan, dan diharapkan nantinya dapat membuka unit-unit usaha baru yang menguntungkan.





----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Tumbuhkan Ekonomi Desa, Kapitalisasi Sumber Daya Dilakukan Lewat BUMDes

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}



JAKARTA – Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengkapitalisasi sumber daya desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Ahmad Erani Yustika mengatakan, pendirian BUMDes memiliki alasan yuridis formal yang menjadi amanat dari Undang-Undang Desa.

“Di tengah situasi perekonomian di desa saat ini,  yang kita lakukan adalah mendorong lahir dan berkembangnya BUMDes. Ini adalah upaya kita untuk mengkapitalisasi sumber daya desa,” ujar Erani, Jum'at (15/7/2016).

Erani melanjutkan, alasan lain didirikannya BUMDes adalah upaya agar keluar dari situasi yang penuh masalah. Menurutnya,  warga desa selama ini selalu berhadapan dengan kondisi yang penuh dramatis. Misalnya saat terjadinya gagal panen, terjadinya Pemutusan Hubungan Karyawan (PHK) dan sebagainya.

“Ada beberapa hal yang harus kita kawal, salah satunya adalah bagaimana cara kita agar bisa menumbuhkan geliat ekonomi perdesaan. Kita mencoba keluar dari situasi yang penuh masalah, di mana BUMDes memiliki peluang untuk mengkapitalisasi sumber daya dan mengurangi dampaknya,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar mengatakan, menggeliatnya ekonomi di desa akan berdampak pada peningkatan kebutuhan lembaga keuangan. Untuk itu, BUMDes dan BUMADes (BUMDes antar Desa) di kawasan perdesaan dapat dimanfaatkan untuk menjadi salah satu unit usaha, yang memberikan permodalan kepada pelaku usaha di desa.

Menurutnya, hal tersebut tertuang dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 23, yakni salah satu jenis usaha BUMDes adalah Bisnis Keuangan (Financial Business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa. Misalnya memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat desa.

“Saat ekenomi di desa menggeliat, masyarakat mulai berpikir untuk menyimpan uangnya sebagai salah satu upaya investasi, serta mengajukan pinjaman sebagai modal usaha. Sehingga akan terjadi perputaran uang di daerah,” ujarnya.

Selain itu lanjut Marwan, sarana dan pra sarana teknologi informasi dan komunikasi desa juga harus ditingkatkan, untuk memudahkan masyarakat dalam menjangkau fasilitas perbankan. Misalnya mobile banking, sms banking, dan internet banking.

“Kita juga mendorong  perbankan untuk mendirikan cabang, minimal 1 kecamatan memiliki satu cabang bank,” ujarnya.



Sumber :  http://www.kemendesa.go.id/index.php/view/detil/1805/tumbuhkan-ekonomi-desa-kapitalisasi-sumber-daya-dilakukan-lewat-bumdes
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------
http://www.lpmd-balaroapewunu.web.id/2016/08/membangun-desa-dimulai-dari-membangun.html
Kareba
sss
Line marketing!
Mau Jago Jualan di instagram?
optimasi toko online
Mau Bisis berkah omset milyaran?