Mei 2016 ~ LPMD Balaroa Pewunu

AAAAAAAAAAAAA

AAAAAAAAAAAAAAAAAAAA

Pelantikan Kepala Desa Kab. Sigi

Pelantikan Kepala Desa hasil PILKADES Serentak Kab. Sigi tanggal 28 Mei 2016, dan telah dilantik pada tanggal 21 Juni 2016 oleh Bupati Sigi.

Hari Ulang Tahun Desa Balaroa Pewunu Ke- II

Bupati Sigi menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun Desa Balaroa ke-II pada Bulan Desember 2015 di Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi.

Wawancara TVRI Sulteng

Bupati Sigi diwawancarai oleh TVRI Sulteng, pada saat mengadakan kunjungan di lokasi pembangunan Kantor Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barrat Kab. Sigi ( Desember 2015 ).

Bangunan Kantor Desa Balaroa Pewunu

Bangunan Kantor Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi, sedang dalam tahan penyelesaian.

Rapat Panitia PILKADES

Rapat Panitia PILKADES Serentak Kab. Sigi untuk Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi.

Senin, 30 Mei 2016

BELUM ADA JUDUL

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Proses kemandirian desa diawali dengan tumbuhnya kelompok-kelompok masyarakat yang ada di dalamnya. Elemen masyarakat desa yang terdiri dari banyak kelompok-kelompok masyarakat tersebut tentu memiliki banyak dinamika yang pelu diperhatikan oleh para pemimpin desa agar menjadi daya dorong dan energi pembangunan desa. Meskipun hal tersebut menjadi salah satu amanah dalam UU Desa No 6/2014, tetapi berdasar kondisi riil di lapangan, masih sangat jauh dari yang diharapkan.

----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Prioritas Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa 2016

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Pada tahun anggaran 2016, secara umum prioritas penggunaan Dana Desa masih diutamakan untuk mendanai program atau kegiatan bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Untuk program atau kegiatan selain pada dua bidang kewenangan tersebut, pendanaanya bersumber pada sumber lainnya seperti Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber pada APBD, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi dan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Berikut Prioritas Penggunaan Dana Desa 2016, menurut bidang masing-masing,yaitu Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa:


Pelaksanaan Pembangunan Desa


Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa, meliputi:
  • Pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrasruktur atau sarana dan prasarana fisik untuk penghidupan, termasuk ketahanan pangan dan permukiman;
  • Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, sosial dan kebudayaan;
  • Pengembangan usaha ekonomi masyarakat, meliputi pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana produksi dan distribusi; dan/atau 
  • Pembangunan dan pengembangan sarana-prasarana energi terbarukan serta kegiatan pelestarian lingkungan hidup.
Pemerintah Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa dapat mengembangkan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai Daftar Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa.


Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pendampingan terhadap penyusunan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Daftar Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota.


Pemberdayaan Masyarakat Desa

Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang bertujuan meningkatkan kapasitas warga atau masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi individu warga atau kelompok masyarakat dan desa, antara lain:
  • Peningkatan investasi ekonomi desa melalui pengadaan, pengembangan atau bantuan alat-alat produksi, permodalan, dan peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pemagangan;
  • Dukungan kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama, maupun oleh kelompok dan atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya;
  • Bantuan peningkatan kapasitas untuk program dan kegiatan ketahanan pangan Desa;
  • Pengorganisasian masyarakat, fasilitasi dan pelatihan paralegal dan bantuan hukum masyarakat Desa, termasuk pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan pengembangan kapasitas Ruang Belajar Masyarakat di Desa (Community Centre);
  • Promosi dan edukasi kesehatan masyarakat serta dan ketersediaan atau keberfungsian tenaga medis/swamedikasi di Desa;
  • Dukungan terhadap kegiatan pengelolaan Hutan/Pantai Desa dan Hutan/Pantai Kemasyarakatan;
  • Peningkatan kapasitas kelompok masyarakat untuk energi terbarukan dan pelestarian lingkungan hidup; dan/atau
  • Bidang kegiatan pemberdayaan ekonomi lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan desa dan telah ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
Sementara itu, dalam melakukan penyelenggaraan prioritas penggunaan Dana Desa yang akuntabel dan transparan, masyarakat dapat ikut serta melalui: 
  • Pengaduan masalah penggunaan Dana Desa melalui Pusat Pengaduan dan Penanganan Masalah (crisis center) KemendesPDTT dan atau website LAPOR Kantor Sekretariat Presiden; 
  • Pendampingan desa termasuk terhadap proses penggunaan Dana Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau 
  • Studi, pemantauan dan publikasi terhadap praktek baik dan buruk desadesa dalam penerapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai kewenangan.
Dalam Penjelasan Umum Peraturan Kemendesa No.21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Dana Desa tahun 2016, dijelaskan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa baik program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat harus memberikan ruang atau terbuka pada karakteristik dan tipologi khas setiap desa. (Lihat: Format Tabel Tipologi Desa).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa.

Dalam pasal 23 disebutkan, Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam Prioritas Penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuaan Bupati/Walikota. 
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Program Prioritas Pembangunan Desa

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}


    Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan mengacu pada kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015, desa memiliki empat kewenangan yaitu bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa :

  1. Program peningkatan kesejahteraan aparatur pemerintahan desa
  2. Program peningkatan status dan kualitas desa
  3. Program perencanaan partisipatif pembangunan masyarakat desa (Musyawarah Desa)
  4. Program pembangunan sarana dan prasarana perkantoran pemerintahan desa

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa :

  1. Program pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan desa
  2. Program pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan desa
  3. Program pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan desa
  4. Program pembangunan sarana dan prasarana produksi pertanian dan perkebunan
  5. Program pembanguna sarana dan prasarana usaha ekonomi produktif desa lainnya
  6. Program pelestarian lingkungan hidup desa

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa :

  1. Program pembinaan lembaga kemasyarakatan desa
  2. Program pembinaan kerukunan umat beragama
  3. Program pembinaan kesenian dan sosial budaya serta olahraga masyarakat desa

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa :

  1. Program pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdangangan masyarakat desa
  2. Program pendidikan dan pelatihan bagi aparatur pemerintahan desa
  3. Program promosi pola hidup sehat dan bersih
  4. Program peningkatan kelompok masyarakat desa
  5. Program pengentasan rumah tangga miskin
Seluruh program prioritas tersebut diatas kemudian dijabarkan dalam bentuk kegiatan yang akan dikelola oleh Pemerintah Desa dan masyarakat desa dengan mengutamakan prinsip swakelola dengan memanfaatkan/optimalisasi penggunaan sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup desa.
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MENDUKUNG PROGRAM PEMBANGUNAN PARTISIPATIF (BLOCK GRANT) DESA

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Pembangunan Partisipatif yang disebut dengan Block Grant pada dasarnya merupakan dana stimulant untuk mempercepat akselerasi pembangunan sarana prasarana dipedesaaan, sehingga Block Grant ini pada hakekatnya merupakan dana pancingan untuk menumbuhkembangkan kontribusi atau sharing masyarakat yang berupa dana, material dan atau tenaga serta pikiran, yang nilai besaran partisipasinya sesuai dengan proposal yang diajukan kepada Bupati dengan proposal serta pertimbangan hasil monitoring dan evaluasi. Dalam kata lain bahwa pembangunan partisipatif yang dipacu melalui Block Grant pada dasarnya masyarakat menjadi aktor utama pembangunan itu sendiri. Karena pembangunan partisipasi yang dilaksanakan sendiri oleh masyarakat tersebut inputnya berasal dari Pemerintah Daerah dan Masyarakat, dan masyarakatlah yang menerima langsung dana Block Grant tersebut. Sehingga dengan adanya sinergitas input pembangunan tersebut dana Block Grant akan semakin mempercepat peningkatan kalitas dan kuantitas sarana prasarana pedesaan yang lebih baik dan berkualitas. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian dengan jenis penelitian deskriptif dan analisa kualitatif, dengan tujuan ini peneliti akan mendapatkan gambaran secara sisematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta antara fenomena yang diselidiki. Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo tepatnya pada masyarakat. Untuk mendapatkan hasil penelitian yang maksimal maka peneliti menggunakan subyek penelitian adalah masyarakat khususnya Desa Bangah, Desa Ganting dan Desa Sawotratap. Dan sumber data primer data primer dan sekunder yang mana terbagi pada observasi, dokumentasi, interview tidak tersruktur tentang fakta-fakta yang mengarah pada fenomena Peran Masyrakat Dalam Mendukung Pembangunan Partisipatif (Block Grant) di Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan mendeskripsikan tentang lima hal pembahasan pertama, mengenai rencana atau perencanaan kegiatan pembangunan partisipatif (Block Grant), kedua, mengenai pelaksanaan kegiatan program pembangunan partisipatif (Block Grant), ketiga, rincian biaya atau pendanaan kegiatan pembangunan partisipatif (Block Grant), keempat, monitoring atau pengawasan serta pengembangan kegiatan program pembangunan partisipatif (Blok Grant), kelima, pelaporan kagiatan program pembangunan partisipatif (Block Grant). Dari keseluruhan kajian studi yang dikerjakan tersebut, akhirnya secara sederhana dapat disimpulkan bahwa peran masyarakat dalam pembangunan partisipatif (Block Grant) bahwa masyarakat mendukung sepenuhnya program pemerintah yang lebih dikenal dengan sebutan Block Grant. Mengingat bahwa dana pembangunan partisipatif ini merupakan dana pancingan atau yang bersifat stimulan maka setiap desa berpartisipatif berlomba-lomba dengan mengumpulkan anggaran pembangunan partisipatif untuk mendapatkan dana bantuan dari pemerintah. Dengan kata lain bahwa dana swadaya yang terbanyak, akan mendapatkan dana bantuan yang cukup banyak.
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Desa

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007, Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
Setiap tahun pada bulan Januari, biasanya didesa-desa diselenggarakan musrenbang untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). Penyusunan dokumen RKP Desa selalu diikuti dengan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), karena suatu rencana apabila tanpa anggaran sepertinya akan menjadi dokumen atau berkas belaka. Kedua dokumen ini tidak terpisahkan, dan disusun berdasarkan musyawarah dan mufakat. RKP Desa dan APB Desa merupakan dokumen dan infomasi publik. Pemerintah desa merupakan lembaga publik yang wajib menyampaikan informasi publik kepada warga masyarakat. Keterbukaan dan tanggung gugat kepada publik menjadi prinsip penting bagi pemerintah desa.
RKP Desa ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa dan disusun melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tahunan atau biasa disebut musrenbang Desa. Dokumen RKPDesa kemudian menjadi masukan (input) penyusunan dokumen APB Desa dengan sumber anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PA Desa), swadaya dan pastisipasi masyarakat, serta sumber-sumber lainnya yang tidak mengikat.
Proses penyusunan dokumen RKP Desa dapat dibagi dalam tiga tahapan, tahapan tersebut adalah :
  1. Tahap Persiapan Musrenbang Desa,
Merupakan kegiatan mengkaji ulang dokumen RPJM Desa, mengkaji ulang dokumen RKP Desa tahun sebelumnya, melakukan analisa data dan memverifikasi data ke lapangan bila diperlukan. Analisis data yang dilakukan seringkali disebut sebagai “analisis kerawanan desa” atau ”analisis keadaan darurat desa” yang meliputi data KK miskin, pengangguran, jumlah anak putus sekolah, kematian ibu, bayi dan balita, dan sebagainya. Hasil analisis ini dilakukan sebagai bahan pertimbangan penyusunan draft rancangan awal RKP Desa dan perhitungan anggarannya.
  1. Tahap Pelaksanaan Musrenbang Desa
Merupakan forum pertemuan warga dan berbagai pemangku kepentingan untuk memaparkan hasil “analisis keadaan darurat/kerawanan desa”, membahas draft RKP Desa, menyepakati kegiatan prioritas termasuk alokasi anggarannya. Pasca Musrenbang, dilakukan kegiatan merevisi RKP Desa berdasarkan masukan dan kesepakatan, kemudian dilakukan penetapan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.
  1. Tahap Sosialisasi
Merupakan sosialisasi dokumen RKP Desa kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Dokumen RKPDesa selanjutnya akan menjadi bahan bagi penyusunan APB Desa. RKP Desa dan APB Desa wajib dipublikasikan agar masyarakat dapat terlibat dalam kegiatan dan melakukan pengawasan partisipatif terhadap pelaksanaannya.

Langkah – langkah penyusunan dokumen RKP Desa
  1. Pembentukan dan persiapan Pokja (Tim) Perencana Desa
Penyusunan RKP Desa merupakan kelanjutan dari proses penyusunan RPJM Desa, dan pelaksanaan kegiatannya tetap dijalankan oleh Pokja (Tim) Perencana Desa yang sama. Beberapa istilah sering dipergunakan untuk tim ini, yaitu Tim Penyelenggara Musrenbang (TPM) Desa atau Tim Penyusun RKP Desa. Istilah apa pun yang digunakan, intinya adalah tim yang bertugas menyelenggarakan dan memandu proses sejak dari persiapan, pelaksanaanmusrenbang sampai paska musrenbang.
Keluaran (output) dari tahap ini adalah:
  • SK Kepala Desa tentang Pokja (Tim) Perencana Desa atau Tim Penyusun RKP Desa atau Tim PenyelenggaraMusrenbang Desa yang bertugas memfasilitasi dan menyusun dokumen RKP Desa.
  • Pokja (Tim) Perencana desa yang siap menjalankan tugasnya setelah memperoleh pembekalan yang diperlukan.
Susunan tim ini biasanya sebagai berikut:
  • Kepala Desa selaku pembina dan pengendali kegiatan;
  • Sekretaris Desa selaku penanggungjawab kegiatan (Ketua Tim);
  • Lembaga Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa selaku penanggungjawab pelaksana kegiatan, termasuk membentuk tim pemandu.
Tugas-tugas tim RKP Desa ini antara lain: melakukan pertemuan/rapat-rapat panitia, membentuk Tim Pemandu, mengidentifikasikan peserta dan mengundang peserta, menyusun jadwal dan agenda, dan menyiapkan logistik.
Tim pemandu bertugas untuk mengelola proses dan memfasilitasi pertemuan/musyawarah seperti kegiatan kajian/analisis data, lokakarya desa, dan pelaksanaan musrenbang desa.
  1. Mereviuw (mengkaji ulang) Dokumen RPJM Desa
Pokja (Tim) Perencana Desa atau Tim Penyusun RKP Desa atau Tim Penyelenggara Musrenbang Desa melakukan reviuw terhadap dokumen RPJM Desa dan dokumen RKP Desa tahun lalu sebagai tahap awal pelaksanaan tugasnya. Bagi desa–desa yang sudah mempunyai RPJM Desa, penyusunan RKP Desa dilakukan dengan merujuk pada program dan kegiatan indikatif yang sudah disusun dalam dokumen rencana 5 tahun tersebut. Sedang bagi desa yang belum mempunyai RPJM Desa, pada tahap pra musrenbang RKP Desa harus dimulai dari penggalian kebutuhan dan permasalahan masyarakat melalui musyawarah dusun/RW.
  1. Analisis Data Kerawanan Desa
Untuk penyusunan RKP Desa, kajian desa bersama masyarakat (Participatory Rural Appraisal/PRA dengan proses yang cukup panjang yaitu musyawarah dusun/RW dan kajian kelompok sektoral) tidak perlu dilakukan. PRA cukup dilakukan setiap penyusunan RPJM Desa. Walau dokumen RPJM Desa sudah menyusun program dan kegiatan indikatif selama 5 tahun, namun data/informasi terkini perlu dicek kembali. Analisis data yang dilakukan disebut sebagai “analisis kerawanan desa” atau ”analisis keadaan darurat desa”. Hasil analisis ini akan menjadi salah satu materi yang dipaparkan saat pelaksanaan musrenbang.
Kegiatan ini melibatkan kepala dusun, pemuda dan perempuan. Hasilnya didampingkan dengan data tahun lalu, untuk dianalisa dan dicari program apa yang lebih baik dilanjutkan, ditambah, dikurangi, dan sebagainya. Jadi, sifat dokumen RPJM Desa tidaklah “harga mati” tetapi juga bukan berarti dengan mudah diubah/diganti program maupun kegiatannya.
Analisis data kerawanan ini digunakan untuk mengkaji ulang dokumen RPJM Desa, khususnya mengenai prioritas masalah dan kegiatan yang akan disusun untuk RKP Desa tahun berikutnya. Data-data kerawanan desa meliputi:
  • Berapa jumlah KK miskin sekarang;
  • Berapa warga yang menganggur sekarang;
  • Berapa anak yang putus sekolah dan yang rawan putus sekolah sekarang;
  • Berapa jumlah kematian ibu, bayi dan balita selama setahun terakhir;
  • Berapa orang (terutama ibu, bayi, balita) yang mengalami kurang gizi;
  • Berapa kasus wabah penyakit yang terjadi selama setahun terakhir;
  • Dan sebagainya yang dianggap isu-isu darurat/rawan terkait kemiskinan, gangguan kesejahteraan atau gangguan pemenuhan 10 hak dasar.
  1. Penyusunan Draft Rancangan Awal RKP Desa
Sama seperti cara penyusunan draft rancangan awal RPJM Desa, draft RKP Desa bisa dilakukan dengan Lokakarya Desa yang melibatkan warga masyarakat, bisa juga dilakukan dengan rapat Pokja (Tim) Perencana desa. Secara umum, langkah-langkah penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa sama saja, hanya penyusunan RKP Desa lebih ringkas/sederhana. Untuk RKP Desa dilakukan lokakarya desa. Peserta lokakarya adalah berbagai komponen desa (terdiri dari Sekretaris Desa sebagai Ketua, Ketua LPM sebagai Sekretaris dan beranggotakan : LPM, Tokoh Masyarakat dan Wakil Perempuan), biasanya juga melibatkan unsur kecamatan dan unsur UPTD atau SKPD.
Proses lokakarya penyiapan RKP Desa adalah sebagai berikut:
Persiapan:
Menyusun jadwal dan agenda, mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat mengenai agenda lokakarya desa, membuka pendaftaran/mengundang calon peserta, menyiapkan peralatan, bahan materi dan notulen.
Pelaksanaan:
  • Pendaftaran peserta lokakarya.
  • Pemaparan tujuan, metode serta keluaran lokakarya oleh Tim Perencana Desa.
  • Pemaparan dan analisa kebijakan dan arah program desa. Narasumber dari Desa: tokoh masyarakat, pengurus Kelembagaan Masyarakat Desa, LSM yang bekerja di Desa tersebut. Topik-topik pembahasannya adalah: Evaluasi pembangunan tahun sebelumnya (RKP Desa sebelumnya),Pemaparan dan analisa kegiatan di dalam dokumen RPJM Desa dan Pemaparan dan analisa keadaan darurat desa.
  • Pemaparan dan analisa kebijakan dan arah program supra desa. Narasumber: dari Kecamatan (Camat /yang mewakili, Kasi PMD, Kepala UPTD/yang mewakili) dan Kabupaten (DPRD dari Dapil yang bersangkutan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat).
  • Pengembangan draft rancangan awal RKP Desa : Penentuan draf prioritas pembangunan tahun yang akan datang dan Penyusunan draf matrik program dan kegiatan RKP Desa.
  • Penandatanganan berita acara dan penutupan lokakarya.
  1. Persiapan Teknis/logistik Musrenbang
Setelah dokumen draft RKP Desa tersusun, panitia pendukung bertugas untuk menyiapkan logistik (tempat, alat dan bahan/materi) untuk kegiatan pelaksanaan musrenbang. Undangan disebarkan kepada warga masyarakat dan pemangku kepentingan serta kegiatan diumumkan secara terbuka. Jadual dan agenda disusun oleh tim pemandu. Tim pemandu dan tim notulen mengadakan persiapan teknik memandu dan mendokumentasikan hasil musrenbang.
  1. Pelaksanaan Musrenbang RKP Desa
Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya (tahun yang direncanakan).
Perserta Musrenbang RKP Desa adalah berbagai komponen desa (terdiri dari Sekretaris Desa sebagai Ketua, Ketua LPM sebagai Sekretaris dan beranggotakan : LPM, Tokoh Masyarakat dan Wakil Perempuan), unsur Kecamatan, unsur SKPD, ditambah unsur DPRD dari daerah pemilihan (dapil) bersangkutan.
Tujuan musrenbang RKP Desa:
  • Menyusun prioritas kebutuhan/masalah yang akan dijadikan kegiatan untuk penyusunan RKP Desa dengan pemilahan sbb : Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri dan dibiayai oleh APB Desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PA Desa), Alokasi Dana Desa (ADD), dana swadaya desa/masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat, dan Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri yang dibiayai oleh APBD kabupaten/kota, APBD Propinsi, APBN.
  • Menyiapkan prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui musrenbang kecamatanuntuk menjadi kegiatan pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD);
  • Menyepakati Tim Delegasi Desa yang akan memaparkan persoalan daerah yang ada di desanya pada forummusrenbang kecamatan untuk penyusunan program pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD) tahun berikutnya.
Penting untuk diperhatikan:
  1. Pada prakteknya, lebih banyak desa membawa usulan kegiatan skala desa ke musrenbang kecamatan sehingga tidak dapat diakomodir oleh program supra desa terutama SKPD. Usulan yang dibawa dari desa ke atas semestinya yang bukan kegiatan skala desa, tapi kegiatan skala kecamatan atau kabupaten.
  2. Seringkali terjadi kesulitan dalam memilah antara kegiatan skala desa dengan skala kabupaten. Biasanya akan muncul usulan kegiatan baru yang di bawa oleh peserta musrenbang yang tidak mengikuti proses sebelumnya.
  3. SKPD dan anggota DPRD belum terlibat sehingga usulan untuk skala kabupaten kadang tidak sinkron dengan Rancangan Renstra SKPD.
  4. Masih minimnya keterlibatan warga miskin dan perempuan sehingga perlu diterapkan kuota jumlah peserta perempuan.
  5. Rapat kerja Pokja (Tim) Rencana Desa
Draft RKP Desa kemudian diperbaiki berdasarkan hasil musrenbang di dalam rapat Pokja (Tim) Perencana Desa. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dokumen RKP Desa oleh Kades.
  1. Penyusunan SK Kades tentang RKP Desa
Penyusunan draf Surat Keputusan Kepala Desa tentang RKP Desa dilakukan oleh sekretaris desa. Draft Surat Keputusan Kepala Desa tentang RKP Desa diserahkan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Surat Keputusan Kepala Desa tentang RKP Desa.
  1. Sosialisasi
Peraturan Desa dan peraturan pelaksanaannya wajib disebarluaskan kepada masyarakat oleh pemerintah desa. Materi Sosialiasasi adalah Lampiran SK RKP Desa yang memuat program dan kegiatan tahun bersangkutan. Media sosialisasi RKP Desa sebaiknya disesuaikan dengan kondisi masing – masing desa. Beberapa alternatif media sosialisasi yang bisa digunakan antara lain: Forum masyarakat baik formal maupun non formal, poster RKP Desa dan APB Desa, papan informasi desa, papan informasi dusun/RW/RT, dan sebagainya.
Sasaran sosialisasi di tingkat desa adalah: warga masyarakat pada umumnya, toga, tomas, Lembaga Masyarakat Desa (LKMD, PKK, RW, RT, dsb), kelompok-kelompok kepentingan (kelompok tani, kelompok pedagang, nelayan, perempuan pedagang kecil, dsb.).
Sasaran sosialisasi di tingkat supra desa adalah: Pemerintah (kecamatanBAPPEDASKPD terkait), DPRD (KomisiDPRD terkait, anggota DPRD dari perwakilan daerah pemilihan bersangkutan).
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------
http://www.lpmd-balaroapewunu.web.id/2016/08/membangun-desa-dimulai-dari-membangun.html
Kareba
sss
Line marketing!
Mau Jago Jualan di instagram?
optimasi toko online
Mau Bisis berkah omset milyaran?