Agustus 2017 ~ LPMD Balaroa Pewunu

AAAAAAAAAAAAA

AAAAAAAAAAAAAAAAAAAA

Pelantikan Kepala Desa Kab. Sigi

Pelantikan Kepala Desa hasil PILKADES Serentak Kab. Sigi tanggal 28 Mei 2016, dan telah dilantik pada tanggal 21 Juni 2016 oleh Bupati Sigi.

Hari Ulang Tahun Desa Balaroa Pewunu Ke- II

Bupati Sigi menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun Desa Balaroa ke-II pada Bulan Desember 2015 di Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi.

Wawancara TVRI Sulteng

Bupati Sigi diwawancarai oleh TVRI Sulteng, pada saat mengadakan kunjungan di lokasi pembangunan Kantor Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barrat Kab. Sigi ( Desember 2015 ).

Bangunan Kantor Desa Balaroa Pewunu

Bangunan Kantor Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi, sedang dalam tahan penyelesaian.

Rapat Panitia PILKADES

Rapat Panitia PILKADES Serentak Kab. Sigi untuk Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi.

Senin, 28 Agustus 2017

Meninjau Rencana Kenaikan Dana Desa

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Pemerintah berencana menaikkan anggaran dana desa pada tahun 2018 mendatang menjadi Rp 120 triliun. Itu berarti, dana desa akan naik 100% dari anggaran dana desa di tahun ini yang mencapai Rp 60 triliun. Kenaikan serupa juga dilakukan oleh pemerintah di tahun-tahun sebelumnya. Yakni, dari Rp 20 triliun di tahun 2015 menjadi Rp 47 triliun di tahun 2017. Sehingga secara keseluruhan, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir setidaknya pemerintah telah menggelontorkan anggaran untuk dana desa mencapai Rp 127 triliun.
Pemerintah berencana menaikkan anggaran dana desa pada tahun 2018 mendatang menjadi Rp 120 triliun.
Dalam penalaran yang wajar, dengan gelontoran dana sebesar itu tentu tingkat kesejahteraan masyarakat desa akan membaik. Tetapi faktanya, kesejahteraan bagi masyarakat desa masih saja jauh panggang dari api. Bukti yang tidak bisa dipungkiri, masyarakat desa masih mendominasi jumlah penduduk miskin di negara ini. Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) termutakhir, jumlah penduduk miskin di desa tercatat mencapai 17,10 juta penduduk. Sementara, penduduk miskin di kota 'hanya' 10,67 juta penduduk.

Pun bila ditilik dari data serupa yang dikeluarkan oleh BPS pada Maret 2014 silam. Jumlah penduduk miskin di desa kala itu tercatat sebanyak 17,17 juta orang. Itu berarti, gelontoran dana desa mencapai Rp 127 triliun dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, hanya mampu mengurangi jumlah penduduk miskin di desa sekitar 70 ribu penduduk saja.

Rawan Dikorupsi

Boleh jadi, masifnya tindak korupsi terhadap dana desa menjadi salah satu masalah vital yang menyebabkan ketidakefektifan dana desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Merujuk data Indonesia Corruption Watch (ICW), sejak 2016 hingga pertengahan 2017 setidaknya sudah ada 110 kasus korupsi dana desa yang tertangani oleh penegak hukum. Jumlah kasus tersebut sangat berpotensi meningkat secara signifikan mengingat laporan dugaan korupsi dana desa yang diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari periode Januari-Juni 2017 saja sudah mencapai 459 laporan.

Besaran dana desa yang menggiurkan, ditambah kurangnya sumber daya manusia (SDM) aparatur desa memang membuat dana desa menjadi rawan untuk dikorupsi. Jamak disadari, di tahun ini setiap desa rata-rata menerima dana desa mencapai Rp 800 juta. Jika ditambah dengan penerimaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/APBD (pasal 72 ayat 1 huruf e UU No 6/2014 tentang Desa), secara keseluruhan setiap desa bisa menerima anggaran mencapai Rp 1,3 miliar.

Sementara terkait SDM aparatur desa, sebagaimana dikemukakan oleh Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo, sebanyak 40% kepala desa (kades) di Indonesia hanyalah lulusan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Berkaca dari celah kerawanan itu, pemerintah semestinya jangan terburu-buru untuk kemudian menaikkan anggaran dana desa. Sebab, kalau pun dinaikkan, tidak akan menjamin kesejahteraan masyarakat desa akan meningkat secara signifikan.

Cermat dan Hati-hati

Di sisi lain, sudah menjadi rahasia umum apabila kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saat ini kian memprihatinkan. Selain nilai defisitnya hampir mendekati 3% sebagaimana batasan maksimal yang diizinkan oleh UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, nilai hutang pemerintah pun melonjak signifikan mencapai Rp 3.672 triliun. Maka, akan lebih bijak tentunya bila pemerintah menggunakan anggaran secara cermat dan hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar di masa mendatang.

Oleh sebab itu, sebelum betul-betul merealisasikan kenaikan anggaran dana desa di tahun 2018 mendatang, pemerintah mutlak harus melakukan evaluasi terhadap implementasi dana desa selama ini. Dalam konteks itu, pelbagai kerawanan dana desa, terutama terkait tingginya potensi korupsi dana desa mesti dicarikan jalan keluar terlebih dahulu. Pun terkait kondisi desa itu sendiri. Apabila ada peningkatan yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat pascaimplementasi dana desa, maka pemerintah boleh saja menaikkan alokasi anggaran dana desa untuk desa terkait. Sebaliknya, jika tidak membuahkan hasil yang maksimal, maka tidak semestinya anggaran dana desa di desa terkait dinaikkan. Bahkan, bila perlu dihentikan untuk sementara waktu sembari mencari akar permasalahan implementasi dana desa di desa tersebut.

(Pangki T Hidayat. Alumnus Universitas Negeri Yogyakarta. Aktif di Forum Kolumnis Muda Jogja. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Selasa 22 Agustus 2017)

Sumber: krjogja.
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Inilah Persiapan yang Perlu Diketahui Sebelum Melakukan Pendaftaran Online Pendamping Desa

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
INFODES - Sebagaimana di informasikan jadwal rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun 2017 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) akan dimulai pada tanggal 26 Agustus sampai 31 Agustus 2017. 
Langkah Persiapan Pendaftaran/Foto Ilustrasi
Pendaftaran atau registrasi Tenaga Pendamping Profesional dilakukan hanya melalui online dengan alamat berikut :http://pendamping2017.kemendesa.go.id

Inilah persiapan-persiapan yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan registrasi atau pendaftaran melalui online. Nah, bagi para calon pendaftar, diharapkan agar memperhatikan hal-hal penting berikut ini.

Persiapan Pendaftaran :
  1. Pastikan anda memiliki kualifikasi yang sesuai dengan posisi yang akan dipilih.
  2. Membaca secara detil “Kualifikasi Tenaga Pendamping Profesional” yang dibutuhkan.
  3. Pelamar hanya memiliki kesempatan mendaftar 1 (satu) kali dengan 1 (satu) posisi yang dipilih, jika sudah terdaftar pada 1 (satu) posisi maka tidak dapat mendaftar untuk posisi lainnya.
  4. Jika kualifikasi Anda tidak memenuhi sesuai posisi yang dipilih, maka anda tidak dapat mendaftar kembali.
  5. Ketika mendaftar, Anda harus mengunggah (upload) CV dengan format word dan ukuran file tidak boleh lebih dari 150 kb.
  6. Perhatikan posisi dan kuota kebutuhan rekrutmen yang sesuai dengan domisili Anda.
  7. Posisi PDP dan PLD dikunci pada wilayah Kabupaten, sehingga pendaftar dari Kabupaten lain tidak dapat mendaftar.
  8. Posisi TAPM dan PDTI dikunci pada wilayah Provinsi, sehingga pendaftar dari Provinsi lain tidak dapat mendaftar.
  9. Persiapkan data secara lengkap dan benar, karena jika terjadi kesalahan memasukan data akan merugikan Anda sendiri.
  10. Untuk pelamar pada posisi TA-ID dengan kualifikasi pendidikan wajib Teknik Sipil dan PDTI dengan kualifikasi pendidikan wajib Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur.
  11. Pastikan koneksi internet dalam keadaan stabil.
Sementara itu, Alur seleksi Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2017dapat dilihat pada gambar dibawah ini.


Informasi resmi dapat dipantau pada situs resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi: http://kemendesa.go.id/.[]
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Tatacara Pendaftaran Online Tenaga Pendamping Profesional Kemendesa PDTT

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
INFODES - Rekrutmen Calon Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kemeterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Republik Indonesia sudah dimulai sejak pukul 00.00 Wib Tanggal 26 Agustus 2017. Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti seleksi segera mendaftar melalui situs onlinehttp://pendamping2017.kemendesa.go.id/.

Rekrutmen Calon Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kemeterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Republik Indonesia sudah dimulai sejak pukul 00.00 Wib Tanggal 26 Agustus 2017.

Sebaiknya Anda baca dulu Tatacara Pendaftar Online Tenaga Pendamping Profesional, agar proses pendaftaran berjalan lancar dan sukses.

TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Pelamar Melalukan Registrasi secara Online Melalui Website http://pendamping2017.kemendesa.go.id
  2. Baca informasi yang terdapat pada halaman ini mengenai tata cara pendaftaran dan alur seleksi tenaga Pendamping Profesional (TPP) tahun 2017
  3. Kuota rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional tiap Provinsi dapat dilihat di Menu “Reg. Online” Sub Menu: Kuota Rekrutmen TPP
  4. Klik Menu “Registrasi Online” sub Menu “ Registrasi Tahap 1”
  • Baca informasi persiapan registrasi dan kualifikasi tenaga pendamping profesional, jika memenuhi kualifikasi Centang (√) Kotak Persetujuan lalu Klik “setuju”
  • Selanjutnya anda akan diarahkan ke halaman pengisian Biodata.
  • Input biodata diri anda dengan data yang benar.
  • Upload CV ( Curriculum Vitae) dalam bentuk Word dengan besar file maksimal 150 Kb.(Tips Membuat CV agar ukuran kecil: 1. simpan CV dalam format word minimal tahun 2007 atau yang terbaru; 2. Hindari menampilkan gambar, foto dan/atau file hasil scan).
  • Lengkapi data diri anda sesuai yang diminta (siapkan nomor NIK KTP, Nomor HP, Alamat Email dan Nomor Ijazah).
  • Pada total pengalaman kerja relevan dengan bidang pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat akan terisi otomatis secara sistem berdasarkan data Tahun dan Bulan yang diinput pada 5 kolom dibawah kolom jumlah total
  • Masukkan jumlah pengalaman dalam jumlah tahun pada kolom jml. Tahun dan jumlah bulan pada kolom jml. Bulan dan Instansi/Lembaga/Program dimana anda pernah bekerja pada kolom Instansi/Lembaga/Program. (contoh: Jika pengalaman kerja anda 5 Tahun, maka masukan angka 5 pada kolom “jml. Tahun dan angka 0 pada kolom “jml. Bulan”; Jika pengalaman kerja anda 5 Tahun 7 Bulan, maka masukan angka 5 pada kolom “jml. Tahun dan angka 7 pada kolom “jml. Bulan”
  • Baca informasi penting yang terdapat pada halaman bawah, kolom berwarna kuning.
  • klik “Submit”
  • Akan muncul halaman Verifikasi, pastikan kembali data yang anda input benar dan sesuai.
  • Jika anda yakin data anda sudah benar, masukkan Captcha, kemudian Centang (√) pernyataan kebenaran data.
  • Baca informasi penting yang terdapat pada halaman bawah, kolom warna kuning.
  • Klik “Submit”.
  • Jika proses registrasi berhasil, Klik “lanjutkan ketahap pemilihan posisi”, jika gagal, kembali ke registrasi tahap awal.
Pada halaman registrasi Tahap 2
  • Masukkan nomor NIK dan tangal lahir sesuai dengan yang anda input sebelumnya, masukkan Captcha, lalu klik “Cari”
  • Pilih minat posisi pada halaman selanjunya dengan memperhatikan kuota yang ada, masukkan Captcha, lalu klik “Submit”
  • Jika registrasi gagal, akan muncul notifikasi yang menjelaskan anda gagal dengan alasan kuota minat posisi yang anda pilih tidak tersedia dan/atau data yang anda masukan tidak memenuhi kualifikasi sesuai minat posisi yang anda pilih.Jika Registrasi berhasil, akan muncul notifikasi bahwa anda berhasil dan informasi untuk menunggu informasi selanjutnya.
  • Informasi daftar peserta yang berhak mengikuti tes tulis akan di informasikan kemudian.
Mari bersaing secara sehat, bersih dan profesional. Awasi pelaksanaannya dan laporkan jika ad kecurangannya!
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Apakah Setiap Desa Wajib Mendirikan BUMDes ?

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
INFODES - Pada dasarnya pendirian dan penelolaan Badan Usaha Milik Desaadalah sebuah wujud dari pengelolahan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntabel dan sustainable. Untuk itulah membutuhkan pengelolahan BUMDes yang serius agar bisa berjalan secara mandiri, efektif dan profesional.
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah sebuah badan usaha berbasis desa yang didirikan oleh masyarakat desa. Meskipun tujuan utama pendirian BUMDes tidak semata-mata untuk mengejar laba, namun setiap unit usaha yang akan dijalankan pasti ingin membuatnya sukses dan berkembang.
BUM Desa/Foto: Blogger Desa
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah sebuah badan usaha berbasis desa yang didirikan oleh masyarakat desa. Meskipun tujuan utama pendirian BUMDes tidak semata-mata untuk mengejar laba, namun setiap unit usaha yang akan dijalankan pasti ingin membuatnya sukses dan berkembang.

Sadar atau tidak sadar, yakin atau tidak yakin kalau setiap desa itu memiliki potensi yang luar biasa. Desa-desa yang cepat membaca peluang atas potensi yang dimilikinya mereka lebih cepat mengambil inisiatif untuk mendayagunakan segala potensi yang dimiliki untuk memperkuat perekonomian desa.

Apakan Setiap Desa Wajib Mendirikan BUMDes?

Jika dirujuk kepada peraturan yang ada, tidak ada satu pasal pun yang menyatakan bahwa setiap desa diwajibkan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 

Namun, jika ditinjau dari sisi manfaat jangka panjang, maka setiap desa harus segera bergegas diri untuk mendirikan BUMDes. Karena dengan ada BUMDes, setiap desa akan lebih berdaya secara ekonomi dan berkekuatan secara sosial.


Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa. Apa yang dimaksud dengan organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa?

Pengelola (Direktur) BUMDes tidak boleh dari unsur pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa (LPMD). Hal ini untuk menghindari adanya kepentingan dengan memanfaatkan jabatan dalam pemerintahan desa. 

Lalu bagaimana dengan jabatan Komisaris (penasehat) BUMDes. Untuk jabatan ini secara ex officio dijabat oleh Kepala Desa. Sedangkan untuk jabatan Pengawas dapat dijabat oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Inilah penjelasan singkat mengenai Badan Usaha Milik Desa yang sering dikenal dengan BUMDes. Semoga bermanfaat...
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------
http://www.lpmd-balaroapewunu.web.id/2016/08/membangun-desa-dimulai-dari-membangun.html
Kareba
sss
Line marketing!
Mau Jago Jualan di instagram?
optimasi toko online
Mau Bisis berkah omset milyaran?