Pelantikan Kepala Desa Kab. Sigi
Pelantikan Kepala Desa hasil PILKADES Serentak Kab. Sigi tanggal 28 Mei 2016, dan telah dilantik pada tanggal 21 Juni 2016 oleh Bupati Sigi.
Hari Ulang Tahun Desa Balaroa Pewunu Ke- II
Bupati Sigi menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun Desa Balaroa ke-II pada Bulan Desember 2015 di Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi.
Wawancara TVRI Sulteng
Bupati Sigi diwawancarai oleh TVRI Sulteng, pada saat mengadakan kunjungan di lokasi pembangunan Kantor Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barrat Kab. Sigi ( Desember 2015 ).
Bangunan Kantor Desa Balaroa Pewunu
Bangunan Kantor Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi, sedang dalam tahan penyelesaian.
Rapat Panitia PILKADES
Rapat Panitia PILKADES Serentak Kab. Sigi untuk Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi.
Minggu, 22 September 2019
KEMENDES PDTT RAIH PENGHARGAAN WEBSITE TERBAIK KEMENTERIAN/LEMBAGA
Kareba,
Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
-----------------
Semoga Bermanfaat.
By:
LPMD Balaroa
Pewunu
-----------------------
PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP 43 Peraturan Pelaksanaan UU Desa
Undang-undang,
Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintah Desa perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya melalui penyesuain penghasilan tetap kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.
Pasal 81
b. besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.422,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus persen per seratus) dari gaji pokok Pengawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peratutan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bahwa berdasarkan pertimbang sebagaimana dimaksud dalam hur a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berikut Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81
Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris, dan Perangkat Desa lainnya dianggarankan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
a besaran penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) dari gaji pokok pengawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
a besaran penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) dari gaji pokok pengawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
b. besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.422,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus persen per seratus) dari gaji pokok Pengawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
c. besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp.2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pengawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Selengkapnya Donwload disini Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentan Desa.
Demikian informasi tentang PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Pelaksanaan UU Desa. Semoga bermanfaat.
Sumber : https://risehtunong.blogspot.com/2019/03/pp-nomor-11-tahun-2019-tentang.html
Sumber : https://risehtunong.blogspot.com/2019/03/pp-nomor-11-tahun-2019-tentang.html
-----------------
Semoga Bermanfaat.
By:
LPMD Balaroa
Pewunu
-----------------------
Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020
Kareba,
Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa bertujuan untuk memberi acuan:
a. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi prioritas penggunaan Dana Desa;
b. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; dan
c. Pemerintah Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa dalam kegiatan perencanaan pembangunan Desa.
Dalam Permendes No 11/2019 dijelaskan prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2020 harus memberikan manfaat sebesar - besarnya bagi masyarakat Desa berupa:
a. peningkatan kualitas hidup;
b. peningkatan kesejahteraan;
c. penanggulangan kemiskinan; dan
d. peningkatan pelayanan publik.
Dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa, prioritas dana desa tahun 2020 diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan
kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup
masyarakat.
Untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program yang bersifat lintaskegiatan, menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan, meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin, dan meningkatkan pendapatan asli Desa.
Untuk Penanggulangan kemiskinan diutamakan untuk membiayai program penanggulangan kemiskinan, melakukan pemutakhiran data kemiskinan dan melakukan kegiatan akselerasi ekonomi keluarga.
Selengkapnya, Donwload Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Sumber : https://risehtunong.blogspot.com/2019/09/permendes-nomor-11-tahun-2019-tentang.html
Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa bertujuan untuk memberi acuan:
a. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi prioritas penggunaan Dana Desa;
b. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; dan
c. Pemerintah Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa dalam kegiatan perencanaan pembangunan Desa.
Dalam Permendes No 11/2019 dijelaskan prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2020 harus memberikan manfaat sebesar - besarnya bagi masyarakat Desa berupa:
a. peningkatan kualitas hidup;
b. peningkatan kesejahteraan;
c. penanggulangan kemiskinan; dan
d. peningkatan pelayanan publik.
Dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa, prioritas dana desa tahun 2020 diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan
kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup
masyarakat.
Untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program yang bersifat lintaskegiatan, menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan, meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin, dan meningkatkan pendapatan asli Desa.
Untuk Penanggulangan kemiskinan diutamakan untuk membiayai program penanggulangan kemiskinan, melakukan pemutakhiran data kemiskinan dan melakukan kegiatan akselerasi ekonomi keluarga.
Selengkapnya, Donwload Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Sumber : https://risehtunong.blogspot.com/2019/09/permendes-nomor-11-tahun-2019-tentang.html
-----------------
Semoga Bermanfaat.
By:
LPMD Balaroa
Pewunu
-----------------------