2021 ~ LPMD Balaroa Pewunu

AAAAAAAAAAAAA

AAAAAAAAAAAAAAAAAAAA

Pelantikan Kepala Desa Kab. Sigi

Pelantikan Kepala Desa hasil PILKADES Serentak Kab. Sigi tanggal 28 Mei 2016, dan telah dilantik pada tanggal 21 Juni 2016 oleh Bupati Sigi.

Hari Ulang Tahun Desa Balaroa Pewunu Ke- II

Bupati Sigi menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun Desa Balaroa ke-II pada Bulan Desember 2015 di Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi.

Wawancara TVRI Sulteng

Bupati Sigi diwawancarai oleh TVRI Sulteng, pada saat mengadakan kunjungan di lokasi pembangunan Kantor Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barrat Kab. Sigi ( Desember 2015 ).

Bangunan Kantor Desa Balaroa Pewunu

Bangunan Kantor Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi, sedang dalam tahan penyelesaian.

Rapat Panitia PILKADES

Rapat Panitia PILKADES Serentak Kab. Sigi untuk Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi.

Rabu, 03 Maret 2021

Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Yansen Pongi, SE.,M.Si menggelar Sidak

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}


 

SIGI, - Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Yansen Pongi, SE.,M.Si menggelar Sidak di hari kelima pasca dirinya dilantik pada Jumat lalu sebagai Wakil Bupati Sigi, mendampingi Bupati Mohamad Irwan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam sidak yang berlangsung Rabu siang, (3/3/2021) Pukul 12.00 WITA di Kantor Dinas Komunikasi Dan Informatika itu, Wakil Bupati Samuel Yansen Pongi didampingi oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Iskandar Nongtji dan rombongan.
Dalam prioritas program 100 hari Kerja Bupati-Wakil Bupati Sigi sebelumnya sudah mencanangkan terkait penguatan aparatur,
``Saya berpesan kepada pejabat struktural wajib masuk kantor, sebagai bahan pertimbangn kembali untuk di evaluasi kehadiran pegawai yang masuk kerja dan tidak bekerja melalui work from home,`` Pesannya


Dalam sidak kali ini, Wabup Samuel juga sempat menanyakan kehadiran ASN yang tidak sempat hadir serta meminta kepada Kasub Kepegawaian melakukan video call (Daring ) / virtual dari rumah demi memastikan pembagian waktu dan tugas kerja ASN dalam hal pembagian shift.
Selain melakukan Inspeksi, Wabup Samuel beserta rombongan juga melakukan silaturahmi bersama seluruh ASN di jajaran lingkup Pemda Sigi.
Adapun kedatangan rombongan Wabup juga disambut oleh tiap ASN maupun honorer yang berdinas di Kantor Diskominfo Sigi pada Rabu siang.


Sumber : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=1081986605648667&id=100015120135658
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Kegiatan Padat Karya non-rutin Tahun Anggaran 2021

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}

 



SIGI- Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, membuka kegiatan padat karya non-rutin tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III Palu, bertempat di lokasi pembangunan Sambo dan Desa Poi, Kecamatan Dolo Selatan, Rabu (3/3/2021).



Program padat karya ini merupakan salah satu program yang diharapkan membuka lapangan pekerjaan dan menyerap tenaga kerja khususnya bagi masyarakat yang kehilangan lapangan pekerjaan. Seperti disampaikan oleh Kepala BWS Sulawesi III Palu, Taufik, bahwa Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2021 mengalokasikan anggaran padat karya untuk menyerap tenaga kerja sebanyak kurang lebih 777.206 orang. Beliau berharap bahwa program padat karya non-rutin pada pekerjaan peningkatan dan pengendalian sedimen pada sungai Poi akan membantu masyarakat Desa Poi mendapatkan kembali lapangan pekerjaan yang hilang akibat bencana gempa dan banjir, maupun pandemi COVID-19 saat ini.



Sementara itu, Wakil Bupati Sigi, menyebutkan bahwa program padat karya ini adalah anugerah di tengah kondisi ekonomi pada masa pandemi ini. Beliau menyampaikan terima kasih kepada BWS Sulawesi III Palu yang telah melaksanakan kegiatan ini, dan berharap pekerjaan-pekerjaan lainnya juga dapat di-padatkarya-kan, dan dilakukan di wilayah-wilayah lainnya di Kabupaten Sigi sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat dengan jangkauan yang lebih luas.




Hadir juga pada kegiatan ini, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Sigi, Plt. Camat Dolo Selatan, Kepala Bidang Perumahan Dinas PUPR Kabupaten Sigi, Kepala Desa Poi, serta perwakilan PT. Muria Utama, dan peserta padat karya non-rutin Desa Poi.


Sumber : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=1081965725650755&id=100015120135658
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Minggu, 28 Februari 2021

Musyawarah Kerja Kabupaten Palang Merah Indonesia (PMI) Kab. Sigi tahun 2021

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}

 


PALU, - Dalam rangka pembukaan musyawarah kerja Kabupaten Palang Merah Indonesia (PMI) Kab. Sigi tahun 2021.

Ketua PMI Kabupaten Sigi, Moh. Agus Rahmat Lamakarate mengungkapkan, PMI Sigi mendapat support yang luar biasa dari pemerintah kabupaten.
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas dukungan yang penuh dari Pemda Sigi melalui bapak Bupati yang menghibahkan lokasi bagi pembangunan markas PMI Sigi di desa Maku, Kecamatan Dolo atau tepatnya bersampingan langsung dengan kantor KPU Sigi dan Kantor BPTP Sulteng yang ada di Sigi,
``Hal ini tentunya merupakan kabar baik, karena pembangunannya sampai full, sampai selesai dan siap pakai untuk huni, serta di dukung penuh oleh International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC). Proses pembangunannya sudah sementara berjalan,`` ungkap, Ketua PMI Sigi, Agus Lamakarate pada media ini, Minggu pagi (28/2/2021).
Diketahui dana pembangunan MARKAS PMI Sigi yang bermukim didesa Maku, Kec. Dolo itu, mencapai Rp. 1 Milyar, ``Kesemua itu merupakan hibah dari Pemda Sigi melalui bapak Bupati, kemudian dana pembangunannya melalui pihak IFRC dengan total anggaran pembangunan senilai Rp. 1 Milyar. Insyaallah akan rampung pertengahan tahun ini``. Tandasnya
Dengan lokasi yang strategis itu, Sambung Agus, Gedung Baru PMI Sigi nantinya diharapkan menjadi center dalam pelayanan donor darah dan dalam kegiatan kemanusiaan lainnya.

Sumber : BID. PIKP / DISKOMINFO SIGI


----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Prioritas Program 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Sigi

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}


 



SIGI, - Bupati Sigi, Mohamad Irwan, bersama Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, akan fokus kepada penguatan aparatur, tata kelola penguatan keuangan terkait dengan pengelolan keuangan dan aset, serta penguatan data.

Hal itu menjadi prioritas program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati yang baru saja dilantik itu.
Keduanya juga ingin mewujudkan Kabupaten Sigi yang berdaya saing berbasis agribisnis, sesuai visi dalam janji kampanye mereka.
Dijelaskan Irwan, program 100 hari kerja yang akan Ia jalankan bersama Wakil Bupati Samuel, yakni melakukan rapat koordinasi, kemudian penekarannya dan penguatan aparatur,
``itu sudah kami lakukan sebelumnya, tetapi perlu pembenahan-pembenahan, ketika dalam situasi pandemi saat ini mungkin banyak juga yang tidak aktif,`` Imbuhnya, seusai rapat penyampaian Pidato Bupati - Wakil Bupati terpilih, di Gedung DPRD Sigi, Jumat malam (26/2/2021) waktu setempat.
Kemudian, tata kelola penguatan keuangan terkait dengan pengelolan keuangan dan aset serta penguatan data. Dimana menurutnya, bahwa data tersebut sudah ada sejak awal, tetapi kini akan di update setiap saat. Diantarannya, mengenai data-data kemiskinan, pendidikan dan kesehatan,
``Saya sebagai pimpinan daerah selalu berkomunikasi dengan wakil saya. Dan terkait bentuk pengawasannya dan pengelolaannya akan dikelola oleh pak Wakil Bupati. Sehingga, akan ada satu sekretariat yang akan mengurus, dimana tugas menangani persoalan pengentasan kemiskinan adalah tugas dari beliau selaku wakil bupati,`` Sebutnya
``Yang pasti ditahun kemarin saya bersama Ibu Paulina sudah baik dan ditahun ini akan kami perbaiki lagi bersama Pak Samuel yakni lebih akan kita tingkatkan lagi,`` tambahnya
Adapun bentuk tugas-tugas yang akan dikerjakan Wakil Bupati yakni tugas pengawasan keuangan, perencanaan pelaksanaan kegiatan dan paling khusus persoalan pengentasan kemiskinan.
Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Sigi, Samuel Yansen Pongi, menyakini bahwa penguatan pengelolaan keuangan dan aset, terkait sisa dari anggaran yang sudah di recoufusing akan digunakan semaksimal mungkin untuk membiayai janji-janji kampanye mereka dan akan tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) kedepan,
``Dalam menyusun RPJMD kami akan berkoordinasi dengan OPD - OPD, yang kemudian hasil akhir kami tetap akan laporkan kepada Pak Bupati,`` Kata Samuel
Selanjutnya, terkait penguatan aparatur., ``Artinya dalam situasi pandemi ada bagi-bagi shift (pembagian waktu dan tugas kerja), dimana dilakukan melalui daring / virtual dari rumah. Harapannya betul-betul tepat sasaran,`` Ujarnya
Berikutnya, berkaitan dengan data, yang dimana tinggal dilakukan update misalnya, kedepan Ibu Kota Negara akan pindah ke Kalimantan, kemudian di Sulawesi Tengah ada yang namanya PT. IMIP, ``Artinya melalui produk hasil pertanian dengan basis data yang ada dan jelas, diwaktu kita ingin bekerjasama dengan pihak mereka, tentunya prosesnya akan lebih cepat diterima. Dan melalui basis data juga akan lebih memudahkan bapak Bupati untuk berkoordinasi penganggaran ke Sigi. Contohnya dalam bentuk infrastruktur, berapa panjang jalan disigi, berapa banyak yang baik dan berapa banyak yang kurang baik,`` Paparnya


Terlebih kata Wabup Samuel, untuk pertanian contohnya juga seperti itu, berapa banyak sawah kita dan berapa banyak yang dihasilkan,
``Update data ini tentunya sangat penting untuk RPJMD ke depan agar bisa terbiayai dengan baik`` terangnya
Lebih lanjut, dikatakan Samuel, dirinya berharap kepada awak media untuk selalu mendukung program-program mereka, dalam hal bentuk publikasi kepada masyarakat bahwa Irwan - Samuel datang untuk mengabdi dan bekerja untuk masyarakat Kabupaten Sigi.


SUMBER :
https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=1079470405900287&id=100015120135658
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Serah terima 126 hunian tetap

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}

 


SIGI - Sekertaris Daerah Kabupaten Sigi, Muh Basir, menghadiri acara serah terima 126 hunian tetap permanen tahan gempa teknologi balutan forrocement dari yayasan sheep indonesia di Desa Bangga Kecamatan Dolo Selatan. Sabtu, (27/2/2021)

Dalam sambutan Bupati Sigi yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi mengatakan bahwa, atas nama pribadi, masyarakat dan pemerintah daerah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan ucapan terima Yayasan Sheep Indonesia yang telah membantu Pemerintah Sigi dalam pemulihan infrastruktur untuk masyarakat pengungsi dalam gempa bumi di kabupaten sigi akibat bencana khususnya di desa bangga kecamatan dolo
selatan.
"pembangunan huntap ini adalah bagian dari penanganan bencana akibat gempa bumi dan likuefaksi khususnya kepada warga masyarakat yang selama ini ditempatkan di hunian sementara,"ungkapnya.
pemerintah daerah kabupaten sigi sangat bersyukur karena warga yang selama ini menempati hunian sementara akan segera menempati hunian tetap yang telah dibangun, kita berharap kiranya hunian ini benar-benar difungsikan, dirawat dan gunakan dengan baik.



Hadir dalam penyerahan tersebut Dra. Mona Saroinsong, MA, selaku program meneger Sheep Indonesia CSSDRP, Kadis PMD, Plt kadis PU, Camat Dolo Selatan, Kades Bangga, Sekdes, Tokoh Masyarakat dan masyarakat penyintas penerima bantuan huntap Desa Bangga.


Sumber : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=1079967145850613&id=100015120135658


----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Sabtu, 27 Februari 2021

Cara Memilih Anggota Badan Permusyawaratan Desa

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}

 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.


Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.


Untuk pengisian keanggotaan BPD dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan pengisian BPD berdasarkan keterwakilan perempuan.

Adapun yang dimaksud dengan pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah yakni dilakukan untuk memilih calon anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan dalam Desa. Dan jumlah anggota BPD dari masing - masing wilayah ditetapkan secara proposional dengan memperhatikan jumlah penduduk. 


Sedangkan, pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan dilakukan untuk memilih satu orang perempuan sebagai anggota BPD Wakil perempuan.

alon anggota BPD wakil perempuan adalah warga desa yang memenuhi syarat anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan perempuan. Adapun untuk pemilihan anggota BPD dari unsur perempuan dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.

Baik unsur laki - laki dan perempuan, secara umum 
persyaratan calon anggota BPD, sebagai berikut:

 

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2.    Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

3.    Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;

4.    Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;

5.    Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;

6.    Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;

7.    Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan

8.    Bertempat tinggal di wilayah pemilihan.

Selain persyaratan diatas, beberapa daerah ada yang menetapkan persyaratan tambahan bagi calon anggota BPD sesuai kearifan lokal masing - masing.

 

Lalu apa fungsi dan tugas BPD setelah terpilih dan lantik sebagai wakil masyarakat, dalam Permendagri No.110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, antara lain membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

 

Demikian sekilas penjelasan tentang Cara Memilih Anggota Badan Permusyawaratan Desa




Sumber : https://risehtunong.blogspot.com/2018/11/cara-memilih-anggota-badan.html

 

 

 

----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}

 

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, dikeluarkan untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 oleh Presiden Republik Indonesia, dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa

Berikut Tatacara Pendirian Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa:

Pasal 7

(1) BUM Desa didirikan oleh 1 (satu) Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa. 

(2) BUM Desa bersama didirikan oleh 2 (dua) Desa atau lebih berdasarkan musyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa. 
(3) BUM Desa bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah. 

(4) Pendirian BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terikat pada batas wilayah administratif. 

(5) Pendirian BUM Desa bersama dilakukan Desa dengan Desa lain secara langsung tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya BUM Desa di Desa masing-masing. 

(6) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: 
a. Penetapan pendirian BUM Desa/BUmdes Desa bersama; 
b. Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama; dan 
c. Penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa dalam rangka pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.

Pasal 8

(1) BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 

(2) Dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama memiliki Unit Usaha BUM Desa/ BUM Desa bersama, kedudukan badan hukum unit usaha tersebut terpisah dari BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 9

(1) Untuk rnemperoleh status badan hukum sebagaimana dimakssud dalam Pasal 8 ayat (1), Pemerintah Desa meiakukan pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersarna kepada Menteri melalui Sistem Informasi Desa. 

(2) Hasil pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum pada kementerian yang menyelenggakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 
(3) Hasil pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama. 

(4) Ketentuan mengenai pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur melalui Peraturan Menteri.

(5) Ketentuan mengenai penerbitan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan rnenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 

Pasal 10

Pendirian Bum Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 didasarkan pada pertimbangan:

a. kebutuhan masyarakat;
b. pemecahan masalah bersama;
c. kelayakan usaha;
d. model bisnis, tata kelola, bentuk organisasi dan jenis usaha, serta pengetahuan dan teknologi; dan
e. visi pelestarian, orientasi keberlanjutan, dan misi pelindungan nilai religi, adat istiadat, perilaku sosial, dan kearifan lokal






Sumber : https://risehtunong.blogspot.com/2021/02/pp-nomor-11-tahun-2021-tentang-badan.html

----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Mimpi Menjadi Petani Kurma di Sigi

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}



Di Indonesia, kurma terbilang sangat populer saat Ramadhan. Kalau ingin punya pohon kurma, kamu bisa menanamnya dengan cara mudah.


Pohon kurma bisa ditanam dengan bermodal biji kurma. Cara menanamnya juga mudah dan di Indonesia sudah ada beberapa pohon kurma yang tumbuh subur dan berbuah lebat. Di Pasuruan, Jawa Timur malah ada perkebunan kurma yang terhampar luas.

Bukan tidak mungkin, kamu bisa memiliki pohon kurma sendiri di halaman rumah atau kebun milik pribadi. Cara menanam kurma ini dibagikan oleh seorang netizen pengguna twitter @excel_ dee yang menunjukkan cara menyemai biji kurma.

menanam kurmamenanam kurma Foto: twitter/istimewa


Baca juga : Masyaallah! 5 Pohon Kurma Ini Tumbuh Subur dan Berbuah di Indonesia


Lewat sebuah utas, pengguna akun twitter ini menjelaskan langkah-langkah menyemai biji kurma hingga muncul tunas yang siap ditanam. Tak perlu repot, karena yang kamu butuhkan hanyalah biji kurma.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan biji kurma lalu dibersihkan dari sisa daging kurma. Cuci biji kurma dengan air mengalir hingga benar-benar bersih. Kemudian biji kurma ini harus dijemur hingga kering.

Setelah kering, siapkan air bersih dalam wadah. Rendam biji kurma selama 4-6 hari, jangan lupa air rendamannya harus diganti setiap hari. Setelah proses perendaman, biji kurma bisa langsung disemai.

menanam kurmamenanam kurma Foto: twitter/istimewa


Untuk proses penyemaian, kamu membutuhkan 1 siung bawang merah yang sudah dihaluskan. Bawang merah ini kemudian dicampur air dan digunakan untuk merendam biji kurma selama 1 jam. Tiriskan biji kurma.

Siapkan wadah yang sudah dialasi tisu yang basah lalu susun biji kurma di atas tisu. Tutup wadah lalu simpan di tempat yang tidak terkena ainar matahari. Langkah ini dilakukan selama 7 hari sampai biji kurma mengeluarkan kecambah.

Jika biji kurma sudah berkecambah, saatnya kamu menyiapkan media tanam berupa polibag dengan isi sekam, kompos dan tanah yang sudah diaduk rata. Masukkan satu per satu biji kurma ke dalam tanah. Simpan polibag di tempat teduh sampai pohon kurma mulai tumbuh besar.

Setelah agak besar, barulah pohon bisa dipindahkan ke tanah lapang agar bisa mendapatkan nutrisi dan tumbuh dengan leluasa. Setiap pohon kurma memiliki usia tumbuh yang berbeda-beda. Setidaknya dibutuhkan beberapa tahun hingga pohon bisa berbuah.

menanam kurmamenanam kurma Foto: twitter/istimewa


Membuat pohon kurma berbuah lebat bukanlah perkara mudah, karena diperlukan teknik perkawinan antara pohon jantan dan pohon betina.

Unggahan tentang menanam pohon kurma ini ternyata menarik perhatian banyak orang. Banyak yang langsung mencoba menyemai biji kurma dengan harapan bisa memiliki pohon kurma produktif yang berbuah lebat.

"Alhamdulillah kurma yang saya tanam sudah belajar berbuah," kata netizen yang usia pohon kurmanya sudah mencapai 3 tahun.

Ada juga yang baru mulai menyemai biji kurma. "Mulai lagi, semoga tumbuh subur," kata netizen sambil memperlihatkan biji kurma yang sedang direndam.

Nah mumpung masih berkegiatan di rumah dan mumpung konsumsi kurma masih banyak selama Ramadhan, tak ada salahnya mencoba menanam kurma. Kegiatan ini juga bisa jadi alternatif pengusir rasa bosan.


Sumber : food.detik.com/info-kuliner/d-5022190/jangan-buang-biji-kurma-tanamlah-dengan-cara-ini-di-indonesia

----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------
http://www.lpmd-balaroapewunu.web.id/2016/08/membangun-desa-dimulai-dari-membangun.html
Kareba
sss
Line marketing!
Mau Jago Jualan di instagram?
optimasi toko online
Mau Bisis berkah omset milyaran?