Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Untuk pengisian keanggotaan BPD dilakukan dengan
dua cara, yaitu melalui pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah
dan pengisian BPD berdasarkan keterwakilan perempuan.
Adapun yang dimaksud dengan pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan
wilayah yakni dilakukan untuk memilih calon anggota BPD dari unsur wakil
wilayah pemilihan dalam Desa. Dan jumlah anggota BPD dari masing - masing
wilayah ditetapkan secara proposional dengan memperhatikan jumlah
penduduk.
Sedangkan, pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan dilakukan
untuk memilih satu orang perempuan sebagai anggota BPD Wakil perempuan.
alon anggota BPD wakil perempuan adalah warga
desa yang memenuhi syarat anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam
menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan perempuan. Adapun untuk
pemilihan anggota BPD dari unsur perempuan dilakukan oleh perempuan warga desa
yang memiliki hak pilih.
Baik unsur laki - laki dan perempuan, secara umum persyaratan
calon anggota BPD, sebagai berikut:
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia
dan Bhinneka Tunggal Ika;
3. Berusia paling rendah 20 (dua
puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
4. Berpendidikan paling rendah
tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
5. Bukan sebagai perangkat
Pemerintah Desa;
6. Bersedia dicalonkan menjadi
anggota BPD;
7. Wakil penduduk Desa yang
dipilih secara demokratis; dan
8. Bertempat tinggal di wilayah
pemilihan.
Selain persyaratan diatas, beberapa daerah ada
yang menetapkan persyaratan tambahan bagi calon anggota BPD sesuai kearifan
lokal masing - masing.
Lalu apa fungsi dan tugas BPD setelah terpilih dan lantik sebagai wakil
masyarakat, dalam Permendagri No.110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
mempunyai fungsi, antara lain membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa
bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan
melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Demikian sekilas
penjelasan tentang Cara Memilih Anggota Badan Permusyawaratan
Desa
Sumber : https://risehtunong.blogspot.com/2018/11/cara-memilih-anggota-badan.html
0 komentar:
Posting Komentar