November 2016 ~ LPMD Balaroa Pewunu

AAAAAAAAAAAAA

AAAAAAAAAAAAAAAAAAAA

Pelantikan Kepala Desa Kab. Sigi

Pelantikan Kepala Desa hasil PILKADES Serentak Kab. Sigi tanggal 28 Mei 2016, dan telah dilantik pada tanggal 21 Juni 2016 oleh Bupati Sigi.

Hari Ulang Tahun Desa Balaroa Pewunu Ke- II

Bupati Sigi menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun Desa Balaroa ke-II pada Bulan Desember 2015 di Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi.

Wawancara TVRI Sulteng

Bupati Sigi diwawancarai oleh TVRI Sulteng, pada saat mengadakan kunjungan di lokasi pembangunan Kantor Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barrat Kab. Sigi ( Desember 2015 ).

Bangunan Kantor Desa Balaroa Pewunu

Bangunan Kantor Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi, sedang dalam tahan penyelesaian.

Rapat Panitia PILKADES

Rapat Panitia PILKADES Serentak Kab. Sigi untuk Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi.

Senin, 28 November 2016

Pusat Data Digital Desa

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}


Untuk melayani kebutuhan warga yg semakin dinamis, perlu adanya penyediaan data terpusat yg seharusnya ada di tiap desa. Dewasa ini layanan masyarakat di tuntut lebih cepat,sehubungan dengan adanya komputer dan perangkat elektronik lainnya. Pun dengan penyediaan data yg tersimpan akan menghindari kekeliruan dan dapat mengontrolperubahan data dengan lebih mudah. selama ini apabila terjadi kekeliruan sedikit, akan berimbas pada lamanya waktu perbaikan, dan ini akan mengganggu kepentingan pemohon yang kepemilikan dokumennya sangat diperlukan.
tidak hanya data yang bersifat perseorangan atau keluarga tetapi juga menyangkut data hasil pertanian, pertumbuhan penduduk,fluktuasi hasil panen dan lain sebagainya.

--Tujuan

Sederhananya konsep digitalisasi desa adalah sebuah langkah pemindahan dokumen-dokumen terkait dengan desa yang semula berwujud hard copy (cetak) menjadi soft copy. Dokumen dalam bentuk soft copydiolah sedemikian rupa sehingga menjadi database yang rapih, kemudian akan dipublikasikan ke situs desa (kita sudah punya) ,supaya bisa diakses secara online. Digitalisasi Desa juga merupakan langkah melek teknologi bagi masyarakat desa. Jika selama ini persepsi terhadap masyarakat desa adalah manusia-manusia yang tertinggal oleh zaman, semua akan berubah setelah digitalisasi desa dilakukan.
Data yg terpusat dalam database ini nantinya selain dipakai untuk kalangan sendiri yakni kepentingan administrasi desa. juga bisa dimanfaatkan bagi pihak lain semisal untuk bahan penelitian.

--Penunjang

Disamping itu masyarakat perlu disadarkan akan pentingnya menyimpan semua dokumen keluarga di tempat khusus, dan menyimpan fotokopinya di tampat rerpisah. kebanyakan mereka karena kesibukan, lupa menyimpan dokumen penting keluarganya. lalu dengan entengnya membuat kembali dokumen baru, sehingga membuat kesimpang siuran data. dengan adanya data terpusat, hal semacam ini bisa dihindari.

--Biaya

Sebenarnya biaya untuk pengadaan sarana pengendali data ini tidak terlalu mahal, untuk tahap permulaan kita bisa menggunakan komputer server yg harganya antara 5 sampai 10 juta, beberapa device lain seperti alat backup dan pengaturan jaringan bisa dilakukan kemudian. Dalam uji coba, penulis hanya menggunakan komputer sekelas pentium IV dengan hardisk sebesar 8Gb ,untuk skope tingkat dusun,(dusun Trebung) dan sampai sekarang semuanya berjalan dengan baik.

--Sumberdaya

Dalam hal pengisian data , kepala dusun sebagai pelaku utama dalam pengendalian data ini, mereka diharapkan melapor kepada pusat pengendali data di tingkat desa tentang kejadian yang ada di dusunnya, tidak hanya kelahiran, kematian, NTR (nikah, talak, rujuk) dan perpindahan warga, tetapi juga hal-hal yg berkenaan dengan masyarakat banyak, semisal penyakit menular, bencana, dan hal hal penting yg perlu di catat, jika perlu dilengkapi dengan dokumen fotonya, untuk melakukan hal seperti itu di zaman sekarang dirasa tidak terlalu sulit
Untuk tahap awal, ini bagian yg paling inti, perlu adanya sensus tingkat desa secara menyeluruh dimulai dari pengumpulan kk dan ktp , dilanjutkan dengan hal yg berhubungan dengan pertanian, perkebunan, tingkat pendidikan, pekerjaan, pendataan warga tidak mampu dan hal lain yg berhubungan dengan data pribadi dan keluarga serta status sosialnya. pada bagian ini per lu adanya partisipasi masyarakat, disertai biaya yang memadai, dan tidak terlalu mahal ,dalam hal ini kepala desa bisa memaksimalkan kinerja perangkatnya di tiap dusun.

--Harapan

Apabila nanti PUSLITA (pusat kendali data digital )di desa taman dikenal dengan PUSKEDA ini terwujud, maka kita mempunyai arsip desa digital yg bisa digunakan kapanpun bagi masyarakat yg membutuhkan, bahkan datanya bisa diakses melalui internet.

--Digitalisasi Desa Menuju Masyarakat Indonesia Sejahtera

Digitalisasi desa melahirkan desa digital. Desa digital adalah desa masa depan. Konsepsi mewujudkan masyarakat berbasis pengetahuan pada tahun 2025 adalah terwujudnya masyarakat desa yang berdaya, berdaulat, mandiri, dan sejahtera. Digitalisasi desa yang telah menghasilkan keterbukaan informasi, peningkatan pelayanan publik, dan tata kelola pemerintahan yang baik, akan membawa pada kedaulatan, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat desa.
Paradigma pembangunan desa saat ini telah berubah, yang semula pembangunan dilakukan dari pemerintahan pusat ke daerah di desa, beralih menjadi pembangunan dari masyarakat akar rumput yang berada di desa ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi. Menuju masyarakat Indonesia sejahtera, kini dimulai dari masyarakat desa. Digitalisasi desa telah mengawalinya.SEMOGA

----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Bangun Desa Melalui Perangkat Digital

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}

          Festival Desa TIK merupakan salah satu dari perwujudan Nawacita butir ketiga, yakni ‘Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan’. Selain memberikan bantuan material seperti peralatan teknologi (komputer, kabel, dan lain-lain), sumber daya manusia di desa juga harus dipersiapkan sehingga mereka memiliki kualitas baik pada kemampuan teknis seperti pemahaman pemanfaatan internet.

“Salah satu rencana kami adalah mengimplementasikan program lima tahap: desa bersuara, desa mandiri teknologi, desa pelayan publik, desa kelola sumber daya, dan desa mandiri-berdaulat,” kata Direktur Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Septriana Tangkary di Jakarta, Rabu (13/09/2016).

          Festival Desa TIK merupakan festival tahunan yang ditujukan untuk memberdayakan komunitas desa agar mereka lebih partisipatif dan produktif melalui pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Festival Desa TIK menjadi sangat penting karena dengan desa dipastikan memiliki alat atau medium untuk menjadi mampu atau capable. Komunitas pedesaan akan banyak tertolong melalui proses belajar dari materi yang diberikan dalam festival ini. “Kota banyak gula namun kurang oksigen, sedangkan desa banyak oksigen namun kurang gula, maka dari itu harus ada hubungan timbal balik yang baik antara desa dan kota,” kata Budiman Sudjatmiko.

Ia memaparkan, banyak rencana yang sudah dipersiapkan untuk memberikan pertolongan dan asistensi kepada masyarakat desa. “Kami sudah mempersiapkan aplikasi eyeball yang memungkinkan masyarakat desa untuk mendapatkan teknologi yang terkonvergensi, serta men-supply bandwidth rendah yang terjangkau sehingga mereka mendapatkan kemudahan”, tegas Budiman.

Sementara itu, Hanibal Hamidi menegaskan, desa online telah menjadi komitmen Kementerian Desa. Pihaknya pun sudah memetakan banyaknya desa yang belum tersedia infrastruktur memadai. “Kita harus bekerja sama sehingga pembagian peran dalam pelaksanaan program-program TIK desa akan lebih jelas dan mudah,” tegas Hanibal Hamidi.

Dalam kesempatan Festival Desa TIK kali ini, diharapkan platform bukan hanya menjadi bahan yang difokuskan, namun kontennya juga. “Kita harus mengingat bahwa teknologi hanyalah medium, sedangkan unsur manusia adalah jiwa yang dapat menghidupi teknologi itu,” kata Ariani Djalal, Tenaga Ahli Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan.  Ia berharap agar Festival Desa TIK di Papua dapat menjadi role model ideal yang bisa dicontoh dan diterapkan oleh desa-desa lainnya. “Kita harus rencanakan bersama bagaimana teknologi bisa menjadi metode blusukan yang menyentuh semua masyarakat di desa,” pungkas Ariani. (sumber: ksp.go.id)
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Minggu, 27 November 2016

Contoh Perdes dan Keputusan Kepala Desa Tentang BUMDesa

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Contoh Perdes dan Keputusan Kepala Desa Tentang BUMDesa - Seperti yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BUMDesa adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. BUMDesa sebagai lembaga ekonomi masyarakat yang berperan strategis untuk menggairahkan ekonomi desa. Keunikan BUMDesa yakni merupakan sebuah usaha desa milik kolektif yang digerakkan oleh aksi kolektif antara pemerintah desa dan masyarakat (Public and Community Partnership). BUMDesa dibentuk atas dasar komitmen bersama masyarakat desa untuk saling bekerja sama dan menggalang kekuatan ekonomi rakyat demi mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa. Pengembangan dan pembentukan BUMDesa merupakan prospek menjanjikan untuk menguatkan dan memberdayakan lembaga-lembaga ekonomi desa.

Perdes

Seringkali dalam fasilitasi pembentukan BUMDesa ini, baik para pendamping desa, pengurus BUMDesa maupun perangkat desa terkendala masalah minimnya pengetahuan dan referensi mengenai dasar-dasar pembuatan Peraturan Desa (Perdes) tentang BUMDesa atau Keputusan Kepala Desa mengenai kepengurusan dan AD/ART BUMDesa. 

Dialog kebijakan yang lebih menukik langsung ke Perdes dan keputusan Kepala Desa, dilakukan sahabat Perkumpulan Jarkom Desa setelah melihat “rendahnya” partisipasi warga Desa dalam Musyawarah Desa tentang pendirian BUMDesa. Ditambah pula dengan format Perdes dan keputusan Kepala Desa sesuai Permendagri No. 111/2014 yang belum sepenuhnya digunakan oleh Desa.

Masih banyak Desa yang belum menggunakan kop surat “Burung Garuda” untuk Perdes dan Keputusan Kepala Desa, apalagi Perdes tentang BUMDesa dan Keputusan Kades tentang AD/ART BUM Desa.

Perubahan regulasi atas BUM Desa dalam PP No. 47/2015 mendorong sahabat Perkumpulan Jarkom Desa untuk menyusun draft keputusan Kepala Desa tentang AD/ART BUM Desa. Keputusan Kepala Desa ini merupakan produk hukum Desa yang melaksanakan Perdes tentang BUM Desa. Draft ini masih terbuka untuk dikritisi sesuai potensi Desa 

Sumber: jarkomdesa.id

----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Cara Menambahkan Fungsi Terbilang Excel Untuk Laporan Keuangan Desa

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Cara Menambahkan Fungsi Terbilang Excel Untuk Laporan Keuangan Desa - Aplikasi Keuangan Desa - Dalam pembuatan laporan keuangan, buku kas atau kwitansi seringkali bendahara desa atau kaur keuangan mengalami kesulitan saat harus  menuliskan nilai nominal uang didalam laporan tersebut. Nah untuk mengatasi kesulitan tersebut sebenarnya mudah saja yaitu dengan menambahkan fungsi add-in terbilang pada aplikasi Microsoft Excel yang digunakan. Fungsi terbilang juga dapat diaplikasikan oleh TPK desa dalam menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana fisik kegiatan yang bersumber dari Dana Desa serta dapat juga digunakan oleh PD dan PLD dalam memfasilitasi penyusunan laporan keuangan desa atau pembuatan Desain RAB untuk APBDesa. Berikut ini tutorial untuk menambahkan fungsi terbilang pada Excel.

Fungsi TERBILANG pada Excel

Sebelumnya silahkan anda unduh dulu Add-Ins terbilang dibawah ini.


A. Langkah Menambahkan Fungsi Add-Ins Terbilang pada Excel 2007
  1. Buka Aplikasi Microsoft Excel 2007 anda
  2. Klik ikon Office (bulatan besar di pojok kiri atas)
  3. Klik “Excel Option” (ada di sebelah kata “Exit”)
  4. Klik “Trust Centre”
  5. Klik “Trust Centre Settings”
  6. Pilih dan klik pada tulisan “Macro Settings”
  7. Pada macro settings (default = disable)
  8. Pilih “Enable All Macro” kemudian klik “OK”
  9. Klik “Add-ins” (menu diatas Trust Centre”)
  10. Lihat agak bawah, di kanan “Manage” ada tombol “Go” klik tombol “Go”
  11. Lalu sebelah kanan, cari dan klik kata “Browse”
  12. Cari file “terbilang.xlam” yang tadi di download
  13. Double klik file yang tadi didownload atau klik satu kali lalu klik Open
  14. Jangan lupa aktifkan (centang) kata terbilang pada daftar add-in
  15. Klik OK dan Selesai.

Artikel terkait : Cara Menambahkan Fungsi Terbilang Excel Untuk Laporan Keuangan Desa

B. Langkah Menambahkan Fungsi Add-Ins Terbilang pada Excel 2010
  1. Buka Microsoft Excel 2010
  2. Klik “File”
  3. Klik “Options”
  4. Klik “Trust Centre”
  5. Lihat agak ke kanan, Klik “Trust Centre Settings”
  6. Lihat agak ke kiri, Klik “Macro Settings”
  7. Pada Macro Settings, pilih “Enable All Macro” (centang)
  8. Klik “OK”
  9. Klik “Add-Ins” (menu diatas Trust Centre)
  10. Lihat agak kebawah, Ada kata “Manage” abaikan
  11. Lihat ke kanan dari “Manage” klik tombol “Go”
  12. Lalu lihat ke kanan, klik “BROWSE”
  13. Cari di folder mana file “terbilang.xlam” yang tadi didownload
  14. Jika sudah ketemu, double click, atau klik filenya, lalu klik OK
  15. Jangan lupa aktifkan (centang) “terbilang” pada daftar add-in (ini biasanya otomatis sudah tercentang)
  16. Klik OK, Selesai.

C. Rumus menampilkan fungsi terbilang
1. Menampilkan terbilang dengan format standar (huruf kecil semua)
=terbilang(cel)

2. Menampilkan terbilang + kata rupiah
=terbilang(cel)&” rupiah”

3. Menampilkan terbilang dengan Huruf Besar di setiap awal kata
=PROPER(terbilang(cel)&” rupiah”)

4. Menampilkan terbilang dengan Huruf KAPITAL semua
=UPPER(terbilang(cel)&” rupiah”)

Cara Fungsi TERBILANG pada Excel

Demikian Cara Menambahkan Fungsi Terbilang Excel Untuk Laporan Keuangan Desa yang bisa anda coba  sendiri praktekkan dirumah. Semoga bermanfaat. 
Sumber: rtikbanyumas
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Kebijakan Tentang Dana Desa dan ADD Tahun 2016

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Kebijakan Tentang Dana Desa dan ADD Tahun 2016 - Dalam rangka pelaksanaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 ini, baik Kementerian Desa PDTT maupun Kementerian Keuangan telah bersinergi untuk secara bersama-sama memberikan panduan atau pun pedoman tentang penggunaan DD dan ADD bagi para stakeholder/pemangku kepentingan. Seperti yang kita ketahui, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Dana Desa tahun 2015, masih banyak ditemukan kelemahan dan kekurangan di tingkat daerah sehingga penyerapan DD di beberapa daerah banyak yang terlambat. Contoh masalah yang ditemukan dilapangan antara lain sebagian daerah terlambat dalam hal menetapkan Perbup/Perwali tentang pengalokasian dana desa. Dan yang menjadi keluhan juga bagi desa yaitu tambahan persyaratan penyaluran dana dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) seperti dokumen RPJMDes dan RKPDes yang terkesan seperti disengaja untuk mempersulit kepentingan desa.

Kebijakan Tentang Dana Desa dan ADD Tahun 2016
Kebijakan Tentang Dana Desa Tahun 2016

Pola penyaluran Dana Desa berdasarkan PMK Nomor 247 Tahun 2015 ditentukan dalam 3 tahap yaitu 40%, 40% dan 20%. Nah untuk tahun anggaran 2016 ini nantinya akan mengacu pada pola baru yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui PMK Nomor 40/PMK.07/2016 dimana penyaluran dana desa diatur menjadi hanya 2 tahapan saja yaitu 60% dan 40%.


DANA DESA TAHUN 2016

Semetara itu, Kementerian Desa PDTT juga telah mengatur secara jelas tentang prioritas penggunaan dana desa melalui Permendesa Nomor 21 Tahun 2016. Tujuan dari dibuatnya Permendesa No 21/2016 ini antara lain yaitu:
  • Sebagai acuan bagi Desa dalam menentukan program dan kegiatan bagi penyelenggaraan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai oleh Dana Desa;
  • Sebagai acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa;
  • Sebagai acuan bagi Pemerintah dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.

Bidang kegiatan untuk prioritas penggunaan dana desa tahun 2016 berdasarkan Permendesa 21 hanya ada 2 bidang kegiatan yaitu bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat. Untuk lebih memahami apa saja yang menjadi kebijakan utama pemerintah dalam pelaksanaan Dana Desa dan juga ADD tahun 2016, silahkan anda unduh beberapa file dibawah ini :
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Tips Untuk Aparat Desa Yang Diperiksa, Salah Administrasi Akan Dibina

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Ayo Bangun Desa - Sepanjang dana desa tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri dan kelompok. Kepala desa tidak perlu khawatir dan takut untuk memanfaatkan APB Desa untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.



"Kepala desa yang salah administrasi dan bukan korupsi maka tidak di kriminalisasi tetapi akan di bina" kata Mendes Eko Sandjojo seperti dikutip dalam akun twitter Kemendesa, PDTT.


Berikut Tips untuk Aparat Desa yang Diperiksa 
  1. Bersikap kooperatif. 
  2. Sediakan semua data dan informasi yang diminta. 
  3. Jelaskan tentang pemahaman atas peraturan, proses, system, mekanisme yang dijalankan serta jelaskan kendala dan permasalahan dalam pelaksanaannya. 
  4. Sampaikan masalah yang ada dan upaya yang sudah atau sedang dilakukan. 
  5. Banyak bertanya dan minta nasehat kepada pemeriksa. Jadikan proses pemeriksaan sebagai proses belajar dan memperoleh nasehat dari auditor.
  6. Jangan memberi sesuatu yang tidak pantas kepada pemeriksa (uang lelah, uang transport, hadiah/cinderamata dengan nilai di atas Rp 100 ribu, makanan mewah, dsb), apalagi jika didanai dengan APB Desa. Makan minum ala kadarnya, kendaraan tumpangan untuk ke lokasi yang relatif dekat masih dianggap pantas/wajar. [PB-8]
Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. "Kepala Desa wajib menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa".[]
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

10 Buku Saku Pendampingan Desa

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Sebagai Kementerian baru, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi berkomitmen meninggalkan cara lama dan memulai cara baru dalam pendampingan desa.

Sebagaimana disebutkan dalam buku “Kewenangan Desa dan Regulasi Desa”. Pendampingan desa bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa, bukan pula mendampingi dan mengawasi penggunaan Dana Desa, tetapi melakukan pendampingan secara utuh terhadap desa.
Misi besar pendampingan desa adalah memberdayakan desa sebagai self governing community yang maju, kuat, mandiri dan demokratis.
Kegiatan pendampingan membentang mulai dari pengembangan kapasitas pemerintahan, mengorganisir dan membangun kesadaran kritis warga masyarakat, memperkuat organisasi-organisasi warga, memfasilitasi pembangunan partisipatif, memfasilitasi dan memperkuat musyawarah desa sebagai arena demokrasi dan akuntabilitas lokal, merajut jejaring dan kerjasama desa, hingga mengisi ruang-ruang kosong di antara pemerintah dan masyarakat.

Untuk menyelenggarakan pendampingan desa yang sesuai dengan UU Desa, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi telah menyiapkan banyak bekal untuk para pendamping, mulai dari pendamping nasional hingga pendamping desa yang menjadi ujung depan-dekat dengan desa. Meskipun para pendamping berdiri di samping desa secara egaliter, tetapi mereka harus lebih siap dan lebih dahulu memiliki pengetahuan tentang desa, yang bersumber dari UU No. 6/2014 tentang Desa.

10 buku saku yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, merupakan bacaan penting yang harus dibaca dan dihayati oleh para pendamping Desa, tentu saja oleh semua Stakeholder lainnya.

1. Buku Saku “KEWENANGAN DESA DAN REGULASI DESA”.

Masing-masing cover buku saku desa dapat dilihat pada menu galeri desa. Bagaimana cara untuk mendapatkan buku-buku ini, Gampong Riseh Tunong tidak bisa menjawabnya, apalagi ini bukan tupoksi kami...he...he 

Yang jelas semua buku saku ini dikeluarkan oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, mungkin untuk informasi lebih lanjut langsung ditanya kesana. Atau dapat ditanya ke masing-masing Gubernur, Bupati/Walikota atau Satker yang terkait dengan Pemberdayaan dan Pembangunan Desa di wilayah masing-masing.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana setiap Badan wajib memberikan ruang kepada semua publik untuk dapat mengakses informasi publik, kecuali beberapa informasi yang dikecualikan. Insya Allah, 10 buku saku tentang desa besok dapat bapak/ibu dan sahabat diuduh atau Donwload Disini
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Senin, 21 November 2016

Pengertian Pemberdayaan Masyarakat dan Contohnya

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}



Apa yang dimaksud dengan pemberdayaan masyarakat ? Apa itu pemberdayaan masyarakat desa ? Apa definisi pemberdayaan masyarakat dan contohnya ?

Pengertian Pemberdayaan Masyarakat


Pengertian Pemberdayaan Masyarakat Menurut Para Ahli :
Definisi pemberdayaan masyarakat adalah proses pembangunan sumber daya manusia / masyarakat itu sendiri dalam bentuk penggalian kemampuan pribadi, kreatifitas, kompetensi dan daya pikir serta tindakan yang lebih baik dari waktu sebelumnya.
Pemberdayaan masyarakat sangat penting dan merupakan hal yang wajib untuk dilakukan mengingat pertumbuhan ekonomi dan teknologi yang demikian pesatnya belakangan ini akan sangat mempengaruhi kemampuan tiap individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk itu masyarakat luas diharapkan mampu mengikuti perkembangan zaman dengan adanya pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk:
  • Melahirkan individu-individu yang mandiri dalam masyarakat.
  • Menciptakan lingkungan yang memiliki etos kerja yang baik sehingga mampu menciptakan kondisi kerja yang sehat dan saling menguntungkan.
  • Menciptakan masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi akan potensi diri dan lingkungan di sekitarnya dengan baik.
  • Melatih dan memampukan masyarakat untuk melakukan perencanaan dan pertanggung jawaban atas tindakan mereka dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
  • Menambah kemapuan berpikir dan bernegosiasi atau mencari solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang mungkin ditemui dalam lingkungannya.
  • Memperkecil angka kemiskinan dengan cara meningkatkan potensi dan kemampuan dasar yang dimiliki masyarakat.
Tahapan-tahapan yang dilakukan dalam pemberdayaan masyarakat antara lain:
  1. Seleksi lokasi di mana diadakannya kegiatan pemberdayaan.
  2. Sosialisasi yang bertujuan untuk terjalinnya komunikasi antara masyarakat dan pihak pelaksana pemberdayaan.
  3. Proses pemberdayaan masyarakat itu sendiri, yang terdiri dari: perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.
  4. Tahap akhir berupa pemandirian masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat saat ini banyak dikaitkan dengan masyarakat desa. Hal ini dikarenakan rata-rata pola pikir masyarakat desa cenderung lebih terbelakang ketimbang masyarakat kota. Arti pemberdayaan masyarakat desa adalah proses membangun pola pikir dan kompetensi masyarakat desa agar bisa menyamai masyarakat kota atau bahkan bisa melebihi mereka.
Contoh pemberdayaan masyarakat desa adalah sebagai berikut :
  • Melakukan kegiatan penyuluhan kesehatan seperti program KB, ancaman HIV AIDS, demam berdarah dsb (contoh pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan)
  • Membangun sektor-sektor UKM yang kreatif dan produktif yang menyerap banyak tenaga seperti pembuatan keripik pisang dkk (contoh pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi)
  • Membuat lahan pertanian yang produktif ataupun menciptakan berbagai alat pertanian yang tepat guna untuk meningkatkan produktivitas petani di desa-desa (contoh pemberdayaan masyarakat di bidang pertanian)
  • Menggalakkan masyarakat desa untuk berani membuka usaha peternakan secara massal dan berkelompok pada satu bisnis tertentu seperti ternak kroto, ternak ayam dsb serta memberikan bantuan kredit bagi siapa saja yang membutuhkan untuk memajukan usaha mereka (contoh pemberdayaan masyarakat di bidang peternakan)
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Minggu, 20 November 2016

Perangkat Desa Tidak Memahami UU Desa, Itu Salah Siapa ?

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Perangkat Desa Tak Paham UU Desa Itu Salah Siapa ? - Jika ada yang bertanya, sudah pahamkah perangkat desa terhadap UU Desa 2014? Sudah pasti semua akan sepakat kalau jawabannya adalah TIDAK. Kemudian jika ada yang bertanya lagi, kalau mereka (perangkat desa) sudah paham dengan UU Desa tersebut apakah mereka sudah mengimplementasikan dengan baik dan benar tujuan dari UU Desa tersebut? Ini pun jawabnya sudah pasti BELUM. Darimana tolok ukurnya? Tentu saja banyak, namun yang paling gampang dilihat adalah dari sisi transparansi (keterbukaan) pemerintah desa dalam melaksanakan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desa. Berikut ini salah satu tulisan yang dikutip dari lingkardunia.com, yang mengulas perihal sejauhmana pemahaman perangkat desa terhadap UU Desa dan keterbukaan pemdes sendiri terhadap pelaksanaan pembangunan di desa. 



Dengan adanya UU Desa yang jelas -jelas mengamanatkan kewenangan desa dalam pengelolaan dan perencanaan pembangunan di desa, tentunya akan memberikan pandangan dan cara berfikir yang jauh berbeda dari kondisi sebelum UU Desa itu di tetapkan dan mulai di berlakukan. Dimana kewenangan yang di amanatkan dalam UU Desa, jelas memberikan amanat dibentangkannya otonomi daerah sampai pada level pemerintahan di tingkat desa. 

Dalam hal ini, negara memberikan penghargaan yang besar kepada setiap desa, bahwa desa merupakan sebuah bagian dari pembangunan negara. Desa bukan lagi sebagai obyek melainkan sebagai subyek yang ikut serta dalam pembangunan negara. 

Namun bagaimana pemahaman ini mampu di pahami oleh setiap kepala desa dan perangkat desa dalam mengelola dan mengembangkan desanya masing – masing?


Sementara jika kita berkacamata dari azas Keterbukaan Informasi publik di tingkatan desa, Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Desa no 6 tahun 2014, dimana Pemerintah desa harus berprinsip pada azas Keterbukaan. bahkan pada pasal 82 ayat 4 menyebutkan Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan juga Anggaran Belanja Desa kepada masyarakat desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. 

Namun pada kenyataan di lapangan, kebanyakan pemerintah desa selalu berkelit ketika ada masyarakat yang meminta dokumen tentang desa terkait hal-hal yang boleh diketahui oleh publik. Bahkan tidak sedikit perangkat desa yang membantah kalau "dokumen APBDes adalah dokumen rahasia".

Dengan melihat fenomena tersebut,  artinya masih banyak perangkat desa yang belum paham tentang UU Desa, baik dari kepala desa, perangkat desa, dan tentunya masyarakat yang seharusnya turut serta mengawasi dan membangun desa. Kondisi seperti ini tentunya sangat menghambat dalam pembangunan desa , dan sangat rawan sekali penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Desa. Ini sebuah situasi yang benar-benar konyol. Mulai dari proses perencanaan, pelaksaanaan, sampai pada laporan, masyarakat nyaris tidak memperoleh haknya untuk mengetahui kinerja dari aparatur pemerintah desa. 

Meminjam statemen dari Menteri Desa Marwan Ja’far, “Dana desa harus di umumkan di masjid-masjid” Apakah pemerintah desa sudah melakukan keterbukaan sampai pada yang di harapkan Pak Menteri ? Rasanya jauh panggang dari api. Karena kondisi di lapangan tidak seperti yang diharapkan oleh pak menteri. Ternyata  banyak sekali Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tidak paham tentang UU Desa.

Ini adalah tugas kita bersama untuk ikut berperan dalam melakukan pengawasan pembangunan desa, bukan hanya dari pendamping desa yang saat ini sudah di jalankan oleh kementerian desa, namun kita sebagai masyarakat desa harus turut serta mengawal dan mengawasi bagaimana pemerintah desa dalam mengelola desa. 

UU Desa no 6 tahun 2014 pada pasal 82 sudah membuka kran akan keterbukaan informasi publik yang sangat luas untuk kita semua . Untuk itu sebagai warga negara Indonesia kita harus menjalankan Amanat UU Desa, jangan sampai ada Kepala desa dan perangkat desa yang tersangkut kasus tentang pengelolaan Dana Desa karena tak paham UU Desa.

----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------
http://www.lpmd-balaroapewunu.web.id/2016/08/membangun-desa-dimulai-dari-membangun.html
Kareba
sss
Line marketing!
Mau Jago Jualan di instagram?
optimasi toko online
Mau Bisis berkah omset milyaran?