۞ السَّــــــلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْــــــكُÙ…ْ
ÙˆَرَØْÙ…َــةُ اللــــهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه
الرّØÙ…ٰÙ†
الرّØيـــــــــــــم
۞
-----------------------------------------------------------------------
JDIH - Jaringan Dokumentasi dan Informasi hukum adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional, maka pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah Kabupaten Sigi.
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Bagian Hukum dan Organisasi Sekertariat Daerah Kabupaten Sigi bertujuan untuk menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi, serta menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah, untuk meningkatkan kualitas pembangunan hukum daerah.
Semoga dengan pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Daerah Kabupaten Sigi yang efektif dan efesien dapat mempermudah akses informasi hukum daerah kepada masyarakat dalam kerangka perwujudan pelayanan publik yang efektif dan efesien, akuntabel, transparan, menuju terwujudnya Kabupaten Sigi Terdepan.
Sumber : http://jdih.sigikab.go.id/
۞
الØمد
لله
ربّ
العٰلمين
۞
-----------------------------------------------------------------------
0 komentar:
Posting Komentar