2017 ~ LPMD Balaroa Pewunu

AAAAAAAAAAAAA

AAAAAAAAAAAAAAAAAAAA

Pelantikan Kepala Desa Kab. Sigi

Pelantikan Kepala Desa hasil PILKADES Serentak Kab. Sigi tanggal 28 Mei 2016, dan telah dilantik pada tanggal 21 Juni 2016 oleh Bupati Sigi.

Hari Ulang Tahun Desa Balaroa Pewunu Ke- II

Bupati Sigi menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun Desa Balaroa ke-II pada Bulan Desember 2015 di Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi.

Wawancara TVRI Sulteng

Bupati Sigi diwawancarai oleh TVRI Sulteng, pada saat mengadakan kunjungan di lokasi pembangunan Kantor Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barrat Kab. Sigi ( Desember 2015 ).

Bangunan Kantor Desa Balaroa Pewunu

Bangunan Kantor Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi, sedang dalam tahan penyelesaian.

Rapat Panitia PILKADES

Rapat Panitia PILKADES Serentak Kab. Sigi untuk Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi.

Rabu, 11 Oktober 2017

Aplikasi Ruang Desa Siap Diakses

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Ayo Bangun Desa - Ruang Desa, sebuah aplikasi daring (android) menjadi jawaban bagi para pegiat desa yang kesulitan berkonsultasi tentang desa. 
Aplikasi Ruang Desa Siap Diakses
Foto: Kemendesa, PDTT
Misalnya, hal yang berkaitan dengan Undang-Undang Desa, Dana Desa maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Aplikasi ini akan mulai digunakan terhitung Bulan Maret tahun ini (2017). 

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Sandjojo, mengatakan, aplikasi ini juga menjadi jawaban atas minimnya jumlah pendamping desa, di mana saat ini satu pendamping desa masih menangani 4 desa sekaligus. Lewat aplikasi ini, perangkat desa, pendamping desa, dan tenaga ahli dapat saling berkonsultasi dan mendapatkan notifikasi atau informasi tentang desa hanya dengan menggunakan ponsel.

“Satu pendamping menangani 4 desa, jadi tidak tentu pendamping desa ada di desa itu. Masyarakat dan pejabat desa kalau ada pertanyaan bisa langsung cepat dijawab. Selain ada jawaban digital, aplikasi ini juga bisa langsung akses ke pendamping desa di wilayahnya masing-masing,” ujarnya pada launching Aplikasi Ruang Desa di Kalibata, Jakarta, Selasa (31/01).

Selain itu, menurutnya aplikasi ini juga akan menyediakan data real time bagi pemerintah. Hal tersebut menjadi penting agar kebijakan-kebijakan yang diberikan pemerintah terhadap desa akan lebih akurat, cepat, dan tepat. Apalagi dalam aplikasi ini, terdapat ruang khusus yang dapat memantau complain (keluhan) desa.

“Desa kita banyak, tanpa digital tidak mungkin 74.910 desa dapat data yang real time. Sehingga kalau data akurat, semoga kebijakan kita juga akurat dan cepat. Diharapkan kalau ada masalah, proses penyelesaiannya juga lebih cepat,” paparnya.

Terkait koneksi jaringan internet, Menteri Eko mengatakan bukan lagi menjadi masalah untuk penggunaan aplikasi ini. Sebab 70 persen desa di Indonesia saat ini telah terkoneksi internet. Bahkan telah memiliki website dan e-commerce. “Yang 30 persen selebihnya tahun ini, semoga bisa dipastikan bahwa desa-desa akan terjangkau oleh internet,” ujarnya.

Adapun user (pengguna) dari aplikasi Ruang Desa adalah fasilitator (pendamping desa dan tenaga ahli) dan perangkat desa. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis. Sebagai tahap awal, Kemendes PDTT dan Ruangguru.com akan mengadakan pelatihan penggunaan aplikasi Ruang Desa di tiga provinsi, yakni Aceh, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur.

“Kan ini masih baru, maka 3 provinsi ini akan dijadikan model. Dari situ kalau ada masalah akan kita perbaiki. Kalau sudah sempurna akan kita perluas,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Balilatfo Kemendes PDTT, M. Nurdin mengatakan, uji coba penggunaan aplikasi ini akan dilakukan akan dilakukan hingga bulan Juni mendatang. Ia berharap, aplikasi tersebut dapat bermanfaat terutama dalam menjawab pertanyaan mengenai BUMDes, perencanaan, serta pengelolaan desa.

“Ini adalah langkah awal untuk mewujudkan Nawacita membangun Indonesia dari daerah pinggiran. Dan akan terus mengalami perubahan menyesuaikan perkembangan dan masukan dari desa,” ujarnya. (Sumber: Kemendesa)
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Mental Lama Dalam Memperlakukan Desa

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Para pihak di luar desa selama ini mempunyai mental (cara pandang, sikap dan tindakan) lama dalam memperlakukan desa, bahkan masih bertahan sampai sekarang. Setidaknya ada empat cara pandang (perspektif) yang keliru dalam memandang desa.

Pertama, perspektif yang melihat desa sebagai kampung halaman. Ini muncul dari banyak orang yang telah merantau jauh dari desa kampung halamannya, baik melalui jalur urbanisasi, transmigrasi atau mobilitas sosial.

Para petinggi maupun orang-orang sukses di kota-kota besar begitu bangga menyebut dirinya “orang desa” dan bangga bernostalgia dengan cara bercerita tentang kampung halamannya yang tertinggal dan bersahaja.

Fenomena mudik lebaran yang hingar bingar, tetapi juga membawa korban jiwa yang tidak sedikit, setiap tahun juga menjadi contoh terkemuka tentang nostalgia para perantau terhadap kampung halamannya dan sanak saudaranya. Cara pandang ini tidak salah. Tetapi di balik cara pandang personal itu tentu ada yang salah dalam pembangunan, mengapa urbanisasi terus mengalir, mengapa pembangunan bias kota, mengapa desa tidak mampu memberikan kehidupan dan penghidupan.

Kedua, perspektif desa sebagai wilayah. Perspektif ini tidak mengenal desa, melainkan wilayah/kawasan perdesaan, sebagai area untuk pelayanan publik dan pembangunan ekonomi. Pendekatan ini mengabaikan entitas lokal seperti desa yang berada dalam wilayah perdesaan. Karena itu wajar jika setiap jenis pembangunan kawasan perdesaan mulai dari industri, perkebunan, pertambangan dan lain-lain selalu menghadirkan konflik antara desa dengan pemerintah atau dengan swasta.

Ketiga, perspektif desa sebagai pemerintahan atau unit administratif. Perspektif ini mengatakan bahwa pemerintahan mengalir secara hirrakhis dan top down dari tangan Presiden sampai pada kepala desa. Desa adalah unit pemerintahan yang menjalankan tugas-tugas adminitratif dan membantu program-program pemerintah yang masuk ke desa. Pendekatan yang mengutamakan pembinaan dan kontrol ini tidak memperkuat desa melainkan malah memperlemah desa dan menciptakan ketergantungan desa.

Keempat, perspektif sektoral atas desa. K/L secara sektoral menempatkan sebagai hilir, lokasi dan obyek proyek. Ini yang disebut dengan pendekatan mutilasi. Pendekatan ini memandang desa sebagai masyarakat tanpa pemerintah dan pemerintahan. Cara pandang ini yang melahirkan program-program pemberdayaan masuk ke desa dengan membawa Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang diberikan kepada kelompok-kelompok masyarakat, seraya mengabaikan dan meminggirkan institusi desa.

Keempat cara pandang itu tidak memiliki sebuah imajinasi tentang desa sebagai “negara kecil”. Desa bukan sekadar kampung halaman, pemukiman penduduk, perkumpulan komunitas, pemerintahan terendah dan wilayah administratif semata. Desa laksana “negara kecil” yang mempunyai wilayah, kekuasaan, pemerintahan, institusi lokal, penduduk, rakyat, warga, masyarakat, tanah dan sumberdaya ekonomi. Setiap orang terikat secara sosiometrik dengan masyarakat, institusi lokal dan pemerintah desa.

Keempat perspektif yang tidak utuh memandang desa itu juga menghadirkan sikap dan tindakan yang melemahkan desa. Sikap yang tidak percaya, meremehkan dan melecehkan desa sangat dominan selama ini. Desa tidak dihormati dan tidak dihargai. Alam pikiran dan sistem pemerintahan yang sudah lama bersifat sentralistik dan birokratis yang membuat pemerintah supradesa dan orang luar tidak menghargai desa. Orang luar memandang desa dengan sebelah mata. Desa dianggap bukan sebagai “aset ekonomi” yang menjanjikan, sebaliknya desa dianggap sebagai “beban politik” yang sarat dengan banyak masalah dan membikin kewajiban berat yang merepotkan pemerintah.

Pemerintah kabupaten cenderung tidak memberikan kepercayaan kepada desa. Banyak kabupaten yang sampai sekarang tetap enggan menetapkan kewenangan (asal usul dan lokal) dan keuangan (ADD) kepada desa karena didasari oleh sikap yang tidak percaya kepada desa. Ketika ADD digulirkan pada tahun 2005 dan dana desa yang sekarang sedang dilaksanakan, banyak pihak menyambutnya dengan sinis. Mereka menganggap desa itu bodoh, sambil melecehkan desa dengan argumen desa tidak siap atau tidak mampu. Mereka khawatir dan membikin takut dengan kata-kata korupsi dan penjara. “Banyak gubernur dan bupati/walikota yang masuk penjara, apalagi kepala desa”, demikian argumen yang sering muncul di media massa.

Argumen tentang desa tidak siap, desa tidak mampu, desa tergantung, dan argumen-argumen sejenisnya merupakan bentuk-bentuk cara pandang defisit dan pesimis terhadap desa. Cara pandang ini bukan sebatas wacana tetapi juga melahirkan tindakan dan kebijakan pemerintah dalam memperlakukan desa. Pemerintah mempunyai beragam proyek pemberdayaan yang masuk ke ranah desa, tetapi tidak memanfaatkan dan tidak memperkuat institusi desa, bahkan mengabaikan (exclusion) terhadap desa. Pemerintah membentuk institusi-institusi baru secara instan melalui kelompok-kelompok masyarakat, termasuk kelompok perempuan, sebagai penerima manfaat dan kanal (wadah) bagi pelaksanaan proyek.

Argumen “tidak siap” itu sebenarnya ironis. Mengapa? Kalau desa tidak siap, lalu apa yang selama ini dikerjakan pemerintah untuk desa. Jangan-jangan pemerintah selama ini hanya bisa main perintah, menipu, dan memanipulasi desa. Jika sampai sekarang para pejabat selalu bicara “tidak siap” sebagai stigma terhadap desa, berarti mereka memang pantas dikatakan tidak bertanggungjawab mengelola pemerintahan.

Kekhawatiran dan ketidakpercayaan maupun sikap yang meremehkan desa itu diikuti dengan kontrol birokratis-administratif yang ketat. Rezim keuangan menciptakan pengaturan dan petunjuk teknis secara detail dan ketat tentang penggunaan DD dan ADD agar kedua jenis dana ini dikelola desa secara efektif dan akuntabel, atau tidak terjadi kebocoran.

Tetapi pengaturan yang detail dan ketat yang didasari oleh kekhawatiran dan ketidakpercayaan ini sungguh bertentangan dengan asas rekognisi dan subsidiaritas, sehingga bisa menjadi belenggu yang mematikan prakarsa dan kewenangan lokal. Orang desa hanya dijadikan operator mesin administrasi keuangan, serta menggiring kepala desa sibuk dengan mesin itu, sehingga kesempatan untuk berpikir tentang desa dan rakyat menjadi berkurang.
"Jika selama ini kita telah keliru dalam memandang Desa. Maka saatnya kita harus mengakui dan menghomati eksistensi desa, asal-usul desa, prakarsa desa, karya desa dan lain-lain dengan mental baru".
Disadur dari Bahan Bacaan Revolusi Mental Berdesa. (Baca: Mental Baru dalam Memperlakukan Desa). 

Foto ilustrasi grt
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

SIA BUM Desa: Sistem Informasi Akuntansi Badan Usaha Milik Desa

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Aplikasi Desa - Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang profesional, akuntabel, dan transparan sangat dibutuh. Agar semua pendapatan dan pengeluaran BUMDes harus dapat dibukukan dengan baik.
Aplikasi SIA BUMDes / Ilustrasi
Menurut data Kementerian Keuangan sampai tahun 2017 jumlah desa secara nasional sebanyak 94.954 desa. Dari total jumlah desa tersebut, ada 18.000 Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) aktif yang tersebar diseluruh wilayah di Indonesia. 

Baca: Langkah Persiapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa

Menurut Deputi Bidang Akuntan Negara (BAN) BPKP, agar BUM Desa dapat dikelola dengan profesional, transparan dan akuntable, diperluan aplikasi terkomputerisasi untuk pengelolaan keuangan BUM Desa. Oleh karenanya, Deputi BAN telah mengembangkan aplikasi yang diperkenalkan dengan nama Sistem Informasi Akuntansi Badan Usaha Milik Desa (SIA BUM Desa).

Menurut informasi, aplikasi SIA BUM Desa telah dilakukan pengenalan, simulasi dan pengoperasian dibeberapa perwakilan BPKP. Aplikasi yang dikembangkan sangat sederhana dalam pengelolaan keuangan BUMDes. "Bisa-bisa lebih sederhana dari aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). 

Seperti apa Sistem Informasi Akuntansi Badan Usaha Milik Desa (SIA BUM Desa). Akan kita tunggu saja jadwal perkenalan dan sosialisasinya dari BPKP.[]
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Musyawarah Desa yang Ideal

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Kita berasumsi bahwa tidak ada desa yang tidak melakukan musyawarah desa (Musdes). Apakah dalam pelaksanaanya dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat atau hanya melibatkan segelintir orang saja. Itu yang masih diragukan?!
Musyawarah Desa yang ideal yaitu musyawarah yang diselenggarakan dan dilaksanakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat yang ada desa. Begitulah UU Desa mensyaratkannya.
Musyawarah Desa/Ilustrasi IST

Musyawarah Desa yang ideal yaitu musyawarah yang diselenggarakan dan dilaksanakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat yang ada desa. Begitulah UU Desa mensyaratkannya.
Siapa saja unsur masyarakat di desa? 

Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyatakan Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dalam implementasinya, unsur masyarakat desa termasuk perwakilan yang jarang diudang dalam forum Musdes? Padahal unsur masyarakat di desa itu cukup banyak.
Unsur masyarakat desa bisa terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan petani, nelayan, pedagang, perwakilan perempuan maupun masyarakat miskin dan lain-lain sesuai kondisi desa masing-masing. 
Semua unsur tersebut seharusnya diundang dalam musyawarah desa, dan setiap wakil dari perwakilan harus diberikan kebebasan menyatakan pendapatnya dan mendapatkan perlakuan yang sama. 
Kemudian, keputusan hasil Musdes disampaikan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat desa. Karena, informasi hasil Musdes bukan hanya milik BPD, Kepala Desa, Kadus dan Perangkat Desa saja. Tapi milik seluruh masyarakat desa.
Siapa yang membuat Musdes? 


Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah salah satu organ yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan desa. Salah satu tugasnya adalah melaksanakan penyelenggara musyawarah desa (Musdes).
Dalam Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa, jelas disebutkan. Badan Permusyawarat Desa (BPD) sebagai pihak yang melaksanakan penyelenggaraan musyawarah desa.
Ketua BPD bertugas menetapkan panitia, mengundang peserta Musdes, serta menandatangi berita acara Musyawarah Desa. Ketua BPD juga sebagai pimpinan rapat Musdes.

Bahkan dalam Pedoman Teknis Peraturan di Desa disebutkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa.

Musdes yang ideal

Musdes yang ideal yaitu musyawarah desa yang pelaksanaannya berlansung secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat yang ada desa. 

Namun, sebagian pihak di desa. Partisipasi aktif masyarakat dalam forum musyawarah desa (Musdes) tidak diharapkan. 

Tipe kepemimpinan konservatif-involutif akan melaksanakan Musyawarah Desa sesuai tata tertib atau aturan yang ada, daftar peserta akan diseleksi terlebih dahulu dipilih dari sekian calon peserta Musdes yang dapat dikendalikannya.

Kepemimpinan konservatif-involutif berbeda dengan kepemimpinan inovatif-progresif.

Tipe kepemimpinan inovatif-progresif mereka menginginkan pelaksanaan Musdes dengan melibatkan setiap unsur masyarakat, tokoh agama, tokok masyarakat, perwakilan perempuan, hingga perwakilan masyarakat miskin dalam Musyawarah Desa. 

Bagaimana gaya kepemimpinan di desa Anda? Inilah Pemimpin Desa yang Ideal, yang diharapkan ada dan hidup di desa.[]
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Inilah Prioritas Dana Desa Tahun 2018 untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Penggunaan dana desa tahun 2018 terfokus untuk membiayai program atau kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa dan pembangunan Desa. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) Permendes No.19/2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
Permendes No.19/2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.



Bidang Pembangunan Desa 

Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa, yang meliputi antara lain: 

a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
  1. Lingkungan pemukiman; 
  2. Transportasi; 
  3. Energi; dan
  4. Informasi dan komunikasi
b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar  untuk pemenuhan kebutuhan:
  1. Kesehatan masyarakat; dan 
  2. Pendidikan dan kebudayaan. 
c. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi untuk mewujudkan Lumbung Ekonomi Desa, meliputi: 
  1. Usaha ekonomi pertanian berskala produktif untuk ketahanan pangan; 
  2. Usaha ekonomi pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; dan 
  3. Usaha ekonomi non pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
d. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan: 
  1. Kesiapsiagaan menghadapi bencana alam; 
  2. Penanganan bencana alam; dan 
  3. Pelestarian lingkungan hidup. 
e. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa. 

Bidang Pemberdayaan Masyarakat 

(1) Dana Desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdayanya sendiri sehingga Desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri.


(2) Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan meliputi: 
  • Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa; 
  • Pengembangan kapasitas di Desa meliputi: pendidikan, pembelajaran, pelatihan, penyuluhan dan bimbingan teknis, dengan materi tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; 
  • Pengembangan ketahanan masyarakat Desa; 
  • Pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Desa; 
  • Dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas; 
  • Dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
  • Dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan penanganannya; 
  • Dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;
  • Dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya; 
  • Pengembangan kerja sama antar Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan
  • Bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa. 
(3) Pengembangan kapasitas di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diswakelola oleh Desa atau badan kerja sama antar-Desa.

(4) Swakelola oleh badan kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan mekanisme kerja sama antardesa. 


Desa, baik dalam merencanakan program dan kegiatan pembangunan desa dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa dapat mempertimbangkan tipologi desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan desa. 

Donwload disini, Permendes Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Sekilas Informasi tentang Pelaksanaan Program Inovasi Desa

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
INFODES - Dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan di Desa melalui pemanfaatan dana desa secara lebih berkualitas dengan strategi pengembangan kapasitas desa secara berkelanjutan khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan sosial dasar, serta infrastruktur desa. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah mengagas Program Inovasi Desa. 

Rekrutmen Tenaga Ahli dan Tenaga Pendamping Program Inovasi Desa, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Berdasarkan Pedoman SOP Percepatan Program Inovasi Desa pelaku program inovasi desa terdiri dari:

1. Tenaga Ahli Inovasi Kabupaten.
2. Tim Inovasi Kabupaten.
3. Tim Pelaksana Inovasi Desa. 

Tenaga Ahli Inovasi Kabupaten adalah sebuah team ahli yang ditempatkan di setiap kabupaten untuk memfasilitasi proses inovasi. Tim ahli ini akan direkrut oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT). 

Tugas Tenaga Ahli Inovasi Kabupaten 
  1. Memotret, mendokumentasikan praktik-praktik cerdas program-program inovasi.
  2. Memfasilitasi pembentukan Tim Inovasi Kabupaten dan Tim Pelaksana Inovasi Desa. 
  3. Berkoordinasi dan melaporkan perkembangan program inovasi desa kepada pemerintah daerah secara berkala.
  4. Bersama Tim Inovasi Kabupaten menganalisa praktek-praktek cerdas khususnya pada program inovasi desa dan potensial lokasi prioritas program Kemendesa, PDT dan Transmigrasi.
  5. Memberikan informasi praktik cerdas, prioritas program Kemendesa, PDT dan Transmigrasi kepada masyarakat melalui musyawarah antar desa atau media lainnya. 
  6. Memfasilitasi pengelolaan TSP untuk melakukan proses tahapan kegiatan inovasi desa.
  7. Mengembangkan jaringan dengan stake holder (government dan corporate).
  8. Memberikan peningkatan kapasitas tim pelaksana inovasi desa.
  9. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pendamping program lainnya yang terkait di wilayahnya masing-masing.
Tenaga Ahli Inovasi Kabupaten teridiri dari 6 orang dengan tugas dan tanggungjawab, sebagai berikut : 

1. Koordinator Tenaga Ahli (TA) Inovasi (1 orang)
  • Menggordinasikan dan memfasilitasi proses pengelolaan, pengetahuan/inovasi, mulai dari identifikasi, validasi dan verifikasi. dokumentasi, penyebaran, hingga replikasi teknologi. 
  • Memfasilitasi pengelolaan penyedia layanan teknis. 
2. Tenaga Ahli Komunikasi dan Publikasi (1 orang)
  • Bersama Koordinator Tenaga Ahli (TA) Inovasi membantu proses pengelolaan pengetahuan/inovasi. 
  • Mengembangkan media dalam format yang sesuai kebutuhan untuk penyebaran pengetahuan. 
  • Memfasilitasi pengelolaan penyedia layanan teknis.
3.Operator Data/Analis Data (4 orang) 
  • Mengelola data pembangunan desa. 
  • Membantu mengelola dokumentasi pengetahuan dan inovasi yang berkembang.
Rekrutmen Tenaga Ahli Inovasi Kabupaten, akan dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk penempatan pada sejumlah kabupaten di Indonesia. (Baca: Kualifikasi Rekrutmen Tenaga Ahli dan Tenaga Pendamping Program Inovasi Desa).

Tim Inovasi Kabupaten


Tim inovasi kabupaten terdiri dari perwakilan para pemangku kepentingan, instansi terkait, LSM, Perguruan Tinggi dan perwakilan masyarakat yang memiliki ketertarikan dan pengembangan inovasi dan praktik cerdas serta memiliki akses pada penyimpanan dan penyebaran informasi. Tim ini akan dikukuhkan oleh Kepala Daerah masing-masing.

Tugas Tim Inovasi Kabupaten :

  • Mendukung dan mendorong Tim Pelaksana Inovasi Desa bekerja dengan baik; 
  • Mengidentifikasi dan memvalidasi inovasi atau praktik cerdas di wilayah kerja, serta memverifikasinya agar sesuai dengan kaidah perundangan atau peraturan yang berlaku dan safeguard; 
  • Mengkaji dan menyebarluaskan informasi program prioritas Kemendesa, PDT dan Transmigrasi;
  • Membantu mendokumentasikan dalam berbagai format dan menyebarkan (mempublikasikan) praktik cerdas melalui berbagai media dan saluran/forum yang tersedia; 
  • Memfasilitasi ekspose bursa inovasi di tingkat Kabupaten; 
  • Menjembatani, memberi arahan dan mamfasilitasi desa/kecamatan yang berminat mengadopsi atau mereplikasi praktik cerdas dari lokasi lain melalui instrumen pertukaran pengetahuan yang sesuai; 
  • Menjalankan pilot percontohan kegiatan inovatif yang disepakati/didanai.

Tim Pelaksana Inovasi Desa
Tim ini berkedudukan di Kecamatan. Tim ini terdiri dari perwakilan warga desa yang memiliki minat besar dalam pengembangan kegiatan/ fasilitas/ sumberdaya manusia dan praktik cerdas yang ada di wilayahnya, mendokumentasikan, membagikan, serta mempromosikannya. Tim ini juga merupakan kelompok masyarakat yang akan mengelola dana operasional kegiatan inovasi dan pengelolaan pengetahuan Desa. Tim Pelaksana Inovasi Desa dipilih melalui forum musyawarah di tingkat kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat.

Kriteria Tim Inovasi Desa di Kecamatan: 
  • Tokoh Masyarakat;
  • Tidak terdaftar sebagai pengurus dari partai politik; 
  • Memiliki dedikasi terhadap pembangunan desa dan kawasan; 
  • Diutamakan masyarakat yang memiliki kreatifitas dalam proses-proses kegiatan pembangunan desa;
  • Anggota tim pelaksanan inovasi desa minimal 50% adalah perempuan. 
Tugas Tim Pelaksana Inovasi Desa: 
  • Menerima dan menyalurkan dana operasioanl kegiatan inovasi dan pengelolaan pengetahuan desa; 
  • Memfasilitasi pertemuan-pertemuan musyawarah masyarakat;
  • Memfasilitasi tahapan pelaksanaan pengelolaan praktik cerdas (identifikasi, dokumentasi, eskposisi dan replikasi); 
  • Berkoordinasi dengan pendamping desa P3MD.
Demikian sekilas Informasi tentang Pelaksanaan Program Inovasi Desa.
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Senin, 28 Agustus 2017

Meninjau Rencana Kenaikan Dana Desa

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Pemerintah berencana menaikkan anggaran dana desa pada tahun 2018 mendatang menjadi Rp 120 triliun. Itu berarti, dana desa akan naik 100% dari anggaran dana desa di tahun ini yang mencapai Rp 60 triliun. Kenaikan serupa juga dilakukan oleh pemerintah di tahun-tahun sebelumnya. Yakni, dari Rp 20 triliun di tahun 2015 menjadi Rp 47 triliun di tahun 2017. Sehingga secara keseluruhan, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir setidaknya pemerintah telah menggelontorkan anggaran untuk dana desa mencapai Rp 127 triliun.
Pemerintah berencana menaikkan anggaran dana desa pada tahun 2018 mendatang menjadi Rp 120 triliun.
Dalam penalaran yang wajar, dengan gelontoran dana sebesar itu tentu tingkat kesejahteraan masyarakat desa akan membaik. Tetapi faktanya, kesejahteraan bagi masyarakat desa masih saja jauh panggang dari api. Bukti yang tidak bisa dipungkiri, masyarakat desa masih mendominasi jumlah penduduk miskin di negara ini. Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) termutakhir, jumlah penduduk miskin di desa tercatat mencapai 17,10 juta penduduk. Sementara, penduduk miskin di kota 'hanya' 10,67 juta penduduk.

Pun bila ditilik dari data serupa yang dikeluarkan oleh BPS pada Maret 2014 silam. Jumlah penduduk miskin di desa kala itu tercatat sebanyak 17,17 juta orang. Itu berarti, gelontoran dana desa mencapai Rp 127 triliun dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, hanya mampu mengurangi jumlah penduduk miskin di desa sekitar 70 ribu penduduk saja.

Rawan Dikorupsi

Boleh jadi, masifnya tindak korupsi terhadap dana desa menjadi salah satu masalah vital yang menyebabkan ketidakefektifan dana desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Merujuk data Indonesia Corruption Watch (ICW), sejak 2016 hingga pertengahan 2017 setidaknya sudah ada 110 kasus korupsi dana desa yang tertangani oleh penegak hukum. Jumlah kasus tersebut sangat berpotensi meningkat secara signifikan mengingat laporan dugaan korupsi dana desa yang diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari periode Januari-Juni 2017 saja sudah mencapai 459 laporan.

Besaran dana desa yang menggiurkan, ditambah kurangnya sumber daya manusia (SDM) aparatur desa memang membuat dana desa menjadi rawan untuk dikorupsi. Jamak disadari, di tahun ini setiap desa rata-rata menerima dana desa mencapai Rp 800 juta. Jika ditambah dengan penerimaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/APBD (pasal 72 ayat 1 huruf e UU No 6/2014 tentang Desa), secara keseluruhan setiap desa bisa menerima anggaran mencapai Rp 1,3 miliar.

Sementara terkait SDM aparatur desa, sebagaimana dikemukakan oleh Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo, sebanyak 40% kepala desa (kades) di Indonesia hanyalah lulusan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Berkaca dari celah kerawanan itu, pemerintah semestinya jangan terburu-buru untuk kemudian menaikkan anggaran dana desa. Sebab, kalau pun dinaikkan, tidak akan menjamin kesejahteraan masyarakat desa akan meningkat secara signifikan.

Cermat dan Hati-hati

Di sisi lain, sudah menjadi rahasia umum apabila kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saat ini kian memprihatinkan. Selain nilai defisitnya hampir mendekati 3% sebagaimana batasan maksimal yang diizinkan oleh UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, nilai hutang pemerintah pun melonjak signifikan mencapai Rp 3.672 triliun. Maka, akan lebih bijak tentunya bila pemerintah menggunakan anggaran secara cermat dan hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar di masa mendatang.

Oleh sebab itu, sebelum betul-betul merealisasikan kenaikan anggaran dana desa di tahun 2018 mendatang, pemerintah mutlak harus melakukan evaluasi terhadap implementasi dana desa selama ini. Dalam konteks itu, pelbagai kerawanan dana desa, terutama terkait tingginya potensi korupsi dana desa mesti dicarikan jalan keluar terlebih dahulu. Pun terkait kondisi desa itu sendiri. Apabila ada peningkatan yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat pascaimplementasi dana desa, maka pemerintah boleh saja menaikkan alokasi anggaran dana desa untuk desa terkait. Sebaliknya, jika tidak membuahkan hasil yang maksimal, maka tidak semestinya anggaran dana desa di desa terkait dinaikkan. Bahkan, bila perlu dihentikan untuk sementara waktu sembari mencari akar permasalahan implementasi dana desa di desa tersebut.

(Pangki T Hidayat. Alumnus Universitas Negeri Yogyakarta. Aktif di Forum Kolumnis Muda Jogja. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Selasa 22 Agustus 2017)

Sumber: krjogja.
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Inilah Persiapan yang Perlu Diketahui Sebelum Melakukan Pendaftaran Online Pendamping Desa

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
INFODES - Sebagaimana di informasikan jadwal rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun 2017 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) akan dimulai pada tanggal 26 Agustus sampai 31 Agustus 2017. 
Langkah Persiapan Pendaftaran/Foto Ilustrasi
Pendaftaran atau registrasi Tenaga Pendamping Profesional dilakukan hanya melalui online dengan alamat berikut :http://pendamping2017.kemendesa.go.id

Inilah persiapan-persiapan yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan registrasi atau pendaftaran melalui online. Nah, bagi para calon pendaftar, diharapkan agar memperhatikan hal-hal penting berikut ini.

Persiapan Pendaftaran :
  1. Pastikan anda memiliki kualifikasi yang sesuai dengan posisi yang akan dipilih.
  2. Membaca secara detil “Kualifikasi Tenaga Pendamping Profesional” yang dibutuhkan.
  3. Pelamar hanya memiliki kesempatan mendaftar 1 (satu) kali dengan 1 (satu) posisi yang dipilih, jika sudah terdaftar pada 1 (satu) posisi maka tidak dapat mendaftar untuk posisi lainnya.
  4. Jika kualifikasi Anda tidak memenuhi sesuai posisi yang dipilih, maka anda tidak dapat mendaftar kembali.
  5. Ketika mendaftar, Anda harus mengunggah (upload) CV dengan format word dan ukuran file tidak boleh lebih dari 150 kb.
  6. Perhatikan posisi dan kuota kebutuhan rekrutmen yang sesuai dengan domisili Anda.
  7. Posisi PDP dan PLD dikunci pada wilayah Kabupaten, sehingga pendaftar dari Kabupaten lain tidak dapat mendaftar.
  8. Posisi TAPM dan PDTI dikunci pada wilayah Provinsi, sehingga pendaftar dari Provinsi lain tidak dapat mendaftar.
  9. Persiapkan data secara lengkap dan benar, karena jika terjadi kesalahan memasukan data akan merugikan Anda sendiri.
  10. Untuk pelamar pada posisi TA-ID dengan kualifikasi pendidikan wajib Teknik Sipil dan PDTI dengan kualifikasi pendidikan wajib Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur.
  11. Pastikan koneksi internet dalam keadaan stabil.
Sementara itu, Alur seleksi Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2017dapat dilihat pada gambar dibawah ini.


Informasi resmi dapat dipantau pada situs resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi: http://kemendesa.go.id/.[]
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Tatacara Pendaftaran Online Tenaga Pendamping Profesional Kemendesa PDTT

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
INFODES - Rekrutmen Calon Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kemeterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Republik Indonesia sudah dimulai sejak pukul 00.00 Wib Tanggal 26 Agustus 2017. Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti seleksi segera mendaftar melalui situs onlinehttp://pendamping2017.kemendesa.go.id/.

Rekrutmen Calon Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kemeterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Republik Indonesia sudah dimulai sejak pukul 00.00 Wib Tanggal 26 Agustus 2017.

Sebaiknya Anda baca dulu Tatacara Pendaftar Online Tenaga Pendamping Profesional, agar proses pendaftaran berjalan lancar dan sukses.

TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Pelamar Melalukan Registrasi secara Online Melalui Website http://pendamping2017.kemendesa.go.id
  2. Baca informasi yang terdapat pada halaman ini mengenai tata cara pendaftaran dan alur seleksi tenaga Pendamping Profesional (TPP) tahun 2017
  3. Kuota rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional tiap Provinsi dapat dilihat di Menu “Reg. Online” Sub Menu: Kuota Rekrutmen TPP
  4. Klik Menu “Registrasi Online” sub Menu “ Registrasi Tahap 1”
  • Baca informasi persiapan registrasi dan kualifikasi tenaga pendamping profesional, jika memenuhi kualifikasi Centang (√) Kotak Persetujuan lalu Klik “setuju”
  • Selanjutnya anda akan diarahkan ke halaman pengisian Biodata.
  • Input biodata diri anda dengan data yang benar.
  • Upload CV ( Curriculum Vitae) dalam bentuk Word dengan besar file maksimal 150 Kb.(Tips Membuat CV agar ukuran kecil: 1. simpan CV dalam format word minimal tahun 2007 atau yang terbaru; 2. Hindari menampilkan gambar, foto dan/atau file hasil scan).
  • Lengkapi data diri anda sesuai yang diminta (siapkan nomor NIK KTP, Nomor HP, Alamat Email dan Nomor Ijazah).
  • Pada total pengalaman kerja relevan dengan bidang pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat akan terisi otomatis secara sistem berdasarkan data Tahun dan Bulan yang diinput pada 5 kolom dibawah kolom jumlah total
  • Masukkan jumlah pengalaman dalam jumlah tahun pada kolom jml. Tahun dan jumlah bulan pada kolom jml. Bulan dan Instansi/Lembaga/Program dimana anda pernah bekerja pada kolom Instansi/Lembaga/Program. (contoh: Jika pengalaman kerja anda 5 Tahun, maka masukan angka 5 pada kolom “jml. Tahun dan angka 0 pada kolom “jml. Bulan”; Jika pengalaman kerja anda 5 Tahun 7 Bulan, maka masukan angka 5 pada kolom “jml. Tahun dan angka 7 pada kolom “jml. Bulan”
  • Baca informasi penting yang terdapat pada halaman bawah, kolom berwarna kuning.
  • klik “Submit”
  • Akan muncul halaman Verifikasi, pastikan kembali data yang anda input benar dan sesuai.
  • Jika anda yakin data anda sudah benar, masukkan Captcha, kemudian Centang (√) pernyataan kebenaran data.
  • Baca informasi penting yang terdapat pada halaman bawah, kolom warna kuning.
  • Klik “Submit”.
  • Jika proses registrasi berhasil, Klik “lanjutkan ketahap pemilihan posisi”, jika gagal, kembali ke registrasi tahap awal.
Pada halaman registrasi Tahap 2
  • Masukkan nomor NIK dan tangal lahir sesuai dengan yang anda input sebelumnya, masukkan Captcha, lalu klik “Cari”
  • Pilih minat posisi pada halaman selanjunya dengan memperhatikan kuota yang ada, masukkan Captcha, lalu klik “Submit”
  • Jika registrasi gagal, akan muncul notifikasi yang menjelaskan anda gagal dengan alasan kuota minat posisi yang anda pilih tidak tersedia dan/atau data yang anda masukan tidak memenuhi kualifikasi sesuai minat posisi yang anda pilih.Jika Registrasi berhasil, akan muncul notifikasi bahwa anda berhasil dan informasi untuk menunggu informasi selanjutnya.
  • Informasi daftar peserta yang berhak mengikuti tes tulis akan di informasikan kemudian.
Mari bersaing secara sehat, bersih dan profesional. Awasi pelaksanaannya dan laporkan jika ad kecurangannya!
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------
http://www.lpmd-balaroapewunu.web.id/2016/08/membangun-desa-dimulai-dari-membangun.html
Kareba
sss
Line marketing!
Mau Jago Jualan di instagram?
optimasi toko online
Mau Bisis berkah omset milyaran?