۞ السَّــــــلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْــــــكُÙ…ْ
ÙˆَرَØْÙ…َــةُ اللــــهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه
الرّØÙ…ٰÙ†
الرّØيـــــــــــــم
۞
-----------------------------------------------------------------------
Kita
berasumsi bahwa tidak ada desa yang tidak melakukan musyawarah desa
(Musdes). Apakah dalam pelaksanaanya dilaksanakan secara partisipatif
dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat atau hanya melibatkan
segelintir orang saja. Itu yang masih diragukan?!
Musyawarah Desa/Ilustrasi IST |
Musyawarah
Desa yang ideal yaitu musyawarah yang diselenggarakan dan dilaksanakan
secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan
melibatkan seluruh unsur masyarakat yang ada desa. Begitulah UU Desa mensyaratkannya.
Siapa saja unsur masyarakat di desa?
Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyatakan
Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan
Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk
memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
Dalam implementasinya, unsur masyarakat desa termasuk perwakilan yang
jarang diudang dalam forum Musdes? Padahal unsur masyarakat di desa itu
cukup banyak.
Unsur masyarakat desa bisa terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh
masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan petani, nelayan, pedagang,
perwakilan perempuan maupun masyarakat miskin dan lain-lain sesuai
kondisi desa masing-masing.
Semua unsur tersebut seharusnya diundang dalam musyawarah desa, dan
setiap wakil dari perwakilan harus diberikan kebebasan menyatakan
pendapatnya dan mendapatkan perlakuan yang sama.
Kemudian, keputusan hasil Musdes disampaikan secara transparan dan
terbuka kepada masyarakat desa. Karena, informasi hasil Musdes bukan
hanya milik BPD, Kepala Desa, Kadus dan Perangkat Desa saja. Tapi milik
seluruh masyarakat desa.
Siapa yang membuat Musdes?
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) adalah salah satu organ yang
menyelenggarakan fungsi pemerintahan desa. Salah satu tugasnya adalah
melaksanakan penyelenggara musyawarah desa (Musdes).
Dalam Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah
Desa, jelas disebutkan. Badan Permusyawarat Desa (BPD) sebagai pihak
yang melaksanakan penyelenggaraan musyawarah desa.
Bahkan dalam Pedoman Teknis Peraturan di Desa disebutkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa.
Musdes yang ideal
Namun, sebagian pihak di desa. Partisipasi aktif masyarakat dalam forum musyawarah desa (Musdes) tidak diharapkan.
Tipe kepemimpinan konservatif-involutif akan melaksanakan Musyawarah Desa sesuai tata tertib atau aturan yang ada, daftar peserta akan diseleksi terlebih dahulu dipilih dari sekian calon peserta Musdes yang dapat dikendalikannya.
Tipe kepemimpinan konservatif-involutif akan melaksanakan Musyawarah Desa sesuai tata tertib atau aturan yang ada, daftar peserta akan diseleksi terlebih dahulu dipilih dari sekian calon peserta Musdes yang dapat dikendalikannya.
Kepemimpinan konservatif-involutif berbeda dengan kepemimpinan inovatif-progresif.
Tipe
kepemimpinan inovatif-progresif mereka menginginkan pelaksanaan Musdes
dengan melibatkan setiap unsur masyarakat, tokoh agama, tokok
masyarakat, perwakilan perempuan, hingga perwakilan masyarakat miskin
dalam Musyawarah Desa.
Bagaimana gaya kepemimpinan di desa Anda? Inilah Pemimpin Desa yang Ideal, yang diharapkan ada dan hidup di desa.[]
۞
الØمد
لله
ربّ
العٰلمين
۞
-----------------------------------------------------------------------
0 komentar:
Posting Komentar