Agustus 2016 ~ LPMD Balaroa Pewunu

AAAAAAAAAAAAA

AAAAAAAAAAAAAAAAAAAA

Pelantikan Kepala Desa Kab. Sigi

Pelantikan Kepala Desa hasil PILKADES Serentak Kab. Sigi tanggal 28 Mei 2016, dan telah dilantik pada tanggal 21 Juni 2016 oleh Bupati Sigi.

Hari Ulang Tahun Desa Balaroa Pewunu Ke- II

Bupati Sigi menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun Desa Balaroa ke-II pada Bulan Desember 2015 di Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi.

Wawancara TVRI Sulteng

Bupati Sigi diwawancarai oleh TVRI Sulteng, pada saat mengadakan kunjungan di lokasi pembangunan Kantor Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barrat Kab. Sigi ( Desember 2015 ).

Bangunan Kantor Desa Balaroa Pewunu

Bangunan Kantor Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi, sedang dalam tahan penyelesaian.

Rapat Panitia PILKADES

Rapat Panitia PILKADES Serentak Kab. Sigi untuk Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi.

Sabtu, 27 Agustus 2016

Tugas dan Tanggung Jawab HANSIP belum sebanding dengan HONOR diterima

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}

HANSIP - Sekarang ini pemberian honor kepada Hansip masih belum memuaskan, atau masih jauh dari harapan. Biasanya pembayaran honor dilakukan pada saat penerimaan ADD oleh Desa. Mengenai berapa besarnya perbulan, yaa..... bukan tergantung sulitnya tugas dan tanggung jawabnya, tetapi disesuaikan dengan keuangan desa ............ ( Bersambung....)

----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Jumat, 26 Agustus 2016

Ancaman Serius Bahaya Rokok

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
ROKOK – Pembunuh halus ketiga setelah air dan HIV/AIDS, Sebanyak 1.127 orang meninggal setiap hari akibat rokok. Demikian dikatakan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, mengutip hasil survei Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia tahun 2007.Angka tersebut diperoleh dari angka kematian akibat rokok di Indonesia setiap tahun yang mencapai 405.720 orang.Artinya setiap jam sekitar 46 orang meninggal akibat rokok. "Ironisnya 14,5 persen yang meninggal korban berusia remaja. 
 
Rata-rata dua dari tiga laki-laki yang berumur diatas 15 tahun adalah perokok. Pada 2020 jumlah perokok di Indonesia akan mencapai angka 160 juta orang. Tingginya tingkat pecandu rokok merupakan permasalahan serius yang dihadapi Indonesia karena pengaruhnya terhadap kesehatan dan lingkungan.
Direktur Ekskutif Forum Parlemen Indonesia untuk Kependudukan dan Pembangunan (IFPPD) Sri Utari Setyawati mengatakan, meski rokok terbukti merugikan kesehatan dan masalah ekonomi, tapi jumlah perokok ini sulit ditekan karena kesadaran yang kurang dari masyarakat.

Pasti Anda sudah tidak asing lagi dengan peringatan “dilarang merokok”. Dua kata itu bisa dengan mudahnya dijumpai di mana saja. Sepertinya tidak mengherankan jika mengingat dampak-dampak negatif yang ditimbulkan akibat merokok pada tubuh Anda. 

Salah satu konsekuensi utama yang bisa Anda dapatkan dari rokok adalah menderita penyakit jantung. Diperkirakan, sebanyak 20% kematian akibat penyakit jantung terkait langsung dengan kebiasaan merokok. Kenapa rokok begitu berbahaya? Apa saja efek negatif lainnya dari rokok?

Lihat saja kandungan yang terdapat pada sebatang rokok. Lebih dari 4000 bahan kimia terdapat di dalamnya. Ratusan di antaranya zat beracun dan sekitar 70 bahan di dalamnya bersifat kanker. Bahan-bahan berbahaya pada sebatang rokok, antara lain:
  • Karbon monoksida. Zat yang kerap ditemukan pada asap knalpot mobil ini bisa mengikat diri pada hemoglobin dalam darah secara permanen sehingga menghalang penyediaan oksigen ke tubuh. Hal tersebut membuat Anda cepat lelah.
  • Tar. Ketika merokok, kandungan tar di dalam rokok akan ikut terisap. Zat ini akan mengendap di paru-paru Anda dan berdampak negatif pada kinerja rambut kecil yang melapisi paru-paru. Padahal rambut tersebut bertugas untuk membersihkan kuman dan hal lainnya keluar dari paru-paru Anda.
  • Gas oksidan. Gas ini bisa bereaksi dengan oksigen. Keberadaannya pada tubuh lebih meningkatkan risiko stroke dan serangan jantung akibat penggumpalan darah.
  • Benzene. Zat yang ditambahkan ke dalam bahan bakar minyak ini bisa merusak sel pada tingkat genetik. Zat ini juga dikaitkan dengan berbagai jenis kanker seperti kanker ginjal dan leukimia.

Selain bahan-bahan di atas, masih banyak kandungan beracun pada sebatang rokok seperti arsenic (digunakan dalam pestisida), toluene(ditemukan pada pengencer cat), formaldehyde (digunakan untuk mengawetkan mayat), hydrogen cyanide (digunakan untuk membuat senjata kimia), dan cadmium (digunakan untuk membuat baterai).Tentu zat yang terkandung di dalam rokok tersebut sangat membahayakan kesehatan dan itu sangat mengancam. Mungkin tidak langsung terlihat tetapi jangka waktunya lama seperti halnya HIV seperti itulah kerja rangsangan penyakit akibat rokok. 


Sumber : http://www.suaracopas.web.id/2016/07/ancaman-serius-bahaya-rokok.html
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Bahaya Rokok untuk Kesehatan Manusia

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}

Bahaya Rokok

Sebenarnya tidak sedikit dari kita yang tahu bahwa rokok itu berbahaya bagi kesehatan tubuh kita. Namun banyak pula yang mengabaikannya. Padahal pada bungkus rokok dapat kita baca dengan mudah kalimat tentang bahaya rokok sebagai berikut:

“MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI, GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN

Namun anehnya masih banyak dari saudara-saudara kita yang merokok dan tidak merasa bahwa perbuatannya merugikan diri sendiri dengan adanya ancaman-ancaman di dalam bungkus rokok yang mereka pegang. bahaya merokok bagi pelajar

Kandungan di dalam rokok
Rokok mengandung ribuan zat dimana 50 persen diantaranya telah diklasifikasikan sebagai zat yang memiliki dampak buruk bagi kesehatan manusia. Bahan-bahan tersebut diantaranya adalah radioaktif Polonium-201, Acetone (bahan dalam cat), Amonia (pembersih toilet), naphthalene, DDT (pestisida) dan racun arsenik lainnya. Selain itu ketika dibakar, rokok mengeluarkan gas hidrogen sianida yang sering digunakan dalam kamar gas untuk hukuman mati. Belum lagi jika pembakaran tidak sempurna dapat menghasilkan gas karbon monoksida (CO) yang membuat darah sulit mengambil oksigen dari paru-paru. Zat-zat lain yang berbahaya dan sering disebut antara lain adalah Tar dan Nikotin. Tar adalah satu kesatuan dari empat puluh tiga bahan yang menyebabkan kanker. Sedangkan Nikotin adalah zat yang dapat merangsang saraf dan otak sehingga menimbulkan efek kecanduan. Hal inilah yang membuat seorang perokok seringkali sulit melepaskan diri dari jeratan rokok. Dari keseluruhan kasus penyakit jantung yang terjadi pada manusia, 25 persennya merupakan akibat dari merokok.

Penyakit-penyakit akibat rokok
Penyakit yang disebabkan oleh rokok tidak terbatas pada yang disebutkan di dalam bungkus rokok saja. Penyakit yang terkait dengan rokok ada banyak sekali, diantaranya adalah:

Kanker kandung kemih
Kanker lambung, usus dan colon
Kanker mulut, tekak dan esofagus
Kanker hati dan pankreas
Kanker payudara, mulut rahim dan rahim
Kanker paru-paru, bronkhitis dan infeksi saluran pernafasan kronis
Penyakit jantung dan stroke hemoragik
Pengeroposan tulang atau osteoporosis
Penurunan kesuburan bahkan kemandulan
Keguguran bahkan hingga melahirkan bayi yang cacat
Emfisima, ulser peptik dan batuk menahun
Lemah otot, penyakit gusi dan kerusakan pada mata
Bahaya merokok bagi perokok pasif
Diatas adalah penyakit yang banyak diderita oleh meraka sebagai perokok aktif. Perokok aktif adalah orang yang secara langsung menghisap rokok atas kehendak pribadinya. Selain perokok aktif, ada juga perokok pasif, yakni orang yang menghisap asap rokok yang dikeluarkan dari mulut perokok. Tidak hanya perokok aktif saja yang memiliki resiko terkena penyakit, perokok pasif pun juga demikian. Berikut adalah penyakit yang sangat mungkin menyerang perokok pasif.

Meningkatnya resiko kanker paru-paru dan serangan jantung
Meningkatnya resiko penyakit saluran pernafasan seperti radang paru-paru dan bronkhitis
Iritasi pada mata yang menyebabkan rasa sakit dan pedih
Bersin dan batuk-batuk karena alergi
Sakit pada tekak, esofagus, kerongkongan dan tenggorokan
Sakit kepala sebagai reaksi penolakan nikotin
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa perokok yang merokok di tempat umum atau tidak memperdulikan orang lain yang tidak merokok adalah orang yang egois. Nikmatnya diambil sendiri, sakitnya dibagi-bagi. Selain itu, asap rokok yang dikeluarkan lebih berbahaya daripada yang masuk ke dalam tubuh perokok pasif. Hal ini dikarenakan asap rokok mengandung zat-zat sebagai berikut:

Mengandung nikotin dua kali lebih banyak
Mengandung karbon monoksida lima kali lebih banyak
Mengandung tar lima kali lebih banyak
Meningkatnya zat kimia berbahaya bagi kesehatan hingga berkali lipat
Bahaya asap rokok bagi ibu hamil, janin dan bayi
Selain bagi perokok pasif yang dalam keadaan normal, asap rokok lebih berbahaya bagi ibu hamil dan janin yang dikandungnya. Akibat dari asap rokok tersebut antara lain:

Keguguran pada janin yang dikandung
Kematian janin di dalam kandungan
Pendarahan pada plasenta dan terjadi pembesaran lebih dari 30 persen
Berat badan janin berkurang sekitar 20-30 persen dari normal
Bayi yang lahir prematur dalam keadaan kesehatan yang tidak stabil
Asap rokok lebih berbahaya lagi jika dihisap oleh bayi, akibatnya adalah:

Mengalami gangguan dan penyakit pernafasan
Terganggunya perkembangan kecerdasan anak, baik motorik maupun kognitif
Terjangkitnya penyakit telinga
Bisa meningkatkan resiko penyakit leukimia sebanyak dua kali lipat
Meningkatkan resiko kanker otak hingga 22 persen
Bayi akan lebih mudah lelah karena oksigen yang tidak terserap sempurna
Sindrom kematian secara mendadak
Bahaya merokok untuk anak usia sekolah
Kita dapat menemui di jalan-jalan, baik di kota besar dan kota kecil dimana para pelajar dengan santainya merokok seolah itu bukan perbuatan yang buruk. Anda dapat menemukan mereka di berbagai tempat, seperti kafe, terminal, kendaraan umum atau bahkan di sekitar sekolah mereka sendiri. Orang yang mengerti dan sadar tentang kesehatan pastinya akan prihatin dengan keadaan seperti ini. Merokok itu jelas merugikan kesehatan, namun selain itu ada kerugian lainnya, yakni masalah ekonomi. Para pelajar pada umumnya adalah orang-orang yang masih tergantung secara ekonomi kepada orang tua. Hal ini tentu saja akan menambah berat beban yang harus ditanggung orang tua. Terlebih saat ini banyak juga wanita dan remaja putri yang merokok.

Faktor utama yang menjadi penyebab pelajar merokok adalah lingkungan. Masa remaja yang penuh dengan rasa ingin tahu membuat mereka ingin mencoba banyak hal. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, rokok mengandung nikotin yang mengakibatkan kecanduan. Maka sekali merokok, akan sulit untuk berhenti, kecuali ada kemauan yang keras dan bantuan dari lingkungan. Hal yang kedua ini tentu tidak akan didapatkan ketika para pelajar berada dalam lingkungan perokok. Bahkan banyak diantara para pelajar yang menganggap bahwa pria yang tidak merokok itu tidak jantan. Hal inilah yang menyebabkan para pelajar banyak yang menjadi perokok, dikarenakan rokok merupakan salah satu dari ajang mereka untuk mengaktualisasikan diri mereka. Sebagai simbol bahwa mereka adalah orang gaul dan eksis.

Persepsi seperti ini tentu saja adalah sebuah kesalahan besar. Menurut survey yang dilakukan oleh Yayasan Jantung Indonesia, sekitar 77 persen pelajar Indonesia yang merokok mengawali petualangan mereka dari tawaran atau olok-olok teman-temannya sendiri. Selain itu, kurangnya informasi mengenai bahaya rokok sejak dini menjadi penyebab banyaknya pelajar yang merokok. Padahal setiap mereka menghisap rokok, sama saja menghisap ribuan bahan kimia berbahaya yang justru merugikan kesehatan.

Peran serta orang tua, guru dan masyarakat dalam mengatasi perokok usia dini
Sebagai masyarakat yang sadar akan kesehatan, maka kita harus melakukan sesuatu dalam mensosialisasikan bahaya merokok. Semua pihak, baik itu orang tua, guru, masyarakat dan juga pemerintah harusnya melakukan sosialisasi tentang bahaya merokok bagi pelajar sesuai dengan kemampuan dan kondisi masing-masing. Sosialisasi yang dilakukan harus benar-benar riil dan masuk ke alam bawah sadar para pelajar. Hal-hal yang bisa dilakukan untuk mencegah pelajar merokok diantaranya adalah sebagai berikut:

Sekolah dan jajarannya harus berkomitmen membebaskan sekolah dari rokok. Guru, karyawan dan orang tua dan semua orang yang berkunjung ke sekolah tidak diperkenankan merokok seperti di rumah sakit. Hal ini merupakan suatu bentuk keteladanan. Tentu saja akan aneh dan masuk akal jika hanya siswa saja yang dilarang merokok.
Kegiatan yang melibatkan pemuda terutama para pelajar tidak boleh menggunakan sponsor dari perusahaan rokok atau yang berkaitan dengannya.
Orang tua yang merokok tidak memperlihatkan diri saat merokok di depan anak-anaknya, jika memang tidak bisa berhenti merokok. Tetapi jika orang tua bisa berhenti merokok, tentu saja itu akan lebih baik karena dapat dicontoh oleh anak-anaknya.
Jika anak memiliki waktu luang maka tugas orang tua adalah mendorongnya dalam kegiatan yang positif sehingga mereka tidak ada waktu untuk merokok. Kegiatan tersebut bisa seperti les, olahraga, bermusik dan lain sebagainya. Lebih baik lagi jika orang tua turut serta di dalamnya.

Membudayakan hidup sehat yang bebas rokok harus dimulai dari sekarang. Lebih baik anda meninggalkan rokok saat ini dalam keadaan masih sehat dan bugar daripada nantinya anda harus meninggalkan rokok dalam keadaan sakit kritis dan diujung kematian. Demi orang-orang yang kita cintai, ada baiknya kita berhenti merokok mulai dari sekarang. Semoga artikel ini membawa manfaat bagi anda. Salam sehat! (iwan)

Sumber : http://ridwanaz.com/kesehatan/ingin-tahu-lebih-detail-bahaya-rokok-bagi-kesehatan-kita
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Rabu, 17 Agustus 2016

Kata-kata Kakata

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}

"Ketika kata-kata tak lagi bisa menyadarkan dirimu, maka Musibahlah yang akan menyadarkanmu. Jika itu juga tidak membuatmu sadar, maka kematianlah yang akan menghentikan Keangkuhanmu. Setelah itu tidak ada lagi penyesalan." 


"Terkadang dalam Perjalan yang mulus, sering kita melalaikan perasaan waspada hingga tak disadari tersandung diujung perjalanan."


"Jika seseorang memberikan perhatian padamu, janganlah pernah bosan apalagi mengabaikannya, karena suatu saat perhatian sekecil itu akan kamu rindukan ketika kamu merasa kesepian."


"Hidup ini bukanlah tentang mereka yang berbuat baik dihadapanmu, tatapi tentang mereka yang tetap setia dibelakangmu."


"Kebohongan itu dapat menyelamatkanmu untuk sementara waktu,tetapi dapat pula akan menghancurkanmu untuk selamanya."

"Sekuat-kuatnya seseorang pasti dia pernah menangis, dan orang yang membuatnya menangis adalah orang yang paling disayanginya."

"Hanya karena kamu pernah dikecewakan oleh seseorang yang kamu sayangi, bukanlah berarti kamu bisa mengecewakan orang lain yang menyayangimu."

"Dalam kesakitan teruji kesabaran, dalam perjuangan teruji keikhlasan, dalsm ukhuwah teruji ketulusan, dalam tawakkal teruji keyakinan. Hidup ini adalah Indah, apabila Allah menjadi tujuan." 

"Jika Anda memiliki sebuah Mimpi yang sangat Indah, maka ingatlah bahwa Tuhan akan memberikanmu Kekuatan untuk membuatnya menjadi nyata."

----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Minggu, 14 Agustus 2016

Permendagri No 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}


Bahwa  untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  113 PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Aset Desa.

Untuk maksud tersebut, telah diterbitkan Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 Januari 2016.

Permendagri tentang Pengelolaan Aset Desa terdiri dari 51 Pasal dan 8 Bab, yaitu (1) Ketentuan Umum, (2) Pengelolaan, (3) Tukar Menukar, (4) Pembinaan dan Pengawasan, (5) Pembiayaan, (6) Ketentuan Peralihan, (7) Ketentuan lain-lain, dan (8) Ketentuan Penutup.

Dalam Bab Umum Pasal 1 peraturan ini, yang dimaksud dengan Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Selanjutnya, dalam Pasal 2 peraturan ini menyebutkan, Jenis Aset Desa terdiri atas:

Kekayaan asli desa;

Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;

Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;

Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;

Hasil kerja sama desa; dan Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.

Ketentuan Umum pada Bab I Pasal 1 meliputi 28 pengertian istilah yang ada dalam Permedagri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa ini.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.

Perencanaan adalah tahapan kegiatan secara sistematis untuk merumuskan berbagai rincian kebutuhan barang milik desa.

Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.

Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam menggunakan aset Desa yang sesuai dengan tugas dan fungsi.

Pemanfaatan adalah pendayagunaan aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan.

Sewa adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

Pinjam pakai adalah pemanfaatan aset Desa antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lain serta Lembaga Kemasyarakatan Desa di Desa setempat dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan.

Kerjasama pemanfaatan adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka meningkatkan pendapatan Desa.

Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada Pemerintahan Desa untuk didayagunakan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.

Pengamanan adalah Proses, cara perbuatan mengamankan aset Desa dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif.
Pemeliharaan adalah kegiatan yang di lakukan agar semua aset Desa selalu dalam keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.

Penghapusan adalah kegiatan menghapus/meniadakan aset Desa dari buku data inventaris desa dengan keputusan kepala desa untuk membebaskan Pengelolaan Barang, Pengguna Barang, dan/ atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam pengguasaannya.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan aset Desa.

Tukar menukar adalah pemindahtanganan kepemilikan aset Desa yang dilakukan antara pemerintah desa dengan pihak lain dengan penggantiannya dalam bentuk barang.

Penjualan adalah pemindahtanganan aset Desa kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.

Penyertaan Modal Pemerintah Desa adalah pemindahtanganan aset Desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Desa dalam BUMDesa.

Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang di lakukan meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaporan adalah penyajian keterangan berupa informasi terkait dengan keadaan objektif aset Desa.

Penilaian adalah suatu proses kegiatan pengukuran yang didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai aset Desa.

Tanah Desa adalah tanah yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial.

Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset Desa.

Kodefikasi adalah pemberian kode barang pada aset Desa dalam rangka pengamanan dan kepastian status kepemilikan.




----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Sabtu, 13 Agustus 2016

Inilah Syarat dan Tugas Calon Pendamping Desa

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
KAREBA - Pemerintah melalui Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi  akan segera melakukan perekrutan Fasilitator Desa Baru untuk pendampingan dana desa dan direncanakan akan dilaksanakan pada bulan April tahu 2015.
Menteri Desa Marwan Jafar mengatakan, untuk persyaratan pendamping desa, akan dibuat ketentuan seketat mungkin. Sehingga, kader desa akan benar-benar bisa membimbing desa dalam menjalankan program sesuai kebutuhan masing-masing. Kader pendamping desa akan direkrut langsung oleh Kementerian Desa secara sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah,"sebutnya.
Adapun pendamping desa terdiri dari; tenaga pendamping profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan atau pihak ketiga. Sedangkan tenaga pendamping profesional terdiri dari; pendamping Desa, pendamping Teknis, dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, kedudukan masing-masing pendamping desa yaitu untuk pendamping teknis berkedudukan di pusat kabupaten, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat berkedudukan di pusat provinsi, dan untuk kader pemberdayaan masyarakat desa berkedudukan di desa (gampong di Aceh).
Sebagaimana disebutkan pada pasal 11 Peraturan Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa. Pendamping Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Tugas Pendamping Desa, meliputi:

Mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
Mendampingi Desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;

Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat Desa;

Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru;
Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Tugas Pendamping Teknis yaitu mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral, meliputi:

Pendamping Teknis membantu Pemerintah Daerah dalam hal sinergitas perencanaan Pembangunan Desa. 
Pendamping Teknis mendampingi Pemerintah Daerah melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah yang terkait dengan Desa.
Melakukan fasilitasi kerja sama Desa dan pihak ketiga terkait pembangunan Desa.
Sementara tugas utama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa mencakup bantuan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, pelatihan dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi.

Tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, meliputi:

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan fasilitasi perumusan kebijakan dan peraturan terkait pemberdayaan dan pendampingan masyarakat Desa.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan asistensi, menyusun rancangan pelatihan dan fasilitasi pelatihan terhadap Pendamping Desa, Pendamping Teknis, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pihak ketiga.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal melaksanakan pengendalian pendampingan dan evaluasi pendampingan Desa
Adapun tugas  dari Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa bertugas untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong.
Dalam pelaksaan tugas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa berkewajiban melibatkan unsur masyarakat desa, meliputi: kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok pengrajin, kelompok perempuan, kelompok pemerhati dan perlindungan anak, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.

Informasi selengkapnya tentang Tugas Kader Pendamping Desa, dapat dilihat atau diuduh di Lampiran Tentang Kader Pendamping Desa.
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Uraian Tugas Pendamping Desa

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}

Uraian Tugas Pendamping Desa
BERDESA.COM – Selama ini banyak yang mempertanyakan apa sebenarnya fungsi dan tugas pendamping desa? Pendamping desa seringkali digambarkan sebagai pekerjaan yang ‘santai’ dengan gaji yang lumayan besar. Banyak orang mengira bahwa dengan menjadi pendamping desa maka akan banyak waktu santai dan makan gaji buta.
Padahal menjadi pendamping desa adalah tugas yang sangat berat. Mengingat desa sebagai tiang pembangunan ekonomi Negara maka banyak sekali hal yang harus dikerjakan oleh para pendamping desa selama bertugas di desa yang didampinginya.
Secara umum Pendamping desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Pendamping desa sendiri dibagi dalam tiga kategori yang terdiri dari tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan atau  pihak ketiga.
Tenaga pendamping profesional terdiri atas pendamping Desa (berkedudukan di kecamatan), pendamping teknis (berkedudukan di kabupaten), dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat (berkedudukan di pusat dan provinsi) dengan tugas masing-masing
Tugas-tugas tersebut, secara lebih rinci adalah sebagai berikut :

Tugas Pendamping Desa

  1. Mendampingi desa dalam perencanaan,  pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. Mendampingi desa dalam melaksanakan  pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa,  dan pemberdayaan masyarakat desa;
  3. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan  desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
  4. Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok  masyarakat desa;
  5. Melakukan peningkatan kapasitas bagi  Kader  Pemberdayaan  Masyarakat desa  dan  mendorong terciptanya kader-kader pembangunan  desa yang baru;
  6. Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan
  7. Melakukan koordinasi  pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Tugas Pendamping Teknis

Pendamping Teknis bertugas mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral, meliputi  :
  1. Membantu Pemerintah Daerah dalam hal sinergitas perencanaan Pembangunan Desa;
  2. Mendampingi Pemerintah  Daerah  melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah yang terkait dengan desa; dan
  3. Melakukan fasilitasi kerja sama  Desa dan  pihak ketiga terkait pembangunan Desa.

Tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat

Tugas utama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat mencakup bantuan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, pelatihan dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal teknis pemberdayaan masyarakat  Desa, dapat dibantu oleh  Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat ini. Adapun rincian tugasnya adalah :
Membantu Pemerintah, Pemerintah provinsi, Pemerintah Daerah    Kabupaten/Kota dalam melakukan fasilitasi perumusan kebijakan dan peraturan terkait pemberdayaan dan pendampingan masyarakat Desa.
Membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan asistensi, menyusun rancangan pelatihan  dan  fasilitasi  pelatihan terhadap Pendamping Desa, Pendamping Teknis,  Kader  Pemberdayaan  Masyarakat Desa dan pihak ketiga.
Membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal melaksanakan pengendalian pendampingan  dan  evaluasi pendampingan Desa.
Demikian, uraian tugas tenaga pendamping desa, tugas pendamping teknis, dan tugas tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa. Semoga dengan adanya informasi ini, tidak ada lagi pendamping desa yang hanya makan gaji buta dan bisa seenaknya saja dalam melaksanakan kewajibannya sebagai pendamping desa. Karena sebetulnya, tugas pendamping desa, apalagi yang pendamping profesional itu sangat berat.(bd01)
Sumber : http://www.berdesa.com/uraian-tugas-pendamping-desa/
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Tugas Pokok Pendamping Desa

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}

UPDATE info CPNS 2016 : Menurut informasi terbaru, sehubungan dengan Moratorium CPNS, Maka Penerimaan CPNS 2016 kemungkinan hanya untuk CPNS PUSAT saja dan Daerah dengan belanja Pegawai dibawah 30% dari APBDnya. Kita tunggu saja perkembangannya. Informasi resmi penerimaan CPNS 2016 akan diinfokan pertama kali melalui situs http://www.menpan.go.id/ 


Tugas Pendamping Desa 2015 - Bagi anda yang tertarik menjadi salah satu tenaga pendamping desa tahun 2015 ini, anda baiknya membaca Apa saja yang menjadi tugas tugas pokok tenaga pendamping desa untuk periode tahun 2015 ini.



A. TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

1. Fasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terkait sosialisasi UU Desa; 
2. Fasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menetapkan Peraturan                                Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan            lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
3. Fasilitasi penegakan kewenangan desa kewenangan berdasarkan hak asal usul dan                     kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; 
4. Pengembangan kapasitas masyarakat desa; 
5. Kaderisasi masyarakat desa dalam rangka pelaksanaan UU Desa; 
6. Fasilitasi musyawarah desa; 
7. Fasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan prereview dan review               Peraturan Desa; 
8. Fasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka menyusun regulasi di daerah         yang berkaitan dengan pengaturan tentang desa; 
9. Fasilitasi pengembangan pusat kemasyarakatan (community center) di desa dan/ atau antar     desa; 
10. Fasilitasi pengembangan ketahanan masyarakat desa; 
11. Fasiltasi kerja sama antar desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan                             pemberdayaan masyarakat desa; 
12. Fasilitasi kerja sama desa dengan pihak ketiga dalam rangka pelaksanaan pembangunan           dan pemberdayaan masyarakat desa; 
13. Fasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan; 
14. Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendampingi desa melaksanakan           pemberdayaan masyarakat desa


B. TENAGA AHLI PEMBANGUNAN PARTISIPATIF

1. Fasilitasi penyusunan penyusunan perencanaan dan anggaran desa yang meliputi: RPJM           Desa; RKP Desa; RKP Desa; dan APB Desa; 
2. Fasilitasi musyawarah desa dalam rangka perencanaan pembangunan desa; 
3. Fasilitasi musyawarah perencanaan pembangunan desa; 
4. Fasilitasi pelaksanaan kegiatan pembangunan desa; 
5. Fasilitasi pengelolaan dana pembangunan desa; 
6. Fasilitasi pengadaan barang dan jasa oleh desa; 
7. Fasilitasi swadaya gotong royong masyarakat desa dalam rangka pembangunan desa; 
8. Fasilitasi integrasi Program/Proyek masuk desa dengan pembangun berskala lokal/desa; 
9. Fasilitasi integrasi pembangunan desa dengan pembangunan kawasan perdesaan; 
10. Fasilitasi audit berbasis komunitas; 
11. Fasilitasi pemantuan berbasis komunitas; 
12. Fasilitasi penanganan pengaduan danmasalah berbasis komunitas; 
13. Fasilitasi musyawarah desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan                               pembangunan desa; 
14. Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendampingi desa perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. 

C. TENAGA AHLI INFRASTRUKTUR DESA

1. Fasilitasi pembangunan dan pengelolaan sarana-prasarana permukiman desa; 
2. Fasilitasi pembangunan dan pengelolaan sarana-prasarana lingkungan permukiman desa; 
3. Fasilitasi pembangunan danpengelolaan saranatransportasi desa; 
4. Fasilitasi pengembangan prasarana transportasi desa; 
5. Sarana danprasarana produksi pendukung ekonomi desa; 
6. Fasilitasi pembangunan dan pengelolaan sarana-prasarana pemasaran produk unggulan           desa; 
7. Fasilitasi pembangunan dan pengelolaan sarana-prasarana elektrifikasi desa berbasiskan           teknologi tepat guna yang ada di desa; 
8. Fasilitasi pengembangan kader teknik di desa;
9. Fasilitasi sertifikasi infrastruktur desa hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan desa;
10. Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendampingi desa dalam pengembangan, pembangunan dan pengelolaan sarana-prasarana desa. 

D. TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN EKONOMI DESA

1. Fasilitasi pembentukan dan pengembangan lembaga BUMDes; 
2. Fasilitasi pengembangan usaha dan pemasaran hasil usaha BUMDes; 
3. Fasilitasi pembentukan, pengelolaan dan pengembangan pasar desa; 
4. Fasilitasi promosi pemasaran hasil usaha ekonomi desa; 
5. Fasilitasi pengembangan jaringan pemasaran hasil usaha ekonomi desa; 
6. Fasilitasi pengembangan kredit modal usaha ekonomi desa; 
7. Fasilitasi pengembangan usaha kredit mikro; 
8. Fasilitasi penggalangan modal keswadayaan; 
9. Fasilitasi promosi pemanfaatan potensi desa; 
10. Fasilitasi pengembangan usaha kredit mikro; 
11. Fasilitasi pengembangan ekonomi kreatif;: 
12. Fasilitasi pengembangan industrialisasi desa; 
13. Fasilitasi pengembangan kewirausahaan desa; 
14. Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendampingi desa mengembangkan ekonomi desa 

E. TENAGA AHLI PENGEMBANGAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA

1. Fasilitasi pengembangan teknologi tepat guna; 
2. Fasilitasi promosi pendayagunaan teknologi tepat guna; 
3. Fasilitasi kemandirian pangan dan energi berbasis teknologi tepat guna; 
4. Fasilitasi pemanfaatan teknologi tepat guna (TTG) untuk pendayagunaan sumberdaya               hutan, perkebunan dan pertanian; 
5. Fasilitasi pemanfaatan TTG untuk pendayagunaan sumberda ya pertambangan; tanah; dan       air; 
6. Fasilitasi pemanfaatan TTGuntukpelestarian lingkungan hidup; 
7. Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendampingi desa dalam                         mendayagunakan teknologi tepat guna; 
8. Fasilitasi pemanfaatan teknologi tepat guna (TTG) untuk pendayagunaan sumber daya               hutan, perkebunan dan pertanian; 
9. Fasilitasi pemanfaatan TTG untuk pendayagunaan sumber daya pertambangan, tanah dan        air; 
10. Fasilitasi pemanfaatan TTG untuk pelestarian lingkungan hidup; 
11. Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendampingi desa dalam mendayagunakan teknologi tepat guna. 

F. TENAGA AHLI PENGEMBANGAN PELAYANAN DASAR

1. Fasilitasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat desa secara terpadu; 
2. Fasilitasi pelayanan pendidikan desa bagimasyarakat desa secara terpadu; 
3. Fasilitasi pemberdayaan perempuan dan anak; 
4. Fasilitasi pemberdayaan kaum difabel/berkebutuhan khusus; 
5. Fasilitasi pemberdayaan kelompok masyarakat marginal; 
6. Fasilitasi pemberdayaan keluarga miskin; 
7. Fasilitasi pengembangan kesejahteraan keluarga; 
8. Fasilitasi pelestarian dan pengembangan adat dan kearifan lokal; 
9. Fasilitasi pelestarian dan pengembangan seni dan budaya desa; 
10. Fasilitasi pengembangan kerukunan dan ketentraman antar warga desa dan/atau antar             desa; 
11. Fasilitasi pencegahan dan penanganan konflik sosial antar warga desa dan/atau antar               desa. 
12. Fasilitasi pengembangan media informasi desa untuk masyarakat desa; 
13. Fasilitasi pengelolaan akses informasi antar warga desa dan/atau antar desa. 

G. PENDAMPING DESA

Mendampingi Gampong/Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong/Desa, kerja sama Gampong/Desa, pengembangan BUMG, dan Pembangunan yang berskala lokal Gampong/Desa

H. PENDAMPING LOKAL DESA

Mendampingi Gampong/Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong/Desa, kerja sama Gampong/Desa, pengembangan BUMG, dan Pembangunan yang berskala lokal Gampong/Desa 

Itulah Tugas Pokok Pendamping Desa yang menjadi kewajiban bagi tenaga pendamping desa untuk periode tahun 2015 ini. 

Semoga info ini bermanfaat.
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Jumat, 12 Agustus 2016

Membuat Gradasi Warna Cantik CSS Linear / Radial Gradient

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Membuat Gradasi Warna Cantik CSS Linear / Radial Gradient

Linear Gradient / Gradasi Warna Linear

Efek Linear Gradient atau gradasi warna linear adalah sebuah visual effect yang dihasilkan olehperubahan dan bergeseran warna (gradasi) diatara 2 warna atau lebih. Arah gradasi atau perubahan warna ini dapat terjadi secara vertical (dari atas ke bawah atau dari bawah ke atas), secara horizontal (dari kiri ke kanan atau kanan ke kiri). Berikut beberapa contoh Linear Gradient dan kodenya:

Contoh Linear Gradient Vertical 2 Warna

Kode Linear Gradient Vertical 2 Warna adalah sebagai berikut:
1
2
3
4
5
6
7
8
#dvs_linear_vertical{
     background:#0F466E;
     background:-webkit-linear-gradient(top,#0F466E 0%,#387AAB 75%);
     background:-moz-linear-gradient(top,#0F466E 0%,#387AAB 75%);
     background:-o-linear-gradient(top,#0F466E 0%,#387AAB 75%);
     background:-ms-linear-gradient(top,#0F466E 0%,#387AAB 75%); filter:progid:DXImageTransform.Microsoft.gradient(startColorstr='#0F466E',endColorstr='#387AAB',GradientType=0);
     height:100px;
}
Pada baris kedua terdapat kode “background:#0F466E”, ini adalah fallback color yang berfungsi untuk menampilkan warna dasar jika browser tidak mampu menerjemahkan filter yang ada. Browser modern dan populer saat ini kebanyakan sudah dapat menterjemahkan sintak CSS ini sesuai dengan filternya masing-masing. Sebut saja Browser Google Chrome dan Apple Safari memakai webkit-filter sebagai acuan visual effect-nya. Dan selanjutnya secara berurutan sesuai kode di atas filter tersebut berlaku untuk Mozilla Firefox (Gecko), Opera dan Internet Explorer (line 6,7).

Contoh Linear Gradient Horizontal 2 Warna

Kode Linear Gradient Horizontal 2 Warna:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
#dvs_linear_horizontal{
     background:#0F466E;
     background:-webkit-linear-gradient(right,#0F466E 0%,#5093C4 75%);
     background:-moz-linear-gradient(right,#0F466E 0%,#5093C4 75%);
     background:-o-linear-gradient(right,#0F466E 0%,#5093C4 75%);
     background:-ms-linear-gradient(right,#0F466E 0%,#5093C4 75%);
     filter:progid:DXImageTransform.Microsoft.gradient(startColorstr='#5093C4',endColorstr='#0F466E',GradientType=1);
     height:100px;
}
Berbeda dengan filter lainnya, khusus untuk Internet Explorer gradient horizontal menggunakan tipe gradient 1 (lihat baris 7)

Contoh Linear Gradient Horizontal 4 Warna

Kode Linear Gradient Horizontal 4 Warna:
1
2
3
4
5
6
7
#dvs_linear_horizontal_rainbow{
     background:#0F466E;
     background:-moz-linear-gradient(right, red 10%, lime 33%, blue 67%, black 100%);
     background:-webkit-linear-gradient(right, red 10%, lime 33%, blue 67%, black 100%);
     background:-o-linear-gradient(right, red 10%, lime 33%, blue 67%, black 100%);
     height:100px;
}
Sayangnya sampai saat ini saya belum menemukan gradient lebih dari 2 warna untuk IE, bagi yang sudah menemukan silahkan menambahkan.

Radial Gradient / Gradasi Warna Radial

Efek Radial Gradient atau gradient warna radial adalah sebuah visual effect yang dihasilkan oleh perubahan satu warna ke warna lainnya dengan arah gradasi radial. Adapun bentuk warna radial terdiri dari bulat (circle) dan juga pipih (ellipse). Berikut beberapa contoh Radial Gradient dan kode CSS-nya:

Contoh Circle Radial Gradient 3 Warna

Kode Circle (bulat) Radial Gradient 3 Warna:
1
2
3
4
5
6
7
8
#dvs_radial_circle{
     background:orange;
     background:-webkit-radial-gradient(center, circle, orange 5%, red 45%, black 100%);
     background:-moz-radial-gradient(center, circle, orange 5%, red 45%, black 100%);
     background:-o-radial-gradient(center, circle, orange 5%, red 45%, black 100%);
    filter:progid:DXImageTransform.Microsoft.Alpha(opacity=0, finishopacity=100, style=2);
     height:100px;
}
Lagi-lagi untuk Internet Explorer belum mendukung visual effect penggunaan lebih dari 2 warna gradien dan warnanyapun selalu berakhir dengan nilai opacity warna dasar, sehingga gradasi yang terjadi adalah perubahan warna dasar ke transparan (memutih).

Contoh Ellipse Radial Gradient 3 Warna

Kode Ellipse (elips/ pipih) Radial Gradient 3 Warna:
1
2
3
4
5
6
7
#dvs_radial_ellipse{
     background:orange;
     background:-webkit-radial-gradient(center, ellipse, orange 5%, red 45%, black 100%);
     background:-moz-radial-gradient(center, ellipse, orange 5%, red 45%, black 100%);
     background:-o-radial-gradient(center, ellipse, orange 5%, red 45%, black 100%);
    filter:progid:DXImageTransform.Microsoft.Alpha(opacity=0, finishopacity=100, style=3);
}
Tipe gradien ellipse radial untuk IE adalah default dan belum support tipe radial circle atau bulat. Namun IE memiliki tipe radial unik dan cantik dengan arah gradasi/ perubahan warna dari setiap penjuru ke tengah. Tipe ini dapat dibuat dengan style=3 (lihat baris 6)

Menggabungkan CSS Linear dan Radial Gradient

Kembali ke tema utama artikel ini, kita dapat membuat CSS dengan memanfaatkan Linear dan Radial Gradient sebagai pengganti Image Header. Ya, walaupun sebenarnya bisa digunakan untuk menghias bagian-bagian lain guna mempercantik tampilan blog Anda. Dan kebetulan trick yang saya temukan kali ini adalah menggabungkan efek linear dan radial bersamaan. Style CSS yang saya temukan kali ini saya beri nama Vertical Horizon Header, seperti nama band ya hehee ðŸ™‚ Meski sesungguhnya visual efek yang saya pakai hanya linear gradient (horizontal) dan radial gradient (ellipse).
Kenapa style ini saya beri nama Vertical Horizon Header? Well, karena menurut mata saya, efek yang dihasilkan seperti pemandangan awan di kaki langit (horizon) yang tersapu angin lembut sepoi-sepoi pada saat matahari terbit atau tenggelam (lebay mode:on). Style ini saya pakai dan dapat dilihat pada bagian atas (header) blog ini. Bagi Anda yang tertarik, berikut kode dan contohnya:

DVS Vertical Horizon Header – Right

Pada contoh ini ellipse radial gradient disimpan di sebelah kanan. Kode CSS yang digunakan untuk membuat Vertical Horizon Header ini adalah:
01
02
03
04
05
06
07
08
09
10
11
12
13
14
15
16
17
18
#dvs_vertical_horizon_header {
     background:#0F466E;
     background:-webkit-linear-gradient(top,#0F466E 0%,#387AAB 75%);
     background:linear-gradient(top,#0F466E 0%,#387AAB 75%);
     background:-moz-linear-gradient(top,#0F466E 0%,#387AAB 75%);
     background:-o-linear-gradient(top,#0F466E 0%,#387AAB 75%);
     background:-ms-linear-gradient(top,#0F466E 0%,#387AAB 75%);
     filter:progid:DXImageTransform.Microsoft.gradient(startColorstr='#0F466E',endColorstr='#387AAB',GradientType=0);
     height:120px;
     overflow:hidden;}
#dvs_vertical_horizon_inner{
     background:#0F466E;
     background:-moz-radial-gradient(right, #0F466E 25%, transparent 55%, transparent 100%);
     background:-webkit-radial-gradient(right, #0F466E 25%, transparent 55%, transparent 100%);
     background:-o-radial-gradient(right, #0F466E 45%, transparent 55%, #0F466E 100%);
    filter:progid:DXImageTransform.Microsoft.Alpha(opacity=0, finishopacity=100, style=2);
     height:190px;
     overflow:hidden;}
Hasilnya sepert nampak di bawah:

DVS Vertical Horizon Header – Left

Berbanding terbalik dengan contoh di atas, kali ini ellipse radial disimpan di sebelah kanan. Kode CSS untuk membuat Vertical Horizon Header tipe ini adalah:
01
02
03
04
05
06
07
08
09
10
11
12
13
14
15
16
17
18
#dvs_vertical_horizon_header {
     background:#0F466E;
     background:-webkit-linear-gradient(top,#0F466E 0%,#387AAB 75%);
     background:linear-gradient(top,#0F466E 0%,#387AAB 75%);
     background:-moz-linear-gradient(top,#0F466E 0%,#387AAB 75%);
     background:-o-linear-gradient(top,#0F466E 0%,#387AAB 75%);
     background:-ms-linear-gradient(top,#0F466E 0%,#387AAB 75%);
     filter:progid:DXImageTransform.Microsoft.gradient(startColorstr='#0F466E',endColorstr='#387AAB',GradientType=0);
     height:120px;
     overflow:hidden;}
#dvs_vertical_horizon_inner2{
     background:#0F466E;
     background:-moz-radial-gradient(left, #0F466E 25%, transparent 55%, transparent 100%);
     background:-webkit-radial-gradient(left, #0F466E 25%, transparent 55%, transparent 100%);
     background:-o-radial-gradient(left, #0F466E 45%, transparent 55%, #0F466E 100%);
    filter:progid:DXImageTransform.Microsoft.Alpha(opacity=0, finishopacity=100, style=2);
     height:190px;
     overflow:hidden;}
Hasilnya seperti ini:

DVS Vertical Horizon Header – Center

Lain lagi dengan contoh berikut. Kali ini ellipse radial disimpan di bagian bawah tengah sehingga, hasilnya si kaki langit terbentuk melengkung di tengah. Anda juga bisa menambahkan warna lain, misalnya membuat pelangi atau lainnya. Berikut kode dan contoh Vertical Horizon Header Center ini:
01
02
03
04
05
06
07
08
09
10
11
12
13
14
15
16
17
18
#dvs_vertical_horizon_header {
     background:#0F466E;
     background:-webkit-linear-gradient(top,#0F466E 0%,#387AAB 75%);
     background:linear-gradient(top,#0F466E 0%,#387AAB 75%);
     background:-moz-linear-gradient(top,#0F466E 0%,#387AAB 75%);
     background:-o-linear-gradient(top,#0F466E 0%,#387AAB 75%);
     background:-ms-linear-gradient(top,#0F466E 0%,#387AAB 75%);
     filter:progid:DXImageTransform.Microsoft.gradient(startColorstr='#0F466E',endColorstr='#387AAB',GradientType=0);
     height:120px;
     overflow:hidden;}
#dvs_vertical_horizon_inner3{
     background:#0F466E;
     background:-webkit-radial-gradient(center, #0F466E 25%, transparent 55%, transparent 100%);
     background:-moz-radial-gradient(center, #0F466E 25%, transparent 55%, transparent 100%);
     background:-o-radial-gradient(center, #0F466E 45%, transparent 55%, #0F466E 100%);
    filter:progid:DXImageTransform.Microsoft.Alpha(opacity=0, finishopacity=100, style=3);
     height:190px;
     overflow:hidden;}
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------
http://www.lpmd-balaroapewunu.web.id/2016/08/membangun-desa-dimulai-dari-membangun.html
Kareba
sss
Line marketing!
Mau Jago Jualan di instagram?
optimasi toko online
Mau Bisis berkah omset milyaran?