HANSIP - Sekarang ini pemberian honor kepada Hansip masih belum memuaskan, atau masih jauh dari harapan. Biasanya pembayaran honor dilakukan pada saat penerimaan ADD oleh Desa. Mengenai berapa besarnya perbulan, yaa..... bukan tergantung sulitnya tugas dan tanggung jawabnya, tetapi disesuaikan dengan keuangan desa ............ ( Bersambung....)
Pelantikan Kepala Desa Kab. Sigi
Pelantikan Kepala Desa hasil PILKADES Serentak Kab. Sigi tanggal 28 Mei 2016, dan telah dilantik pada tanggal 21 Juni 2016 oleh Bupati Sigi.
Hari Ulang Tahun Desa Balaroa Pewunu Ke- II
Bupati Sigi menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun Desa Balaroa ke-II pada Bulan Desember 2015 di Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi.
Wawancara TVRI Sulteng
Bupati Sigi diwawancarai oleh TVRI Sulteng, pada saat mengadakan kunjungan di lokasi pembangunan Kantor Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barrat Kab. Sigi ( Desember 2015 ).
Bangunan Kantor Desa Balaroa Pewunu
Bangunan Kantor Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi, sedang dalam tahan penyelesaian.
Rapat Panitia PILKADES
Rapat Panitia PILKADES Serentak Kab. Sigi untuk Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi.
Sabtu, 27 Agustus 2016
Tugas dan Tanggung Jawab HANSIP belum sebanding dengan HONOR diterima
Tanya-Jawab,
Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
-----------------
Semoga Bermanfaat.
By:
LPMD Balaroa
Pewunu
-----------------------
Jumat, 26 Agustus 2016
Ancaman Serius Bahaya Rokok
Informasi,
Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
ROKOK – Pembunuh halus ketiga setelah air dan HIV/AIDS, Sebanyak 1.127 orang meninggal setiap hari akibat rokok. Demikian dikatakan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, mengutip hasil survei Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia tahun 2007.Angka tersebut diperoleh dari angka kematian akibat rokok di Indonesia setiap tahun yang mencapai 405.720 orang.Artinya setiap jam sekitar 46 orang meninggal akibat rokok. "Ironisnya 14,5 persen yang meninggal korban berusia remaja.
Rata-rata dua dari tiga laki-laki yang berumur diatas 15 tahun adalah perokok. Pada 2020 jumlah perokok di Indonesia akan mencapai angka 160 juta orang. Tingginya tingkat pecandu rokok merupakan permasalahan serius yang dihadapi Indonesia karena pengaruhnya terhadap kesehatan dan lingkungan.
Direktur Ekskutif Forum Parlemen Indonesia untuk Kependudukan dan Pembangunan (IFPPD) Sri Utari Setyawati mengatakan, meski rokok terbukti merugikan kesehatan dan masalah ekonomi, tapi jumlah perokok ini sulit ditekan karena kesadaran yang kurang dari masyarakat.
Salah satu konsekuensi utama yang bisa Anda dapatkan dari rokok adalah menderita penyakit jantung. Diperkirakan, sebanyak 20% kematian akibat penyakit jantung terkait langsung dengan kebiasaan merokok. Kenapa rokok begitu berbahaya? Apa saja efek negatif lainnya dari rokok?
Lihat saja kandungan yang terdapat pada sebatang rokok. Lebih dari 4000 bahan kimia terdapat di dalamnya. Ratusan di antaranya zat beracun dan sekitar 70 bahan di dalamnya bersifat kanker. Bahan-bahan berbahaya pada sebatang rokok, antara lain:
- Karbon monoksida. Zat yang kerap ditemukan pada asap knalpot mobil ini bisa mengikat diri pada hemoglobin dalam darah secara permanen sehingga menghalang penyediaan oksigen ke tubuh. Hal tersebut membuat Anda cepat lelah.
- Tar. Ketika merokok, kandungan tar di dalam rokok akan ikut terisap. Zat ini akan mengendap di paru-paru Anda dan berdampak negatif pada kinerja rambut kecil yang melapisi paru-paru. Padahal rambut tersebut bertugas untuk membersihkan kuman dan hal lainnya keluar dari paru-paru Anda.
- Gas oksidan. Gas ini bisa bereaksi dengan oksigen. Keberadaannya pada tubuh lebih meningkatkan risiko stroke dan serangan jantung akibat penggumpalan darah.
- Benzene. Zat yang ditambahkan ke dalam bahan bakar minyak ini bisa merusak sel pada tingkat genetik. Zat ini juga dikaitkan dengan berbagai jenis kanker seperti kanker ginjal dan leukimia.
Selain bahan-bahan di atas, masih banyak kandungan beracun pada sebatang rokok seperti arsenic (digunakan dalam pestisida), toluene(ditemukan pada pengencer cat), formaldehyde (digunakan untuk mengawetkan mayat), hydrogen cyanide (digunakan untuk membuat senjata kimia), dan cadmium (digunakan untuk membuat baterai).Tentu zat yang terkandung di dalam rokok tersebut sangat membahayakan kesehatan dan itu sangat mengancam. Mungkin tidak langsung terlihat tetapi jangka waktunya lama seperti halnya HIV seperti itulah kerja rangsangan penyakit akibat rokok.
Sumber : http://www.suaracopas.web.id/2016/07/ancaman-serius-bahaya-rokok.html
-----------------
Semoga Bermanfaat.
By:
LPMD Balaroa
Pewunu
-----------------------
Bahaya Rokok untuk Kesehatan Manusia
Informasi,
Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Bahaya Rokok
Sebenarnya tidak sedikit dari
kita yang tahu bahwa rokok itu berbahaya bagi kesehatan tubuh kita. Namun
banyak pula yang mengabaikannya. Padahal pada bungkus rokok dapat kita baca
dengan mudah kalimat tentang bahaya rokok sebagai berikut:
“MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN
KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI, GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN”
Namun anehnya masih banyak dari
saudara-saudara kita yang merokok dan tidak merasa bahwa perbuatannya merugikan
diri sendiri dengan adanya ancaman-ancaman di dalam bungkus rokok yang mereka
pegang. bahaya merokok bagi pelajar
Kandungan di dalam rokok
Rokok mengandung ribuan zat
dimana 50 persen diantaranya telah diklasifikasikan sebagai zat yang memiliki
dampak buruk bagi kesehatan manusia. Bahan-bahan tersebut diantaranya adalah
radioaktif Polonium-201, Acetone (bahan dalam cat), Amonia (pembersih toilet),
naphthalene, DDT (pestisida) dan racun arsenik lainnya. Selain itu ketika
dibakar, rokok mengeluarkan gas hidrogen sianida yang sering digunakan dalam
kamar gas untuk hukuman mati. Belum lagi jika pembakaran tidak sempurna dapat
menghasilkan gas karbon monoksida (CO) yang membuat darah sulit mengambil
oksigen dari paru-paru. Zat-zat lain yang berbahaya dan sering disebut antara
lain adalah Tar dan Nikotin. Tar adalah satu kesatuan dari empat puluh tiga
bahan yang menyebabkan kanker. Sedangkan Nikotin adalah zat yang dapat
merangsang saraf dan otak sehingga menimbulkan efek kecanduan. Hal inilah yang
membuat seorang perokok seringkali sulit melepaskan diri dari jeratan rokok.
Dari keseluruhan kasus penyakit jantung yang terjadi pada manusia, 25 persennya
merupakan akibat dari merokok.
Penyakit-penyakit akibat rokok
Penyakit yang disebabkan oleh
rokok tidak terbatas pada yang disebutkan di dalam bungkus rokok saja. Penyakit
yang terkait dengan rokok ada banyak sekali, diantaranya adalah:
Kanker kandung kemih
Kanker lambung, usus dan colon
Kanker mulut, tekak dan esofagus
Kanker hati dan pankreas
Kanker payudara, mulut rahim dan
rahim
Kanker paru-paru, bronkhitis dan
infeksi saluran pernafasan kronis
Penyakit jantung dan stroke
hemoragik
Pengeroposan tulang atau
osteoporosis
Penurunan kesuburan bahkan
kemandulan
Keguguran bahkan hingga
melahirkan bayi yang cacat
Emfisima, ulser peptik dan batuk
menahun
Lemah otot, penyakit gusi dan
kerusakan pada mata
Bahaya merokok bagi perokok pasif
Diatas adalah penyakit yang
banyak diderita oleh meraka sebagai perokok aktif. Perokok aktif adalah orang
yang secara langsung menghisap rokok atas kehendak pribadinya. Selain perokok
aktif, ada juga perokok pasif, yakni orang yang menghisap asap rokok yang
dikeluarkan dari mulut perokok. Tidak hanya perokok aktif saja yang memiliki
resiko terkena penyakit, perokok pasif pun juga demikian. Berikut adalah
penyakit yang sangat mungkin menyerang perokok pasif.
Meningkatnya resiko kanker
paru-paru dan serangan jantung
Meningkatnya resiko penyakit
saluran pernafasan seperti radang paru-paru dan bronkhitis
Iritasi pada mata yang
menyebabkan rasa sakit dan pedih
Bersin dan batuk-batuk karena
alergi
Sakit pada tekak, esofagus,
kerongkongan dan tenggorokan
Sakit kepala sebagai reaksi
penolakan nikotin
Oleh karena itu dapat dikatakan
bahwa perokok yang merokok di tempat umum atau tidak memperdulikan orang lain
yang tidak merokok adalah orang yang egois. Nikmatnya diambil sendiri, sakitnya
dibagi-bagi. Selain itu, asap rokok yang dikeluarkan lebih berbahaya daripada
yang masuk ke dalam tubuh perokok pasif. Hal ini dikarenakan asap rokok
mengandung zat-zat sebagai berikut:
Mengandung nikotin dua kali lebih
banyak
Mengandung karbon monoksida lima
kali lebih banyak
Mengandung tar lima kali lebih
banyak
Meningkatnya zat kimia berbahaya
bagi kesehatan hingga berkali lipat
Bahaya asap rokok bagi ibu hamil,
janin dan bayi
Selain bagi perokok pasif yang
dalam keadaan normal, asap rokok lebih berbahaya bagi ibu hamil dan janin yang
dikandungnya. Akibat dari asap rokok tersebut antara lain:
Keguguran pada janin yang
dikandung
Kematian janin di dalam kandungan
Pendarahan pada plasenta dan
terjadi pembesaran lebih dari 30 persen
Berat badan janin berkurang
sekitar 20-30 persen dari normal
Bayi yang lahir prematur dalam
keadaan kesehatan yang tidak stabil
Asap rokok lebih berbahaya lagi
jika dihisap oleh bayi, akibatnya adalah:
Mengalami gangguan dan penyakit
pernafasan
Terganggunya perkembangan
kecerdasan anak, baik motorik maupun kognitif
Terjangkitnya penyakit telinga
Bisa meningkatkan resiko penyakit
leukimia sebanyak dua kali lipat
Meningkatkan resiko kanker otak
hingga 22 persen
Bayi akan lebih mudah lelah
karena oksigen yang tidak terserap sempurna
Sindrom kematian secara mendadak
Bahaya merokok untuk anak usia
sekolah
Kita dapat menemui di
jalan-jalan, baik di kota besar dan kota kecil dimana para pelajar dengan
santainya merokok seolah itu bukan perbuatan yang buruk. Anda dapat menemukan
mereka di berbagai tempat, seperti kafe, terminal, kendaraan umum atau bahkan
di sekitar sekolah mereka sendiri. Orang yang mengerti dan sadar tentang
kesehatan pastinya akan prihatin dengan keadaan seperti ini. Merokok itu jelas
merugikan kesehatan, namun selain itu ada kerugian lainnya, yakni masalah
ekonomi. Para pelajar pada umumnya adalah orang-orang yang masih tergantung
secara ekonomi kepada orang tua. Hal ini tentu saja akan menambah berat beban
yang harus ditanggung orang tua. Terlebih saat ini banyak juga wanita dan
remaja putri yang merokok.
Faktor utama yang menjadi
penyebab pelajar merokok adalah lingkungan. Masa remaja yang penuh dengan rasa
ingin tahu membuat mereka ingin mencoba banyak hal. Seperti yang sudah disinggung
sebelumnya, rokok mengandung nikotin yang mengakibatkan kecanduan. Maka sekali
merokok, akan sulit untuk berhenti, kecuali ada kemauan yang keras dan bantuan
dari lingkungan. Hal yang kedua ini tentu tidak akan didapatkan ketika para
pelajar berada dalam lingkungan perokok. Bahkan banyak diantara para pelajar
yang menganggap bahwa pria yang tidak merokok itu tidak jantan. Hal inilah yang
menyebabkan para pelajar banyak yang menjadi perokok, dikarenakan rokok
merupakan salah satu dari ajang mereka untuk mengaktualisasikan diri mereka.
Sebagai simbol bahwa mereka adalah orang gaul dan eksis.
Persepsi seperti ini tentu saja
adalah sebuah kesalahan besar. Menurut survey yang dilakukan oleh Yayasan
Jantung Indonesia, sekitar 77 persen pelajar Indonesia yang merokok mengawali
petualangan mereka dari tawaran atau olok-olok teman-temannya sendiri. Selain
itu, kurangnya informasi mengenai bahaya rokok sejak dini menjadi penyebab
banyaknya pelajar yang merokok. Padahal setiap mereka menghisap rokok, sama
saja menghisap ribuan bahan kimia berbahaya yang justru merugikan kesehatan.
Peran serta orang tua, guru dan
masyarakat dalam mengatasi perokok usia dini
Sebagai masyarakat yang sadar
akan kesehatan, maka kita harus melakukan sesuatu dalam mensosialisasikan
bahaya merokok. Semua pihak, baik itu orang tua, guru, masyarakat dan juga
pemerintah harusnya melakukan sosialisasi tentang bahaya merokok bagi pelajar
sesuai dengan kemampuan dan kondisi masing-masing. Sosialisasi yang dilakukan
harus benar-benar riil dan masuk ke alam bawah sadar para pelajar. Hal-hal yang
bisa dilakukan untuk mencegah pelajar merokok diantaranya adalah sebagai
berikut:
Sekolah dan jajarannya harus
berkomitmen membebaskan sekolah dari rokok. Guru, karyawan dan orang tua dan
semua orang yang berkunjung ke sekolah tidak diperkenankan merokok seperti di
rumah sakit. Hal ini merupakan suatu bentuk keteladanan. Tentu saja akan aneh
dan masuk akal jika hanya siswa saja yang dilarang merokok.
Kegiatan yang melibatkan pemuda
terutama para pelajar tidak boleh menggunakan sponsor dari perusahaan rokok
atau yang berkaitan dengannya.
Orang tua yang merokok tidak
memperlihatkan diri saat merokok di depan anak-anaknya, jika memang tidak bisa
berhenti merokok. Tetapi jika orang tua bisa berhenti merokok, tentu saja itu
akan lebih baik karena dapat dicontoh oleh anak-anaknya.
Jika anak memiliki waktu luang
maka tugas orang tua adalah mendorongnya dalam kegiatan yang positif sehingga
mereka tidak ada waktu untuk merokok. Kegiatan tersebut bisa seperti les, olahraga,
bermusik dan lain sebagainya. Lebih baik lagi jika orang tua turut serta di
dalamnya.
Membudayakan hidup sehat yang
bebas rokok harus dimulai dari sekarang. Lebih baik anda meninggalkan rokok
saat ini dalam keadaan masih sehat dan bugar daripada nantinya anda harus
meninggalkan rokok dalam keadaan sakit kritis dan diujung kematian. Demi
orang-orang yang kita cintai, ada baiknya kita berhenti merokok mulai dari
sekarang. Semoga artikel ini membawa manfaat bagi anda. Salam sehat! (iwan)
Sumber : http://ridwanaz.com/kesehatan/ingin-tahu-lebih-detail-bahaya-rokok-bagi-kesehatan-kita
-----------------
Semoga Bermanfaat.
By:
LPMD Balaroa
Pewunu
-----------------------
Rabu, 17 Agustus 2016
Kata-kata Kakata
Rasanggeo,
Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
"Ketika kata-kata tak lagi bisa menyadarkan dirimu, maka Musibahlah yang akan menyadarkanmu. Jika itu juga tidak membuatmu sadar, maka kematianlah yang akan menghentikan Keangkuhanmu. Setelah itu tidak ada lagi penyesalan."
"Terkadang dalam Perjalan yang mulus, sering kita melalaikan perasaan waspada hingga tak disadari tersandung diujung perjalanan."
"Jika seseorang memberikan perhatian padamu, janganlah pernah bosan apalagi mengabaikannya, karena suatu saat perhatian sekecil itu akan kamu rindukan ketika kamu merasa kesepian."
"Hidup ini bukanlah tentang mereka yang berbuat baik dihadapanmu, tatapi tentang mereka yang tetap setia dibelakangmu."
"Kebohongan itu dapat menyelamatkanmu untuk sementara waktu,tetapi dapat pula akan menghancurkanmu untuk selamanya."
"Sekuat-kuatnya seseorang pasti dia pernah menangis, dan orang yang membuatnya menangis adalah orang yang paling disayanginya."
"Hanya karena kamu pernah dikecewakan oleh seseorang yang kamu sayangi, bukanlah berarti kamu bisa mengecewakan orang lain yang menyayangimu."
"Dalam kesakitan teruji kesabaran, dalam perjuangan teruji keikhlasan, dalsm ukhuwah teruji ketulusan, dalam tawakkal teruji keyakinan. Hidup ini adalah Indah, apabila Allah menjadi tujuan."
"Jika Anda memiliki sebuah Mimpi yang sangat Indah, maka ingatlah bahwa Tuhan akan memberikanmu Kekuatan untuk membuatnya menjadi nyata."
-----------------
Semoga Bermanfaat.
By:
LPMD Balaroa
Pewunu
-----------------------
Minggu, 14 Agustus 2016
Permendagri No 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa
Kareba,
Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Aset Desa.
Untuk maksud tersebut, telah diterbitkan Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 Januari 2016.
Permendagri tentang Pengelolaan Aset Desa terdiri dari 51 Pasal dan 8 Bab, yaitu (1) Ketentuan Umum, (2) Pengelolaan, (3) Tukar Menukar, (4) Pembinaan dan Pengawasan, (5) Pembiayaan, (6) Ketentuan Peralihan, (7) Ketentuan lain-lain, dan (8) Ketentuan Penutup.
Dalam Bab Umum Pasal 1 peraturan ini, yang dimaksud dengan Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
Selanjutnya, dalam Pasal 2 peraturan ini menyebutkan, Jenis Aset Desa terdiri atas:
Kekayaan asli desa;
Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;
Hasil kerja sama desa; dan Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Ketentuan Umum pada Bab I Pasal 1 meliputi 28 pengertian istilah yang ada dalam Permedagri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa ini.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
Perencanaan adalah tahapan kegiatan secara sistematis untuk merumuskan berbagai rincian kebutuhan barang milik desa.
Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam menggunakan aset Desa yang sesuai dengan tugas dan fungsi.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan.
Sewa adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Pinjam pakai adalah pemanfaatan aset Desa antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lain serta Lembaga Kemasyarakatan Desa di Desa setempat dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan.
Kerjasama pemanfaatan adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka meningkatkan pendapatan Desa.
Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada Pemerintahan Desa untuk didayagunakan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
Pengamanan adalah Proses, cara perbuatan mengamankan aset Desa dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif.
Pemeliharaan adalah kegiatan yang di lakukan agar semua aset Desa selalu dalam keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
Penghapusan adalah kegiatan menghapus/meniadakan aset Desa dari buku data inventaris desa dengan keputusan kepala desa untuk membebaskan Pengelolaan Barang, Pengguna Barang, dan/ atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam pengguasaannya.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan aset Desa.
Tukar menukar adalah pemindahtanganan kepemilikan aset Desa yang dilakukan antara pemerintah desa dengan pihak lain dengan penggantiannya dalam bentuk barang.
Penjualan adalah pemindahtanganan aset Desa kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Penyertaan Modal Pemerintah Desa adalah pemindahtanganan aset Desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Desa dalam BUMDesa.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang di lakukan meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaporan adalah penyajian keterangan berupa informasi terkait dengan keadaan objektif aset Desa.
Penilaian adalah suatu proses kegiatan pengukuran yang didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai aset Desa.
Tanah Desa adalah tanah yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial.
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset Desa.
Kodefikasi adalah pemberian kode barang pada aset Desa dalam rangka pengamanan dan kepastian status kepemilikan.
Silahkan Donwload disini saja, Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
-----------------
Semoga Bermanfaat.
By:
LPMD Balaroa
Pewunu
-----------------------
Sabtu, 13 Agustus 2016
Inilah Syarat dan Tugas Calon Pendamping Desa
Kareba,
Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
KAREBA - Pemerintah melalui
Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan segera melakukan perekrutan Fasilitator
Desa Baru untuk pendampingan dana desa dan direncanakan akan dilaksanakan pada
bulan April tahu 2015.
Menteri Desa Marwan Jafar
mengatakan, untuk persyaratan pendamping desa, akan dibuat ketentuan seketat
mungkin. Sehingga, kader desa akan benar-benar bisa membimbing desa dalam
menjalankan program sesuai kebutuhan masing-masing. Kader pendamping desa akan
direkrut langsung oleh Kementerian Desa secara sebagai perpanjangan tangan dari
pemerintah,"sebutnya.
Adapun pendamping desa terdiri
dari; tenaga pendamping profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan
atau pihak ketiga. Sedangkan tenaga pendamping profesional terdiri dari;
pendamping Desa, pendamping Teknis, dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, kedudukan
masing-masing pendamping desa yaitu untuk pendamping teknis berkedudukan di
pusat kabupaten, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat berkedudukan di pusat
provinsi, dan untuk kader pemberdayaan masyarakat desa berkedudukan di desa
(gampong di Aceh).
Sebagaimana disebutkan pada pasal
11 Peraturan Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor
3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa. Pendamping Desa bertugas mendampingi
Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Tugas
Pendamping Desa, meliputi:
Mendampingi Desa dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan
pemberdayaan masyarakat Desa;
Mendampingi Desa dalam
melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi
Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan
sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
Melakukan peningkatan kapasitas
bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dalam hal pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat Desa;
Melakukan
pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat Desa;
Melakukan peningkatan kapasitas
bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader
pembangunan Desa yang baru;
Mendampingi Desa dalam
pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan melakukan koordinasi
pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan
pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Tugas
Pendamping Teknis yaitu mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan
sektoral, meliputi:
Pendamping Teknis membantu
Pemerintah Daerah dalam hal sinergitas perencanaan Pembangunan Desa.
Pendamping Teknis mendampingi
Pemerintah Daerah melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah yang
terkait dengan Desa.
Melakukan
fasilitasi kerja sama Desa dan pihak ketiga terkait pembangunan Desa.
Sementara tugas utama Tenaga Ahli
Pemberdayaan Masyarakat Desa mencakup bantuan teknis keahlian bidang manajemen,
kajian, keuangan, pelatihan dan peningkatan kapasitas, kaderisasi,
infrastruktur perdesaan, dan regulasi.
Tugas
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, meliputi:
Tenaga Ahli Pemberdayaan
Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dalam melakukan fasilitasi perumusan kebijakan dan peraturan
terkait pemberdayaan dan pendampingan masyarakat Desa.
Tenaga Ahli Pemberdayaan
Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dalam melakukan asistensi, menyusun rancangan pelatihan dan
fasilitasi pelatihan terhadap Pendamping Desa, Pendamping Teknis, Kader
Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pihak ketiga.
Tenaga Ahli Pemberdayaan
Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dalam hal melaksanakan pengendalian pendampingan dan evaluasi
pendampingan Desa
Adapun tugas dari Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
bertugas untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa,
partisipasi, dan swadaya gotong royong.
Dalam pelaksaan tugas Kader
Pemberdayaan Masyarakat Desa berkewajiban melibatkan unsur masyarakat desa,
meliputi: kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok pengrajin, kelompok
perempuan, kelompok pemerhati dan perlindungan anak, kelompok masyarakat
miskin, dan kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial
budaya masyarakat Desa.
Informasi selengkapnya tentang
Tugas Kader Pendamping Desa, dapat dilihat atau diuduh di Lampiran Tentang
Kader Pendamping Desa.
-----------------
Semoga Bermanfaat.
By:
LPMD Balaroa
Pewunu
-----------------------
Uraian Tugas Pendamping Desa
Kareba,
Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
BERDESA.COM – Selama ini banyak yang mempertanyakan apa sebenarnya fungsi dan tugas pendamping desa? Pendamping desa seringkali digambarkan sebagai pekerjaan yang ‘santai’ dengan gaji yang lumayan besar. Banyak orang mengira bahwa dengan menjadi pendamping desa maka akan banyak waktu santai dan makan gaji buta.
Padahal menjadi pendamping desa adalah tugas yang sangat berat. Mengingat desa sebagai tiang pembangunan ekonomi Negara maka banyak sekali hal yang harus dikerjakan oleh para pendamping desa selama bertugas di desa yang didampinginya.
Secara umum Pendamping desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Pendamping desa sendiri dibagi dalam tiga kategori yang terdiri dari tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan atau pihak ketiga.
Tenaga pendamping profesional terdiri atas pendamping Desa (berkedudukan di kecamatan), pendamping teknis (berkedudukan di kabupaten), dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat (berkedudukan di pusat dan provinsi) dengan tugas masing-masing
Tugas-tugas tersebut, secara lebih rinci adalah sebagai berikut :
Tugas Pendamping Desa
- Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;
- Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
- Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat desa;
- Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan desa yang baru;
- Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan
- Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Tugas Pendamping Teknis
Pendamping Teknis bertugas mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral, meliputi :
- Membantu Pemerintah Daerah dalam hal sinergitas perencanaan Pembangunan Desa;
- Mendampingi Pemerintah Daerah melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah yang terkait dengan desa; dan
- Melakukan fasilitasi kerja sama Desa dan pihak ketiga terkait pembangunan Desa.
Tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat
Tugas utama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat mencakup bantuan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, pelatihan dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal teknis pemberdayaan masyarakat Desa, dapat dibantu oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat ini. Adapun rincian tugasnya adalah :
Membantu Pemerintah, Pemerintah provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan fasilitasi perumusan kebijakan dan peraturan terkait pemberdayaan dan pendampingan masyarakat Desa.
Membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan asistensi, menyusun rancangan pelatihan dan fasilitasi pelatihan terhadap Pendamping Desa, Pendamping Teknis, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pihak ketiga.
Membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal melaksanakan pengendalian pendampingan dan evaluasi pendampingan Desa.
Demikian, uraian tugas tenaga pendamping desa, tugas pendamping teknis, dan tugas tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa. Semoga dengan adanya informasi ini, tidak ada lagi pendamping desa yang hanya makan gaji buta dan bisa seenaknya saja dalam melaksanakan kewajibannya sebagai pendamping desa. Karena sebetulnya, tugas pendamping desa, apalagi yang pendamping profesional itu sangat berat.(bd01)
Sumber : http://www.berdesa.com/uraian-tugas-pendamping-desa/
-----------------
Semoga Bermanfaat.
By:
LPMD Balaroa
Pewunu
-----------------------
Tugas Pokok Pendamping Desa
Kareba,
Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
UPDATE info CPNS 2016 : Menurut informasi terbaru, sehubungan dengan Moratorium CPNS, Maka Penerimaan CPNS 2016 kemungkinan hanya untuk CPNS PUSAT saja dan Daerah dengan belanja Pegawai dibawah 30% dari APBDnya. Kita tunggu saja perkembangannya. Informasi resmi penerimaan CPNS 2016 akan diinfokan pertama kali melalui situs http://www.menpan.go.id/
Tugas Pendamping Desa 2015 - Bagi anda yang tertarik menjadi salah satu tenaga pendamping desa tahun 2015 ini, anda baiknya membaca Apa saja yang menjadi tugas tugas pokok tenaga pendamping desa untuk periode tahun 2015 ini.
A. TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
1. Fasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terkait sosialisasi UU Desa;
2. Fasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menetapkan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Fasilitasi penegakan kewenangan desa kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
4. Pengembangan kapasitas masyarakat desa;
5. Kaderisasi masyarakat desa dalam rangka pelaksanaan UU Desa;
6. Fasilitasi musyawarah desa;
7. Fasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan prereview dan review Peraturan Desa;
8. Fasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka menyusun regulasi di daerah yang berkaitan dengan pengaturan tentang desa;
9. Fasilitasi pengembangan pusat kemasyarakatan (community center) di desa dan/ atau antar desa;
10. Fasilitasi pengembangan ketahanan masyarakat desa;
11. Fasiltasi kerja sama antar desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
12. Fasilitasi kerja sama desa dengan pihak ketiga dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
13. Fasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan;
14. Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendampingi desa melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa
B. TENAGA AHLI PEMBANGUNAN PARTISIPATIF
1. Fasilitasi penyusunan penyusunan perencanaan dan anggaran desa yang meliputi: RPJM Desa; RKP Desa; RKP Desa; dan APB Desa;
2. Fasilitasi musyawarah desa dalam rangka perencanaan pembangunan desa;
3. Fasilitasi musyawarah perencanaan pembangunan desa;
4. Fasilitasi pelaksanaan kegiatan pembangunan desa;
5. Fasilitasi pengelolaan dana pembangunan desa;
6. Fasilitasi pengadaan barang dan jasa oleh desa;
7. Fasilitasi swadaya gotong royong masyarakat desa dalam rangka pembangunan desa;
8. Fasilitasi integrasi Program/Proyek masuk desa dengan pembangun berskala lokal/desa;
9. Fasilitasi integrasi pembangunan desa dengan pembangunan kawasan perdesaan;
10. Fasilitasi audit berbasis komunitas;
11. Fasilitasi pemantuan berbasis komunitas;
12. Fasilitasi penanganan pengaduan danmasalah berbasis komunitas;
13. Fasilitasi musyawarah desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan desa;
14. Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendampingi desa perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
C. TENAGA AHLI INFRASTRUKTUR DESA
1. Fasilitasi pembangunan dan pengelolaan sarana-prasarana permukiman desa;
2. Fasilitasi pembangunan dan pengelolaan sarana-prasarana lingkungan permukiman desa;
3. Fasilitasi pembangunan danpengelolaan saranatransportasi desa;
4. Fasilitasi pengembangan prasarana transportasi desa;
5. Sarana danprasarana produksi pendukung ekonomi desa;
6. Fasilitasi pembangunan dan pengelolaan sarana-prasarana pemasaran produk unggulan desa;
7. Fasilitasi pembangunan dan pengelolaan sarana-prasarana elektrifikasi desa berbasiskan teknologi tepat guna yang ada di desa;
8. Fasilitasi pengembangan kader teknik di desa;
9. Fasilitasi sertifikasi infrastruktur desa hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan desa;
10. Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendampingi desa dalam pengembangan, pembangunan dan pengelolaan sarana-prasarana desa.
D. TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN EKONOMI DESA
1. Fasilitasi pembentukan dan pengembangan lembaga BUMDes;
2. Fasilitasi pengembangan usaha dan pemasaran hasil usaha BUMDes;
3. Fasilitasi pembentukan, pengelolaan dan pengembangan pasar desa;
4. Fasilitasi promosi pemasaran hasil usaha ekonomi desa;
5. Fasilitasi pengembangan jaringan pemasaran hasil usaha ekonomi desa;
6. Fasilitasi pengembangan kredit modal usaha ekonomi desa;
7. Fasilitasi pengembangan usaha kredit mikro;
8. Fasilitasi penggalangan modal keswadayaan;
9. Fasilitasi promosi pemanfaatan potensi desa;
10. Fasilitasi pengembangan usaha kredit mikro;
11. Fasilitasi pengembangan ekonomi kreatif;:
12. Fasilitasi pengembangan industrialisasi desa;
13. Fasilitasi pengembangan kewirausahaan desa;
14. Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendampingi desa mengembangkan ekonomi desa
E. TENAGA AHLI PENGEMBANGAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA
1. Fasilitasi pengembangan teknologi tepat guna;
2. Fasilitasi promosi pendayagunaan teknologi tepat guna;
3. Fasilitasi kemandirian pangan dan energi berbasis teknologi tepat guna;
4. Fasilitasi pemanfaatan teknologi tepat guna (TTG) untuk pendayagunaan sumberdaya hutan, perkebunan dan pertanian;
5. Fasilitasi pemanfaatan TTG untuk pendayagunaan sumberda ya pertambangan; tanah; dan air;
6. Fasilitasi pemanfaatan TTGuntukpelestarian lingkungan hidup;
7. Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendampingi desa dalam mendayagunakan teknologi tepat guna;
8. Fasilitasi pemanfaatan teknologi tepat guna (TTG) untuk pendayagunaan sumber daya hutan, perkebunan dan pertanian;
9. Fasilitasi pemanfaatan TTG untuk pendayagunaan sumber daya pertambangan, tanah dan air;
10. Fasilitasi pemanfaatan TTG untuk pelestarian lingkungan hidup;
11. Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendampingi desa dalam mendayagunakan teknologi tepat guna.
F. TENAGA AHLI PENGEMBANGAN PELAYANAN DASAR
1. Fasilitasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat desa secara terpadu;
2. Fasilitasi pelayanan pendidikan desa bagimasyarakat desa secara terpadu;
3. Fasilitasi pemberdayaan perempuan dan anak;
4. Fasilitasi pemberdayaan kaum difabel/berkebutuhan khusus;
5. Fasilitasi pemberdayaan kelompok masyarakat marginal;
6. Fasilitasi pemberdayaan keluarga miskin;
7. Fasilitasi pengembangan kesejahteraan keluarga;
8. Fasilitasi pelestarian dan pengembangan adat dan kearifan lokal;
9. Fasilitasi pelestarian dan pengembangan seni dan budaya desa;
10. Fasilitasi pengembangan kerukunan dan ketentraman antar warga desa dan/atau antar desa;
11. Fasilitasi pencegahan dan penanganan konflik sosial antar warga desa dan/atau antar desa.
12. Fasilitasi pengembangan media informasi desa untuk masyarakat desa;
13. Fasilitasi pengelolaan akses informasi antar warga desa dan/atau antar desa.
G. PENDAMPING DESA
Mendampingi Gampong/Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong/Desa, kerja sama Gampong/Desa, pengembangan BUMG, dan Pembangunan yang berskala lokal Gampong/Desa
H. PENDAMPING LOKAL DESA
Mendampingi Gampong/Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong/Desa, kerja sama Gampong/Desa, pengembangan BUMG, dan Pembangunan yang berskala lokal Gampong/Desa
Itulah Tugas Pokok Pendamping Desa yang menjadi kewajiban bagi tenaga pendamping desa untuk periode tahun 2015 ini.
Semoga info ini bermanfaat.
-----------------
Semoga Bermanfaat.
By:
LPMD Balaroa
Pewunu
-----------------------
Jumat, 12 Agustus 2016
Membuat Gradasi Warna Cantik CSS Linear / Radial Gradient
Tips & Trik,
Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Linear Gradient / Gradasi Warna Linear
Efek Linear Gradient atau gradasi warna linear adalah sebuah visual effect yang dihasilkan olehperubahan dan bergeseran warna (gradasi) diatara 2 warna atau lebih. Arah gradasi atau perubahan warna ini dapat terjadi secara vertical (dari atas ke bawah atau dari bawah ke atas), secara horizontal (dari kiri ke kanan atau kanan ke kiri). Berikut beberapa contoh Linear Gradient dan kodenya:
Contoh Linear Gradient Vertical 2 Warna
Kode Linear Gradient Vertical 2 Warna adalah sebagai berikut:
1
2
3
4
5
6
7
8
| #dvs_linear_vertical{ background : #0F466E ; background :-webkit-linear-gradient( top , #0F466E 0% , #387AAB 75% ); background :-moz-linear-gradient( top , #0F466E 0% , #387AAB 75% ); background :-o-linear-gradient( top , #0F466E 0% , #387AAB 75% ); background :-ms-linear-gradient( top , #0F466E 0% , #387AAB 75% ); filter:progid:DXImageTransform.Microsoft.gradient(startColorstr= '#0F466E' ,endColorstr= '#387AAB' ,GradientType= 0 ); height : 100px ; } |
Pada baris kedua terdapat kode “background:#0F466E”, ini adalah fallback color yang berfungsi untuk menampilkan warna dasar jika browser tidak mampu menerjemahkan filter yang ada. Browser modern dan populer saat ini kebanyakan sudah dapat menterjemahkan sintak CSS ini sesuai dengan filternya masing-masing. Sebut saja Browser Google Chrome dan Apple Safari memakai webkit-filter sebagai acuan visual effect-nya. Dan selanjutnya secara berurutan sesuai kode di atas filter tersebut berlaku untuk Mozilla Firefox (Gecko), Opera dan Internet Explorer (line 6,7).
Contoh Linear Gradient Horizontal 2 Warna
Kode Linear Gradient Horizontal 2 Warna:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
| #dvs_linear_horizontal{ background : #0F466E ; background :-webkit-linear-gradient( right , #0F466E 0% , #5093C4 75% ); background :-moz-linear-gradient( right , #0F466E 0% , #5093C4 75% ); background :-o-linear-gradient( right , #0F466E 0% , #5093C4 75% ); background :-ms-linear-gradient( right , #0F466E 0% , #5093C4 75% ); filter:progid:DXImageTransform.Microsoft.gradient(startColorstr= '#5093C4' ,endColorstr= '#0F466E' ,GradientType= 1 ); height : 100px ; } |
Berbeda dengan filter lainnya, khusus untuk Internet Explorer gradient horizontal menggunakan tipe gradient 1 (lihat baris 7)
Contoh Linear Gradient Horizontal 4 Warna
Kode Linear Gradient Horizontal 4 Warna:
1
2
3
4
5
6
7
| #dvs_linear_horizontal_rainbow{ background : #0F466E ; background :-moz-linear-gradient( right , red 10% , lime 33% , blue 67% , black 100% ); background :-webkit-linear-gradient( right , red 10% , lime 33% , blue 67% , black 100% ); background :-o-linear-gradient( right , red 10% , lime 33% , blue 67% , black 100% ); height : 100px ; } |
Sayangnya sampai saat ini saya belum menemukan gradient lebih dari 2 warna untuk IE, bagi yang sudah menemukan silahkan menambahkan.
Radial Gradient / Gradasi Warna Radial
Efek Radial Gradient atau gradient warna radial adalah sebuah visual effect yang dihasilkan oleh perubahan satu warna ke warna lainnya dengan arah gradasi radial. Adapun bentuk warna radial terdiri dari bulat (circle) dan juga pipih (ellipse). Berikut beberapa contoh Radial Gradient dan kode CSS-nya:
Contoh Circle Radial Gradient 3 Warna
Kode Circle (bulat) Radial Gradient 3 Warna:
1
2
3
4
5
6
7
8
| #dvs_radial_circle{ background :orange; background :-webkit-radial-gradient( center , circle , orange 5% , red 45% , black 100% ); background :-moz-radial-gradient( center , circle , orange 5% , red 45% , black 100% ); background :-o-radial-gradient( center , circle , orange 5% , red 45% , black 100% ); filter:progid:DXImageTransform.Microsoft.Alpha(opacity= 0 , finishopacity= 100 , style= 2 ); height : 100px ; } |
Lagi-lagi untuk Internet Explorer belum mendukung visual effect penggunaan lebih dari 2 warna gradien dan warnanyapun selalu berakhir dengan nilai opacity warna dasar, sehingga gradasi yang terjadi adalah perubahan warna dasar ke transparan (memutih).
Contoh Ellipse Radial Gradient 3 Warna
Kode Ellipse (elips/ pipih) Radial Gradient 3 Warna:
1
2
3
4
5
6
7
| #dvs_radial_ellipse{ background :orange; background :-webkit-radial-gradient( center , ellipse, orange 5% , red 45% , black 100% ); background :-moz-radial-gradient( center , ellipse, orange 5% , red 45% , black 100% ); background :-o-radial-gradient( center , ellipse, orange 5% , red 45% , black 100% ); filter:progid:DXImageTransform.Microsoft.Alpha(opacity= 0 , finishopacity= 100 , style= 3 ); } |
Tipe gradien ellipse radial untuk IE adalah default dan belum support tipe radial circle atau bulat. Namun IE memiliki tipe radial unik dan cantik dengan arah gradasi/ perubahan warna dari setiap penjuru ke tengah. Tipe ini dapat dibuat dengan style=3 (lihat baris 6)
Menggabungkan CSS Linear dan Radial Gradient
Kembali ke tema utama artikel ini, kita dapat membuat CSS dengan memanfaatkan Linear dan Radial Gradient sebagai pengganti Image Header. Ya, walaupun sebenarnya bisa digunakan untuk menghias bagian-bagian lain guna mempercantik tampilan blog Anda. Dan kebetulan trick yang saya temukan kali ini adalah menggabungkan efek linear dan radial bersamaan. Style CSS yang saya temukan kali ini saya beri nama Vertical Horizon Header, seperti nama band ya hehee Meski sesungguhnya visual efek yang saya pakai hanya linear gradient (horizontal) dan radial gradient (ellipse).
Kenapa style ini saya beri nama Vertical Horizon Header? Well, karena menurut mata saya, efek yang dihasilkan seperti pemandangan awan di kaki langit (horizon) yang tersapu angin lembut sepoi-sepoi pada saat matahari terbit atau tenggelam (lebay mode:on). Style ini saya pakai dan dapat dilihat pada bagian atas (header) blog ini. Bagi Anda yang tertarik, berikut kode dan contohnya:
Kenapa style ini saya beri nama Vertical Horizon Header? Well, karena menurut mata saya, efek yang dihasilkan seperti pemandangan awan di kaki langit (horizon) yang tersapu angin lembut sepoi-sepoi pada saat matahari terbit atau tenggelam (lebay mode:on). Style ini saya pakai dan dapat dilihat pada bagian atas (header) blog ini. Bagi Anda yang tertarik, berikut kode dan contohnya:
DVS Vertical Horizon Header – Right
Pada contoh ini ellipse radial gradient disimpan di sebelah kanan. Kode CSS yang digunakan untuk membuat Vertical Horizon Header ini adalah:
01
02
03
04
05
06
07
08
09
10
11
12
13
14
15
16
17
18
| #dvs_vertical_horizon_header { background : #0F466E ; background :-webkit-linear-gradient( top , #0F466E 0% , #387AAB 75% ); background :linear-gradient( top , #0F466E 0% , #387AAB 75% ); background :-moz-linear-gradient( top , #0F466E 0% , #387AAB 75% ); background :-o-linear-gradient( top , #0F466E 0% , #387AAB 75% ); background :-ms-linear-gradient( top , #0F466E 0% , #387AAB 75% ); filter:progid:DXImageTransform.Microsoft.gradient(startColorstr= '#0F466E' ,endColorstr= '#387AAB' ,GradientType= 0 ); height : 120px ; overflow : hidden ;} #dvs_vertical_horizon_inner{ background : #0F466E ; background :-moz-radial-gradient( right , #0F466E 25% , transparent 55% , transparent 100% ); background :-webkit-radial-gradient( right , #0F466E 25% , transparent 55% , transparent 100% ); background :-o-radial-gradient( right , #0F466E 45% , transparent 55% , #0F466E 100% ); filter:progid:DXImageTransform.Microsoft.Alpha(opacity= 0 , finishopacity= 100 , style= 2 ); height : 190px ; overflow : hidden ;} |
Hasilnya sepert nampak di bawah:
DVS Vertical Horizon Header – Left
Berbanding terbalik dengan contoh di atas, kali ini ellipse radial disimpan di sebelah kanan. Kode CSS untuk membuat Vertical Horizon Header tipe ini adalah:
01
02
03
04
05
06
07
08
09
10
11
12
13
14
15
16
17
18
| #dvs_vertical_horizon_header { background : #0F466E ; background :-webkit-linear-gradient( top , #0F466E 0% , #387AAB 75% ); background :linear-gradient( top , #0F466E 0% , #387AAB 75% ); background :-moz-linear-gradient( top , #0F466E 0% , #387AAB 75% ); background :-o-linear-gradient( top , #0F466E 0% , #387AAB 75% ); background :-ms-linear-gradient( top , #0F466E 0% , #387AAB 75% ); filter:progid:DXImageTransform.Microsoft.gradient(startColorstr= '#0F466E' ,endColorstr= '#387AAB' ,GradientType= 0 ); height : 120px ; overflow : hidden ;} #dvs_vertical_horizon_inner 2 { background : #0F466E ; background :-moz-radial-gradient( left , #0F466E 25% , transparent 55% , transparent 100% ); background :-webkit-radial-gradient( left , #0F466E 25% , transparent 55% , transparent 100% ); background :-o-radial-gradient( left , #0F466E 45% , transparent 55% , #0F466E 100% ); filter:progid:DXImageTransform.Microsoft.Alpha(opacity= 0 , finishopacity= 100 , style= 2 ); height : 190px ; overflow : hidden ;} |
Hasilnya seperti ini:
DVS Vertical Horizon Header – Center
Lain lagi dengan contoh berikut. Kali ini ellipse radial disimpan di bagian bawah tengah sehingga, hasilnya si kaki langit terbentuk melengkung di tengah. Anda juga bisa menambahkan warna lain, misalnya membuat pelangi atau lainnya. Berikut kode dan contoh Vertical Horizon Header Center ini:
01
02
03
04
05
06
07
08
09
10
11
12
13
14
15
16
17
18
| #dvs_vertical_horizon_header { background : #0F466E ; background :-webkit-linear-gradient( top , #0F466E 0% , #387AAB 75% ); background :linear-gradient( top , #0F466E 0% , #387AAB 75% ); background :-moz-linear-gradient( top , #0F466E 0% , #387AAB 75% ); background :-o-linear-gradient( top , #0F466E 0% , #387AAB 75% ); background :-ms-linear-gradient( top , #0F466E 0% , #387AAB 75% ); filter:progid:DXImageTransform.Microsoft.gradient(startColorstr= '#0F466E' ,endColorstr= '#387AAB' ,GradientType= 0 ); height : 120px ; overflow : hidden ;} #dvs_vertical_horizon_inner 3 { background : #0F466E ; background :-webkit-radial-gradient( center , #0F466E 25% , transparent 55% , transparent 100% ); background :-moz-radial-gradient( center , #0F466E 25% , transparent 55% , transparent 100% ); background :-o-radial-gradient( center , #0F466E 45% , transparent 55% , #0F466E 100% ); filter:progid:DXImageTransform.Microsoft.Alpha(opacity= 0 , finishopacity= 100 , style= 3 ); height : 190px ; overflow : hidden ;} |
Baca juga Membuat Video Animasi Keren di Android
-----------------
Semoga Bermanfaat.
By:
LPMD Balaroa
Pewunu
-----------------------