LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA/KELURAHAN (LPMD/K) - II ~ LPMD Balaroa Pewunu

AAAAAAAAAAAAA

AAAAAAAAAAAAAAAAAAAA

Kamis, 05 Mei 2016

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA/KELURAHAN (LPMD/K) - II

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Silahkan bagikan :
۞ السَّــــــلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْــــــكُÙ…ْ ÙˆَرَØ­ْÙ…َــةُ اللــــهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه الرّحمٰÙ† الرّحيـــــــــــــم ۞
-----------------------------------------------------------------------


D.  Susunan  Organisasi  Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat  Desa /
Kelurahan   (LPMD/K).
Pada dasarnya susunan Organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) ditentukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa dan Kelurahan berdasarkan musyawarah masyarakat, yaitu:
1. Susunan  Organisasi  Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat  Desa/Kelurahan
(LPMD/K) adalah sebagai berikut:
-     Ketua
-     Sekretaris
-     Bendahara
-      Anggota pengurus lainnya yang terbagi dalam seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan
2. Seksi-seksi   dalam   Lembaga   Pemberdayaan   Masyarakat   Desa/Kelurahan (LPMD/K) berdasarkan kebutuhan masing-masing Desa/Kelurahan, paling tidak terdiri dari 10 (sepuluh) seksi, hal ini diharapkan agar dapat menyentuh seluruh aspek kebutuhan hidup masyarakat.
3. Seksi-seksi   dalam   Lembaga   Pemberdayaan   Masyarakat   Desa/Kelurahan
(LPMD/K) dapat dikembangkan atau dikurangi sesuai dengan kebutuhan masing
masing desa/kelurahan, misalnya :
a.   Seksi Agama;
b.   Seksi Sosial dan Kesadaran Masyarakat;
c.   Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup;
d.   Seksi Ekonomi dan Koperasi;
e.   Seksi Kesehatan dan Keluarga Berencana;
f.    Seksi Pemuda dan Olah Raga;
g.   Seksi Pendidikan dan Penerangan;
h.   Seksi Keamanan dan ketertiban;
i.    Seksi Budaya dan Kesenian;
j.    Seksi Pemberdayaan Perempuan.


E.     Kepengurusan    Lembaga    Pemberdayaan    Masyarakat    Desa /
Kelurahan  (LPMD/K).
a.  Pengurus  Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat  Desa/Kelurahan  (LPMD/K) terdiri dari pemuka-pemuka agama, masyarakat dan pimpinan lembaga- lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa atau Kelurahan;

 b. Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) sedapat mungkin tidak merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan/atau menjadi pengurus salah satu partai politik;
c.  Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) tidak merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan/atau menjadi pengurus salah satu partai politik;
d.  Pengurus  Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat  Desa/Kelurahan  (LPMD/K) tidak boleh dirangkap Kepala Desa/Kelurahan, Perangkat Desa/Perangkat Kelurahan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
e.  Pemilihan pengurus dilakukan secara musyawarah dan dipimpin oleh Kepala
Desa atau Lurah;
f.   Jumlah anggota pengurus atau seksi-seksi disesuaikan kebutuhan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) masing-masing;
g.  Memasukan  unsur  Perempuan  dalam  Pengurus  Lembaga  Pemberdayaan
Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K);
h.  Syarat-syarat sebagai pengurus, (pada dasarnya adalah anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam upaya pemberdayaan masyarakat) sebagai berikut:
-    Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
-    Setia dan Taat kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945;
-     Berkelakuan baik,  jujur,  adil,  cakap,  berwibawa  dan  penuh  pengabdian terhadap masyarakat;
-     Penduduk  setempat  dan  berdomisili  di  wilayah  Desa/Kelurahan  yang bersangkutan;
-     Mempunyai  kemampuan,  kemauan  dan  kepedulian  untuk  bekerja  dan membangun;
-     Syarat-syarat    lain    yang    ditentukan    berdasarkan    musyawarah    di Desa/Kelurahan (seperti  sehat jasmani dan rohani, pernyataan sanggup melaksanakan tugas).


F.   Masa  bakti  pengurus  Lembaga  Pemberdayaan Masyarakat Desa / 
          Kelurahan (LPMD/K).
a.  Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dipilih melalui musyawarah/mufakat dari anggota masyarakat, ditetapkan dengan Keputusan Kepala  Desa  yang  didalamnya  sudah  tercakup  masa  bakti  kepengurusan LPMD,  sebagai  tindak  lanjut  pelaksanaan  Peraturan  Desa  tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) yang telah disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
b. Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) ditetapkan dengan Keputusan Camat atas usulan Kepala Kelurahan dengan memperhatikan prakarsa masyarakat Kelurahan yang telah disetujui dalam Forum Musyawarah Kelurahan yang didalamnya sudah tercakup masa bakti kepengurusan LPMK.

 c.   Masa  bhakti  pengurus  Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat  Desa  (LPMD)
selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya..
d.  Masa bhakti pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK)
selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

۞ الحمد لله ربّ العٰلمين ۞

-----------------------------------------------------------------------
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

0 komentar:

Posting Komentar

http://www.lpmd-balaroapewunu.web.id/2016/08/membangun-desa-dimulai-dari-membangun.html
Kareba
sss
Line marketing!
Mau Jago Jualan di instagram?
optimasi toko online
Mau Bisis berkah omset milyaran?