۞ السَّــــــلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْــــــكُÙ…ْ
ÙˆَرَØْÙ…َــةُ اللــــهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه
الرّØÙ…ٰÙ†
الرّØيـــــــــــــم
۞
-----------------------------------------------------------------------
D. Susunan Organisasi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat
Desa /
Kelurahan (LPMD/K).
Pada dasarnya susunan Organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Desa/Kelurahan
(LPMD/K) ditentukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa
dan
Kelurahan berdasarkan musyawarah masyarakat, yaitu:
1. Susunan
Organisasi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat
Desa/Kelurahan
(LPMD/K) adalah sebagai berikut:
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Anggota pengurus lainnya yang terbagi dalam seksi-seksi sesuai dengan
kebutuhan
2. Seksi-seksi dalam Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan
(LPMD/K) berdasarkan kebutuhan masing-masing Desa/Kelurahan,
paling tidak
terdiri dari 10 (sepuluh) seksi, hal ini diharapkan agar dapat menyentuh seluruh
aspek kebutuhan hidup masyarakat.
3. Seksi-seksi dalam Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan
(LPMD/K) dapat dikembangkan
atau dikurangi sesuai dengan kebutuhan masing
– masing desa/kelurahan, misalnya :
a. Seksi Agama;
b. Seksi Sosial dan Kesadaran Masyarakat;
c.
Seksi Pembangunan
dan Lingkungan Hidup;
d. Seksi Ekonomi dan Koperasi;
e. Seksi Kesehatan dan Keluarga Berencana;
f.
Seksi Pemuda dan Olah Raga;
g. Seksi Pendidikan dan Penerangan;
h. Seksi Keamanan dan ketertiban;
i. Seksi Budaya dan Kesenian;
j. Seksi Pemberdayaan Perempuan.
E. Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Desa /
Kelurahan (LPMD/K).
a. Pengurus
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat
Desa/Kelurahan (LPMD/K) terdiri dari pemuka-pemuka
agama, masyarakat dan pimpinan lembaga-
lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa atau Kelurahan;
b. Pengurus Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K)
sedapat mungkin tidak merangkap
jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan/atau menjadi pengurus salah satu partai politik;
c. Ketua Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat
Desa/Kelurahan (LPMD/K) tidak
merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan/atau menjadi
pengurus salah satu partai politik;
d. Pengurus
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat
Desa/Kelurahan (LPMD/K) tidak boleh dirangkap Kepala Desa/Kelurahan,
Perangkat Desa/Perangkat Kelurahan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
e. Pemilihan pengurus dilakukan secara musyawarah dan dipimpin oleh Kepala
Desa atau Lurah;
f.
Jumlah anggota
pengurus atau seksi-seksi disesuaikan kebutuhan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) masing-masing;
g. Memasukan
unsur
Perempuan
dalam Pengurus
Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K);
h. Syarat-syarat sebagai pengurus, (pada dasarnya adalah anggota masyarakat
yang
mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian
dalam upaya pemberdayaan masyarakat) sebagai berikut:
- Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia dan Taat kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945;
- Berkelakuan baik,
jujur, adil, cakap,
berwibawa dan penuh
pengabdian
terhadap masyarakat;
- Penduduk setempat dan
berdomisili di
wilayah
Desa/Kelurahan
yang
bersangkutan;
- Mempunyai kemampuan,
kemauan dan
kepedulian untuk bekerja dan
membangun;
- Syarat-syarat lain yang
ditentukan berdasarkan musyawarah di
Desa/Kelurahan (seperti sehat jasmani dan rohani, pernyataan sanggup
melaksanakan tugas).
F. Masa
bakti pengurus
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa /
Kelurahan (LPMD/K).
a. Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dipilih melalui musyawarah/mufakat dari anggota masyarakat, ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Desa yang
didalamnya sudah
tercakup
masa
bakti kepengurusan LPMD,
sebagai tindak
lanjut
pelaksanaan Peraturan Desa
tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) yang telah disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
b. Pengurus Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan (LPMK) ditetapkan dengan Keputusan
Camat atas usulan Kepala Kelurahan
dengan
memperhatikan
prakarsa masyarakat Kelurahan yang telah disetujui dalam Forum Musyawarah Kelurahan yang didalamnya sudah tercakup masa bakti kepengurusan LPMK.
c.
Masa bhakti
pengurus Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Desa
(LPMD)
selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya..
d. Masa bhakti pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK)
selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
۞
الØمد
لله
ربّ
العٰلمين
۞
-----------------------------------------------------------------------
0 komentar:
Posting Komentar