۞ السَّــــــلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْــــــكُÙ…ْ
ÙˆَرَØْÙ…َــةُ اللــــهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه
الرّØÙ…ٰÙ†
الرّØيـــــــــــــم
۞
-----------------------------------------------------------------------
Proses kemandirian desa diawali dengan tumbuhnya kelompok-kelompok masyarakat yang ada di dalamnya. Elemen masyarakat desa yang terdiri dari banyak kelompok-kelompok masyarakat tersebut tentu memiliki banyak dinamika yang pelu diperhatikan oleh para pemimpin desa agar menjadi daya dorong dan energi pembangunan desa. Meskipun hal tersebut menjadi salah satu amanah dalam UU Desa No 6/2014, tetapi berdasar kondisi riil di lapangan, masih sangat jauh dari yang diharapkan.
۞
الØمد
لله
ربّ
العٰلمين
۞
-----------------------------------------------------------------------
0 komentar:
Posting Komentar