۞ السَّــــــلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْــــــكُÙ…ْ
ÙˆَرَØْÙ…َــةُ اللــــهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه
الرّØÙ…ٰÙ†
الرّØيـــــــــــــم
۞
-----------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan mengacu pada kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015, desa memiliki empat kewenangan yaitu bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa :
- Program peningkatan kesejahteraan aparatur pemerintahan desa
- Program peningkatan status dan kualitas desa
- Program perencanaan partisipatif pembangunan masyarakat desa (Musyawarah Desa)
- Program pembangunan sarana dan prasarana perkantoran pemerintahan desa
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa :
- Program pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan desa
- Program pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan desa
- Program pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan desa
- Program pembangunan sarana dan prasarana produksi pertanian dan perkebunan
- Program pembanguna sarana dan prasarana usaha ekonomi produktif desa lainnya
- Program pelestarian lingkungan hidup desa
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa :
- Program pembinaan lembaga kemasyarakatan desa
- Program pembinaan kerukunan umat beragama
- Program pembinaan kesenian dan sosial budaya serta olahraga masyarakat desa
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa :
- Program pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdangangan masyarakat desa
- Program pendidikan dan pelatihan bagi aparatur pemerintahan desa
- Program promosi pola hidup sehat dan bersih
- Program peningkatan kelompok masyarakat desa
- Program pengentasan rumah tangga miskin
Seluruh program prioritas tersebut diatas kemudian dijabarkan dalam bentuk kegiatan yang akan dikelola oleh Pemerintah Desa dan masyarakat desa dengan mengutamakan prinsip swakelola dengan memanfaatkan/optimalisasi penggunaan sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup desa.
۞
الØمد
لله
ربّ
العٰلمين
۞
-----------------------------------------------------------------------
0 komentar:
Posting Komentar