LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA/KELURAHAN (LPMD/K) - III ~ LPMD Balaroa Pewunu

AAAAAAAAAAAAA

AAAAAAAAAAAAAAAAAAAA

Kamis, 05 Mei 2016

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA/KELURAHAN (LPMD/K) - III

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Silahkan bagikan :
۞ السَّــــــلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْــــــكُÙ…ْ ÙˆَرَØ­ْÙ…َــةُ اللــــهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه الرّحمٰÙ† الرّحيـــــــــــــم ۞
-----------------------------------------------------------------------


G.  Tata   Cara  Pembentukan  Pengurus  Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat
  Desa/Kelurahan (LPMD/K):
a. Sebagai tindak lanjut persetujuan pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa  (LPMD) oleh  Badan  Permusyawaratan Desa  (BPD)  yang dituangkan dalam Peraturan Desa, maka Kepala Desa segera mengadakan rapat khusus tentang pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD);
b.  Forum Masyarakat Kelurahan (FMK) melakukan musyawarah guna persetujuan terhadap   pembentukan   Lembaga   Pemberdayaan   Masyarakat   Kelurahan (LPMK) yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Kelurahan, maka Kepala Kelurahan segera mengadakan rapat khusus tentang pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK);
c.   Bakal Calon Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K)  dipilih  melalui  musyawarah/mufakat  masyarakat  Desa/Kelurahan yang terdiri dari Pemuka-pemuka masyarakat seperti : Pemuka Agama, pendidik/guru, cendekiawan, tokoh pemuda, tokoh perempuan, Ketua RT, Ketua RW, atau pemimpin-pemimpin Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya. Sedangkan untuk Desa dihadiri oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa);
d. Hasil penunjukkan calon pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) dituangkan dalam Berita Acara Pembentukan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K);
e.  Nama-nama  calon  pengurus  yang    terpilih  dalam  musyawarah/mufakat  di tetapkan sebagai Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K).


Untuk Desa:
Ditetapkan  oleh  Kepala  Desa  dengan  Keputusan  Kepala  Desa  tentang
Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).


Untuk Kelurahan:
Diajukan oleh Kepala Kelurahan kepada Camat dengan memperhatikan prakarsa masyarakat Kelurahan pada Forum Musyawarah Kelurahan (FMK) untuk mendapatkan Keputusan Camat tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).


H.  Pemberhentian   anggota   pengurus   Lembaga   Pemberdayaan   Masyarakat
Desa/Kelurahan (LPMD/K).
Anggota pengurus berhenti atau diberhentikan karena:
- Berhalangan Tetap;
- Melakukan tindak pelanggaran hukum dan perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan sosial;
- Meninggal dunia;



- Mengundurkan diri;

- Pindah tempat tinggal dan menjadi penduduk Desa/Kelurahan lain;

- Berakhir masa bhaktinya;

- Tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai anggota pengurus;
- Terkena peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.


Penggantian  Pengurus  Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat  Desa/Kelurahan
(LPMD/K) antar waktu:

a.   Penggantian antar waktu anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
(LPMD):

Atas prakarsa Kepala Desa dengan memperhatikan aspirasi masyarakat Desa dalam musyawarah/mufakat, maka diadakan perubahan Keputusan Kepala Desa khusus bagi anggota LPMD yang kosong untuk diisi personil/anggota baru;
b.   Penggantian  antar  waktu  anggota  Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat
Kelurahan (LPMK):

Atas prakarsa Kepala Kelurahan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat Kelurahan diajukan kepada Camat untuk mendapatkan ketetapannya dengan Keputusan Camat tentang perubahan keanggotaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat  Kelurahan (LPMK) khusus bagi anggota yang kosong untuk diisi personil yang baru.


I.      Tugas dan Fungsi pengurus

Susunan   organisasi   Lembaga   Pemberdayaan   Masyarakat   Desa/Kelurahan
(LPMD/K) adalah sebagai berikut:

a.   Ketua sebagai pimpinan dan penanggung jawab visi lembaga;

b.   Sekretaris sebagai pembantu ketua dalam penyelenggaraan administrasi;

c.   Bendahara sebagai penyelenggara administrasi keuangan;
d.   Seksi   seksi  sebagai  pembantu  Ketua  dalam  pelaksanaan  teknis  yang dibebankan sebagaimana pembagian tugasnya.


Tugas dan Fungsi Pengurus dapat dijabarkan sebagai berikut:

1.   Ketua, mempunyai tugas sebagai pemimpin dan penanggung jawab Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Ketua mempunyai fungsi:

a.   Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) sebagaimana visi lembaga;

b.   Secara khusus melaksanakan koordinasi terhadap seksi-seksi yang ada
(sesuai dengan kebutuhan); dan dengan lembaga lainnya;

c.    Membina  Kader  Pemberdayaan  Masyarakat  sebagai  tenaga  penggerak pembangunan yang dinamis;
d.   Dapat menunjuk wakil ketua bila diperlukan.



2.   Sekretaris, mempunyai tugas membantu pimpinan dalam menyelenggarakan administrasi dan pelayanan kebutuhan lembaga.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris mempunyai fungsi:
a.   Menyelenggarakan  administrasi,  surat-menyurat,  kearsipan,  rekapitulasi data pemetaan, hasil kegiatan dan penyusunan laporan;
b.   Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;
c.   Melaksanakan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan.


3.   Bendahara, mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi keuangan, dan penyimpanan uang.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, bendahara mempunyai fungsi :
a.   Menyelenggarakan pencatatan pembukuan, penyusunan laporan keuangan dan penyimpanan uang;
b.   Mencatat seluruh keuangan yang masuk kepada lembaga;
c.   Mencatat pengeluaran keuangan setelah mendapatkan persetujuan ketua. d.   Bertanggungjawab kepada ketua.


4. Seksi - seksi, mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan dan menganalisis potensi dan masalah sebagaimana tugas dan perannya masing- masing.
Dalam melaksanakan tugas tersebut seksi mempunyai fungsi :
a. Menyusun hasil-hasil pemetaan dan menetapkan usulan rencana pembangunan sesuai dengan bidang masing-masing;
b. Menyelenggarakan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana didasarkan pada lintas lembaga kemasyarakatan, lintas wilayah dan atau bersifat umum;
c.   Melakukan koordinasi dengan seksi-seksi lain untuk terwujudnya keserasian
/ sinergisitas pelaksanaan pembangunan;
d.   Mengendalikan kader-kader pemberdayaan masyarakat berdasarkan jenis kegiatan;
e.   Mengadakan pengawasan terhadap kegiatan di bidangnya;
f.    Mengikuti perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam bidangnya; g.   Mengadakan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan; h.   Mengadakan   pencatatan   swadaya   gotong-royong   masyarakat   dalam
pembangunan yang dinilai dengan uang;
i.    Menyusun laporan secara berkala;
j.    Memberikan saran dan masukan kepada Ketua;
k.   Menyelenggarakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;


5.   Perincian tugas seksi-seksi dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan, antara lain:
a.   Seksi Agama:
-       membantu   usaha-usaha   di   bidang   peningkatan   pembinaan   dan kerukunan dalam kehidupan antar umat beragama;



-       bersama Kepala Dusun/Lingkungan setempat melakukan koordinasi dan memetakan kegiatan ke seluruh lembaga-lembaga agama;
-   analisis potensi dan masalah keagamaan yang terjadi di masyarakat. b.   Seksi Sosial dan Kesadaran Masyarakat:
-   membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang
kesadaran  ber   Bangsa  dan   ber   Negara,   membantu  usaha-usaha peningkatan penghayatan dan pengamalan Pancasila;
-       bersama Kepala Dusun/Lingkungan setempat melakukan koordinasi dan memetakan ke RT/RW atau lembaga lainnya;
-       analisis potensi dan masalah tentang hubungan sosial dan kesadaran masyarakat seperti kesadaran hukum, adat istiadat, disiplin, membayar pajak, gotong royong dan sebagainya.
c.   Seksi Pembangunan dan Lingkungan hidup:
-   membantu  usaha-usaha  di  bidang  penyediaan  sarana/prasarana dan kelestarian serta perbaikan lingkungan hidup;
-   bersama Kepala Dusun/Lingkungan setempat melakukan koordinasi dan memetakan ke RT/RW, kelompok tani, industri, kesehatan dan lainnya;
-   analisis potensi dan masalah terhadap kondisi sarana/prasarana yang kurang memenuhi syarat kebutuhan masyarakat dan kerawanan kerusakan lingkungan hidup;
d.   Seksi Ekonomi dan Koperasi:
-      membantu   perbaikan   usaha-usaha   ekonomi   masyarakat,   usaha perkoperasian, peningkatan produksi  pangan, industri  rumah  tangga dan perluasan kesempatan kerja serta kewirausahaan;
-      bersama  Kepala  Dusun/Lingkungan  setempat  melakukan  koordinasi dan memetakan ke seluruh lembaga ekonomi maupun RT/RW, seperti kelompok  simpan  pinjam,  industri,  kelompok  tani,  perdagangan dan lainnya;
-      analisis potensi dan masalah terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi yang berkembang dan rumah tangga miskin (RTM) dengan berbagai kriterianya.
e.   Seksi Kesehatan dan Keluarga Berencana:
-      membantu    usaha-usaha    di    bidang    pembangunan    kesehatan masyarakat, usaha-usaha dibidang keluarga berencana;
-      bersama  Kepala  Dusun/Lingkungan  setempat  melakukan  koordinasi dan   memetakan   ke   seluruh   lembaga-lembaga  kesehatan   seperti Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU), Pos Kesehatan Desa (POSKEDES), Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA), RT/RW dan lainnya;
-     analisis potensi dan masalah kerawanan kesehatan yang terjadi;
f.    Seksi Pemuda dan Olah Raga:
-      membantu usaha-usaha peningkatan kegiatan generasi muda dalam pembangunan dan kegiatan olah raga;



-      bersama  Kepala  Dusun/Lingkungan  setempat  melakukan  koordinasi dan  memetakan ke  masing-masing RT/RW  serta  seluruh organisasi kepemudaan dan olah raga seperti karang taruna, organisasi sepak bola, bola voly dan lainnya;
-     analisis potensi dan masalah kepemudaan dan ke olah ragaan. g.   Seksi Pendidikan dan Penerangan:
-     membantu  usaha-usaha  peningkatan  pengetahuan  dan  ketrampilan
masyarakat, serta usaha-usaha dibidang penerangan dan penyuluhan;
-      bersama   Kepala   Dusun/Lingkungan   setempat   berkoordinasi   dan memetakan ke seluruh lembaga-lembaga pendidikan dan penerangan;
-      analisis  potensi  dan  masalah  pendidikan  dan  kecepatan  seluruh informasi yang masuk ke desa.
h.   Seksi Keamanan dan Ketertiban:
-      membantu  usaha-usaha  mewujudkan  keamanan,  ketentraman  dan ketertiban masyarakat;
-      bersama   Kepala   Dusun/Lingkungan   setempat   berkoordinasi   dan memetakan   kegiatan   keamanan   dan   ketertiban   dengan   seluruh lembaga keamanan seperti ke masing-masing RT/RW, poskamling, LINMAS dan lainnya;
-      analisis potensi dan masalah yang terjadi dalam kerawanan keamanan dan ketertiban.
i.    Seksi Budaya dan Kesenian:
-      membantu   usaha-usaha   dalam   kegiatan   dibidang   budaya,   dan kesenian;
-      bersama   Kepala   Dusun/Lingkungan   setempat   berkoordinasi   dan memetakan kegiatan budaya dan seni ke lembaga-lembaga adat dan kesenian;
-      analisis  potensi  dan  masalah  untuk  melestarikan/mempertahankan budaya dan seni yang positif serta mengembangkannya.


j.    Seksi Pemberdayaan Perempuan:
-      membantu usaha-usaha pemberdayaan perempuan dalam rangka ikut untuk meningkatkan taraf hidup keluarga guna mewujudkan keluarga sejahtera;
-      bersama   Kepala   Dusun/Lingkungan   setempat   berkoordinasi   dan memetakan kegiatan pemberdayaan perempuan ke RT/RW  maupun seluruh kelompok perempuan dalam mendukung proses pembangunan;
-     analisis potensi dan masalah kegiatan kelompok perempuan.


J.   Pertanggung jawaban.
- Dalam  melaksanakan  tugasnya  anggota  pengurus  Lembaga  Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan prinsip keterpaduan;



- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) dalam rangka evaluasi kinerjanya agar menyampaikan laporan kegiatan secara periodik melalui rapat  dengan  Kepala  Desa/Kelurahan  dan  Perangkat  Desa/Aparat  Kelurahan setiap 3 (tiga) bulan atau 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun;
- Dalam melaksanakan tugasnya, maka:

a.  Ketua bertanggung jawab kepada Kepala Desa/Kelurahan;

b.  Sekretaris dan Bendahara bertanggung jawab kepada Ketua;

c.  Seksi bertanggung jawab kepada Ketua.


K.  Buku          buku     administrasi     Lembaga     Pemberdayaan     Masyarakat
Desa/Kelurahan (LPMD/K).

Guna tertib administrasi, maka setiap kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai anggota pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) diadministrasikan  secara tertib dan teratur serta dilaporkan secara tertulis kepada Kepala Desa atau Kelurahan.
Untuk  keperluan tersebut  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan
(LPMD/K) wajib memiliki:

1.     Buku Daftar Pengurus;

2.     Buku Tamu;

3.     Buku Register;

4.     Buku Ekspedisi;

5.     Buku Daftar Hadir Rapat;

6.     Buku Notulen Rapat;
7.     Buku Berita Acara Keputusan Rapat;

8.     Buku Program Kerja tahunan;

9.     Buku Kegiatan Umum;

10.   Buku Realisasi Kegiatan;

11.   Buku Inventaris Proyek;

12.   Buku Inventarisasi Barang;

13.   Buku Kegiatan Seksi-seksi;

14.   Buku Administrasi Keuangan;

15.   Dokumentasi.


L.   Tata kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K).

-    Hubungan  Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat  Desa/Kelurahan  (LPMD/K)
dengan Pemerintah Desa atau Kelurahan:

a.   Sebagai mitra dalam rangka pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan;

b.   Sebagai  mitra  dalam  aspek  perencanaan,  pelaksanaan  pengendalian, evaluasi dan pelestarian hasil-hasil kegiatan pembangunan  yang bertumpu pada masyarakat;
c.    Hubungan dalam bentuk kerja sama menggerakkan swadaya masyarakat dalam melaksanakan pembangunan partisipatif.



-    Hubungan  Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat  Desa/Kelurahan  (LPMD/K)
dengan Lembaga atau Organisasi kemasyarakatan lainnya.
a. Bersifat   koordinatif   dan   kemitraan   untuk   mempercepat   proses pembangunan;
b.  Segala kegiatan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa atau Kelurahan,  terpadu  perencanaan,  pelaksanaan,  pengendalian,  evaluasi yang meliputi sasaran dan lokasi serta pelestarian dari hasil-hasil pembangunan.
-    Hubungan  Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat  Desa/Kelurahan  (LPMD/K)
antar Desa atau Kelurahan :
a.   Bersifat kerja sama dan saling membantu setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Desa atau Kelurahan;
b.   Hubungan bersifat kerjasama dan saling membantu yang diwujudkan dalam koordinasi Camat dalam lingkup Kecamatan untuk meningkatkan peran dan fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan.


M.  Mekanisme kerja.
Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat  Desa/Kelurahan  (LPMD/K)  melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
-      Menyusun  rencana  pembangunan  setiap  tahun  berdasarkan  musyawarah mufakat;
-     Membuat agenda kerja dan jadwal rencana kegiatan tahunan setiap seksi;
-      Menggerakkan  dan  melaksanakan pembangunan  atas  dasar  rencana  yang sudah ditetapkan;
-     Menyusun laporan hasil  pembangunan/kegiatan setiap  6  (enam)  bulan  dan
1 (satu) tahun sekali, dan disampaikan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan;


N.  Sumber Dana.
Sumber  dana  Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat  Desa/Kelurahan  (LPMD/K)
dapat diperoleh dari :
1.   Swadaya masyarakat;
2.
Bantuan   Anggaran   Pendapatan   dan   Belanja
Pemerintah Desa/Kelurahan );
Desa/Kelurahan   (Bantuan
3.
Bantuan Pemerintah Kabupaten;

4.
Bantuan Pemerintah Provinsi;

5.
Bantuan Pemerintah;

6.
Bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat.



O.  Pembinaan.
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K)   melalui   pemberian   pedoman,   bimbingan,   pelatihan,   arahan,   dan supervise. Berkaitan dengan pembinaan maka:



a.   Pemerintah Daerah melakukan fungsi bimbingan, pembinaan, pengarahan, pengembangan dan pengawasan terhadap Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan ( LPMD/K);
b.    Pemerintah Daerah melalui Camat melakukan pembinaan terhadap kegiatan- kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) dan bertanggung jawab  atas  berfungsinya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan;
c.     Kementerian-kementerian dan lembaga non kementerian yang secara sektoral mempunyai  bidang   kegiatan  dalam  tugas   pembangunan  di   Desa   atau Kelurahan berkoordinasi dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing;
d.   Segala kegiatan pembangunan di masyarakat baik yang tergabung dalam Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) maupun yang tidak, yang ada di Desa atau Kelurahan dipadukan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K).
۞ الحمد لله ربّ العٰلمين ۞

-----------------------------------------------------------------------
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

0 komentar:

Posting Komentar

http://www.lpmd-balaroapewunu.web.id/2016/08/membangun-desa-dimulai-dari-membangun.html
Kareba
sss
Line marketing!
Mau Jago Jualan di instagram?
optimasi toko online
Mau Bisis berkah omset milyaran?