۞ السَّــــــلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْــــــكُÙ…ْ
ÙˆَرَØْÙ…َــةُ اللــــهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه
الرّØÙ…ٰÙ†
الرّØيـــــــــــــم
۞
-----------------------------------------------------------------------
G. Tata Cara
Pembentukan Pengurus
Lembaga
Pemberdayaan
Masyarakat
Desa/Kelurahan (LPMD/K):
a. Sebagai tindak lanjut persetujuan pembentukan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang
dituangkan dalam Peraturan Desa, maka Kepala Desa segera mengadakan rapat khusus tentang pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
(LPMD);
b. Forum Masyarakat Kelurahan
(FMK) melakukan musyawarah guna persetujuan terhadap pembentukan Lembaga
Pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan
(LPMK) yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Kelurahan, maka Kepala Kelurahan segera mengadakan rapat khusus tentang pembentukan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK);
c. Bakal Calon Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan
(LPMD/K) dipilih melalui musyawarah/mufakat masyarakat
Desa/Kelurahan
yang
terdiri dari Pemuka-pemuka
masyarakat seperti : Pemuka Agama, pendidik/guru, cendekiawan, tokoh pemuda, tokoh perempuan, Ketua RT, Ketua RW, atau pemimpin-pemimpin
Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya. Sedangkan untuk Desa dihadiri oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa);
d. Hasil penunjukkan calon pengurus Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat
Desa/Kelurahan
(LPMD/K) dituangkan dalam Berita Acara Pembentukan
Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K);
e. Nama-nama calon
pengurus yang terpilih
dalam musyawarah/mufakat di tetapkan sebagai Pengurus Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K).
Untuk Desa:
Ditetapkan oleh
Kepala
Desa dengan
Keputusan
Kepala
Desa tentang
Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).
Untuk Kelurahan:
Diajukan oleh Kepala Kelurahan kepada Camat dengan memperhatikan prakarsa masyarakat Kelurahan
pada
Forum Musyawarah Kelurahan
(FMK) untuk mendapatkan Keputusan Camat tentang Penetapan Pengurus Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
H. Pemberhentian anggota pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Desa/Kelurahan (LPMD/K).
Anggota pengurus berhenti atau diberhentikan karena:
- Berhalangan Tetap;
- Melakukan tindak pelanggaran hukum dan perbuatan yang bertentangan dengan
kepatutan sosial;
- Meninggal dunia;
- Mengundurkan diri;
- Pindah tempat tinggal dan menjadi penduduk Desa/Kelurahan lain;
- Berakhir masa bhaktinya;
- Tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai anggota pengurus;
- Terkena peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
Penggantian Pengurus Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat
Desa/Kelurahan
(LPMD/K) antar waktu:
a. Penggantian antar waktu anggota Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Desa
(LPMD):
Atas prakarsa Kepala Desa dengan memperhatikan aspirasi masyarakat Desa
dalam musyawarah/mufakat, maka diadakan perubahan Keputusan Kepala Desa khusus bagi anggota LPMD yang kosong untuk
diisi personil/anggota
baru;
b. Penggantian
antar waktu anggota Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat
Kelurahan (LPMK):
Atas prakarsa Kepala Kelurahan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat Kelurahan diajukan kepada Camat untuk mendapatkan
ketetapannya dengan
Keputusan Camat tentang perubahan keanggotaan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat
Kelurahan
(LPMK) khusus bagi anggota yang kosong untuk diisi
personil yang baru.
I. Tugas dan Fungsi
pengurus
Susunan
organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan
(LPMD/K) adalah sebagai berikut:
a. Ketua sebagai pimpinan dan penanggung jawab visi lembaga;
b. Sekretaris sebagai pembantu ketua
dalam penyelenggaraan administrasi;
c.
Bendahara sebagai penyelenggara administrasi keuangan;
d. Seksi
–
seksi
sebagai pembantu
Ketua dalam pelaksanaan teknis yang dibebankan sebagaimana pembagian tugasnya.
Tugas dan Fungsi Pengurus dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Ketua, mempunyai tugas sebagai pemimpin dan penanggung jawab Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Ketua mempunyai fungsi:
a. Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) sebagaimana visi lembaga;
b. Secara khusus melaksanakan koordinasi terhadap seksi-seksi yang ada
(sesuai dengan kebutuhan); dan dengan lembaga lainnya;
c. Membina
Kader
Pemberdayaan Masyarakat sebagai tenaga
penggerak
pembangunan
yang dinamis;
d. Dapat menunjuk wakil
ketua bila diperlukan.
2. Sekretaris, mempunyai tugas membantu pimpinan dalam menyelenggarakan
administrasi dan pelayanan kebutuhan lembaga.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris mempunyai fungsi:
a. Menyelenggarakan
administrasi,
surat-menyurat,
kearsipan,
rekapitulasi data pemetaan, hasil
kegiatan dan penyusunan laporan;
b. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;
c.
Melaksanakan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan.
3. Bendahara, mempunyai tugas menyelenggarakan
administrasi keuangan, dan penyimpanan uang.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, bendahara mempunyai fungsi :
a. Menyelenggarakan pencatatan pembukuan, penyusunan laporan keuangan
dan
penyimpanan uang;
b. Mencatat seluruh keuangan yang masuk kepada lembaga;
c. Mencatat pengeluaran keuangan setelah mendapatkan persetujuan ketua. d. Bertanggungjawab kepada ketua.
4. Seksi - seksi, mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan dan
menganalisis potensi dan masalah sebagaimana tugas dan perannya masing-
masing.
Dalam melaksanakan tugas tersebut seksi
mempunyai fungsi :
a. Menyusun hasil-hasil pemetaan dan menetapkan usulan rencana pembangunan sesuai dengan bidang masing-masing;
b. Menyelenggarakan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana
didasarkan pada lintas lembaga kemasyarakatan, lintas wilayah dan atau bersifat umum;
c.
Melakukan koordinasi dengan seksi-seksi lain untuk terwujudnya keserasian
/ sinergisitas pelaksanaan pembangunan;
d. Mengendalikan kader-kader pemberdayaan
masyarakat berdasarkan jenis kegiatan;
e. Mengadakan pengawasan terhadap kegiatan di bidangnya;
f. Mengikuti perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam bidangnya; g. Mengadakan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan; h. Mengadakan pencatatan swadaya gotong-royong masyarakat dalam
pembangunan yang dinilai dengan uang;
i. Menyusun laporan secara berkala;
j. Memberikan saran dan masukan kepada Ketua;
k.
Menyelenggarakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;
5. Perincian tugas seksi-seksi dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan,
antara lain:
a. Seksi Agama:
- membantu usaha-usaha di bidang peningkatan pembinaan dan kerukunan dalam kehidupan antar umat beragama;
- bersama Kepala Dusun/Lingkungan setempat melakukan koordinasi dan
memetakan kegiatan ke seluruh lembaga-lembaga agama;
- analisis potensi dan masalah keagamaan yang terjadi di masyarakat.
b.
Seksi Sosial dan Kesadaran Masyarakat:
- membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang
kesadaran
ber Bangsa dan ber Negara, membantu
usaha-usaha peningkatan penghayatan dan pengamalan Pancasila;
- bersama Kepala Dusun/Lingkungan setempat melakukan koordinasi dan memetakan ke RT/RW atau lembaga lainnya;
- analisis potensi dan masalah tentang hubungan sosial dan kesadaran masyarakat seperti kesadaran hukum, adat istiadat, disiplin, membayar
pajak, gotong royong dan sebagainya.
c.
Seksi Pembangunan dan Lingkungan hidup:
- membantu usaha-usaha di
bidang
penyediaan
sarana/prasarana dan
kelestarian serta perbaikan lingkungan hidup;
- bersama Kepala Dusun/Lingkungan setempat melakukan koordinasi dan memetakan ke RT/RW, kelompok tani, industri, kesehatan dan lainnya;
- analisis potensi dan masalah terhadap kondisi sarana/prasarana yang kurang memenuhi syarat kebutuhan masyarakat dan kerawanan kerusakan lingkungan hidup;
d. Seksi Ekonomi dan Koperasi:
- membantu perbaikan usaha-usaha ekonomi masyarakat, usaha perkoperasian, peningkatan produksi pangan, industri
rumah tangga
dan
perluasan kesempatan kerja serta kewirausahaan;
- bersama
Kepala Dusun/Lingkungan
setempat melakukan koordinasi dan memetakan ke seluruh lembaga ekonomi maupun RT/RW, seperti
kelompok
simpan pinjam,
industri, kelompok tani, perdagangan dan
lainnya;
- analisis potensi dan masalah terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi yang berkembang
dan
rumah tangga miskin (RTM) dengan berbagai
kriterianya.
e. Seksi Kesehatan dan Keluarga Berencana:
- membantu usaha-usaha di bidang pembangunan kesehatan
masyarakat, usaha-usaha dibidang keluarga berencana;
- bersama
Kepala Dusun/Lingkungan
setempat melakukan koordinasi dan memetakan ke seluruh lembaga-lembaga
kesehatan seperti
Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU), Pos Kesehatan Desa
(POSKEDES), Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA), RT/RW dan lainnya;
- analisis potensi dan masalah kerawanan kesehatan yang terjadi;
f.
Seksi Pemuda dan Olah Raga:
- membantu usaha-usaha peningkatan kegiatan generasi muda dalam
pembangunan
dan kegiatan olah raga;
- bersama
Kepala Dusun/Lingkungan
setempat melakukan koordinasi dan
memetakan ke masing-masing RT/RW serta seluruh organisasi kepemudaan dan olah raga seperti karang taruna, organisasi sepak
bola, bola voly dan lainnya;
- analisis potensi dan masalah kepemudaan dan ke olah ragaan.
g.
Seksi Pendidikan dan Penerangan:
- membantu usaha-usaha peningkatan pengetahuan
dan ketrampilan
masyarakat, serta usaha-usaha dibidang penerangan dan penyuluhan;
- bersama Kepala Dusun/Lingkungan setempat berkoordinasi dan memetakan ke seluruh lembaga-lembaga pendidikan dan penerangan;
- analisis
potensi dan
masalah pendidikan dan
kecepatan
seluruh informasi yang masuk ke desa.
h. Seksi Keamanan dan Ketertiban:
- membantu usaha-usaha mewujudkan
keamanan, ketentraman dan
ketertiban masyarakat;
- bersama Kepala Dusun/Lingkungan setempat berkoordinasi dan memetakan kegiatan keamanan
dan ketertiban
dengan seluruh lembaga keamanan seperti ke masing-masing
RT/RW, poskamling,
LINMAS dan lainnya;
- analisis potensi dan masalah yang terjadi dalam kerawanan keamanan dan ketertiban.
i. Seksi Budaya dan Kesenian:
- membantu usaha-usaha dalam kegiatan dibidang budaya, dan kesenian;
- bersama Kepala Dusun/Lingkungan setempat berkoordinasi dan memetakan kegiatan budaya dan seni ke lembaga-lembaga
adat
dan kesenian;
- analisis
potensi
dan masalah
untuk melestarikan/mempertahankan
budaya dan seni yang positif serta mengembangkannya.
j. Seksi Pemberdayaan Perempuan:
- membantu usaha-usaha pemberdayaan perempuan dalam rangka ikut
untuk meningkatkan taraf hidup keluarga guna mewujudkan keluarga
sejahtera;
- bersama Kepala Dusun/Lingkungan setempat berkoordinasi dan memetakan kegiatan pemberdayaan perempuan ke RT/RW maupun
seluruh kelompok perempuan dalam mendukung proses pembangunan;
- analisis potensi dan masalah kegiatan kelompok perempuan.
J. Pertanggung jawaban.
- Dalam melaksanakan tugasnya anggota pengurus
Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Desa/Kelurahan
(LPMD/K) mengutamakan asas musyawarah untuk
mufakat dengan memperhatikan prinsip keterpaduan;
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) dalam rangka
evaluasi kinerjanya agar menyampaikan laporan kegiatan secara periodik melalui rapat dengan Kepala Desa/Kelurahan
dan Perangkat Desa/Aparat
Kelurahan setiap 3 (tiga) bulan atau 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun;
- Dalam melaksanakan tugasnya, maka:
a. Ketua bertanggung jawab kepada Kepala Desa/Kelurahan;
b. Sekretaris dan Bendahara bertanggung jawab
kepada Ketua;
c. Seksi bertanggung jawab kepada Ketua.
K. Buku
–
buku administrasi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat
Desa/Kelurahan (LPMD/K).
Guna tertib administrasi, maka
setiap kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan
tugas dan fungsinya sebagai anggota pengurus Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) diadministrasikan secara tertib dan teratur serta dilaporkan secara tertulis kepada Kepala Desa atau Kelurahan.
Untuk keperluan tersebut
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan
(LPMD/K) wajib memiliki:
1. Buku Daftar Pengurus;
2. Buku Tamu;
3. Buku Register;
4. Buku Ekspedisi;
5. Buku Daftar Hadir Rapat;
6. Buku Notulen Rapat;
7. Buku Berita Acara Keputusan Rapat;
8. Buku Program Kerja tahunan;
9. Buku Kegiatan Umum;
10. Buku Realisasi Kegiatan;
11. Buku Inventaris Proyek;
12. Buku Inventarisasi Barang;
13. Buku Kegiatan Seksi-seksi;
14. Buku Administrasi Keuangan;
15. Dokumentasi.
L. Tata kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K).
- Hubungan
Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat
Desa/Kelurahan (LPMD/K)
dengan Pemerintah Desa atau Kelurahan:
a. Sebagai mitra dalam rangka pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan;
b. Sebagai
mitra dalam
aspek
perencanaan, pelaksanaan
pengendalian, evaluasi dan pelestarian hasil-hasil kegiatan pembangunan yang bertumpu
pada
masyarakat;
c. Hubungan dalam bentuk kerja sama menggerakkan swadaya masyarakat dalam melaksanakan pembangunan
partisipatif.
- Hubungan
Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat
Desa/Kelurahan (LPMD/K)
dengan Lembaga atau Organisasi kemasyarakatan lainnya.
a. Bersifat koordinatif dan kemitraan untuk mempercepat proses pembangunan;
b. Segala kegiatan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa atau
Kelurahan, terpadu
perencanaan, pelaksanaan,
pengendalian, evaluasi yang meliputi sasaran
dan
lokasi serta pelestarian dari hasil-hasil
pembangunan.
- Hubungan
Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat
Desa/Kelurahan (LPMD/K)
antar Desa atau Kelurahan :
a. Bersifat kerja sama dan saling membantu setelah mendapat persetujuan
dari Pemerintah Desa atau Kelurahan;
b. Hubungan bersifat kerjasama
dan
saling membantu yang diwujudkan dalam koordinasi Camat dalam lingkup Kecamatan untuk meningkatkan peran
dan fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan.
M. Mekanisme kerja.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan
(LPMD/K) melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
- Menyusun
rencana
pembangunan setiap
tahun berdasarkan
musyawarah mufakat;
- Membuat agenda kerja dan jadwal rencana kegiatan tahunan setiap seksi;
- Menggerakkan dan melaksanakan pembangunan atas dasar rencana yang
sudah ditetapkan;
- Menyusun laporan hasil
pembangunan/kegiatan setiap 6 (enam) bulan dan
1 (satu) tahun sekali, dan disampaikan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan;
N. Sumber Dana.
Sumber dana Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K)
dapat diperoleh dari :
1. Swadaya masyarakat;
2.
|
Bantuan
Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Pemerintah Desa/Kelurahan );
|
Desa/Kelurahan
(Bantuan
|
3.
|
Bantuan Pemerintah Kabupaten;
|
|
4.
|
Bantuan Pemerintah Provinsi;
|
|
5.
|
Bantuan Pemerintah;
|
|
6.
|
Bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
|
|
O. Pembinaan.
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan
(LPMD/K) melalui pemberian pedoman, bimbingan,
pelatihan, arahan, dan
supervise. Berkaitan dengan pembinaan maka:
a. Pemerintah Daerah melakukan fungsi bimbingan, pembinaan, pengarahan, pengembangan
dan pengawasan terhadap Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan ( LPMD/K);
b. Pemerintah Daerah melalui Camat melakukan pembinaan terhadap kegiatan-
kegiatan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) dan
bertanggung jawab atas berfungsinya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan;
c. Kementerian-kementerian dan lembaga non kementerian yang secara sektoral
mempunyai bidang
kegiatan
dalam
tugas
pembangunan di Desa atau
Kelurahan berkoordinasi dengan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat
Desa/Kelurahan (LPMD/K) sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing;
d. Segala kegiatan pembangunan di masyarakat baik yang tergabung dalam
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) maupun yang
tidak, yang ada di Desa atau Kelurahan dipadukan
oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K).
۞
الØمد
لله
ربّ
العٰلمين
۞
-----------------------------------------------------------------------
0 komentar:
Posting Komentar