۞ السَّــــــلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْــــــكُÙ…ْ
ÙˆَرَØْÙ…َــةُ اللــــهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه
الرّØÙ…ٰÙ†
الرّØيـــــــــــــم
۞
-----------------------------------------------------------------------
A. Untuk Desa yangmenerima ADD sebesar 400 juta (berlaku untuk desa yang mendapatkan ADD di bawah
500 juta) dengan pola penerimaan siltap 13 kali dalam 1 tahun.
1.
Siltap dalam 1
Tahun : 400.000.000
X 60 % = 240.000.000,-
2.
Siltap untuk 1
Bulan : 240.000.000
: 13 = 18.461.358,-
3.
Penerimaan Siltap
Kades, Sekdes dan Perangkat Desa dengan 11 Perangkat dengan rumusan Kepala Desa
2 (dua) bagian, Sekdes Non PNS 1,4 bagian, Perangkat Desa lainnya 1 bagian
sehingga jumlah pembagi adalah 12,4 maka penghitungan nya sebagai berikut :
18.461.358 : 12,4 = 1.488.819
Siltap Perangkat Desa = 1.488.819 X 1 =
1.488.819,-
Siltap Sekdes Non PNS = 1.488.819 X 1,4 = 2.084.346,-
Siltap Kepala Desa = 1.488.819 X 2 = 2.977.638,-
B. Untuk Desa yangmenerima ADD sebesar 600 juta (berlaku untuk desa yang mendapatkan ADD 500 juta
sampai dengan 700 juta) dengan pola penerimaan siltap 13 kali dalam 1 tahun.
1.
Siltap dalam 1
Tahun : 600.000.000
X 50 % = 300.000.000,-
2.
Siltap untuk 1
Bulan : 300.000.000
: 13 = 23.076.923 ,-
3.
Penerimaan Siltap
Kades, Sekdes dan Perangkat Desa dengan 11 Perangkat dengan rumusan Kepala Desa
2 (dua) bagian, Sekdes Non PNS 1,4 bagian, Perangkat Desa lainnya 1 bagian
sehingga jumlah pembagi adalah 12,4 maka penghitungan nya sebagai berikut : 23.076.923
: 12,4 = 1.861.042
Siltap Perangkat Desa = 1.861.042 X 1 =
1.861.042
Siltap Sekdes Non PNS = 1.861.042 X 1,4 = 2.605.458
Siltap Kepala Desa = 1.861.042 X 2 = 3.722.084
C. Untuk Desa yangmenerima ADD sebesar 800 juta (berlaku untuk desa yang mendapatkan ADD 700 juta
sampai dengan 900 juta) dengan pola penerimaan siltap 13 kali dalam 1 tahun.
1.
Siltap dalam 1
Tahun : 800.000.000
X 40 % = 320.000.000,-
2.
Siltap untuk 1
Bulan : 320.000.000
: 13 = 24.615.384
3.
Penerimaan Siltap
Kades, Sekdes dan Perangkat Desa dengan 11 Perangkat dengan rumusan Kepala Desa
2 (dua) bagian, Sekdes Non PNS 1,4 bagian, Perangkat Desa lainnya 1 bagian
sehingga jumlah pembagi adalah 12,4 maka penghitungan nya sebagai berikut : 24.615.384
: 12,4 = 1.985.111
Siltap Perangkat Desa = 1.985.111 X 1 =
1.985.111
Siltap Sekdes Non PNS = 1.985.111 X 1,4 = 2.779.155
Siltap Kepala Desa = 1.985.111 X 2 = 3.970.222
D.
Untuk Desa yangmenerima ADD sebesar 950 juta (berlaku untuk desa yang mendapatkan ADD lebih
dari 900 juta) dengan pola penerimaan
siltap 13 kali dalam 1 tahun.
1.
Siltap dalam 1
Tahun : 950.000.000
X 30 % = 285.000.000,-
2.
Siltap untuk 1
Bulan : 285.000.000
: 13 = 21.923.076
3.
Penerimaan Siltap
Kades, Sekdes dan Perangkat Desa dengan 11 Perangkat dengan rumusan Kepala Desa
2 (dua) bagian, Sekdes Non PNS 1,4 bagian, Perangkat Desa lainnya 1 bagian
sehingga jumlah pembagi adalah 12,4 maka penghitungan nya sebagai berikut : 21.923.076
: 12,4 = 1.767.990
Siltap Perangkat Desa = 1.767.990 X 1 =
1.767.990
Siltap Sekdes Non PNS = 1.767.990 X 1,4 = 2.475.186
Siltap Kepala Desa = 1.767.990 X 2 = 3.535.980
Ini hanyalah contoh penghitungan Penghasilan Tetap
Kepala Desa dan Perangkat Desa semoga
bermanfaat untuk kita semua.
۞
الØمد
لله
ربّ
العٰلمين
۞
-----------------------------------------------------------------------
0 komentar:
Posting Komentar