CONTOH PENGHITUNGAN PENGHASILAN TETAP ~ LPMD Balaroa Pewunu

AAAAAAAAAAAAA

AAAAAAAAAAAAAAAAAAAA

Jumat, 06 Mei 2016

CONTOH PENGHITUNGAN PENGHASILAN TETAP

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Silahkan bagikan :
۞ السَّــــــلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْــــــكُÙ…ْ ÙˆَرَØ­ْÙ…َــةُ اللــــهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه الرّحمٰÙ† الرّحيـــــــــــــم ۞
-----------------------------------------------------------------------

A.  Untuk Desa yangmenerima ADD sebesar 400 juta (berlaku untuk desa yang mendapatkan ADD di bawah 500 juta) dengan pola penerimaan siltap 13 kali dalam 1 tahun.
1.      Siltap dalam 1 Tahun :    400.000.000 X 60 %         =   240.000.000,-
2.      Siltap untuk 1 Bulan   :    240.000.000 : 13             =   18.461.358,-
3.      Penerimaan Siltap Kades, Sekdes dan Perangkat Desa dengan 11 Perangkat dengan rumusan Kepala Desa 2 (dua) bagian, Sekdes Non PNS 1,4 bagian, Perangkat Desa lainnya 1 bagian sehingga jumlah pembagi adalah 12,4 maka penghitungan nya sebagai berikut : 18.461.358 : 12,4 = 1.488.819
Siltap Perangkat Desa         =   1.488.819 X 1         =   1.488.819,-
Siltap Sekdes Non PNS         =   1.488.819 X 1,4      =   2.084.346,-
Siltap Kepala Desa               =   1.488.819 X 2         =   2.977.638,-
B.   Untuk Desa yangmenerima ADD sebesar 600 juta (berlaku untuk desa yang mendapatkan ADD 500 juta sampai dengan 700 juta) dengan pola penerimaan siltap 13 kali dalam 1 tahun.
1.      Siltap dalam 1 Tahun  :    600.000.000 X 50 %         =   300.000.000,-
2.      Siltap untuk 1 Bulan    :    300.000.000 : 13             =   23.076.923 ,-
3.      Penerimaan Siltap Kades, Sekdes dan Perangkat Desa dengan 11 Perangkat dengan rumusan Kepala Desa 2 (dua) bagian, Sekdes Non PNS 1,4 bagian, Perangkat Desa lainnya 1 bagian sehingga jumlah pembagi adalah 12,4 maka penghitungan nya sebagai berikut : 23.076.923 : 12,4 = 1.861.042
Siltap Perangkat Desa         =   1.861.042 X 1         =   1.861.042
Siltap Sekdes Non PNS         =   1.861.042 X 1,4      =   2.605.458
Siltap Kepala Desa               =   1.861.042 X 2         =   3.722.084  
C.   Untuk Desa yangmenerima ADD sebesar 800 juta (berlaku untuk desa yang mendapatkan ADD 700 juta sampai dengan 900 juta) dengan pola penerimaan siltap 13 kali dalam 1 tahun.
1.      Siltap dalam 1 Tahun  :    800.000.000 X 40 %         =   320.000.000,-
2.      Siltap untuk 1 Bulan    :    320.000.000 : 13             =   24.615.384
3.      Penerimaan Siltap Kades, Sekdes dan Perangkat Desa dengan 11 Perangkat dengan rumusan Kepala Desa 2 (dua) bagian, Sekdes Non PNS 1,4 bagian, Perangkat Desa lainnya 1 bagian sehingga jumlah pembagi adalah 12,4 maka penghitungan nya sebagai berikut : 24.615.384 : 12,4 = 1.985.111
Siltap Perangkat Desa         =   1.985.111 X 1         =   1.985.111
Siltap Sekdes Non PNS         =   1.985.111 X 1,4      =   2.779.155
Siltap Kepala Desa               =   1.985.111 X 2         =   3.970.222  
D.     Untuk Desa yangmenerima ADD sebesar 950 juta (berlaku untuk desa yang mendapatkan ADD lebih  dari  900 juta) dengan pola penerimaan siltap 13 kali dalam 1 tahun.
1.      Siltap dalam 1 Tahun  :    950.000.000 X 30 %         =   285.000.000,-
2.      Siltap untuk 1 Bulan    :    285.000.000 : 13             =   21.923.076
3.      Penerimaan Siltap Kades, Sekdes dan Perangkat Desa dengan 11 Perangkat dengan rumusan Kepala Desa 2 (dua) bagian, Sekdes Non PNS 1,4 bagian, Perangkat Desa lainnya 1 bagian sehingga jumlah pembagi adalah 12,4 maka penghitungan nya sebagai berikut : 21.923.076 : 12,4 = 1.767.990
Siltap Perangkat Desa         =   1.767.990 X 1         =   1.767.990
Siltap Sekdes Non PNS         =   1.767.990 X 1,4      =   2.475.186
Siltap Kepala Desa               =   1.767.990 X 2         =   3.535.980
Ini hanyalah contoh penghitungan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa  semoga bermanfaat untuk kita semua. 

۞ الحمد لله ربّ العٰلمين ۞

-----------------------------------------------------------------------
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

0 komentar:

Posting Komentar

http://www.lpmd-balaroapewunu.web.id/2016/08/membangun-desa-dimulai-dari-membangun.html
Kareba
sss
Line marketing!
Mau Jago Jualan di instagram?
optimasi toko online
Mau Bisis berkah omset milyaran?