Apa itu SILPA, SiLPA dan SIKPA? ~ LPMD Balaroa Pewunu

AAAAAAAAAAAAA

AAAAAAAAAAAAAAAAAAAA

Jumat, 06 Mei 2016

Apa itu SILPA, SiLPA dan SIKPA?

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Silahkan bagikan :
۞ السَّــــــلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْــــــكُÙ…ْ ÙˆَرَØ­ْÙ…َــةُ اللــــهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه الرّحمٰÙ† الرّحيـــــــــــــم ۞
-----------------------------------------------------------------------

Bicara tentang SiLPA maupun SILPA akan selalu berhubungan dengan pembiayaan. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
Pembiayaan untuk menutup defisit anggaran sering disebut sebagai penerimaan pembiayaan. Sebaliknya, pembiayaan yang dilakukan untuk memanfaatkan surplus disebut dengan pengeluaran pembiayaan.

pengertian SiLPA/SIKPA

  • Selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN/APBD selama satu periode pelaporan [PP No. 71 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan (Lampiran I.02)]
  • Selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN/APBD selama satu periode pelaporan [PP No. 24 tahun 2005 Lampiran III, IV Pernyataan Sistem Akuntansi Pemerintahan]
trus....
Apa beda SilPA dengan SILPA?
Kembali ke pertanyaan pada judul di atas, sekilas pertanyaan tersebut adalah biasa saja. Tapi tunggu dulu, yang satu SilPA (dengan huruf i kecil) dan yang satu lagi SILPA (dengan huruf i besar/kapital). Apa perbedaanya hanya pada huruf "i" itu? Tentu saja tidak.
SiLPA (dengan huruf i kecil) adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, yaitu selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. Misalnya realisasi penerimaan daerah tahun anggaran 2008 adalah Rp571 milyar sedangkan realisasi pengeluaran daerah adalah Rp524 milyar, maka SiLPA-nya adalah Rp47 milyar.
Sedangkan SILPA (dengan huruf i besar/kapital) adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan. Yaitu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Dalam penyusunan APBD angka SILPA ini seharusnya sama dengan nol. Artinya bahwa penerimaan pembiayaan harus dapat menutup defisit anggaran yang terjadi.
Jika angka SILPA-nya positif berarti bahwa ada pembiayaan netto setelah dikurangi dengan defisit anggaran, masih tersisa (misalnya (Rp2 milyar). Atau dengan penjelasan lain bahwa secara anggaran masih ada dana dari penerimaan pembiyaan yang Rp2 milyar tersebut yang belum dimanfaatkan untuk membiayai Belanja Daerah dan/atau Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
Bagaimana pula jika SILPA angkanya negarif?
Jika angka SILPA-nya negatif berarti bahwa pembiayaan netto belum dapat menutup defisit anggaran yang terjadi. Untuk itu perlu dicari jalan keluarnya. Misalnya dengan mengusahakan sumber-sumber penerimaan pembiayaan yang lain seperti utang dan lain sebagainya. Atau dengan mengurangi Belanja dan atau pengeluaran pembiayaan sehingga angka SILPA ini sama dengan nol.

Penggunaan SiLPA

Permendagri 13 Tahun 2006. Pasal 137 menyatakan: Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk:
  • menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja;
  • mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung;
  • mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan

Wamenkeu: Banyak Daerah Klaim Silpa Sebagai PAD

Jakarta (25 April 2013), Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati menilai perlu adanya pendefinisian ulang soal pengertian defisit dalam APBD. Kata dia, selama ini Pemda kerap menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebagai pendapatan daerah. Padahal kata dia, SiLPA merupakan dana sisa yang hanya boleh digunakan dalam konteks pembiayaan.
Selain itu, sesuai dengan UU no 33 tahun 2004, tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah, SiLPA hanya dapat digunakan bila defisit APBN dan APBD mencapai 3 persen.
"Oleh karena itu daerah pasti defisit kalau mereka pakai SiLPA untuk mendorong pertumbuhan ekonominya. Maka kita perlu meredefinisikan defisit 3 persen itu apa? Apakah yang termasuk penggunaan SiLPA atau defisit yang dibiayai utang. Karena dari catatan kami 90 persen daerah pembiayaan defisit pakai SiLPA," kata Anny.
Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati menambahkan, selama ini Pemda cenderung mengklaim alokasi dana dari pemerintah pusat sangat minim. Padahal, tingginya SiLPA menunjukkan bahwa Pemda belum piawai mmengatur keuangannya. Oleh karena itu, dia berharap Pemda tidak lagi diberikan SiLPA kecuali bila ada dana sisa karena efisiensi program, bukan karena programnya mangkrak atau macet.

۞ الحمد لله ربّ العٰلمين ۞

-----------------------------------------------------------------------
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

0 komentar:

Posting Komentar

http://www.lpmd-balaroapewunu.web.id/2016/08/membangun-desa-dimulai-dari-membangun.html
Kareba
sss
Line marketing!
Mau Jago Jualan di instagram?
optimasi toko online
Mau Bisis berkah omset milyaran?