2019 ~ LPMD Balaroa Pewunu

AAAAAAAAAAAAA

AAAAAAAAAAAAAAAAAAAA

Pelantikan Kepala Desa Kab. Sigi

Pelantikan Kepala Desa hasil PILKADES Serentak Kab. Sigi tanggal 28 Mei 2016, dan telah dilantik pada tanggal 21 Juni 2016 oleh Bupati Sigi.

Hari Ulang Tahun Desa Balaroa Pewunu Ke- II

Bupati Sigi menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun Desa Balaroa ke-II pada Bulan Desember 2015 di Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi.

Wawancara TVRI Sulteng

Bupati Sigi diwawancarai oleh TVRI Sulteng, pada saat mengadakan kunjungan di lokasi pembangunan Kantor Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barrat Kab. Sigi ( Desember 2015 ).

Bangunan Kantor Desa Balaroa Pewunu

Bangunan Kantor Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi, sedang dalam tahan penyelesaian.

Rapat Panitia PILKADES

Rapat Panitia PILKADES Serentak Kab. Sigi untuk Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi.

Minggu, 22 September 2019

KEMENDES PDTT RAIH PENGHARGAAN WEBSITE TERBAIK KEMENTERIAN/LEMBAGA

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}

KEMENDES PDTT RAIH PENGHARGAAN WEBSITE TERBAIK KEMENTERIAN/LEMBAGA

  Sabtu, 21 September 2019

JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mendapat penghargaan dengan kategori website terbaik dan inovatif pada ajang penganugerahan Indonesia Digital Initiative Awards (IDIA) 2019.
Penghargaan tersebut diberikan kepada Kementerian dan Lembaga atas perannya mendorong inovasi teknologi informasi dan yang dinilai paling baik dalam menggunakan teknologi informasi di Kementerian/Lembaganya.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan bahwa peran media, peran aplikasi digital, dan peran sosial media penting sekali dalam membawa partisipasi masyarakat. Apalagi, di era digital 4.0 ini yang paling cepat adalah melalui website, media sosial, disamping media konvensional lainnya.
"Jadi harapannya partisipasi masyarakat bisa lebih banyak lagi sehingga efektivitas dari program pemerintah tentang desa ini bisa lebih efektif," ujarnya saat memberikan sambutan selepas mendapat penghargaan IDIA 2019 di Ballroom Lagoon Garden Sultan Hotel & Residence Jakarta pada Jumat (20/9).
Dirinya mengisahkan, pada saat 6 bulan pertama menjadi menteri dirinya dipanggil presiden dan berpesan jangan hanya kerja keras saja tapi publik masyarakat perlu tahu kinerja kementerian.
"Sejak saat itu hubungan dengan media dan sosial media kita lebih prioritas, karena keberhasilan pelaksanaan dana desa tergantung dari partisipasi masyarakat dan partisipasi masyarakat yang paling cepat adalah dengan melibatkan media dan media sosial," kisahnya.
Lanjutnya, teknologi digital tidak harus melibatkan orang-orang yang ahli digital saja. Tapi tujuannya orang yang paling awam pun bisa memanfaatkan teknologi informasi dan teknologi digital. Contohnya program Siskeudes yang dibuat BPKP dan Kemendagri sangat membantu kades.
Selain itu, dengan palapa ring Kominfo, sekarang hampir semua desa sudah mempunyai website dan media sosial jadi komunikasinya lebih mudah.
"Pemerintah melalui Kominfo ada program palapa ring, sekarang di Indonesia bagian barat, bagian tengah, bagian timur dan semua desa sudah terjangkau sama akses internet sehingga program digital bisa jalan. Di pelosok Indonesia bagian timur targetnya akhir tahun ini bisa selesai. Hampir 95 persen desa - desa di Indonesia program Siskeudes bisa jalan," terangnya.
Diakhir sambutannya dirinya mengucapkan terima kasih pada jajarannya yang telah berusaha menampilkan yang terbaik untuk informasi dan sosialisasi program Kemendes PDTT melalui website Kemendes PDTT "kemendesa.go.id" sehingga mendapatkan penghargaan.
"Terima kasih pada teman-teman di Kemendes PDTT yang telah bekerja keras sehingga kita memperoleh pengakuan. Ini penting sekali karena keberhasilan program desa yang jumlahnya sangat banyak itu sangat tergantung dari partisipasi masyarakat dan hal ini tergantung dari sosialisasi kita kepada masyarakat," pungkasnya.
Website di Kemendes PDTT ini dalam pengelolaannya diisi oleh bagian Pemberitaan dan Publikasi, Biro Humas dan Kerjasama. dimana dibentuk tim-tim kecil yang memiliki fungsi masing-masing. Ada tim konten animasi, tim konten video, tim peliputan yang dikompilasi dan diramu sebelum dipublish oleh tim editorial sehingga konten-konten yang ditampilkan lebih menarik dan up to date.
Agus Sudibyo, salah satu dewan juri dari dewan pers yang melakukan penilaian mengatakan, penghargaan website terbaik diberikan kepada Kemendes PDTT karena kementerian ini dalam mengembangkan website memenuhi unsur tiga hal.
Ketiga hal tersebut yakni, konten, packaging dan interaktivitas dengan publik.
Kemendes PDTT bisa menyajikan konten yang up to date sehingga masyarakat mau membuka website tersebut. Hal ini juga termasuk dalam penilaian kedua yakni packaging, dimana kemendes PDTT bisa menyajikan tampilan website yang eye catching.
"Yang terpenting adalah interaksi masyarakat di dalam website tersebut. Artinya ada hasil konkrit dari pembentukan website," katanya.
IDIA 2019 memberikan penghargaan dengan kategori website terbaik dan Inovatif yang dimenangkan oleh Kemendes PDTT, kategori media sosial terbaik dan inovatif dimenangkan Kementerian ESDM dan kategori aplikasi terbaik dan inovatif dimenangkan oleh DPR RI.
Penilaian IDIA 2019 dilakukan berdasarkan empat variable untuk menentukan Website, Aplikasi dan Media Sosial terbaik yaitu pertama, kualitas tampilan dan image branding, kedua, menilai substansi konten, ketiga, aktivitas, keempat, user experience dalam media komunikasi. Sehingga, apakah mudah cepat di akses publik.
Dewan juri IDIA 2019 terdiri dari pakar IT, praktisi media, hingga pengamat parlemen.
Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika serta gabungan pihak swasta (Digital Indonesia, Circle Communication, dan Maven Digital Asia).
Foto: Wening/Kemendes PDTT
Teks: Meli/Kemendes PDTT

https://www.kemendesa.go.id/view/detil/2977/kemendes-pdtt-raih-penghargaan-website-terbaik-kementerianlembaga

----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP 43 Peraturan Pelaksanaan UU Desa

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintah Desa perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya melalui penyesuain penghasilan tetap kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentan Desa

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peratutan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bahwa berdasarkan pertimbang sebagaimana dimaksud dalam hur a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berikut Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 81


Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris, dan Perangkat Desa lainnya dianggarankan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:

a besaran penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) dari gaji pokok pengawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

b. besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.422,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus persen per seratus) dari gaji pokok Pengawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentan Desa

c. besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp.2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pengawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentan Desa


Demikian informasi tentang PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Pelaksanaan UU Desa. Semoga bermanfaat.





Sumber : https://risehtunong.blogspot.com/2019/03/pp-nomor-11-tahun-2019-tentang.html
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa bertujuan untuk memberi acuan:

a. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi prioritas penggunaan Dana Desa;

b. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; dan

c. Pemerintah Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa dalam kegiatan perencanaan pembangunan Desa.

Dalam Permendes No 11/2019 dijelaskan prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2020 harus memberikan manfaat sebesar - besarnya bagi masyarakat Desa berupa:

a. peningkatan kualitas hidup;
b. peningkatan kesejahteraan;
c. penanggulangan kemiskinan; dan
d. peningkatan pelayanan publik.

Dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa, prioritas dana desa tahun 2020 diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan
kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup
masyarakat.

Untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program yang bersifat lintaskegiatan, menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan, meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin, dan meningkatkan pendapatan asli Desa.

Untuk Penanggulangan kemiskinan diutamakan untuk membiayai program penanggulangan kemiskinan, melakukan pemutakhiran data kemiskinan dan melakukan kegiatan akselerasi ekonomi keluarga.

Selengkapnya, Donwload Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.



Sumber : https://risehtunong.blogspot.com/2019/09/permendes-nomor-11-tahun-2019-tentang.html
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------
http://www.lpmd-balaroapewunu.web.id/2016/08/membangun-desa-dimulai-dari-membangun.html
Kareba
sss
Line marketing!
Mau Jago Jualan di instagram?
optimasi toko online
Mau Bisis berkah omset milyaran?