LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA/KELURAHAN (LPMD/K) -I ~ LPMD Balaroa Pewunu

AAAAAAAAAAAAA

AAAAAAAAAAAAAAAAAAAA

Kamis, 05 Mei 2016

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA/KELURAHAN (LPMD/K) -I

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Silahkan bagikan :
۞ السَّــــــلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْــــــكُÙ…ْ ÙˆَرَØ­ْÙ…َــةُ اللــــهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه الرّحمٰÙ† الرّحيـــــــــــــم ۞
-----------------------------------------------------------------------


A.  Azas, maksud dan tujuan:

-     Dalam   upaya   memberdayakan   masyarakat   di   Desa/Kelurahan,   dibentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam rangka pembangunan Desa/Kelurahan yang menyeluruh dan terpadu untuk mewujudkan kemakmuran Desa/Kelurahan yang mantap;
-    Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K)
dengan melibatkan unsur-unsur dari tokoh masyarakat Desa/Kelurahan;
 -    Lembaga   Pemberdayaan   Masyarakat   Desa   (LPMD)   ditetapkan   dengan
Keputusan Kepala Desa dengan memperhatikan prakarsa masyarakat Desa;
-    Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat  Kelurahan  (LPMK)  ditetapkan  dengan
Keputusan Camat dengan memperhatikan prakarsa masyarakat Kelurahan;
-   Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat  Desa/Kelurahan  (LPMD/K)  merupakan mitra Pemerintah Desa/Kelurahan dalam aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat.


B.  Kedudukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa /
       Kelurahan ( LPMD/K):
-   Lembaga   Pemberdayaan   Masyarakat   Desa   selanjutnya   disingkat   LPMD, berkedudukan di Desa, dan merupakan lembaga masyarakat yang bersifat lokal dan secara organisatoris berdiri sendiri;
-  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan selanjutnya disingkat LPMK, berkedudukan di Kelurahan dan merupakan lembaga masyarakat yang bersifat lokal dan secara organisatoris berdiri sendiri;
-  Kedudukan Tugas dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) tidak sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Pemerintahan Desa;
-   Lembaga    Pemberdayaan   Masyarakat   Desa/Kelurahan   (LPMD/K)    dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Desa/Kelurahan.


C.  Tugas     Pokok     dan     Fungsi     Lembaga     Pemberdayaan      
Masyarakat Desa / Kelurahan (LPMD/K):
a. Tugas pokok Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K)
adalah sebagai mitra kerja Pemerintah Desa atau Kelurahan dalam:
-    Merencanakan pembangunan yang didasarkan atas asas musyawarah;
-  Menggerakkan dan meningkatkan prakarsa dan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan secara terpadu, baik yang berasal dari berbagai kegiatan Pemerintah maupun swadaya gotong royong masyarakat;
-   Menumbuhkan    kondisi    dinamis    masyarakat    untuk    mengembangkan, meningkatkan kemakmuran masyarakat Desa atau Kelurahan.


Telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) mempunyai tugas:
-     Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
-     Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat;
-     Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.


b. Dalam menjalankan tugas pokok tersebut, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Desa/Kelurahan (LPMD/K) mempunyai fungsi:
-   Penanaman  dan  pemupukan  rasa  persatuan  dan  kesatuan  masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
 -    Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
-      Peningkatan   kualitas   dan   percepatan   pelayanan   pemerintah   kepada masyarakat;
-      Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil- hasil pembangunan secara partisipatif;
-      Penumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
-      Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

۞ الحمد لله ربّ العٰلمين ۞

-----------------------------------------------------------------------
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

0 komentar:

Posting Komentar

http://www.lpmd-balaroapewunu.web.id/2016/08/membangun-desa-dimulai-dari-membangun.html
Kareba
sss
Line marketing!
Mau Jago Jualan di instagram?
optimasi toko online
Mau Bisis berkah omset milyaran?