۞ السَّــــــلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْــــــكُÙ…ْ
ÙˆَرَØْÙ…َــةُ اللــــهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه
الرّØÙ…ٰÙ†
الرّØيـــــــــــــم
۞
-----------------------------------------------------------------------
A. Azas, maksud dan tujuan:
- Dalam upaya
memberdayakan masyarakat di Desa/Kelurahan, dibentuk
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) sebagai wadah partisipasi masyarakat
dalam rangka pembangunan
Desa/Kelurahan
yang
menyeluruh dan terpadu untuk mewujudkan kemakmuran Desa/Kelurahan yang mantap;
- Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K)
dengan melibatkan unsur-unsur dari tokoh masyarakat Desa/Kelurahan;
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa dengan memperhatikan prakarsa masyarakat Desa;
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Kelurahan
(LPMK) ditetapkan
dengan
Keputusan Camat dengan memperhatikan prakarsa masyarakat Kelurahan;
- Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat
Desa/Kelurahan (LPMD/K)
merupakan mitra Pemerintah Desa/Kelurahan dalam aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan
yang bertumpu pada masyarakat.
B. Kedudukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa /
Kelurahan ( LPMD/K):
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa selanjutnya disingkat LPMD,
berkedudukan di Desa, dan merupakan lembaga masyarakat yang bersifat lokal
dan
secara organisatoris berdiri sendiri;
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan selanjutnya disingkat LPMK,
berkedudukan di Kelurahan dan merupakan lembaga masyarakat yang bersifat lokal
dan secara organisatoris berdiri sendiri;
- Kedudukan Tugas dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
(LPMK) tidak sama dengan Badan Permusyawaratan
Desa
(BPD) di Pemerintahan Desa;
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Desa/Kelurahan.
C. Tugas Pokok dan Fungsi
Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Desa / Kelurahan (LPMD/K):
a. Tugas pokok Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K)
adalah sebagai mitra kerja Pemerintah Desa atau Kelurahan dalam:
- Merencanakan pembangunan yang didasarkan atas asas musyawarah;
- Menggerakkan dan meningkatkan prakarsa dan partisipasi masyarakat untuk
melaksanakan pembangunan secara terpadu, baik yang berasal dari berbagai kegiatan Pemerintah maupun swadaya gotong royong masyarakat;
- Menumbuhkan kondisi
dinamis masyarakat untuk mengembangkan,
meningkatkan kemakmuran masyarakat Desa atau Kelurahan.
Telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan
(LPMD/K) mempunyai tugas:
- Menyusun rencana pembangunan
secara partisipatif;
- Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat;
- Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
b. Dalam menjalankan tugas pokok tersebut, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Desa/Kelurahan (LPMD/K) mempunyai fungsi:
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan
kesatuan
masyarakat
dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-
hasil pembangunan secara partisipatif;
- Penumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya
gotong royong masyarakat; dan
- Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam
serta keserasian lingkungan hidup.
۞
الØمد
لله
ربّ
العٰلمين
۞
-----------------------------------------------------------------------
0 komentar:
Posting Komentar