Apa peredaan SiLPA dan SILPA ? ~ LPMD Balaroa Pewunu

AAAAAAAAAAAAA

AAAAAAAAAAAAAAAAAAAA

Jumat, 06 Mei 2016

Apa peredaan SiLPA dan SILPA ?

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Silahkan bagikan :
۞ السَّــــــلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْــــــكُÙ…ْ ÙˆَرَØ­ْÙ…َــةُ اللــــهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه الرّحمٰÙ† الرّحيـــــــــــــم ۞
-----------------------------------------------------------------------
 Bicara tentang SiLPA maupun SILPA akan selalu berhubungan dengan pembiayaan. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahunanggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutamadimaksudkan untuk menutupdefisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
[pembiayaan.jpg]
Pembiayaan untuk menutupdefisit anggaran sering disebut sebagai penerimaan pembiayaan. Sebaliknya, pembiayaan yang dilakukan untuk memanfaatkan surplus disebut dengan pengeluaran pembiayaan.
Kembali ke pertanyaan pada judul di atas, sekilas pertanyaan tersebut adalah biasa saja. Tapi tunggu dulu, yangsatu SilPA (dengan huruf i kecil) dan yang satu lagi SILPA (dengan huruf i besar/kapital). Apa perbedaanyahanya pada huruf "i" itu? Tentu saja tidak.

SiLPA (dengan huruf i kecil) adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, yaitu selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. Misalnya realisasi penerimaan daerah tahun anggaran 2008adalah Rp571 milyar sedangkan realisasi pengeluaran daerah adalah Rp524 milyar, maka SiLPA-nya adalah Rp47milyar.

Sedangkan SILPA (dengan huruf i besar/kapital) adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan.Yaitu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Dalam penyusunan APBD angka SILPAini seharusnya sama dengan nol. Artinya bahwa penerimaan pembiayaan harus dapat menutup defisit anggaranyang terjadi.

Jika angka SILPA-nya positif berarti bahwa ada pembiayaan netto setelah dikurangi dengandefisit anggaran, masih tersisa (misalnya (Rp2 milyar). Atau dengan penjelasan lain bahwa secara anggaran masih ada dana dari penerimaan pembiyaan yang Rp2 milyar tersebut yang belum dimanfaatkan untuk membiayai Belanja Daerahdan/atau Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
 
Bagaimana pula jika SILPA angkanya negarif?Jika angka SILPA-nya negatif berarti bahwa pembiayaan netto belum dapat menutupdefisit anggaranyangterjadi. Untuk itu perlu dicari jalan keluarnya. Misalnya dengan mengusahakan sumber-sumber penerimaan pembiayaan yang lain seperti utang dan lain sebagainya. Atau dengan mengurangi Belanja dan atau pengeluaran pembiayaan sehingga angka SILPA ini sama dengan nol.
Defisit Anggaran adalah selisih kurang antara pendapatan dan belanja. Untuk APBD, Defisit Anggaran Daerahadalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah. Misalnya Kabupaten A total seluruhPendapatan Daerahnya adalah Rp659 milyar dan Belanja Daerahnya Rp706 milyar, maka defisit APBDnyaadalah Rp47 milyar.
  Bagaimana untuk menutup defisit tersebut? Defisit APBD dapat ditutup dari sumber-sumber  penerimaan pembiayaan yang meliputi :
a. sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) daerah tahun sebelumnya;
b. pencairan dana cadangan;
c. hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
d. penerimaan pinjaman; dan/atau
e. penerimaan kembali pemberian pinjaman.

Dari uraian di atas tergambar bahwa salah satu sumber pembiayaan daerah untuk menutup defisit anggaran adalahSisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) daerah tahun sebelumnya. Sesuai dengan data dari websiteDirjen Perimbangan Keuangan Departemen KeuanganRI (http://www.djpk.depkeu.go.id/linkdata/apbd2009/A2009.htm) pada tahun anggaran 2009, hampir semuaAPBD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia APBDnya mengalami defisit. Namun setelah ditelusuri lebihlanjut kebanyakan (tidak semua) defisit tersebut ternyata sama dengan SilPA tahun anggaran sebelumnya(2008). Apa artinya ini? Artinya bahwa defisit APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota tersebut "aman" dalam artitelah tertutup tanpa melakukan pinjaman atau upaya lain seperti pencairan dana cadangan, menjual kekayaandaerah yang dipisahkan atau penerimaan kembali pemberian pinjaman.

 [struktur-APBD.jpg]

۞ الحمد لله ربّ العٰلمين ۞

-----------------------------------------------------------------------
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

0 komentar:

Posting Komentar

http://www.lpmd-balaroapewunu.web.id/2016/08/membangun-desa-dimulai-dari-membangun.html
Kareba
sss
Line marketing!
Mau Jago Jualan di instagram?
optimasi toko online
Mau Bisis berkah omset milyaran?