۞ السَّــــــلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْــــــكُÙ…ْ
ÙˆَرَØْÙ…َــةُ اللــــهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه
الرّØÙ…ٰÙ†
الرّØيـــــــــــــم
۞
-----------------------------------------------------------------------
KAREBA - Pemerintah melalui
Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan segera melakukan perekrutan Fasilitator
Desa Baru untuk pendampingan dana desa dan direncanakan akan dilaksanakan pada
bulan April tahu 2015.
Menteri Desa Marwan Jafar
mengatakan, untuk persyaratan pendamping desa, akan dibuat ketentuan seketat
mungkin. Sehingga, kader desa akan benar-benar bisa membimbing desa dalam
menjalankan program sesuai kebutuhan masing-masing. Kader pendamping desa akan
direkrut langsung oleh Kementerian Desa secara sebagai perpanjangan tangan dari
pemerintah,"sebutnya.
Adapun pendamping desa terdiri
dari; tenaga pendamping profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan
atau pihak ketiga. Sedangkan tenaga pendamping profesional terdiri dari;
pendamping Desa, pendamping Teknis, dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, kedudukan
masing-masing pendamping desa yaitu untuk pendamping teknis berkedudukan di
pusat kabupaten, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat berkedudukan di pusat
provinsi, dan untuk kader pemberdayaan masyarakat desa berkedudukan di desa
(gampong di Aceh).
Sebagaimana disebutkan pada pasal
11 Peraturan Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor
3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa. Pendamping Desa bertugas mendampingi
Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Tugas
Pendamping Desa, meliputi:
Mendampingi Desa dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan
pemberdayaan masyarakat Desa;
Mendampingi Desa dalam
melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi
Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan
sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
Melakukan peningkatan kapasitas
bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dalam hal pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat Desa;
Melakukan
pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat Desa;
Melakukan peningkatan kapasitas
bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader
pembangunan Desa yang baru;
Mendampingi Desa dalam
pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan melakukan koordinasi
pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan
pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Tugas
Pendamping Teknis yaitu mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan
sektoral, meliputi:
Pendamping Teknis membantu
Pemerintah Daerah dalam hal sinergitas perencanaan Pembangunan Desa.
Pendamping Teknis mendampingi
Pemerintah Daerah melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah yang
terkait dengan Desa.
Melakukan
fasilitasi kerja sama Desa dan pihak ketiga terkait pembangunan Desa.
Sementara tugas utama Tenaga Ahli
Pemberdayaan Masyarakat Desa mencakup bantuan teknis keahlian bidang manajemen,
kajian, keuangan, pelatihan dan peningkatan kapasitas, kaderisasi,
infrastruktur perdesaan, dan regulasi.
Tugas
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, meliputi:
Tenaga Ahli Pemberdayaan
Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dalam melakukan fasilitasi perumusan kebijakan dan peraturan
terkait pemberdayaan dan pendampingan masyarakat Desa.
Tenaga Ahli Pemberdayaan
Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dalam melakukan asistensi, menyusun rancangan pelatihan dan
fasilitasi pelatihan terhadap Pendamping Desa, Pendamping Teknis, Kader
Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pihak ketiga.
Tenaga Ahli Pemberdayaan
Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dalam hal melaksanakan pengendalian pendampingan dan evaluasi
pendampingan Desa
Adapun tugas dari Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
bertugas untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa,
partisipasi, dan swadaya gotong royong.
Dalam pelaksaan tugas Kader
Pemberdayaan Masyarakat Desa berkewajiban melibatkan unsur masyarakat desa,
meliputi: kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok pengrajin, kelompok
perempuan, kelompok pemerhati dan perlindungan anak, kelompok masyarakat
miskin, dan kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial
budaya masyarakat Desa.
Informasi selengkapnya tentang
Tugas Kader Pendamping Desa, dapat dilihat atau diuduh di Lampiran Tentang
Kader Pendamping Desa.
۞
الØمد
لله
ربّ
العٰلمين
۞
-----------------------------------------------------------------------
0 komentar:
Posting Komentar