۞ السَّــــــلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْــــــكُÙ…ْ
ÙˆَرَØْÙ…َــةُ اللــــهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه
الرّØÙ…ٰÙ†
الرّØيـــــــــــــم
۞
-----------------------------------------------------------------------
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menyatakan yang menjadi tantangan saat
ini adalah kesiapan untuk menyusun perencanaan pembangunan dan penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa secara tepat, terukur, dan transparan
sesuai dengan potensi dan prioritas kebutuhan desa.
Oleh karena itu, dia meminta pengelolaan dana desa dilakukan
dengan penuh tanggung jawab serta bebas korupsi.
"Besarnya tanggung jawab pengelolaan keuangan desa
memerlukan peningkatan kapasitas atau kemampuan para kepala desa," ujar
Marwan saat menyampaikan arahan di Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Percepatan
Penyaluran Dana Desa Tahap Pertama 2015 di Jakarta, Senin, 25 Mei 2015.
Sesuai dengan UU/6 2014 tentang Desa maka menempatkan kepala
desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Menteri Marwan
mengingatkan, dalam UU Desa juga telah menempatkan masyarakat desa sebagai
sasaran dan sekaligus pelaku pembangunan desa, sedangkan pemerintahan desa
berperan sebagai penggerak pembangunan dan pemberdayaan desa guna mewujudkan
kesejahteraan masyarakat.
"Juga kesiapan untuk mengelola keuangan desa secara
berhati-hati, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik di desa," katanya.
Agar penyaluran dana desa tahap awal tahun 2015 ini lancar,
kata dia, ada beberapa hal pokok yang diharapkan menjadi masukan bagi para
gubernur serta bupati atau wali kota, serta melaksanakan sosialisasi dan
pelatihan, kepada aparat pemerintah daerah maupun aparat desa agar mempunyai
pemahaman yang tepat dan kompetensi yang memadai dalam melaksanakan
Undang-Undang Desa.
Sehingga diharapkan semua aparat desa akan mempunyai
pemahaman dan kompetensi yang baik, dalam mengelola pemerintahan, pembangunan,
dan keuangan Desa.
"Kemudian, perlu dilakukan pendampingan kepada aparat
desa dalam menyusun perencanaan dan penganggaran desa, pelaksanaan teknis
program atau kegiatan Desa, penatausahaan dan akuntansi, serta penyusunan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban,"
Pihaknya juga akan melakukan proses merekrut, melatih dan
mendistribusikan tenaga pendamping baru ke desa-desa di seluruh Indonesia.
"Direncanakan (tenaga pendamping) akan dimulai proses perekrutan dan
seleksinya pada pertengahan bulan Juni 2015," ujar dia.
Sehingga ditargetkan akan siap diterjunkan untuk menjadi
pendamping desa mulai Juli hingga akhir Desember 2015, dan akan dilanjutkan dan
diperluas cakupan wilayah kerjanya pada 2016.
Lebih lanjut Menteri Desa Marwan Jafar memaparkan peran
peran dan tanggung jawab dalam pengawalan pengelolaan dana desa oleh setiap
lembaga negara. Peran dari Kementerian Keuangan yakni, menganggarkan dana desa
dalam APBN, menetapkan rincian dana desa setiap kabupaten/kota dalam Peraturan
Presiden tentang APBN, dan menyalurkan dana desa ke kabupaten/kota, oleh
Kementerian Keuangan.
Kemudian peran dari Kementerian Desa yaitu menetapkan
pedoman umum dan prioritas penggunaan dana desa, pendampingan dana desa.
Sedangkan tugas Kementerian Dalam Negeri adalah peningkatan kapasitas perangkat
desa.
Menurut Menteri Marwan, penyelenggaraan Rakornas itu
merupakan salah satu wujud dari peran dan tanggung jawab dari Pemerintah Pusat,
khususnya dalam menjabarkan peran dan tanggung jawab monitoring dan evaluasi
atas penyaluran dana desa tahap pertama pada 2015.
۞
الØمد
لله
ربّ
العٰلمين
۞
-----------------------------------------------------------------------
0 komentar:
Posting Komentar