۞ السَّــــــلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْــــــكُÙ…ْ
ÙˆَرَØْÙ…َــةُ اللــــهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه
الرّØÙ…ٰÙ†
الرّØيـــــــــــــم
۞
-----------------------------------------------------------------------
Pengertian Pakar
Pengertian Budaya Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan
yang warga negaranya memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang
diwariskan dari generasi ke generasi. Demokrasi dikembangkan dengan tujuan
menampung aspirasi yang tedapat dalam masyarakat dan melindungi hak hak rakyat
yang di mana hal itu menjadi budaya demokrasi yang bersifat universal.
Di Indonesia sejak masa kemerdekaan sampai sekarang,
demokrasi telah menjadi standar cita cita dan tujuan nasional Indonesia. Berdasarkan
pada hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa budaya demokrasi bersumber dari
suatu pola pikir sebagai berikut.
1. Manusia ditempatkan dan diperlakukan sesuai dengan harkat
dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan. Artinya, keinginan, aspirasi atau pendapat
individu harus dihargai.
2. Salah satu HAM (Hak Asasi Manusia) adalah kebebasan untuk
memperoleh kebenaran, kebahagiaan dan keadilan.
3. Sesuatu yang diputuskan bersama akan memiliki kadar
kebenaran dan ketepatan yang lebih menjamin. Hal ini terjadi karena keputusan
yang dihasilkan akan berakibat terhadap dirinya.
4. Dalam kehidupan bermasyarakat pasti akan timbul suatu
permasalahan antara individu, sehingga perlu suatu cara untuk mengatur
bagaimana mengatasinya.
Cara tersebut sangat ditentukan oleh paham yang dianut oleh
masyarakat yang bersangkutan. Paham ini memandang hubungan antara individu dan
masyarakat, yang akan menentukan cara untuk mengatasi masalah, pendapat dan
kepentingan. Berdasarkan hal tersebut, berikut ini penjelasan mengenai hal-hal
yang berkaitan dengan budaya demokrasi.
| Prinsip Prinsip Budaya Demokrasi Yang Berlaku Secara
Universal |
Sebelum memahami prinsip prinsip budaya demokrasi, berikut
ini akan dijelaskan terlebih dahulu beberapa pendapat mengenai ciri ciri
demokrasi, yaitu sebagai berikut.
G Bingham Powell Jr menyebutkan 5 kriteria terwujudnya
demokrasi, yaitu sebagai berikut :
1. Pemerintah mengklaim dirinya mewakili hasrat pada warga
negara.
2. Klaim tersebut berdasarkan pada pemilihan kompetitif
secara berkala antara calon alternatif.
3. Kebanyakan dari orang dewasa dapat ikut serta, baik
sebagai pemilih maupun sebagai calon untuk dipilih.
4. Pemilihan dilakukan secara bebas.
5. Warga negara memiliki kebebasan kebebasan dasar, yaitu
kebebasan berbicara, kebebasan berkumpul, kebebasan pers, kebebasan
berorganisasi, serta membentuk partai politik.
Robert A. Dahlmenyatakan bahwa demokrasi memiiki tujuh ciri
hakiki atau mendasar, yaitu sebagai berikut :
1. Pejabat yang dipilih.
2. Pemilihan yang bebas dan fair.
3. Hak pilih yang mencakup kesemuaan.
4. Hak untuk menjadi calon suatu jabatan.
5. Kebebasan pengungkapan diri secara lisan dan tertulis.
6. Informasi alternatif.
7. Kebebasan membentuk asosiasi.
Afan Gaffar menyebutkan lima ciri pokok demokrasi, yaitu :
1. Akuntabilitas.
2. Rotasi Kekuasaan.
3. Rekruitmen politik yang terbuka.
4. Pemilihan Umum.
5. Menikmati hak hak dasar.
Miriam Budiardjo menegaskan bahwa demokrasi konstitusional
terdiri atas :
1. Perlindungan konstitusional.
2. Badan kehakiman yang tidak memihak dan bebas.
3. Pemilihan umum yang bebas.
4. Kebebasan menyatakan pendapat.
5. Kebebasan berorganisasi atau berserikat dan beroposisi.
6. Pendidikan kewarganegaraan.
7. Kebijakan politik ditetapkan berdasarkan kehendak
mayoritas.
Ciri ciri tersebut dapat tercapai melalui struktur
institusional yang memuat unsur unsur sebagai berikut :
a. pemerintahan yang bertanggung jawab,
b. lembaga perwakilan rakyat hasil pemilihan umum,
c. adanya beberapa partai politik,
d. pers atau media yang bebas,
e. sistem peradilan yang bebas,
f. menjamin hak hak asasi.
Benhard Sutor menyebutkan bahwa demokrasi memiiki
tanda-tanda empiris, yaitu jaminan terhadap hak hak dalam memperoleh informasi,
mengeluarkan pendapat, kebebasan pers, berserikat dan berkoalisi,
berdemonstrasi dan berkumpul, mendirikan partai partai, beroposisi, dua
alternatif, pemilihan yang bebas, serta para wakil dipilih untuk waktu
terbatas.
Reinholf Zipeplius menegaskan bahwa pemilihan umum harus
secara efektif menentukan siapa-siapa saja yang memimpin negara, arah kebijakan
apakah yang mereka ambil, serta dalam demokrasi pendapat umum memainkan peranan
yang penting.
Jack Lively menyebutkan 3 (tiga) kriteria dari kadar
kedemokrasian sebuah negara, diantaranya sebagai berikut :
1. Keterlibatan dalam proses-proses pengambilan keputusan.
2. Sejauh manakah keputusan pemerintah ini berada di bawah
kontrol masyarakat.
3. Sejauh manakah warga negara biasa terlibat dalam administrasi
umum.
Adapun yang menjadi prinsip prinsip demokrasi ditinjau dari
pendapat yang dikemukakan oleh Alamudi yang kemudian dikenal dengan sebutan
soko guru demokrasi, yaitu sebagai berikut :
1. Kedaulatan rakyat.
2. Pemerintahan didasarkan pada persetujuan dari yang
diperintah.
3. Kekuasaan mayoritas.
4. Hak hak minoritas.
5. Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
6. Pemilihan yang beas dan jujur.
7. Persamaan di depan hukum.
8. Proses hukum yang wajar.
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional.
10. Pluralisme sosial, ekonomi dan politik.
11. Nilai nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan
mufakat.
Gagasan dasar dari suatu pemerintahan demokrasi adalah
pengakuan terhadap hakikat manusia, yang berarti manusia memiliki kemampuan
yang sama dalam hubungan antara yang satu dengan yang lain. Berdasarkan gagasan
dasar di atas, terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu sebagai berikut :
1. Pengakuan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan.
Contohnya, pemilihan wakil wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara
bebas dan rahasia.
2. Pengakuan harkat dan martabat manusia. Contohnya, adanya
tindakan pemerintah untuk melindungi HAM (Hak Asasi Manusia) demi kepentingan
bersama.
Negara yang menganut asas kedaulatan rakyat atas demokrasi
mempunyai ciri ciri yang pada dasarnya merupakan dasar dari budaya demokrasi
itu sendiri, yaitu sebagai berikut :
1. Adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan
kehendak rakyat.
2. Adanya pemilihan umum yang bebas dan rahasia.
3. Adanya kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang dilaksanakan
oleh lembaga yang bertugas untuk mengawasi pemerintah.
4. Adanya susunan kekuasaan badan atau lembaga negara
ditetapkan di dalam UUD negara atau sebuah konstitusi.
Pada hakikatnya rumusan rumusan tersebut, menyatakan bahwa
di negara negara yang menganut sistem demokrasi, maka kekuasaan tertinggi dalam
negara berada di tangan rakyat dan bukan dipegang oleh penguasa secara mutlak.
Hal ini sesuai dengan pasal 1 angka 2 UUD 1945 yang menyarakan bahwa
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Undang Undang
Dasar)”. Di dalam suatu negara yang menganut sistem demokrasi, rakyat memiliki
kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, menyampaikan kritik yang bersifat
membangun, memilih wakil wakilnya, serta memilih kepala negaranya.
Demokrasi pancasila merupakan suatu paham demokrasi yang
bersumber pada pandangan hidup atau falsafat hidup bangsa Indonesia yang digali
dari kepribadan rakyat Indonesia sendiri. Dari falsafat hidup bangsa Indonesia
inilah yang kemudian timbul dasar falsafat negara bernama Pancasila yang
tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD Tahun 1945.
>Demokrasi Pancasila merupakan budaya demokrasi yang
bercorak khas Indonesia yang mengandung prinsip prinsip sebagai berikut.
a. Pemerintahan Berdasarkan Hukum
Demokrasi Pancasila menghendaki suatu pemerintahan yang
benar-benar menjunjung tinggi hukum (rechtstaat), bukan berdasarkan kekuasaan
belaka saja (machtstaat). Dengan demikian, segala tindakan atau kebijaksanaan
harus berdasarkan pada hukum yang berlaku
b. Perlindungan Terhadap HAM (Hak Asasi Manusia)
Dalam hal ini, negara atau pemerintah berkewajiban
menghargai dan melindungi HAM (warga negara). HAM adalah hak hak yang
dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya.
Mengingat sangat pentingnya perlindungan HAM, negara Republik Indonesia
memberikan jaminan atas pelaksanaan HAM yang dituangkan dalam Pembukaan dan
Batang Tubuh UUD 1945. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 mengenai Hak Asasi
Manusia (HAM) dan UU No. 39 Tahun 1999.
c. Pengambilan Keputusan Atas Dasar Musyawarah
Prinsip budaya demokrasi ini sudah membudaya di Indonesia,
baik dalam kehidupan bernegara maupun dalam kehidupaan bermasyarakat. Oleh
karena itu, dalam setiap pengambilan keputusan diusahakan melalui musyawarah
untuk mencapai mufakat. Apabila mufakat dalam musyawarah tidak tercapai maka
keputusan harus diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).
d. Peradilan Yang Merdeka
Sudah merupakan suatu prinsip budaya demokrasi bahwa badan
peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka. Artinya, terlepas dari
pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lainnya. Hal tersebut memang sangat
diperlukan untuk menegakkan keadilan. Bagaimana mungkin keadilan akan terwujud
kalau peradilan berada di bawah pengaruh kekuasaan pemerintah atau kekuasaan
lainnya. Oleh karena itu, UUD 1945 menjamin keberadaan badan peradilan sebagai
badan yang merdeka sebagaimana yang tercantum dalam Pasa 24 UUD 1945.
e. Adanya Partai Politik (Parpol) dan Organisasi Sosial
Politik (Orsospol)
Meskipun dalam Pasal 28 UUD 1945, negara menjamin
kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat baik secara lisan
maupun tulisan. Hal ini bukan berarti warga negara dapat menggunakan haknya
dengan sesuka hatinya, melainkan harus disalurkan melalui partai politik atau
orsospol. Keberadaan partai politik diatur dalam UU No. 31 Tahun 2002 mengenai
Partai Politik. Dengan demikian, keberadaan partai politik atau orsospol di
dalam demokrasi pancasila sangat diperlukan karena berfungsi menyalurkan
aspirasi.
Sekian dari pengertian pakar mengenai pengertian budaya
demokrasi dan prinsip prinsip budaya demokrasi, semoga tulisan pengertian pakar
mengenai pengertian budaya demokrasi dan prinsip prinsip budaya demokrasi dapat
bermanfaat.
Sumber : Buku Dalam Penulisan Pengertian Budaya Demokrasi
dan Prinsip Prinsip Budaya Demokrasi :
– Aim Abdulkarim, 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk
Kelas XI. Yang Menerbitkan Grafindo Media Pratama : Bandung.
Sumber : http://www.pengertianpakar.com/2016/05/pengertian-budaya-demokrasi-dan-prinsip-budaya-demokrasi.html
۞
الØمد
لله
ربّ
العٰلمين
۞
-----------------------------------------------------------------------
0 komentar:
Posting Komentar