۞ السَّــــــلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْــــــكُÙ…ْ
ÙˆَرَØْÙ…َــةُ اللــــهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه
الرّØÙ…ٰÙ†
الرّØيـــــــــــــم
۞
-----------------------------------------------------------------------
RASANGGEO - Seorang warga Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi, tidak mempunyai pekerjaan tetap dan tidak mempunyai penghasilan tetap untuk membiayai kebutuhan hidupnya dan keluarganya. Olehnya itu dia merasa bersyukur dengan adanya program pemerintah menerbitkan Sertipikat Tanah Kawasan Perumahan melaui Prona tahun 2015, dengan harapan semoga dengan diterbitkannya Sertipikat tersebut dapat dijadikan sebagai jaminan untuk meminjam uang di Bank.
Di tahun 2016 ini katanya sudah ada setipikat tersebut, namun belum bisa diterima karena masih tersangkut tunggakan pembayan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp. 7.771,-
Sebenarnya RASANGGEO sangat mengharapkan agar sertipikat tersebut sudah dia miliki, agar dapat dijadikan sebagai jaminan meminjam uang untuk pembayaran Pajak tersebut. Tapi sayangnya, sertipikat hanya dapat diberikan setelah memperlihatkan copy Tanda Terima Sementara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Akhirnya RASANGGEO menyampaikan usulan kepada Pemerintah supaya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tersebut dapat dilakukan secara credit, atau dicicil.
Namun, walaupun nantinya Pemerintah memberikan kebijakan untuk pembayaran secara cicilan, RASANGGEO tetap juga akan mendapat kemdala pembayaran, karena menurut pengakuannya dia hanya sanggup membayar sejumlah Rp. 7.770,- saja. Nilai Rp. 1,- sampai kapanpun dia tak sanggup membayarnya.
Semoga sisa tunggakan pembayan PBB sebesar Rp. 1,- mendapat pengampunan seperti halnya Tax Amnesty.
۞
الØمد
لله
ربّ
العٰلمين
۞
-----------------------------------------------------------------------
0 komentar:
Posting Komentar