Pengembangan Potensi Desa Melaui BUMDes ~ LPMD Balaroa Pewunu

AAAAAAAAAAAAA

AAAAAAAAAAAAAAAAAAAA

Senin, 25 Juli 2016

Pengembangan Potensi Desa Melaui BUMDes

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Silahkan bagikan :
۞ السَّــــــلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْــــــكُÙ…ْ ÙˆَرَØ­ْÙ…َــةُ اللــــهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه الرّحمٰÙ† الرّحيـــــــــــــم ۞
-----------------------------------------------------------------------


BALAROA PEWUNU - Desa atau yang disebut dengan nama lain wilayah terkecil dari kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada dalam lingkungan kabupaten. Pemerintah desa memiliki tugas dan fungsi membina kehidupan masyarakat desa, membina perekonomian desa, membina pembangunan masyarakat desa, mengajukan rancangan peraturan desa dan menetapkannya sebagai peraturan desa bersama - sama dengan Badan Perwakilan Desa atau BPD.

Desa sebagai satu kesatuan wilayah hukum dan merupakan pemerintahan terbawah dalam tata pemerintahan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU 22/99 dan PP 76/2001, dituntut untuk mampu berupaya semaksimal mungkin dalam menggali dan memunculkan potensi sumber-sumber penerimaan yang diharapkan dapat menopang kebutuhan dana pembangunan yang akan dilaksanakan. Kemandirian sebuah desa tercermin pada seberapa besar desa itu mampu membiayai kegiatan-kegiatan pemerintahan dan pembangunan secara swadaya melalui peningkatan pendapatan asli Desa secara terarah dan berkelanjutan, dengan mengelola sumber-sumber (potensi) desa yang dimiliki dan dikelola sendiri sehingga ketergantungan pada subsidi / bantuan pemerintah akan semakin kecil, terutama bagaimana desa dapat menggali dan mengembangkan sumber-sumber baru bagi pembiayaan pembangunan dengan tidak membebani masyarakat lebih berat, dengan mengupayakan peningkatan pada bidang perekonomian (non fisik) yang menganut pola pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi kerakyatan.

Semua potensi di desa dapat dikembangkan melalui program Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Tentunya tidak semua potensi itu dapat dirangkul melalui BUMDES, mengingat keterbatasan sarana dan prasarana. Namun demikian, untuk langkah awal, BUMDES harus memiliki program-program unggulan yang akan dikembangkan, dan diharapkan nantinya dapat membuka unit-unit usaha baru yang menguntungkan.






۞ الحمد لله ربّ العٰلمين ۞

-----------------------------------------------------------------------
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

0 komentar:

Posting Komentar

http://www.lpmd-balaroapewunu.web.id/2016/08/membangun-desa-dimulai-dari-membangun.html
Kareba
sss
Line marketing!
Mau Jago Jualan di instagram?
optimasi toko online
Mau Bisis berkah omset milyaran?