۞ السَّــــــلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْــــــكُÙ…ْ
ÙˆَرَØْÙ…َــةُ اللــــهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه
الرّØÙ…ٰÙ†
الرّØيـــــــــــــم
۞
-----------------------------------------------------------------------
JAKARTA – Untuk mempercepat
pertumbuhan ekonomi perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengkapitalisasi sumber daya desa melalui
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dirjen Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Ahmad Erani Yustika mengatakan, pendirian
BUMDes memiliki alasan yuridis formal yang menjadi amanat dari Undang-Undang
Desa.
“Di tengah situasi perekonomian
di desa saat ini, yang kita lakukan
adalah mendorong lahir dan berkembangnya BUMDes. Ini adalah upaya kita untuk mengkapitalisasi
sumber daya desa,” ujar Erani, Jum'at (15/7/2016).
Erani melanjutkan, alasan lain
didirikannya BUMDes adalah upaya agar keluar dari situasi yang penuh masalah.
Menurutnya, warga desa selama ini selalu
berhadapan dengan kondisi yang penuh dramatis. Misalnya saat terjadinya gagal
panen, terjadinya Pemutusan Hubungan Karyawan (PHK) dan sebagainya.
“Ada beberapa hal yang harus kita
kawal, salah satunya adalah bagaimana cara kita agar bisa menumbuhkan geliat
ekonomi perdesaan. Kita mencoba keluar dari situasi yang penuh masalah, di mana
BUMDes memiliki peluang untuk mengkapitalisasi sumber daya dan mengurangi
dampaknya,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Menteri
Desa PDTT, Marwan Jafar mengatakan, menggeliatnya ekonomi di desa akan
berdampak pada peningkatan kebutuhan lembaga keuangan. Untuk itu, BUMDes dan
BUMADes (BUMDes antar Desa) di kawasan perdesaan dapat dimanfaatkan untuk
menjadi salah satu unit usaha, yang memberikan permodalan kepada pelaku usaha
di desa.
Menurutnya, hal tersebut tertuang
dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 23, yakni salah satu jenis usaha
BUMDes adalah Bisnis Keuangan (Financial Business) yang memenuhi kebutuhan
usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa.
Misalnya memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh
masyarakat desa.
“Saat ekenomi di desa menggeliat,
masyarakat mulai berpikir untuk menyimpan uangnya sebagai salah satu upaya
investasi, serta mengajukan pinjaman sebagai modal usaha. Sehingga akan terjadi
perputaran uang di daerah,” ujarnya.
Selain itu lanjut Marwan, sarana
dan pra sarana teknologi informasi dan komunikasi desa juga harus ditingkatkan,
untuk memudahkan masyarakat dalam menjangkau fasilitas perbankan. Misalnya mobile
banking, sms banking, dan internet banking.
“Kita
juga mendorong perbankan untuk
mendirikan cabang, minimal 1 kecamatan memiliki satu cabang bank,” ujarnya.
Sumber : http://www.kemendesa.go.id/index.php/view/detil/1805/tumbuhkan-ekonomi-desa-kapitalisasi-sumber-daya-dilakukan-lewat-bumdes
۞
الØمد
لله
ربّ
العٰلمين
۞
-----------------------------------------------------------------------
0 komentar:
Posting Komentar