۞ السَّــــــلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْــــــكُÙ…ْ
ÙˆَرَØْÙ…َــةُ اللــــهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه
الرّØÙ…ٰÙ†
الرّØيـــــــــــــم
۞
-----------------------------------------------------------------------
Pengertian Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh
seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan
pembagiannya biasanya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup. Biasanya
pemberian-pemberian tersebut tidak akan pernah dicela oleh sanak keluarga yang
tidak menerima pemberian itu, oleh karena pada dasarnya seseorang pemilik harta
kekayaan berhak dan leluasa untuk memberikan harta bendanya kepada siapapun.
Adapun Menurut Asaf A. A. Fyzee, Pengertian Hibah ialah
penyerahan langsung dan tidak bersyarat tanpa pemberian balasan. Selanjutnya
diuraikan dalam Kitab Durru’l, Muchtar memberikan definisi Hibah sebagai
pemindahan hak atas harta milik itu sendiri oleh seseorang kepada orang lain
tanpa pemberian balasan.
Salah satu syarat dalam hukum waris untuk adanya proses
pewarisan ialah adanya seseorang yang meninggal dunia dengan meninggalkan
sejumlah harta kekayaan. Sedangkan dalam hibah itu sendiri, seseorang pemberi
hibah itu harus masih hidup pada waktu pelaksanaan pemberian.
Di dalam Hukum Islam dipebolehkan untuk seseorang memberikan
atau menghadiahkan sebagian atau seluruhnya harta kekayaan ketika masih hidup
kepada orang lain disebut “intervivos“. Pemberian semasa hidup itu sering
disebut sebagai ‘hibah”. Di dalam hukum islam
Jumlah Harta seseorang yang dapat dihibahkan itu tidak dibatasi. Berbeda halnya
dengan pemberian seseorang melalui surat wasiat yang terbatas pada sepertiga
dari harta peninggalan yang bersih.
Berkaitan dengan Hibah ini, terdapat beberapa hal yang perlu
diperhatikan yaitu :
a. Hibah merupakan perjanjian sepihak yang dilakukan oleh
penghibah ketika hidupnya untuk memberikan sesuatu barang dengan cuma-cuma
kepada penerima hibah.;
b. Hibah harus dilakukan antara dua orang yang masih hidup;
c. Hibah harus dilakukan dengan akta notaris, apabila tidak
menggunakan akta notaris, maka hibah dinyatakan batal;
d. Hibah antara suami dan isteri selama dalam perkawinan
dilarang, kecuali jika yang dihibahkan itu benda-benda bergerak yang harganya
tidak terlampau mahal.
Terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi dalam hal melakukan
Hibah Menurut Hukum Islam, yaitu :
1. Ijab, adalah pernyataan tentang pemberian tersebut dari
pihak yang memberikan;
2. Qabul, ialah pernyataan dari pihak yang menerima
pemberian hibah itu;
3. Qabdlah, merupakan penyerahan milik itu sendiri, baik
penyerahan dalam bentuk yang sebenarnya maupun secara simbolis.
Hibah Menurut Hukum Islam dapat dilakukan baik secara
tertulis maupun lisan, bahkan telah ditetapkan dalam Hukum Islam, pemberian yang
berupa harta tidak bergerak dapat dilakukan dengan lisan tanpa mempergunakan
suatu dokumen tertulis. Namun jika ditemukan bukti-bukti yang cukup tentang
terjadinya peralihan hak milik, maka pemberian tersebut dapat dinyatakan secara
tertulis. Jika pemberian tersebut dilakukan dalam bentuk tertulis, bentuk
tersebut terdapat dua macam yaitu :
1. Bentuk tertulis yang tidak perlu didaftarkan, jika isinya
hanya menyatakan bahwa telah terjadinya pemberian;
2. Bentuk tertulis yang perlu didaftarkan, jika surat
tersebut merupakan suatu alat dari penyerahan pemberian itu sendiri. Artinya,
apabila penyerahan dan pernyataan terhadap benda yang bersangkutan kemudian
disusul oleh dokumen resmi tentang pemberian, maka yang demikian itulah yang
harus didaftarkan.
Seseorang yang hendak menghibahkan sebagian atau seluruh
harta kekayaannya semasa hidupnya, menurut Hukum Islam harus memenuhi beberapa
persyaratan sebagai berikut :
1. Orang tersebut harus sudah dewasa.
2. Harus waras akan pikirannya.
3. Orang tersebut haruslah sadar dan mengerti tentang apa
yang diperbuatnya.
4. Baik Laki-laki maupun perempuan diperbolehkan melakukan
hibah.
5. Perkawinan bukan merupakan suatu penghalang untuk
melakukan hibah.
Tidaklah terdapat persyaratan tertentu bagi pihak yang akan
menerima hibah, sehingga hibah dapat saja diberikan kepada siapapun dengan
beberapa pengecualian sebagai berikut :
1. Bila hibah terhadap anak di bawah umur atau orang yang
tidak waras akal pikirannya, maka harus diserahkan kepada wali atau pengampu
yang sah dari anak di bawah umur atau orang yang tidak waras itu;
2. Bila hibah dilakukan terhadap anak di bawah umur yang
diwakili oleh saudaranya yang laki-laki atau oleh ibunya, hibah menjadi batal;
3. Hibah kepada seseorang yang belum lahir juga batal.
Pada dasarnya segala macam harta benda yang dapat dijadikan
hak milik dapat dihibahkan, baik harta pusaka maupun harta gono-gini seseorang.
Benda tetap maupun bergerak dan segala macam piutang serta hak-hak yang tidak
berwujud itu juga dapat dihibahkan oleh pemiliknya.
Demikianlah pembahasan mengenai pengertian hibah menurut
hukum islam, semoga tulisan saya mengenai pengertian hibah menurut hukum islam
dapat bermanfaat.
Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Hibah Menurut Hukum
Islam :
Eman Suparman, 2011. Hukum Waris Indonesia. Yang Menerbitkan
PT Refika Aditama : Bandung.
۞
الØمد
لله
ربّ
العٰلمين
۞
-----------------------------------------------------------------------
0 komentar:
Posting Komentar