۞ السَّــــــلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْــــــكُÙ…ْ
ÙˆَرَØْÙ…َــةُ اللــــهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه
الرّØÙ…ٰÙ†
الرّØيـــــــــــــم
۞
-----------------------------------------------------------------------
JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyediakan situs online, untuk promosi dan
penjualan produk-produk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Menteri Desa, PDTT,
Marwan Jafar berharap, penerapan e-commerce (online shop) ini dapat membantu
BUMDes untuk lebih berkembang dan produktif.
“Kita punya sistem informasi desa terpadu, salah satunya
adalah sistem informasi untuk mempromosikan dan menjual produk-produk BUMDes.
Melalui situs online yang kita sediakan ini, masyarakat dapat melihat
produk-produk desa yang tidak kalah kualitasnya dengan produk-produk di kota,”
ujar Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan
Jafar, di Jakarta, Rabu (20/6/2016).
Menteri Marwan mengatakan, BUMDes yang telah terbentuk
hingga saat ini berjumlah 12.115 BUMDes. Digalakkannya program tersebut, adalah
untuk meningkatkan aktivitas ekonomi desa, dan mendorong terbangunnya ekonomi
lokal desa berbasis produksi.
“E-commerce dalam hal ini, adalah untuk memaksimalkan produk
dan potensi desa. Pemanfaatan e-commerce dalam pengembangan produk unggulan
desa ini, menjadi terobosan baru untuk meningkatkan akses informasi, jaringan
pasar, dan produktivitas bagi unggulan desa,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Kepala Balilatfo Kemendes PDTT, M
Nurdin mengatakan, produk BUMDes dapat diakses melalui
situsbumdes.kemendesa.go.id, yang terpusat di website resmi Kemendes PDTT yakni
www.kemendesa.go.id.
Tidak hanya BUMDes, sistem informasi lain juga disediakan
untuk melayani kebutuhan informasi terkait desa. Sistem informasi desa lain di
antaranya desa online, yakni situs internet yang dapat dimanfaatkan untuk
promosi produk dan potensi desa; sistem informasi potensi desa untuk
mempromosikan potensi-potensi desa; sistem
informasi transparansi keuangan desa sebagai sarana untuk memantau
penggunaak dana desa; sistem informasi pembangunan untuk memonitor pembangunan
desa; sistem informasi pemberdayaan desa untuk memonitoring pendamping desa;
sistem informasi layanan desa untuk melayani administrasi desa; dan sistem
informasi jelajah desa untuk mempromosikan desa berbasis sosial media.
“Ada juga sistem informasi Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Tertentu (PDTu) untuk menginformasikan kategori daerah yang masih tertinggal
dan tertentu. Kemudian, untuk memonitoring transmigrasi juga bisa diakses
melalui sistem informasi transmigrasi,” ujar Nurdin
۞
الØمد
لله
ربّ
العٰلمين
۞
-----------------------------------------------------------------------
0 komentar:
Posting Komentar