۞ السَّــــــلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْــــــكُÙ…ْ
ÙˆَرَØْÙ…َــةُ اللــــهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه
الرّØÙ…ٰÙ†
الرّØيـــــــــــــم
۞
-----------------------------------------------------------------------
Tugas Kaur Keuangan dan Bendahara
Desa sangatlah berbeda. tugas Kaur Keuangan sebagaimana Perda Nomor 9 Tahun
2010 tentang Desa adalah :
1. Mengolah administrasi keuangan
desa dan menyiapkan data guna penyusunan rancangan APBDesa ;
2. membantu kelancaran dalam
pemasukan pendapatan daerah maupun pendapatan desa ;
3. menginventarisasi kekayaan
desa
Sedangkan tugas Bendahara Desa
lebih spesifik sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. pada Peraturan Menteri Dalam
Negeri tersebut Bendahara Desa merupakan salah satu unsur dari Pelaksana Teknis
Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang dijabat oleh staf pada Urusan Keuangan.
Adapun tugas Bendahara Desa yaitu menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar,
menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan
pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
۞
الØمد
لله
ربّ
العٰلمين
۞
-----------------------------------------------------------------------
0 komentar:
Posting Komentar