Pengertian Kaur Keuangan dan Bendahara Desa ~ LPMD Balaroa Pewunu

AAAAAAAAAAAAA

AAAAAAAAAAAAAAAAAAAA

Rabu, 07 Desember 2016

Pengertian Kaur Keuangan dan Bendahara Desa

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Silahkan bagikan :
۞ السَّــــــلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْــــــكُÙ…ْ ÙˆَرَØ­ْÙ…َــةُ اللــــهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه الرّحمٰÙ† الرّحيـــــــــــــم ۞
-----------------------------------------------------------------------
Tugas Kaur Keuangan dan Bendahara Desa sangatlah berbeda. tugas Kaur Keuangan sebagaimana Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa adalah :
1. Mengolah administrasi keuangan desa dan menyiapkan data guna penyusunan rancangan APBDesa ;
2. membantu kelancaran dalam pemasukan pendapatan daerah maupun pendapatan desa ;
3. menginventarisasi kekayaan desa

Sedangkan tugas Bendahara Desa lebih spesifik sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. pada Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut Bendahara Desa merupakan salah satu unsur dari Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang dijabat oleh staf pada Urusan Keuangan. Adapun tugas Bendahara Desa yaitu menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.

۞ الحمد لله ربّ العٰلمين ۞

-----------------------------------------------------------------------
----------------- Semoga Bermanfaat. By: LPMD Balaroa Pewunu -----------------------

0 komentar:

Posting Komentar

http://www.lpmd-balaroapewunu.web.id/2016/08/membangun-desa-dimulai-dari-membangun.html
Kareba
sss
Line marketing!
Mau Jago Jualan di instagram?
optimasi toko online
Mau Bisis berkah omset milyaran?