LEMBAGA
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA/KELURAHAN
A.  Azas, maksud dan tujuan:
- Dalam   upaya  
memberdayakan   masyarakat   di  
Desa/Kelurahan,   dibentuk Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) sebagai wadah partisipasi
masyarakat dalam rangka pembangunan Desa/Kelurahan yang menyeluruh dan terpadu
untuk mewujudkan kemakmuran Desa/Kelurahan yang mantap;
- Pembentukan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) dengan melibatkan
unsur-unsur dari tokoh masyarakat Desa/Kelurahan;
-  Lembaga  
Pemberdayaan   Masyarakat   Desa  
(LPMD)   ditetapkan   dengan
Keputusan Kepala Desa dengan memperhatikan prakarsa masyarakat Desa;
- Lembaga  Pemberdayaan 
Masyarakat  Kelurahan  (LPMK) 
ditetapkan  dengan Keputusan Camat
dengan memperhatikan prakarsa masyarakat Kelurahan;
- Lembaga  Pemberdayaan 
Masyarakat  Desa/Kelurahan  (LPMD/K) 
merupakan mitra Pemerintah Desa/Kelurahan dalam aspek perencanaan,
pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat.
B.  Kedudukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Desa/Kelurahan ( LPMD/K):
-  Lembaga  
Pemberdayaan   Masyarakat   Desa  
selanjutnya   disingkat   LPMD, berkedudukan di Desa, dan merupakan
lembaga masyarakat yang bersifat lokal dan secara organisatoris berdiri
sendiri;
- Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan selanjutnya disingkat LPMK, berkedudukan di
Kelurahan dan merupakan lembaga masyarakat yang bersifat lokal dan secara
organisatoris berdiri sendiri;
- Kedudukan
Tugas dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) tidak sama
dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Pemerintahan Desa;
-   Lembaga   
Pemberdayaan   Masyarakat   Desa/Kelurahan   (LPMD/K)   
dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala
Desa/Kelurahan.
C.  Tugas    
Pokok     dan     Fungsi    
Lembaga     Pemberdayaan     Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K):
a. Tugas pokok
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) adalah sebagai mitra
kerja Pemerintah Desa atau Kelurahan dalam:
-    Merencanakan pembangunan yang didasarkan
atas asas musyawarah;
- Menggerakkan
dan meningkatkan prakarsa dan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan
pembangunan secara terpadu, baik yang berasal dari berbagai kegiatan Pemerintah
maupun swadaya gotong royong masyarakat;
-  Menumbuhkan   
kondisi    dinamis    masyarakat    untuk   
mengembangkan, meningkatkan kemakmuran masyarakat Desa atau Kelurahan.
Telah
ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, bahwa
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) mempunyai tugas:
-     Menyusun rencana pembangunan secara
partisipatif;
-     Menggerakkan swadaya gotong royong
masyarakat;
-     Melaksanakan dan mengendalikan
pembangunan.
b. Dalam
menjalankan tugas pokok tersebut, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Desa/Kelurahan
(LPMD/K) mempunyai fungsi:
-  Penanaman 
dan  pemupukan  rasa 
persatuan  dan  kesatuan 
masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
-   Penampungan dan penyaluran aspirasi
masyarakat dalam pembangunan;
-    Peningkatan   kualitas  
dan   percepatan   pelayanan  
pemerintah   kepada masyarakat;
-  Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian
dan pengembangan hasil- hasil pembangunan secara partisipatif;
-  Penumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa,
partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
-   Penggali, pendayagunaan dan pengembangan
potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
D.  Susunan 
Organisasi  Lembaga  Pemberdayaan 
Masyarakat  Desa/Kelurahan
(LPMD/K).
Pada dasarnya
susunan Organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K)
ditentukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa dan Kelurahan berdasarkan
musyawarah masyarakat, yaitu:
1.
Susunan  Organisasi  Lembaga 
Pemberdayaan  Masyarakat  Desa/Kelurahan
(LPMD/K)
adalah sebagai berikut:
-     Ketua
-     Sekretaris
-     Bendahara
-      Anggota pengurus lainnya yang terbagi
dalam seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan
2.
Seksi-seksi   dalam   Lembaga  
Pemberdayaan   Masyarakat   Desa/Kelurahan (LPMD/K) berdasarkan
kebutuhan masing-masing Desa/Kelurahan, paling tidak terdiri dari 10 (sepuluh)
seksi, hal ini diharapkan agar dapat menyentuh seluruh aspek kebutuhan hidup
masyarakat.
3.
Seksi-seksi   dalam   Lembaga  
Pemberdayaan   Masyarakat   Desa/Kelurahan
(LPMD/K) dapat
dikembangkan atau dikurangi sesuai dengan kebutuhan masing
– masing
desa/kelurahan, misalnya :
a.   Seksi Agama;
b.   Seksi Sosial dan Kesadaran Masyarakat;
c.   Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup;
d.   Seksi Ekonomi dan Koperasi;
e.   Seksi Kesehatan dan Keluarga Berencana;
f.    Seksi Pemuda dan Olah Raga;
g.   Seksi Pendidikan dan Penerangan;
h.   Seksi Keamanan dan ketertiban;
i.    Seksi Budaya dan Kesenian;
j.    Seksi Pemberdayaan Perempuan.
E.     Kepengurusan    Lembaga   
Pemberdayaan    Masyarakat    Desa/Kelurahan (LPMD/K).
a.  Pengurus 
Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat 
Desa/Kelurahan  (LPMD/K) terdiri
dari pemuka-pemuka agama, masyarakat dan pimpinan lembaga- lembaga
kemasyarakatan yang ada di Desa atau Kelurahan.
b. Pengurus
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) sedapat mungkin tidak
merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan/atau menjadi pengurus
salah satu partai politik;
c.  Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Desa/Kelurahan (LPMD/K) tidak merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan
lainnya dan/atau menjadi pengurus salah satu partai politik;
d.  Pengurus 
Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat 
Desa/Kelurahan  (LPMD/K) tidak
boleh dirangkap Kepala Desa/Kelurahan, Perangkat Desa/Perangkat Kelurahan dan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
e.  Pemilihan pengurus dilakukan secara
musyawarah dan dipimpin oleh Kepala
Desa atau
Lurah;
f.   Jumlah anggota pengurus atau seksi-seksi
disesuaikan kebutuhan Lembaga
Pemberdayaan
Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) masing-masing;
g.  Memasukan 
unsur  Perempuan  dalam 
Pengurus  Lembaga  Pemberdayaan
Masyarakat
Desa/Kelurahan (LPMD/K);
h.  Syarat-syarat sebagai pengurus, (pada
dasarnya adalah anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan
kepedulian dalam upaya pemberdayaan masyarakat) sebagai berikut:
-    Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
-    Setia dan Taat kepada Pancasila dan Undang
Undang Dasar 1945;
-     Berkelakuan baik,  jujur, 
adil,  cakap,  berwibawa 
dan  penuh  pengabdian terhadap masyarakat;
-     Penduduk 
setempat  dan  berdomisili 
di  wilayah  Desa/Kelurahan  yang bersangkutan;
-     Mempunyai 
kemampuan,  kemauan  dan 
kepedulian  untuk  bekerja 
dan membangun;
-     Syarat-syarat    lain   
yang    ditentukan    berdasarkan    musyawarah    di Desa/Kelurahan (seperti  sehat jasmani dan rohani, pernyataan sanggup
melaksanakan tugas).
F.   Masa 
bakti  pengurus  Lembaga 
Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K).
a.  Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
(LPMD) dipilih melalui musyawarah/mufakat dari anggota masyarakat, ditetapkan
dengan Keputusan Kepala  Desa  yang 
didalamnya  sudah  tercakup 
masa  bakti  kepengurusan LPMD,  sebagai 
tindak  lanjut  pelaksanaan 
Peraturan  Desa  tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Desa (LPMD) yang telah disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa
(BPD).
b.  Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Kelurahan (LPMK) ditetapkan dengan Keputusan Camat atas usulan Kepala Kelurahan
dengan memperhatikan prakarsa masyarakat Kelurahan yang telah disetujui dalam
Forum Musyawarah Kelurahan yang didalamnya sudah tercakup masa bakti
kepengurusan LPMK.
c.   Masa 
bhakti  pengurus  Lembaga 
Pemberdayaan  Masyarakat  Desa 
(LPMD)
selama 5
(lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya..
d.  Masa bhakti pengurus Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan (LPMK)
selama 3
(tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
G.  Tata  
Cara  Pembentukan  Pengurus 
Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K):
a. Sebagai
tindak lanjut persetujuan pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa  (LPMD) oleh 
Badan  Permusyawaratan Desa  (BPD) 
yang dituangkan dalam Peraturan Desa, maka Kepala Desa segera mengadakan
rapat khusus tentang pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD);
b.  Forum Masyarakat Kelurahan (FMK) melakukan
musyawarah guna persetujuan terhadap  
pembentukan   Lembaga   Pemberdayaan   Masyarakat  
Kelurahan (LPMK) yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Kelurahan, maka
Kepala Kelurahan segera mengadakan rapat khusus tentang pembentukan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK);
c.   Bakal Calon Pengurus Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) 
dipilih  melalui  musyawarah/mufakat  masyarakat 
Desa/Kelurahan yang terdiri dari Pemuka-pemuka masyarakat seperti : Pemuka
Agama, pendidik/guru, cendekiawan, tokoh pemuda, tokoh perempuan, Ketua RT,
Ketua RW, atau pemimpin-pemimpin Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya. Sedangkan
untuk Desa dihadiri oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa);
d. Hasil
penunjukkan calon pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan
(LPMD/K) dituangkan dalam Berita Acara Pembentukan Pengurus Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K);
e.  Nama-nama 
calon  pengurus  yang   
terpilih  dalam  musyawarah/mufakat  di tetapkan sebagai Pengurus Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K).
Untuk Desa:
Ditetapkan  oleh 
Kepala  Desa  dengan 
Keputusan  Kepala  Desa 
tentang
Penetapan
Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).
Untuk
Kelurahan:
Diajukan oleh
Kepala Kelurahan kepada Camat dengan memperhatikan prakarsa masyarakat
Kelurahan pada Forum Musyawarah Kelurahan (FMK) untuk mendapatkan Keputusan
Camat tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
(LPMK).
H.  Pemberhentian   anggota  
pengurus   Lembaga   Pemberdayaan   Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K).
Anggota
pengurus berhenti atau diberhentikan karena:
- Berhalangan
Tetap;
- Melakukan tindak
pelanggaran hukum dan perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan sosial;
- Meninggal
dunia;
- Mengundurkan
diri;
- Pindah
tempat tinggal dan menjadi penduduk Desa/Kelurahan lain;
- Berakhir
masa bhaktinya;
- Tidak lagi
memenuhi syarat-syarat sebagai anggota pengurus;
- Terkena
peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
Penggantian  Pengurus 
Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat 
Desa/Kelurahan (LPMD/K) antar waktu:
a.   Penggantian antar waktu anggota Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD):
Atas prakarsa
Kepala Desa dengan memperhatikan aspirasi masyarakat Desa dalam
musyawarah/mufakat, maka diadakan perubahan Keputusan Kepala Desa khusus bagi
anggota LPMD yang kosong untuk diisi personil/anggota baru;
b.   Penggantian 
antar  waktu  anggota 
Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat Kelurahan (LPMK):
Atas prakarsa
Kepala Kelurahan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat Kelurahan diajukan
kepada Camat untuk mendapatkan ketetapannya dengan Keputusan Camat tentang
perubahan keanggotaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat  Kelurahan (LPMK) khusus bagi anggota yang
kosong untuk diisi personil yang baru.
I.      Tugas dan Fungsi pengurus
Susunan   organisasi  
Lembaga   Pemberdayaan   Masyarakat  
Desa/Kelurahan
(LPMD/K)
adalah sebagai berikut:
a.   Ketua sebagai pimpinan dan penanggung jawab
visi lembaga;
b.   Sekretaris sebagai pembantu ketua dalam
penyelenggaraan administrasi;
c.   Bendahara sebagai penyelenggara administrasi
keuangan;
d.   Seksi 
–  seksi  sebagai 
pembantu  Ketua  dalam 
pelaksanaan  teknis  yang dibebankan sebagaimana pembagian
tugasnya.
Tugas dan
Fungsi Pengurus dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.      
Ketua, mempunyai tugas sebagai pemimpin dan
penanggung jawab Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan.
Untuk
melaksanakan tugas tersebut, Ketua mempunyai fungsi:
a.  Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) sebagaimana visi
lembaga;
b.   Secara khusus melaksanakan koordinasi
terhadap seksi-seksi yang ada (sesuai dengan kebutuhan); dan dengan lembaga
lainnya;
c.  Membina 
Kader  Pemberdayaan  Masyarakat 
sebagai  tenaga  penggerak pembangunan yang dinamis;
d.   Dapat menunjuk wakil ketua bila diperlukan.
2. Sekretaris,
mempunyai tugas membantu pimpinan dalam menyelenggarakan administrasi dan
pelayanan kebutuhan lembaga.
Untuk melaksanakan
tugas tersebut, Sekretaris mempunyai fungsi:
a.   Menyelenggarakan  administrasi, 
surat-menyurat,  kearsipan,  rekapitulasi data pemetaan, hasil kegiatan
dan penyusunan laporan;
b.   Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang
diberikan oleh Ketua;
c.   Melaksanakan tugas dan fungsi Ketua apabila
Ketua berhalangan.
3.   Bendahara, mempunyai tugas menyelenggarakan
administrasi keuangan, dan penyimpanan uang.
Untuk
melaksanakan tugas tersebut, bendahara mempunyai fungsi :
a.   Menyelenggarakan pencatatan pembukuan,
penyusunan laporan keuangan dan penyimpanan uang;
b.   Mencatat seluruh keuangan yang masuk kepada
lembaga;
c.   Mencatat pengeluaran keuangan setelah
mendapatkan persetujuan ketua. d.  
Bertanggungjawab kepada ketua.
4. Seksi -
seksi, mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan dan menganalisis
potensi dan masalah sebagaimana tugas dan perannya masing- masing.
Dalam
melaksanakan tugas tersebut seksi mempunyai fungsi :
a. Menyusun
hasil-hasil pemetaan dan menetapkan usulan rencana pembangunan sesuai dengan
bidang masing-masing;
b.
Menyelenggarakan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana didasarkan pada
lintas lembaga kemasyarakatan, lintas wilayah dan atau bersifat umum;
c.   Melakukan koordinasi dengan seksi-seksi lain
untuk terwujudnya keserasian
/ sinergisitas
pelaksanaan pembangunan;
d.   Mengendalikan kader-kader pemberdayaan
masyarakat berdasarkan jenis kegiatan;
e.   Mengadakan pengawasan terhadap kegiatan di
bidangnya;
f.    Mengikuti perkembangan dan mencatat segala
kegiatan dalam bidangnya; g.   Mengadakan
evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan; h.   Mengadakan  
pencatatan   swadaya   gotong-royong   masyarakat  
dalam
pembangunan
yang dinilai dengan uang;
i.    Menyusun laporan secara berkala;
j.    Memberikan saran dan masukan kepada Ketua;
k.   Menyelenggarakan tugas-tugas tertentu yang
diberikan oleh Ketua;
5.   Perincian tugas seksi-seksi dapat
dikembangkan sesuai dengan kebutuhan, antara lain:
a.   Seksi Agama:
-       membantu   usaha-usaha  
di   bidang   peningkatan  
pembinaan   dan kerukunan dalam
kehidupan antar umat beragama;
-       bersama Kepala Dusun/Lingkungan setempat
melakukan koordinasi dan memetakan kegiatan ke seluruh lembaga-lembaga agama;
-   analisis potensi dan masalah keagamaan yang
terjadi di masyarakat. b.   Seksi Sosial
dan Kesadaran Masyarakat:
-   membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran
masyarakat di bidang
kesadaran  ber  
Bangsa  dan   ber  
Negara,   membantu  usaha-usaha peningkatan penghayatan dan
pengamalan Pancasila;
-       bersama Kepala Dusun/Lingkungan setempat
melakukan koordinasi dan memetakan ke RT/RW atau lembaga lainnya;
-       analisis potensi dan masalah tentang
hubungan sosial dan kesadaran masyarakat seperti kesadaran hukum, adat
istiadat, disiplin, membayar pajak, gotong royong dan sebagainya.
c.   Seksi Pembangunan dan Lingkungan hidup:
-   membantu 
usaha-usaha  di  bidang 
penyediaan  sarana/prasarana dan
kelestarian serta perbaikan lingkungan hidup;
-   bersama Kepala Dusun/Lingkungan setempat
melakukan koordinasi dan memetakan ke RT/RW, kelompok tani, industri, kesehatan
dan lainnya;
-   analisis potensi dan masalah terhadap
kondisi sarana/prasarana yang kurang memenuhi syarat kebutuhan masyarakat dan
kerawanan kerusakan lingkungan hidup;
d.   Seksi Ekonomi dan Koperasi:
-      membantu  
perbaikan   usaha-usaha   ekonomi  
masyarakat,   usaha perkoperasian,
peningkatan produksi  pangan,
industri  rumah  tangga dan perluasan kesempatan kerja serta
kewirausahaan;
-      bersama 
Kepala  Dusun/Lingkungan  setempat 
melakukan  koordinasi dan
memetakan ke seluruh lembaga ekonomi maupun RT/RW, seperti kelompok  simpan 
pinjam,  industri,  kelompok 
tani,  perdagangan dan lainnya;
-      analisis potensi dan masalah terhadap
kegiatan-kegiatan ekonomi yang berkembang dan rumah tangga miskin (RTM) dengan
berbagai kriterianya.
e.   Seksi Kesehatan dan Keluarga Berencana:
-      membantu    usaha-usaha    di   
bidang    pembangunan    kesehatan masyarakat, usaha-usaha dibidang
keluarga berencana;
-      bersama 
Kepala  Dusun/Lingkungan  setempat 
melakukan  koordinasi dan   memetakan  
ke   seluruh   lembaga-lembaga  kesehatan  
seperti Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU), Pos Kesehatan Desa (POSKEDES),
Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA), RT/RW dan lainnya;
-     analisis potensi dan masalah kerawanan
kesehatan yang terjadi;
f.    Seksi Pemuda dan Olah Raga:
-      membantu usaha-usaha peningkatan kegiatan
generasi muda dalam pembangunan dan kegiatan olah raga;
-      bersama 
Kepala  Dusun/Lingkungan  setempat 
melakukan  koordinasi dan  memetakan ke 
masing-masing RT/RW  serta  seluruh organisasi kepemudaan dan olah raga
seperti karang taruna, organisasi sepak bola, bola voly dan lainnya;
-     analisis potensi dan masalah kepemudaan
dan ke olah ragaan. g.   Seksi Pendidikan
dan Penerangan:
-     membantu 
usaha-usaha  peningkatan  pengetahuan 
dan  ketrampilan
masyarakat, serta
usaha-usaha dibidang penerangan dan penyuluhan;
-      bersama  
Kepala   Dusun/Lingkungan   setempat  
berkoordinasi   dan memetakan ke
seluruh lembaga-lembaga pendidikan dan penerangan;
-      analisis 
potensi  dan  masalah 
pendidikan  dan  kecepatan 
seluruh informasi yang masuk ke desa.
h.   Seksi Keamanan dan Ketertiban:
-      membantu 
usaha-usaha  mewujudkan  keamanan, 
ketentraman  dan ketertiban
masyarakat;
-      bersama  
Kepala   Dusun/Lingkungan   setempat  
berkoordinasi   dan memetakan   kegiatan  
keamanan   dan   ketertiban  
dengan   seluruh lembaga keamanan
seperti ke masing-masing RT/RW, poskamling, LINMAS dan lainnya;
-      analisis potensi dan masalah yang terjadi
dalam kerawanan keamanan dan ketertiban.
i.    Seksi Budaya dan Kesenian:
-      membantu  
usaha-usaha   dalam   kegiatan  
dibidang   budaya,   dan kesenian;
-      bersama  
Kepala   Dusun/Lingkungan   setempat  
berkoordinasi   dan memetakan
kegiatan budaya dan seni ke lembaga-lembaga adat dan kesenian;
-      analisis 
potensi  dan  masalah 
untuk  melestarikan/mempertahankan
budaya dan seni yang positif serta mengembangkannya.
j.    Seksi Pemberdayaan Perempuan:
-      membantu usaha-usaha pemberdayaan
perempuan dalam rangka ikut untuk meningkatkan taraf hidup keluarga guna
mewujudkan keluarga sejahtera;
-      bersama  
Kepala   Dusun/Lingkungan   setempat  
berkoordinasi   dan memetakan
kegiatan pemberdayaan perempuan ke RT/RW 
maupun seluruh kelompok perempuan dalam mendukung proses pembangunan;
-     analisis potensi dan masalah kegiatan
kelompok perempuan.
J.   Pertanggung jawaban.
- Dalam  melaksanakan 
tugasnya  anggota  pengurus 
Lembaga  Pemberdayaan Masyarakat
Desa/Kelurahan (LPMD/K) mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat dengan
memperhatikan prinsip keterpaduan;
- Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) dalam rangka evaluasi
kinerjanya agar menyampaikan laporan kegiatan secara periodik melalui
rapat  dengan  Kepala 
Desa/Kelurahan  dan  Perangkat 
Desa/Aparat  Kelurahan setiap 3
(tiga) bulan atau 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun;
- Dalam
melaksanakan tugasnya, maka:
a.  Ketua bertanggung jawab kepada Kepala
Desa/Kelurahan;
b.  Sekretaris dan Bendahara bertanggung jawab
kepada Ketua;
c.  Seksi bertanggung jawab kepada Ketua.
K.  Buku-buku administrasi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K).
Guna tertib
administrasi, maka setiap kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan
fungsinya sebagai anggota pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Desa/Kelurahan (LPMD/K) diadministrasikan 
secara tertib dan teratur serta dilaporkan secara tertulis kepada Kepala
Desa atau Kelurahan.
Untuk  keperluan tersebut  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Desa/Kelurahan
(LPMD/K) wajib
memiliki:
1.     Buku Daftar Pengurus;
2.     Buku
Tamu;
3.     Buku Register;
4.     Buku Ekspedisi;
5.     Buku Daftar Hadir Rapat;
6.     Buku Notulen Rapat;
7.     Buku Berita Acara Keputusan Rapat;
8.     Buku Program Kerja tahunan;
9.     Buku Kegiatan Umum;
10.   Buku Realisasi Kegiatan;
11.   Buku Inventaris Proyek;
12.   Buku Inventarisasi Barang;
13.   Buku Kegiatan Seksi-seksi;
14.   Buku Administrasi Keuangan;
15.   Dokumentasi.
L.   Tata kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Desa/Kelurahan (LPMD/K).
-    Hubungan 
Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat 
Desa/Kelurahan  (LPMD/K)
dengan
Pemerintah Desa atau Kelurahan:
a.   Sebagai mitra dalam rangka pemberdayaan
masyarakat Desa/Kelurahan;
b.   Sebagai 
mitra  dalam  aspek 
perencanaan,  pelaksanaan  pengendalian, evaluasi dan pelestarian
hasil-hasil kegiatan pembangunan  yang
bertumpu pada masyarakat;
c.    Hubungan dalam bentuk kerja sama
menggerakkan swadaya masyarakat dalam melaksanakan pembangunan partisipatif.
-    Hubungan 
Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat 
Desa/Kelurahan  (LPMD/K)
dengan Lembaga
atau Organisasi kemasyarakatan lainnya.
a.
Bersifat   koordinatif   dan  
kemitraan   untuk   mempercepat  
proses pembangunan;
b.  Segala kegiatan lembaga-lembaga
kemasyarakatan yang ada di Desa atau Kelurahan, 
terpadu  perencanaan,  pelaksanaan, 
pengendalian,  evaluasi yang
meliputi sasaran dan lokasi serta pelestarian dari hasil-hasil pembangunan.
-    Hubungan 
Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat 
Desa/Kelurahan  (LPMD/K)
antar Desa
atau Kelurahan :
a.   Bersifat kerja sama dan saling membantu
setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Desa atau Kelurahan;
b.   Hubungan bersifat kerjasama dan saling
membantu yang diwujudkan dalam koordinasi Camat dalam lingkup Kecamatan untuk
meningkatkan peran dan fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan.
M.  Mekanisme kerja.
Lembaga  Pemberdayaan 
Masyarakat  Desa/Kelurahan  (LPMD/K) 
melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
-      Menyusun 
rencana  pembangunan  setiap 
tahun  berdasarkan  musyawarah mufakat;
-     Membuat agenda kerja dan jadwal rencana
kegiatan tahunan setiap seksi;
-      Menggerakkan  dan 
melaksanakan pembangunan 
atas  dasar  rencana 
yang sudah ditetapkan;
-     Menyusun laporan hasil  pembangunan/kegiatan setiap  6 
(enam)  bulan  dan
1 (satu) tahun
sekali, dan disampaikan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan;
N.  Sumber Dana.
Sumber  dana 
Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat 
Desa/Kelurahan  (LPMD/K) dapat
diperoleh dari :
1.   Swadaya masyarakat;
2.Bantuan   Anggaran  
Pendapatan   dan   Belanja Pemerintah Desa/Kelurahan );Desa/Kelurahan   (Bantuan
3.Bantuan
Pemerintah Kabupaten;
4.Bantuan
Pemerintah Provinsi;
5.Bantuan
Pemerintah;
6.Bantuan
lainnya yang sah dan tidak mengikat.
O.  Pembinaan.
Pemerintah,
Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten memfasilitasi tumbuh dan
berkembangnya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K)   melalui  
pemberian   pedoman,   bimbingan,  
pelatihan,   arahan,   dan supervise. Berkaitan dengan pembinaan
maka:
a.   Pemerintah Daerah melakukan fungsi
bimbingan, pembinaan, pengarahan, pengembangan dan pengawasan terhadap Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan ( LPMD/K);
b.    Pemerintah Daerah melalui Camat melakukan
pembinaan terhadap kegiatan- kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Desa/Kelurahan (LPMD/K) dan bertanggung jawab 
atas  berfungsinya Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan;
c.     Kementerian-kementerian dan lembaga non
kementerian yang secara sektoral mempunyai 
bidang   kegiatan  dalam 
tugas   pembangunan  di  
Desa   atau Kelurahan berkoordinasi
dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) sesuai dengan
bidang tugasnya masing-masing;
d.   Segala kegiatan pembangunan di masyarakat
baik yang tergabung dalam Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan
(LPMD/K) maupun yang tidak, yang ada di Desa atau Kelurahan dipadukan oleh
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K).